Ilham Alif Rahamn (@V01-Ilham)
Perusahaan
mempunyai kewajiban membayar pajak kepada negara dan daerah tempatnya
beroperasi baik untuk badan milik negara sendiri atau negara lain. Pajak menurut
perspektif ekonomi merupakan beralihnya sumberdaya dari sektor privat menuju sektor
publik (Sutedi 2011). Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul
karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan penghasilannya ke negara.
Beban pajak penghasilan menempati
hanya satu baris pada laporan laba rugi; pengungkapan catatan kaki
memberikan detail tambahan. Jika seseorang berpikir tentang perbandingan
dalam literatur akuntansi keuangan dari laba akrual terhadap arus kas, orang
dapat membayangkan perbandingan serupa dengan penghasilan kena pajak sebagai
jenis tolok ukur untuk laba akuntansi akrual (sebelum pajak). Selain itu,
karena beban pajak penghasilan merupakan beban berbasis akrual, sebagian
darinya berpotensi dimanipulasi untuk mempengaruhi laba setelah pajak. (Hanlon
M dan Heitzman S 2010). Besaran pajak setiap perusahaan berbeda-beda tergantung
dari ukuran perusahaan semua sudah diatur oleh Kementerian Keuangan.
Berikut
ini 8 jenis pajak yang perlu harus di bayar,
1.
Pajak
Penghasilan PPh 15
Pajak
penghasilan merupakan pajak yang pertama kali harus dibayar. Pajak Penghasilan
PPh 15 merupakan pajak penghasilan perusahaan pasal 15. Berikut ini jenis
perusahaan yang dikenakan pajak perusahaan PPh 15 yaitu
1.
Perusahaan
pelayaran atau penerbangan internasional
2.
Perusahaan
pelayaran dan penerbangan dalam negeri
3.
Perusahaan
asuransi luar negeri
4.
Perusahaan
pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
5.
Perusahaan
dagang asing
6.
Perusahaan
investor dalam bentuk BOT (build, operate, transfer)
2.
Pajak
Perusahaan PPh 21
Pajak
perusahaan PPh 21 meliputi pajak atas penghaislan, upah, gaji, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lainnya. Cara pembayaran pajak ini lewat bendahara
perusahaan yang akan membayar pajak perusahaan PPh 21 ini dengan memotong penghasilan
karyawan kemudian menyetornya ke bank.
Berikut
ini yang berhak mendapatkan potongan PPh 21
1.
Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
2.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas
3.
Anggota Dewan Pengawas dan Dewan
Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
4.
Penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur
5.
Peserta program pensiun berstatus pegawai
yang menarik dana pensiun
3.
Pajak
Perusahaan PPh 22
Pejak
perusahaan ini merupakan jenis wajib pajak perusahaan yang melakukan kegiatan
impor dari pembeli atas penjualan barang mewah.
4.
Pajak
Perusahaan PPh 23
Pajak
perusahaan PPh 23 merupakan jenis wajib pajak yang melakukan transaksi
(dividen, royalty, Bungan, hadiah dan lain-lain). Besaran pajak ini juga telah
diatur dengan nilai Dasar pengenaan Pajak (DPP)
5.
Pajak
Perusahaan PPh 25
Jenis Pajak
Perusahaan PPh 25 merupakan jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang
menurut SPT Tahunan PPh dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di
Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
6.
Pajak
Perusahaan PPh 26
Pajak
perusahaan PPh 26 merupakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia dan dikenakan pajak
7.
Pajak
Perusahaan PPh 29
Pajak perusahaan ini dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang
dikurangi kredit pajak
8.
Pajak
Perusahaan PPh pasal 4 ayat 2
Merupakan
pajak penghasilan perusahaan yang dipotonh dari bunga deposito, bunga, obligasi
dan jenis transaksi lainnya yang sudah diatur.
Manfaat
perusahaan membayar pajak (kontra hukum 2022)
1.
Membuat
bisnis terlihat professional
Ketika
perusahaan di hadapan klien dan konsumen apabila NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
maka perusahaan dianggap memiliki kredibilitas tersendiri.
2.
Mendapatkan
pinjaman lebih mudah
Apabila
perusahaan memiliki NPWP maka pihak bank akan menganggap perusahaan tersebut
aman
3.
Berkontribusi
membantu perekonomian negara
Pajak
dapat digunakan sebagai alat stabilitas ekonomi, yang dapat membantu membiayai
pengeluaran negara
4.
Mengindikasikan
keuangan perusahan sehat
Perusahaan yang sehat adalah
perusahaan yang selalu tepat waktu dalam membayar pajak.
Candrawardani
S. 2012. 8 jenis pajak perusahaan yang wajib dibayar dan cara menghitungnya https://www.kitalulus.com/
Hanlon
M dan Heitzman S. 2010. A review of tax research. Journal of Accounting and
Economics. Vol 50: 127-178.
Sutedi A. 2011. Hukum Pajak. Sinar Grafika :
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar