Oleh : Ryan Setya Rama (@V17-RYAN)
ABSTRAK
Perjanjian
Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja
atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerjadengan
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau
semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian
kerja. Artikel ini menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa
perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan
dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti
karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang
penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata kunci: Ketenagakerjaan,
Perjanjian Kerja, Undang-Undang
PENDAHULUAN
Ketenagakerjaan
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Tenaga kerja mempunyai peranan, kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan sasaran pembangunan nasional. Hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam
Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia, yang didalamnya termasuk perlindungan
tenaga kerja merupakan hal yang harus diperjuangkan agar harkat dan kemanusiaan
tenaga kerja ikut terangkat. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak dasar karyawan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha Nasional dan Internasional. Sebagaimana disebutkan dalamPasal 28 D
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan atau perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan
perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan
kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada
pihak yang lemah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 D Undang-UndangDasar
Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan atau
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
PEMBAHASAN
Salah
satu bentuk Perjanjian yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah Perjanjian
Kerja yang dilakukan antara Pemberi Kerja/Perusahaan dengan Pekerjanya. Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara
Pekerja atau Buruh dengan Perusahaan atau Pemberi Kerja yang termuat syarat-
syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat
untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan atau mencegah terjadinya
perselisihan/sengketa yang kemungkinan dapat terjadi antara para pihak yang
terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (Perusahaan) dan pihak
kedua yang disebut (Pekerja atau Buruh).
Dalam
Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan hal-hal yang
menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja yaitu:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3. Adanya putusan pengandilan dan/atau putusan/penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalamperjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan
bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara Pengusaha atau beberapa
Pengusaha dengan organisasi serikat Pekerja/gabungan organisasi serikat Pekerja
yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan. Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk
pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi Nomor 98
Organisasi Per Buruhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar dari
hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.
Tujuan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama:
1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban
Pekerja dan Pengusaha
2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang
harmonis dalam Perusahaan
3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja keadaan
industrial yang harmonisdan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur
dalam peraturan Perundang-Undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama:
1. Baik Pekerja maupun Pengusaha akan lebih memahami
tentang hak dan kewajiban masing-masing
2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial
atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi
dan peningkatan usaha
3. Membantu ketenangan kerja Pekerja serta mendorong
semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin
4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja
(labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya
PKB.
KESIMPULAN
Pelaksanaan
Perjanjian Kerja di perusahaan telah dibuat secara tertulis, meskipun saat ini
masih ditemukan beberapa perusahaan yang mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja
antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalil-dalil tersebut berkaitan dengan cuti
karyawan. Dalam isi perjanjian kerja tersebut Perusahaan menetapkan bahwa
perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur. Unsur-unsur
Perjanjian Kerja dalam Perjanjian Kerja di Perseroan Terbatas harus memenuhi
unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenegakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Khakim, Abdul. 2014.
Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PTCitra Aditya Bakti
Manulang.
Sendjun H. 1995.
Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di InSimanjuntak.
Tagor. 2014. Draft Surat
Perjanjian Segala Urusan. Yogyakarta: Aksara Sukses
Simatupang, Richard
Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: RinekaCiptadonesia. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar