Oleh : Ellyza Tri Septianingrum (@V23-Ellyza)
1.
Investasi
merupakan atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan
memperoleh sejumlah keuntungan di masa
yang akan datang (Tandelilin:2000). Atau dapat juga didefinisikan sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk
digunakan di dalam produksi yang efisien selama
periode waktu tertentu dengan harapan dapat memberikan pendapatan atau keuntungan (Hartono:2000).
2. Jenis-jenis Investasi
Menurut Sutrisno (2009) jenis jenis investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh,ekonomi, menurut
sumbernya dan cara penanamannya, sebagai
berikut :
1) Jenis Investasi Berdasarkan Asetnya
Investasi berdasarkan asetnya terbagi atas dua jenis, yaitu real asset dan
financial asset.
2) Jenis Investasi Bedasarkan Pengaruhnya
Jenis investasi menurut
pengaruhnya merupakan investasi
yang didasarkan pada
faktor-faktor yang memengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Jenis investasi berdasarkan pengaruhnya
dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu
investasi autonomus (berdiri sendiri) dan Investasi
Induces (memengaruhi atau menyebabkan).
3) Jenis Investasi Berdasarkan Sumber Pembiayaannya
Jenis investasi ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam,
yaitu investasi yang besumber
dari modal asing dan investasi
yang bersumber dari modal dalam negeri.
4) Jenis Investasi berdasarkan bentuknya
Jenis investasi ini merupakan investasi
yang didasarkanpada cara menanamkan
investasinya. Jenis investasi ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi
portofolio dan investasi
langsung.
3.
Tujuan Investasi
Menurut Tandellin (2010)
tujuan investasi adalah
sebagai berikut :
a)
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa depan.
b)
Mengurangi tekanan inflasi
c)
Adanya dorongan untuk menghemat pajak
4. Proses Investasi
Proses investasi terdiri
dari lima tahap yaitu :
a) Penentuan tujuan investasi.
b) Penentuan kebijakan investasi.
c) Pemilihan strategi portofolio
d) Pemilihan asset.
e) Pengukuran dan evaluasi
kinerja portofolio.
5.
Istilah Copyright (Hak
Cipta) pertama kali dikemukakan dalam Berne
Convention yang diadakan tahun 1886. Dalam Berne Convention, pengertian Hak Cipta tidak dirumuskannya dalam Pasal tersendiri
namun tersirat dalam Article 2,
Article 3, Article 11 dan Article 13 yang isinya diserap dalam Pasal 2 jo Pasal 10 Auteurswet 1912 (Saidin, 2004: 61). Dalam Auteurswet 1912
Pasal 1 diatur bahwa
: “Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak
dari yang mendapat hak tersebut, atas
hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian,
untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.”
6. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Hak Cipta diajukan kepada Menteri
Kehakiman melalui Direktorat Jenderal HKI dengan surat rangkap
dua, ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas polio berganda. Dalam surat permohonan itu tertera
:
a. Nama, kewarganegaraan dan alamat Pencipta;
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang
Hak Cipta;
c.
Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa;
d.
Jenis dan judul Ciptaan;
e.
Tanggal dan tempat Ciptaan
diumumkan untuk pertama
kali;
f.
Uraian Ciptaan
rangkap tiga.
Kesimpulan
Investasi merupakan atas sejumlah dana atau sumber daya
lainnya yang dilakukan pada saat ini,
dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang (Tandelilin:2000).
Berbicara
mengenai investasi cukup luas jangkauannya, hal tersebut menjadikan investasi
dibedakan menjadi beberapa jenis seperti jenis investasi berdasarkan asetnya,
jenis investasi berdasarkan pengaruhnya, dan sebagainya. Investasi juga
memiliki tujuan, yaitu Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa depan, mengurangi tekanan
inflasi, adanya dorongan untuk menghemat pajak. Oleh karena itu, investasi
sangat penting dalam sebuah bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Wulansari, Budiastuti, 2022. Business
Investment and Copyright. Dalam : https://umb-post.mercubuana.ac.id/mod/resource/view.php?id=430387
Tidak ada komentar:
Posting Komentar