Oleh : Tasya Reviana Azhari (@V28-TASYA)
ABSTRAK
Artikel ini membahas
tentang biaya pajak yan harus dikeluarkan oleh para pembisnis online. Latar
belakang dari artikel ini yaitu banyaknya pembisnis yang memiliki bisnis online
tetapi tidak membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga terkadang para
pembisnis terkena kendala dalam menjalankan usahanya. Artikel ini disusun bertujuan agar masyarakat
yang memiliki bisnis online dapat memenuhi kewajiban dalam membayar pajak
karena merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap negara dan juga agar
urusan bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar.
Kata Kunci : Bisnis,
Wajib Pajak, Online.
PENDAHULUAN
Pada saat ini, internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dunia termasuk Indonesia. Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan dalam kegiatan perekonomian, seperti menjual atau membeli barang maupun jasa secara online atau dikenal dengan e-Commerce.
Berdasarkan pendataan survei e-commerce 2020 oleh BPS, Provinsi Bali memiliki jumlah usaha e-Commerce terbanyak dengan pendapatan diatas Rp50 miliar pertahunnya. Provinsi lainnya yang memiliki jumlah usaha e-Commerce yang tidak kalah banyak yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan total pendapatan dibawah Rp300 juta pertahunnya.
Saat ini, bisnis online sangat diminati oleh banyak orang. Karena kemudahan berbisnis yang ditawarkan, hampir seluruh kegiatannya dilakukan melalui internet. Selain itu, bisnis online juga menawarkan keuntungan yang menjanjikan.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 62/PJ/2013 menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah bertransformasi menjadi model dan strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya.
Pada dasarnya, transaksi perdagangan barang atau jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) sama seperti transaksi perdagangan konvesional, hanya saja berbeda cara atau alat yang digunakan. Dengan demikian pengenaan ketentuan wajib pajak bisnis online juga sama saja seperti transaksi jual beli secara konvensional.
PEMBAHASAN
Bisnis online adalah suatu usaha yang dipasarkan melalui internet dengan berbagai macam cara sehingga dapat menghasilkan uang. Di dalam bisnis online banyak sekali kelebihannya di bandingkan bisnis offline.
Menurut Arief Darmawan bisnis online terdiri dari 2 kata yaitu bisnis dan online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individual, untuk mendapatkan laba dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Sedangkan kata online menurut kamus web.id adalah suatu kegiatan yang terhubung melalui jaringan komputer yang dapat diakses melalui jaringan komputer lainnya.
Menurut Jasmadi dan Solusindo Bisnis online merupakan wadah untuk berbagi informasi yang kita miliki dan ahli di bidangnya, kemudian berhasil mengumpulkan banyak orang yang punya minat sama dan membentuk komunitas yang saling mendukung di sosial media maupun forum internet.
Menurut Hent dan Urwick Bisnis online adalah serangkaian kegiatan dalam proses jual beli yang dilakukan oleh beberapa pihak, meliputi produsen, distributor, dan konsumen. Proses ini tidak serta merta terjadi begitu saja. Namun harus melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain produk, bisnis online menurut Hent dan Urwick juga meliputi pelayanan jasa. Jasa yang diberikan haruslah memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumen bisa dari masyarakat, pemerintah, hingga korporasi itu sendiri.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa bisnis online adalah bisnis yang dijalankan melalui internet. Artinya, aktivitas bisnis seperti jual-beli, pelayanan kepada konsumen, marketing, dan sebagainya dilakukan secara online. Menariknya, penjual bisa menjual berbagai jenis produk melalui ide bisnis online. Mulai dari barang, jasa, hingga produk digital. Bahkan, tak ada batasan dari mana calon konsumen produk untuk tersebut. Sebab, pembeli produk bisa berasal dari seluruh Indonesia, bahkan dari luar negeri. Maka dari itu, dengan bisnis online Anda tidak perlu membuka toko atau ruko seperti pada bisnis offline.
Dalam (Riftiasari, 2019), Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah.
Menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam (Mardiasmo, 2018) mengemukakan bahwa, “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut S.I. Djajadinigrat dalam (Resmi, 2012:1) dalam (Octovido & Azizah, 2014) : Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Menurut Andriani dalam Waluyo (Suharyadi, Martiwi, & Karlina, 2018) dalam (Suharyadi, 2019) menyebutkan bahwa, “ Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Berdasarkan beberapa pengertian merurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Bisnis online memiliki beberapa jenis. Adapun beberapa jenis bisnis online adalah sebagai berikut:
1. Bisnis Online di
Website
Pertama, jenis bisnis
online yang mengandalkan website. Bisnis online ini biasanya menjual produk
mereka secara online. Nantinya, para pembeli bisa melihat secara langsung barang
yang diinginkan. Mulai dari informasi hingga transaksi dilakukan secara online.
Bisnis online ini sangat populer dan menjadi favorit di kalangan pebisnis. Hal
ini dikarenakan website memiliki kelebihan, di antaranya seperti branding yang
lebih baik hingga luasnya pemasaran.
2. Bisnis Online di Media
Sosial
Jenis bisnis online
selanjutnya yaitu yang mengandalkan media sosial. Platform ini sudah menjadi
primadona di kalangan bisnis online. Hal ini tentunya dikarenakan kemudahannya.
Selain itu, kamu bisa langsung mempromosikan produk, baik itu menggunakan akun
pribadi atau bisnis. Media sosial memang sangat cocok untuk pembisnis yang
ingin memulai bisnis online. Tersedianya fitur untuk melacak performa bisnis,
melihat demografi pembeli, membuat pebisnis semakin mudah untuk melakukan
bisnisnya.
3. Bisnis Online di
Marketplace
Terakhir, jenis bisnis
online adalah yang menggunakan marketplace. Platform ini merupakan perantara
antara penjual dan pembeli atau bisa dibilang dengan pasar online. Contohnya,
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan masih banyak lagi.
Menurut (Resmi, 2014)
dalam (Suleman, 2019) ciri-ciri pajak yang melekat pada definisi pajak :
1. Pajak dipungut
berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh
Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan
bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih dapat
surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
Pada dasarnya pajak
mempunyai peranan penting yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa
fungsi pajak dalam (Putra, 2017). Diantaranya sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran
(Budgetair)
Fungsi budgetair disebut
juga fungsi utama pajak atau fungsi 2efici (fiscal function), yaitu suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini
disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali
timbul. Disini pajak merupakan sumber pembiayaan yang terbesar.
2. Sebagai Alat Pengatur
(Regulerend)
Fungsi ini mempunyai
pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi
kepentngan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan,
seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
Contohnya:
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
3. Sebagai Alat Penjaga
Stabilitas
Pemerintah dapat
menggunakan sarana perpajakan untuk stabilitas ekonomi. Sebagian barang-barang
impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar eficit perdagangan tidak semakin
melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor
produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam
impor barang mewah yang berkontribusi terhadap neraca perdagangan.
4. Fungsi Retribusi
Pendapatan
Pemerintah membutuhkan
dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan
jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipengaruhi melalui pajak yang hanya
dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian,
infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang
tidak mampu membayar pajak
Menurut (Putra, 2017)
jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita
melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak,
lembaga yang memungut dan sifatnya.
1. Jenis-jenis pajak
berdasarkan siapa yang menanggung
Berdasarkan pihak yang
menanggung, pajak dapat dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a. Pajak langsung: Pajak langsung adalah pajak yang dilaksanakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh Wajib Pajak.
b. Pajak tidak langsung: Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa.
2. Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak
dibedakan berdasarkan atas pajak Negara (Pemerintah Pusat) dan pajak daerah
(Pemerintah Daerah).
a. Pajak Negara: Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
b. Pajak Daerah: Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya.
3. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya pajak dibedakan atas pajak subjektif
dan pajak objektif.
a. Pajak Subjektif: Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (Wajib Pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak Objektif: Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan Wajib Pajak. Contohnya pajak penjualan dan cukai. Berdasarkan pengertian dari ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis pajak dilihat dari siapa saja yang menanggung, lembaga yang memungut dan sifatnya.
Menurut (Diana, A & Setiawati,
L : 2014) dalam (Murifal, 2019) jenis pajak di Indonesia yaitu:
a. Pajak Penghasilan (
PPh)
b. Pajak Pertambahan
Nilai ( PPN)
c. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ( PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Pajak Bumi dan
Bangunan ( PBB)(Anastasia Diana & Lilis Setiawati, 2014)
KESIMPULAN
Para pelaku bisnis online
wajib membayar pajak guna kelancaran urusan bisnis yang dijalankan. Selain itu,
taat pajak juga merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap Negara.
Pengelolaan pajak yang baik dapat meningkatkan kinerja usaha atau bisnis.
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dengan tegas telah menjelaskan, bahwa setiap pelaku perdagangan online
tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Dengan memperhatikan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif. Oleh karena
itu, bagi para pembisnis yang menjalankan bisnis online, maka wajib untuk
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dimana selanjutnya pembisnis juga
perlu melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat
pemberitahuan (SPT) tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. “Apa Itu Bisnis
Online? Definisi, Jenis, Hingga Cara Memulai.” Crewdible, 2022,
crewdible.com/edukasi/topik/mulai-bisnis-online/bisnis-online-adalah. Accessed
24 Nov. 2022.
Anonim. “Pajak |
Direktorat Jenderal Pajak.” Www.pajak.go.id, 2020, www.pajak.go.id/id/pajak.
Anonim. “Pengertian
Bisnis Online Menurut Para Ahli.” Belajar Giat, 7 Dec. 2021,
belajargiat.id/pengertian-bisnis-online-menurut-para-ahli/. Accessed 24 Nov.
2022.
F, Z. “Pelaku Bisnis
Online Perlu Mempelajari Mengenai Kewajiban Pajaknya.” FlazzTax, 24 Dec. 2021,
flazztax.com/2021/12/24/pelaku-bisnis-online-perlu-mempelajari-mengenai-kewajiban-pajaknya/.
Accessed 24 Nov. 2022.
http://etheses.iainkediri.ac.id/35/4/7%20BAB%20II.pdf
https://repository.bsi.ac.id/index.php/unduh/item/255612/File-14_Bab-II-Landasan-Teori.pdf
Nabila, Alya. “Pengenaan
Pajak Terhadap Pelaku Bisnis Online.” PAJAK.COM, 9 Aug. 2021,
www.pajak.com/pwf/pengenaan-pajak-terhadap-pelaku-bisnis-online/. Accessed 24
Nov. 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar