November 25, 2022

PAJAK UNTUK KREDIBILITAS BISNIS & KESTABILAN EKONOMI NEGARA

Oleh:

Oliver Gideon Parsaoran (@V21-OLIVER)

 

Abstrak

Artikel ini membahas apa saja manfaat dari sebuah badan usaha membayar pajak serta bagaimana peraturan tentang pajak untuk badan usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Kata kunci: Pajak, badan usaha, hak, kewajiban, kredibilitas, ekonomi

Abstract

This article discusses what are the benefits of a business entity paying taxes and how the tax regulations for business entities have been set by the government.

 

Keywords: Tax, business entity, rights, obligations, credibility, economy

 

PENDAHULUAN

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Masing-masing wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Begitu juga dengan Wajib Pajak Badan yang tak lepas dari urusan Pajak Badan Usaha.

Sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan), sudah seharusnya memahami setiap kewajiban perpajakannya, yakni pajak badan usaha, agar bisnis yang dijalankan juga dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa timbul sandungan perpajakan yang menghambat urusan bisnis. Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya.

 

PEMBAHASAN

A. Manfaat Perusahaan Membayar Pajak

1)     Menunjukkan Kredibilitas Usaha

Dengan membayar pajak sesuai ketentuan dan dilakukan secara tepat waktu, perusahaan tidak akan dimasukkan dalam daftar hitam yang dibuat oleh otoritas pajak. Ini menjadi salah satu pertanda bahwa usaha yang dijalankan memang kredibel dan bisa dipercaya. Hal ini dapat menjadi catatan plus tersendiri bagi mitra transaksi, investor dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Bagaimana jika suatu usaha masuk ke daftar hitam? Sudah barang tentu pihak eksternal perusahaan akan berpikir berkali-kali lipat untuk bermitra dengan perusahaan tersebut, apalagi mempercayakan modalnya.

2)     Memperlihatkan Profesionalisme Bisnis

Pernahkah melihat reklame iklan di jalan yang disegel oleh petugas pajak? Atau mungkin melihat salah satu kantor atau restoran yang disegel karena urusan pajak? Ini adalah akibat tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Adanya penyegelan seperti ini tentu sangat mencoreng citra perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya, perusahaan justru terlihat lebih profesional bila taat membayar pajak. Melaporkan dan menyetor PPN yang telah dipungut dengan tepat waktu, sehingga tidak ada masalah bagi pembeli yang berkepentingan untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar. Masyarakat tidak akan memiliki kekhawatiran bahwa PPN atau pajak daerah yang telah dipungut dari mereka akan digunakan untuk menambah kekayaan perusahaan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman untuk menggunakan produk atau jasa dari perusahaan yang taat pada negara.

3)     Menarik Kepercayaan Investor

Kepemilikan NPWP dan Surat Keterangan Fiskal seringkali menjadi salah satu syarat formal yang harus dipenuhi ketika perusahaan memerlukan suntikan modal besar dari investor kelas kakap. Nah untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal ini tidak boleh ada pajak yang belum terselesaikan pembayarannya. Dua hal ini sangat wajar bila ditetapkan sebagai salah satu syarat yang dipenuhi debitur, karena bila perusahaan menunggak pajak, bagaimana investor yakin keuntungan perusahaan nantinya tidak habis dipakai untuk membayar pajak? Investor akan sulit mempercayakan dananya pada perusahaan yang menunggak pajak.

4)     Memudahkan Mendapatkan Pinjaman

Jika mengajukan pinjaman ke bank atas nama suatu bisnis atau usaha, bank akan meminta NPWP dari bisnis atau usaha yang dijalani. NPWP dapat memberikan informasi pembayaran pajak dan penghasilan dari pemohon pinjaman. NPWP menjadi salah satu bank untuk mengenal calon peminjam. Oleh karena itu tanpa memiliki NPWP, bank akan sulit memberikan pinjaman dalam jumlah besar karena diartikan tidak membayar pajak. Pinjaman dengan jumlah yang besar ini tentu saja lebih berpotensi besar untuk mengembangkan usaha, ketimbang pinjaman dengan plafon yang kecil.

5)     Mengindikasikan Kesehatan Keuangan

Perusahaan yang keuangannya sehat pasti akan menghindari keterlambatan membayar pajak, apalagi menunggaknya. Karena denda dan bunga atas keterlambatan membayar pajak menguras keuntungan. Sehingga perusahaan yang membayar pajak dalam nominal yang sesuai dan tepat waktu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut memiliki keuangan yang baik. Sebaliknya, perusahaan yang tidak membayar pajak menandakan bahwa kondisi keuangannya justru tidak sehat. Harus diakui, tidak semua dari perusahaan punya waktu dan kemampuan untuk menghitung sendiri seluruh pajak yang harus dibayarkan. Jadi alih-alih ingin menghindari pajak, justru menjadi bingung dengan banyaknya jenis pajak dan perhitungan. Padahal jika terlambat membayar, akan ada konsekuensi hukum yang perlu ditanggung.

6)     Menstabilkan Ekonomi Negara

Pajak adalah pendapatan utama bagi negara. Semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak, maka semakin besaar pendapat negara. Perekonomian negara yang stabil akan mempengaruhi mudahnya pengusaha memperoleh bahan baku. Sebab beberapa perusahaan memerlukan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri. Investor dari luar negeripun akan percaya untuk memberikan modalnya pada perusahaan dalam negeri jika mengetahui ekonomi negara stabil. Ekonomi yang stabil baik secara langsung ataupun tidak, dapat berdampak pada perusahaaan-perusahaan dalam negeri.

B. Pajak dan Tarif PPh untuk Pelaku Bisnis UMKM

Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.

1)     Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

·       Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.

·       Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.

·       Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.

2)     Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

·       Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.

·       Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.

·       Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

3)     Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

·       Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.

·       Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.

·       Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

4)     Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

·       Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

·       Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.

·       Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh. Pada saat mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha berdomisili, maka kita akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Di SKT tersebut akan termuat pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan. Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun. Namun teruntuk UMKM, sekurang-kurangnya perlu membayar pajak-pajak berikut:

·       Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)

·       PPh Pasal 21 (untuk penghasilan karyawan)

·       PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa)

Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun. Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

·       Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.

·       Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.

·       Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun

C. Jenis-jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

1)     Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Begitu memiliki sebuah badan usaha atau menjadi pengusaha, maka otomatis akan berstatus sebagai wajib pajak badan usaha atau wajib pajak orang pribadi yang berpforesi sebagai pengusaha. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan. Wajib Pajak PPh Pasal 15 adalah:

·       Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional

·       Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri

·       Perusahaan asuransi luar negeri

·       Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi

·       Perusahaan dagang asing

·       Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer)

2)     Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. 5 Macam Penghitungan PPh Pasal 21:

·       Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala

·       Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja lepas

·       Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap

·       Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur

·       Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

3)     Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak badan usaha dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut:

·       Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang

·       Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

·       Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah

4)     Pajak Badan Usaha Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

5)     Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) ÷ 12

6)     Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 adalah 20%. PPh Pasal 26 adalah penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong:

·       Dividen

·      Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

·       Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

·       Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

·       Hadiah dan penghargaan

·       Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

·       Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

·       Keuntungan karena pembebasan utang

7)     Pajak Penghasilan Badan Usaha Pasal 29

PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan. Tarif PPh Pasal 29:

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Wajib Pajak Badan:

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12

PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

8)     Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) juga bisa disebut sebagai penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Ketahui lebih lanjut mengenai ketentuan pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2). Sebenarnya tidak semua Wajib Pajak Badan dikenakan atas 8 jenis pajak badan usaha di atas. Dalam kenyataannya, bisa jadi suatu badan usaha hanya dikenakan satu jenis pajak penghasilan tersebut. Maka dari itu, sebagai Wajib Pajak Badan, perlu memerhatikan kewajiban apa saja yang menjadi tanggung jawab Sobat Klikpajak.

9)     Pajak Penghasilan Badan

Namun yang pasti, sebagai Wajib Pajak Badan, akan selalu dikenakan PPh Badan dengan tarif normal menurut peraturan perundangan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagi WP Badan yang tergolong UMKM dengan omzet di bawah Rp50 juta juga dapat memilih menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.

 

KESIMPULAN

Selain sebagai sebuah kewajiban, pajak juga sebenarnya dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan yang memiliki kesehatan keuangan yang baik. Hal ini tentu akan memudahkan perusahaan untuk pengajuan pinjaman dana akan lebih mudah dan proses-proses bisnis lainnya. Banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tentu mendorong banyaknya pula pelaporan pajak yang harus dilakukan.


REFERENSI

https://www.pajak.go.id/id/pajak

https://klikpajak.id/blog/kenali-jenis-jenis-pajak-badan-usaha/#9_Pajak_Penghasilan_Badan

https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-pajak-dan-tarif-pph-buat-pelaku-umkm/

https://www.tixtax.co.id/manfaat-membayar-pajak-bagi-perusahaan/

https://konsultanpajaksurabaya.com/manfaat-membayar-pajak-bagi-pengusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar