Abstrak
Artikel
ini membahas tentang kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak
usahanya. Latar belakang dari artikel ini adalah masih banyak sekali pelaku
usaha yang tidak membayar pajak dengan alasan tidak mendapatkan keuntungan. Hal
inilah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya
pemerintah dalam menerapkan wajib pajak bagi pelaku usaha. Artikel ini disusun
bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami dan mengetahui keuntungan serta
manfaat membayar pajak serta menghilangkan stigma bahwa membayar pajak akan
membuat usahanya bangkut.
Keyword:
Pajak, Pelaku Usaha, UMKM.
Pendahuluan
Pajak
memiliki peranan penting bagi penerimaan negara dalam mendanai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Indonesia merupakan negara berkembang
yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional dapat terlaksana
dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat dikatakan sebagai
penunjang dalam pembangunan nasional di Indonesia karena pembangunan nasional
yang telah dilaksanakan sebagian besar dananya berasal dari sektor perpajakan.
Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat
demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Salah satu sumber
penerimaan pajak penghasilan yaitu berasal dari wajib pajak pelaku UMKM (Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah) baik orang pribadi maupun badan. Merujuk pada UU
nomor 20 tahun 2008, UMKM dapat diartikan sebagai sebuah usaha produktif yang
dilaksanakan oleh individu maupun badan dengan pendapatan paling banyak Rp50
miliar dalam satu tahun.
UMKM
merupakan usaha yang mendominasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari data
Kementerian Koperasi dan UMKM, dimana pada tahun 2018 UMKM berkontribusi
sebesar 57,8 % terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia. UMKM di
Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Berikut merupakan tren pertumbuhan UMKM di Indonesia dari tahun
2010-2018. Sejak tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah memberlakukan aturan
mengenai pengenaan PPh final tarif 1% atas penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu dibawah 4,8 miliar yang di dalamnya termasuk pelaku
UMKM.
Permasalahan
Meskipun
penerapan PP nomor 46 tahun 2013 memberikan tren positif bagi penerimaan pajak
negara, di sisi lain pelaku UMKM merasa bahwa tarif 1% yang diterapkan terlalu
tinggi sehingga menyebabkan pemilik UMKM mengalami kerugian. Adanya
ketidakadilan yang dirasakan sepanjang pemberlakuan PP nomor 46 tahun 2013
dengan pengenaan tarif 1% kepada pelaku UMKM membuat pemerintah mencabut PP
nomor 46 tahun 2013 tersebut dan menggantinya dengan PP nomor 23 tahun 2018
yang diberlakukan mulai 1 Juli 2018. Dalam PP nomor 23 tahun 2018 terdapat
penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5%. Namun, masih sangat banyak badan usaha
yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka menganggap membayar pajak
merupakan hal yang merugikan usaha mereka karena mengurangi keuntungan. Hal ini
terjadi karena kurangnya sosialisasi otoritas pajak terhadap kewajiban dan
kemudahan pembayaran pajak, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda)
mendukung UMKM, dan pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital.
Pembahasan
Pajak
merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah
untuk biaya negara tanpa mendapat imbalan secara langsung. Jika pendapatan
pajak menurun, otomatis proses pembangunan akan signifikan. Dari sisi
pemerintah, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Namun, dari sisi
pengusaha pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih dari
perusahaannya. Dari beberapa alasan pelaku UMKM malas membayar pajak tentu saja
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kurang memahami peraturan pemerintah
terkait ketentuan pajak, serta kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan
pembukuan keuangan untuk wajib pajak.
Membayar
pajak menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap
peraturan. Selain itu, pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan dan
manfaat yang dapat membantu untuk mengembangkan usahanya. Beberapa keuntungan
yang akan didapatkan oleh pelaku UMKM dalam membayar pajak yaitu meningkatkan
kredibilitas usaha di mata perbankan, lembaga keuangan dan juga rekan bisnis,
mempermudah urusan administrasi serta membuat perencanaan keuangan yang lebih
baik. Disamping itu, meskipun banyak pengusaha yang tidak taat pajak karena
berbagai hal, sebenarnya membayar memiliki beragam manfaat bagi pelaku bisnis.
Berikut merupakan manfaat yang di dapatkan:
1. Belajar
Mengelola Keuangan, salah satu yang mengakibatkan pengusaha mudah sekali mengalami
kebangkrutan, karena sebagian tidak seberapa ahli dalam mengelola keuangan
bisnisnya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak akan belajar mengelola
keuangan dari hasil bisnis kita.
2. Bisnis
Terlihat Lebih Profesional, keunggulan lain dari membayar pajak selain dapat
belajar mengelola keuangan adalah bisnis akan terlihat profesional di mata
distributor maupun konsumen.
3. Mendapat
Pinjaman Lebih Mudah, Salah satu manfaat membayar pajak adalah mudahnya
mendapatkan pinjaman dari Bank untuk bisnis.
4. Menstabilkan
Perekonomian Negara, Pajak dapat menjadi alat stabilitas ekonomi dalam berbagai
kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian Negara. Sebagian
barang-barang impor dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah dengan tujuan agar
produksi dalam negeri mampu bersaing di pasaran. Dengan begitu, pengusaha akan
memperoleh keuntungan yang berlipat karena dapat meningkatkan bisnisnya untuk
terus maju dan bersaing dengan barang-barang produksi impor.
Kesimpulan
Dari
beberapa keuntungan tersebut, maka para pelaku usaha dapat memperoleh banyak
manfaat yang dapat dirasakan daripada menghindari pajak. Keuntungan tersebut
antara lain yaitu dapat memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas
usaha, dapat membuat rencana keuangan lebih jelas, serta dapat mengajukan
peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp 60 juta untuk memngembangkan dan
memperbesar usaha. Dari beberapa keuntungan dan manfaat yang didapatkan, maka
pelaku usaha jauh lebih banyak manfaat yang akan dirasakan dengan membayar pajak.
Daftar Pustaka
Rauza
Lia. 2021. Pentingnya Kesadaran Pelaku UMKM Wajib Pajak. Pajak. Online.
Jeven.
2021. Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pajak bagi UMKM. Sobatpajak. Online.
Edon
Ramdani, dkk. (2022). Sosialisasi Pentingnya Pajak UMKM untuk Meningkatkan
Kontribusi Pendapatan Negara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1-5.
Fany
Inasius. (2014, March 7). Pajak dan UMKM. Binus University. Online.
Umi
Faddilah. (2021, October 19). Pentingnya Manajemen Pajak pada UMKM. News BSI.
Online.
Keuntungan
Membayar Pajak Bagi Pelaku UMKM. (2020, November 16). Sahabat UMKM. https://sahabatumkm.id/galeri/keuntungan-membayar-pajak-bagi-pelaku-umkm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar