November 24, 2022

Pentingnya Kesadaran Dan Kepatuhan Pajak Bagi Pelaku Usaha

 


Oleh: Yulfara Kartini (@v05 - Yulfara)


Abstrak

Artikel ini membahas tentang kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak usahanya. Latar belakang dari artikel ini adalah masih banyak sekali pelaku usaha yang tidak membayar pajak dengan alasan tidak mendapatkan keuntungan. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya pemerintah dalam menerapkan wajib pajak bagi pelaku usaha. Artikel ini disusun bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami dan mengetahui keuntungan serta manfaat membayar pajak serta menghilangkan stigma bahwa membayar pajak akan membuat usahanya bangkut.

Keyword: Pajak, Pelaku Usaha, UMKM.

Pendahuluan

Pajak memiliki peranan penting bagi penerimaan negara dalam mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Indonesia merupakan negara berkembang yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat dikatakan sebagai penunjang dalam pembangunan nasional di Indonesia karena pembangunan nasional yang telah dilaksanakan sebagian besar dananya berasal dari sektor perpajakan. Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Salah satu sumber penerimaan pajak penghasilan yaitu berasal dari wajib pajak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) baik orang pribadi maupun badan. Merujuk pada UU nomor 20 tahun 2008, UMKM dapat diartikan sebagai sebuah usaha produktif yang dilaksanakan oleh individu maupun badan dengan pendapatan paling banyak Rp50 miliar dalam satu tahun.

UMKM merupakan usaha yang mendominasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari data Kementerian Koperasi dan UMKM, dimana pada tahun 2018 UMKM berkontribusi sebesar 57,8 % terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia. UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berikut merupakan tren pertumbuhan UMKM di Indonesia dari tahun 2010-2018. Sejak tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah memberlakukan aturan mengenai pengenaan PPh final tarif 1% atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dibawah 4,8 miliar yang di dalamnya termasuk pelaku UMKM.

Permasalahan

Meskipun penerapan PP nomor 46 tahun 2013 memberikan tren positif bagi penerimaan pajak negara, di sisi lain pelaku UMKM merasa bahwa tarif 1% yang diterapkan terlalu tinggi sehingga menyebabkan pemilik UMKM mengalami kerugian. Adanya ketidakadilan yang dirasakan sepanjang pemberlakuan PP nomor 46 tahun 2013 dengan pengenaan tarif 1% kepada pelaku UMKM membuat pemerintah mencabut PP nomor 46 tahun 2013 tersebut dan menggantinya dengan PP nomor 23 tahun 2018 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2018. Dalam PP nomor 23 tahun 2018 terdapat penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5%. Namun, masih sangat banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka menganggap membayar pajak merupakan hal yang merugikan usaha mereka karena mengurangi keuntungan. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi otoritas pajak terhadap kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) mendukung UMKM, dan pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital.

Pembahasan

Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk biaya negara tanpa mendapat imbalan secara langsung. Jika pendapatan pajak menurun, otomatis proses pembangunan akan signifikan. Dari sisi pemerintah, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Namun, dari sisi pengusaha pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih dari perusahaannya. Dari beberapa alasan pelaku UMKM malas membayar pajak tentu saja disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kurang memahami peraturan pemerintah terkait ketentuan pajak, serta kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan pembukuan keuangan untuk wajib pajak.

Membayar pajak menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan. Selain itu, pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dapat membantu untuk mengembangkan usahanya. Beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku UMKM dalam membayar pajak yaitu meningkatkan kredibilitas usaha di mata perbankan, lembaga keuangan dan juga rekan bisnis, mempermudah urusan administrasi serta membuat perencanaan keuangan yang lebih baik. Disamping itu, meskipun banyak pengusaha yang tidak taat pajak karena berbagai hal, sebenarnya membayar memiliki beragam manfaat bagi pelaku bisnis. Berikut merupakan manfaat yang di dapatkan:

1.  Belajar Mengelola Keuangan, salah satu yang mengakibatkan pengusaha mudah sekali mengalami kebangkrutan, karena sebagian tidak seberapa ahli dalam mengelola keuangan bisnisnya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak akan belajar mengelola keuangan dari hasil bisnis kita.

2.     Bisnis Terlihat Lebih Profesional, keunggulan lain dari membayar pajak selain dapat belajar mengelola keuangan adalah bisnis akan terlihat profesional di mata distributor maupun konsumen.

3.  Mendapat Pinjaman Lebih Mudah, Salah satu manfaat membayar pajak adalah mudahnya mendapatkan pinjaman dari Bank untuk bisnis.

4.  Menstabilkan Perekonomian Negara, Pajak dapat menjadi alat stabilitas ekonomi dalam berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian Negara. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah dengan tujuan agar produksi dalam negeri mampu bersaing di pasaran. Dengan begitu, pengusaha akan memperoleh keuntungan yang berlipat karena dapat meningkatkan bisnisnya untuk terus maju dan bersaing dengan barang-barang produksi impor.

Kesimpulan

Dari beberapa keuntungan tersebut, maka para pelaku usaha dapat memperoleh banyak manfaat yang dapat dirasakan daripada menghindari pajak. Keuntungan tersebut antara lain yaitu dapat memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas usaha, dapat membuat rencana keuangan lebih jelas, serta dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp 60 juta untuk memngembangkan dan memperbesar usaha. Dari beberapa keuntungan dan manfaat yang didapatkan, maka pelaku usaha jauh lebih banyak manfaat yang akan dirasakan dengan membayar pajak.

Daftar Pustaka

Rauza Lia. 2021. Pentingnya Kesadaran Pelaku UMKM Wajib Pajak. Pajak. Online.

Jeven. 2021. Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pajak bagi UMKM. Sobatpajak. Online.

Edon Ramdani, dkk. (2022). Sosialisasi Pentingnya Pajak UMKM untuk Meningkatkan Kontribusi Pendapatan Negara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1-5.

Fany Inasius. (2014, March 7). Pajak dan UMKM. Binus University. Online.

Umi Faddilah. (2021, October 19). Pentingnya Manajemen Pajak pada UMKM. News BSI. Online.

Keuntungan Membayar Pajak Bagi Pelaku UMKM. (2020, November 16). Sahabat UMKM. https://sahabatumkm.id/galeri/keuntungan-membayar-pajak-bagi-pelaku-umkm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar