Oleh : Gilang Ramadhan (@T07-Gilang)
A. Pengertian Ekspor
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Penjelasan sederhananya, arti ekspor adalah kegiatan menjual barang
atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut
dengan eksportir. Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau
perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan
dalam skala besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu
lintas suatu negara.
Aktivitas ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu
memproduksi barang atau jasa dengan jumlah yang besar dan kebutuhan dalam
negeri sudah tercukupi. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan produksi
barang tersebut untuk selanjutnya dapat dikirim untuk dijual di luar negeri.
Saat melakukan kegiatan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan
yang biasa disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan
ekspor, maka akan semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.
B. Jenis Ekspor
Di Indonesia, terdapat 2 jenis ekspor, yaitu ekspor migas dan ekspor
non-migas. Komoditas migas yaitu seperti minyak bumi dan gas. Sedangkan ekspor
non-migas yaitu seperti hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.
Berikut
ini beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan ekspor:
·
Keadaan pasar di luar negeri
·
Keahlian eksportir dalam merebut
pasar luar negeri
·
Iklim usaha yang diciptakan
pemerintah
·
Ketentuan perjanjian Internasional
·
Komoditas ekspor untuk Indonesia
yaitu karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen
garmen dan tekstil
Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuannya sendiri tergantung
dari jenis barang tersebut. Tidak semua individu atau masyarakat mampu
melakukan kegiatan ekspor. Hal ini dikarenakan kegiatan ekspor ada beberapa
prosedur yang harus diikuti.
Kegiatan ekspor mampu menciptakan permintaan efektif baru yang membuat
barang-barang di pasar dalam negeri mencari inovasi untuk menaikkan
produktivitas. Kegiatan ekspor juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
memperluas pasar di seberang lautan bagi barang-barang tertentu.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam kegiatan ekspor, yakni ekspor
biasa dan ekspor tanpa L/C. Perbedaan diantara keduanya yaitu terletak pada
penggunaan letter of credit sebagai alat pembayaran. Kegiatan ekspor
biasa akan melakukan penjualan ke luar negeri dengan segala ketentuan yang
berlaku. Kemudian kegiatan ekspor biasa ditujukan kepada pembeli menggunakan
L/C. Sedangkan kegiatan ekspor tanpa L/C dapat dilakukan jika departemen
perdagangan sudah mengeluarkan izin khusus.
C. Tujuan Ekspor
Kegiatan
ekspor mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Mengendalikan Harga Produk
Sebuah negara yang melakukan kegiatan ekspor mampu memanfaatkan
kapasitas yang berlebih pada suatu produk. Dengan begitu, negara tersebut
dinilai mampu mengendalikan harga produk ekspor yang terjadi di negaranya.
Hal ini dikarenakan produk dalam negeri tersebut akan memiliki harga
yang lebih murah saat bis diproduksi dengan mudah dan melimpah. Agar negara
tersebut mampu mengendalikan harga di pasar, ia harus melakukan kegiatan ekspor
ke negara lain yang membutuhkan produk tersebut.
2. Menambah Devisa Negara
Nilai kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam bentuk mata uang
asing disebut dengan devisa. Adanya kegiatan ekspor bermanfaat untuk membuka
peluang baru di luar negeri. Peluang tersebut akan menumbuhkan perluasan pasar
domestik, investasi, dan devisa pada suatu negara.
3. Memperbanyak Lapangan Kerja
Secara tidak langsung, kegiatan ekspor yang dilakukan akan membuat adanya
lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, kegiatan ekspor juga urut menekan angka
pengangguran. Selain itu, pertumbuhan ekspor di suatu negara akan memunculkan
lapangan pekerjaan yang menyebabkan turunnya angka kemiskinan.
D. Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong
Ekspor
Mengutip
buku New
Edition Pocket Book IPS & PKN SMP Kelas VII, VIII & IX yang ditulis oleh Shiva
Devy (2017), ada beberapa kebijakan pemerintah untuk
mendorong ekspor agar produk memiliki daya saing tinggi, antara lain adalah:
1. Diversifikasi Ekspor
Diversifikasi
ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor yang dilakukan dengan
memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Contohnya adalah Indonesia
yang awalnya hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas
ekspor baru seperti rumput laut, kayu lapis, dan lainnya.
Penambahan macam barang yang diekspor dengan menambah
macam barang disebut juga dengan diversifikasi horizontal. Sedangkan penambahan
variasi barang disebut sebagai diversifikasi vertikal. Misalnya, mengolah karet
terlebih dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor.
2. Subsidi
Ekspor
Subsidi ekspor dilakukan dengan memberikan subsidi
pada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan murah, kemudahan
mengurus ekspor, dan kemudahan mendapat kredit dengan bunga rendah.
3. Premi
Ekspor
Premi atau insentif bisa dilakukan untuk mendorong
para produsen dan eksportir. Contohnya penghargaan atas kualitas barang yang
diekspor, pemberian bantuan keuangan kepada pengusaha kecil dan menengah yang
orientasi usahanya ekspor.
4. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk
menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Kebijakan ini
akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri apabila diukur dengan
mata uang asing, sehingga bisa meningkatkan ekspor dan bersaing di pasar
internasional.
5. Meningkatkan Promosi
Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran
produk bisa ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang hendak dijual ke luar
negeri.
6. Menjaga Kestabilan Nilai
Kurs Rupiah
Kestabilan
nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi hal yang penting. Apabila
nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi, maka para pengusaha yang bahan baku
produksinya dari luar negeri akan kesulitan karena harus menyediakan dana lebih
guna membayar pembelian barang dari luar negeri. Alhasil, harga barang yang
diproduksi oleh pengusaha menjadi mahal.
7. Mengadakan Perjanjian
Kerja Sama Ekonomi Internasional
Perjanjian
kerja sama ekonomi internasional dapat
memperluas pasar untuk produk dalam negeri di luar negeri. Ini juga dapat
menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya,
perjanjian kontrak pembelian LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan
oleh Jepang dan Korea Selatan.
E. Potensi Ekspor bagi UKM Indonesia
Banyak UKM
yang bingung mengenai apa saja produk yang memiliki nilai keunggulan dan
berpotensi untuk diekspor. Lalu, banyak UKM juga bingung mengenai negara tujuan
mana sajakah yang berpotensi untuk bisa melakukan ekspor. Bahkan, banyak UKM
khawatir apakah mereka memiliki potensi yang sama kuatnya dengan Usaha Besar
untuk melakukan ekspor. Apalagi, kontribusi ekspor UKM kita masih sedikit
sekali sekitar 14%.
Potensi UKM
untuk ekspor sebenarnya cukup besar . Akan tetapi, banyak UKM yang tidak
memahami bagaimana melihat potensi ekspor. Salah satunya yang bisa kita lakukan
adalah dengan cara melihat pola transaksi perdagangan ekspor yang dilakukan
oleh Indonesia.
Pertama-tama,
kita perlu melihat potensi ekspor pada suatu produk berdasarkan data transaksi
ekspor sebelumnya. Berdasarkan transaksi ekspor non-migas (minyak & gas)
pada tahun 2014-2018, Lemak dan Minyak Hewani & Nabati menempati
jumlah ekspor terbesar dari Indonesia secara signifikan yaitu mencapai proporsi
16.1% dari total ekspor non-migas. Kondisi ini wajar, karena kita merupakan
salah satu negara agraris terbesar, sehingga kita memiliki sumber daya yang
berlimpah. Sedangkan permintaan minyak alternatif dari nabati tinggi sekali di
pasar dunia. Sayangnya, masih sedikit UKM yang mengambil peluang ini
dibandingkan Usaha Besar.
Selain itu,
berikutnya transaksi ekspor terbesar juga dialami oleh Peralatan
Elektronik (7.0%), Karet dan Artikelnya (5.2%), Kendaraan
selain Kereta (4.5%), Mesin-Mesin (4.5%) serta lainnya yang di
bawah proporsi tersebut. Oleh karena itu, usaha manufaktur masih jadi prioritas
utama untuk pasar ekspor Indonesia. Namun sayangnya, Usaha Besar masih
mendominasi industri manufaktur ini dibandingkan UKM. Jika UKM bisa lebih
mengambil peluang bisnis manufaktur ini, maka dapat dipastikan bahwa UKM mampu
bersaing dalam pasar ekspor.
Selanjutnya, kita juga harus melihat
potensi produk yang masih banyak ruang untuk diekspor. Lemak dan Minyak Nabati, Kimia, dan Mesin-Mesin merupakan produk-produk yang memiliki potensi ekspor terbesar.
Disini Lemak dan Minyak Nabati meskipun sudah 54% pasar ekspornya yang
terealisasi, namun memiliki nilai pasar ekspor terbesar yang belum terealisasi
sebesar 16.8 miliar USD (sekitar 229 triliun Rupiah). Di sisi lain, Mesin-Mesin
hanya 41% potensi ekspornya yang sudah terealisasi, dengan menyisakan potensi
ekspor sebesar 6.8 miliar USD (sekitar 92 triliun Rupiah). Ini menunjukkan
bahwa industri manufaktur Indonesia, khususnya pada ketiga produk di atas,
cukup memiliki nilai keunggulan dari segi sumber daya maupun biaya. Sehingga,
bagi UKM yang memiliki produk-produk ini bisa segera rencanakan ekspor.
Dari data di atas, kita juga dapat melihat
bahwa produk makanan dan tekstil yang banyak dimiliki oleh pelaku UKM
Indonesia, juga memiliki potensi besar untuk pasar ekspor. Contohnya dalam
tekstil, Pakaian (Apparel) masih memiliki sekitar 39% potensi ekspor yang belum terealisasi
atau senilai 4 milyar USD (sekitar 54 triliun Rupiah). Lalu, Alas Kaki pun pun
juga masih terdapat 33% potensi ekspor yang senilai 2.2 miliar USD (sekitar 30
triliun Rupiah). Sementara itu, Produk-Produk
Makanan (Other Food Products) memiliki
52% potensi ekspor atau senilai 2.5 milyar USD (sekitar 34 triliun Rupiah).
Bahkan, produk Cokelat, Kopi, dan Ikan juga merupakan produk yang masih memiliki potensi ekspor besar
yang belum dilakukan.
Dengan melihat data ini, kita melihat
bahwa tidak hanya Usaha Besar yang memiliki potensi besar untuk ekspor, tapi
UKM pun juga memiliki pintu yang lebar untuk ekspor dengan memanfaatkan
keunggulan produk-produk makanan dan tekstil di Indonesia.
F. Mekanisme UMKM untuk mengekspor produknya
Direktur Pengembangan Pasar dan
Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat
langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni
persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor,
dan persiapan operasional.
1. Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan
melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat
permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan
dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus
mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi
dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi
dan promosi kepada calon pembeli.
2. Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus
mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa
persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta
dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Setelah persyaratan di atas
dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak
penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat
Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
3. Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas
dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan
persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya
kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
"Pelaku usaha juga harus
mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga
pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk," katanya.Selain
itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga
tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
4. Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga
harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur
dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor,
serta strategi ekspor.
Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.
Referensi
https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/229/ini-mekanisme-umkm-untuk-tembus-ekspor
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/283
Tidak ada komentar:
Posting Komentar