Oleh: @T14-Septian
Dalam Permendag No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Jadi, walau produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan misalnya), maka sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku bahwa Anda telah melakukan kegiatan ekspor.I. Prosedur memulai Ekspor bagi pemula
Berikut tips memulai ekspor untuk pemula:
1. Siapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu :
SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
2. Siapkan dokumen ekspor
Dokumen ekspor yang utama
Invoice (dibuat oleh eksportir)
Packing list (dibuat oleh eksportir)
Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)
Dokumen tambahan
Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
Certificate of analysis (laboratorium)
Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir
Banyaknya dokumen ekspor yang diperlukan tergantung pada produk atau komoditas yang akan diekspor, prosedur di negara tujuan, dan permintaan dari pembeli yang pastinya berkaitan dengan perusahaannya.
3. Memanfaatkan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah dan berbagai instansi lainnya
situs http://djpen.kemendag.go.id/ Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) - Kementerian Perdagangan yang memiliki perwakilan perdagangan yaitu Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag) yang tersebar di lima benua. Melalui itu permintaan (inquiry) dari perusahaan luar negeri akan suatu produk, ringkasan pasar (market brief) dan intelijen pasar (market intelligence) suatu produk. Selain itu juga melalui Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) terdapat lembaga bernama FTA Center (Free Trade Agreement) yang memiliki tiga tenaga ahli yaitu prosedur ekspor, promosi dan pemasaran, serta Implementasi Perjanjian Perdagangan. FTA Center sendiri saat ini berpusat di lima kota (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar), UMKM dari Indonesia wilayah Barat, Tengah,dan Timur dapat menyesuaikan sesuai geografis terdekat serta berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu konsultasi. Kemudian Kementerian Luar Negeri ada juga Direktorat Amerika dan Eropa, juga Asia dan Afrika yang terkoneksi dengan KBRI di berbagai negara (kemlu.go.id).
Tidak jarang, berbagai macam fasilitas pameran dagang luar negeri berupa booth dan business matching disediakan untuk pengusaha tak terkecuali UMKM.
4. Memanfaatkan social media untuk mendapatkan respon
Pada umumnya banyak yang mengeluhkan jika harus mencari informasi melalui pemerintah, baik tingkat kota, provinsi, maupun kementerian karena informasi yang ada terserak secara sporadis. Untuk itu pada tahap awal mendapatkan informasi, kita dapat mencari alternatif lain dengan manfaatkan jejaring seperti LinkedIn, Instagram, Twitter dan Facebook agar mendapatkan respon perihal informasi yang dibutuhkan. Melalui Direct Message pada masing-masing media sosial tersebut, Anda bisa terhubung langsung dengan lembaga atau personal yang dituju dengan menuliskan kata kunci nama yang ingin dicari.
II. Komoditas Produk Ekspor Indonesia
Berikut 10 Produk utama Ekspr oleh Indonesia
1. Udang
Negara tujuan ekspor :
Japan, Hong Kong, China, Singapore, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, South Korea, Vietnam, USA, Belgium, England, Spain, French, Canada, Dutch, Italy, German.Japan, Hongkong, Cina, Singapore, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, USA, Belgia, Inggris, Spanyol, Prancis, Kanada, Belanda, Itali, Jerman
2. Kopi
Negara tujuan ekspor :
Brazil, Spain, Italy, Turk, Argentina, USA, England, India, China, Thailand, Japan, Vietnam, Pakistan, Malaysia, Hong Kong, Sri Lanka, Bangladesh, I gypt, Iran.
3. Minyak Kelapa Sawit
Negara tujuan ekspor :
India, China, Malaysia, Pakistan, Singapore, Banglades, Vietnam, Yordania, Tanzania, Afrika Selatan, Mesir, Iran, Mozambik, Jerman, Spanyol, Itali, Turki, Rusia, USA.
4. Kakao
Negara tujuan ekspor :
Malaysia, Singapore, Thailand, China, India, Japan, Philippine, Taiwan, Sri Lanka, USA, Brazil, Canada, German, Dutch, Russia, Swiss, Belgium, England, Moli.Malaysia, singapur
5. Karet dan Produk Karet
Negara tujuan ekspor :
Japan, Malaysia, Philippine, Australia, Thailand, Singapore, Hong Kong, Taiwan, Sri Lanka, South Korea, USA, England, German, Belgium, Italy, Dutch, Canada, PCA, Saudi Arabia, Egypt.
6. TPT
Negara tujuan ekspor :
USA, England, German, Panama, Italy, Canada, Mexico, Dutch, Spain, French, Japan, Australia, Singapore, Hong Kong, Sri Lanka, South Korea, PCA, Saudi Arabia, Ethiopia, Nigeria, Kenya, Tunisia, Sudan.
7. Alas Kaki
Negara tujuan ekspor :
USA, Belgium, England, French, Italy, German, Mexico, Spain, Canada, Chili, Panama, Turk, Japan, Malaysia, Thailand, South Korea, Australia, China, Hong Kong.
8. Elektronika
Negara tujuan ekspor :
Japan, Taiwan, South Korea, China, Malaysia, Hong Kong, Australia, Singapore, Thailand, Vietnam, German, Dutch, Italy, Belgium, Poland, USA, England, Denmark, French, Yunani.
9. Komponen Kendaraan Bermotor
Negara tujuan ekspor :
USA, French, England, German, China, Malaysia, Vietnam, Australia, Hong Kong, Japan, Singapore, Thailand, Sri Lanka, India, Pakistan, Philippine, USA, Canada, Belgium, Turk, PEA, South Africa, Iran, Saudi Arabia.
10. Furniture
Negara tujuan ekspor :
USA, French, England, Dutch, Belgium, Spain, German, Italy, Canada, Denmark, Sweden, Japan, Australia, Malaysia, Singapore, South Korean, Taiwan, China, PPCA, South Africa.
Referensi:
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/98
http://ppei.kemendag.go.id/produk-unggulan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar