Oleh : Fionalita Rahmi
(@T12-Fionalita)
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis, partnership adalah istilah yang mungkin paling familier bagi orang awam
sekalipun, karena begitu sering dilontarkan. Namun mahasiswa didorong menjadi
entrepreneur atau wirausahawan. Kalimat ini mudah sekali ditemukan di
lingkungan kampus. Dorongan menjadi entrepreneur secara terang-terangan oleh
pihak kampus. Setelah lulus, mahasiswa diharapkan tidak mencari kerja tapi
lebih dari itu; menciptakan lapangan kerja. cara untuk membuka lapangan kerja
dapat diwujudkan dengan menjadi entrepreneur. Makanya mahasiswa didorong untuk
belajar merintis usaha sedari kuliah. Tak mengherankan bila ada unit kegiatan
mahasiswa kewirausahaan. Bahkan cukup mudah menemukan seminar dan workshop
dengan topik menumbuhkan sikap entrepreneurship di kalangan mahasiswa.
Rumusan Masalah
1. Apa
itu Partnership?
2. Jelaskan
Jenis-jenis Partnership?
3. Manfaat
dan Kelemahan Partnership dalam bisnis?
Pembahasan
1.
Partnership
Partnership adalah perjanjian kerja sama formal
yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan tujuan mengelola sebuah bisnis dan
membagi perolehan laba. Berbeda halnya dengan joint venture yang dijalankan oleh sejumlah
perusahaan, partnership berlaku
untuk himpunan perorangan saja. Meski terbagi dalam berbagai jenis, akan tetapi
secara umum pengertian partnership adalah
seperti penjelasan di atas.
Sementara itu, aktivitas kemitraan meliputi kegiatan
membangun bisnis, menjalani tugas harian, hingga menghasilkan keuntungan bersama
secara merata. Meski demikian, ada juga jenis partnership yang menjadikan salah satu pihak tidak perlu
terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, lho. Pihak ini biasanya
disebut sebagai silent partner.
2.
Jenis
– Jenis Partnership
1. General partnership (GP)
General partnership adalah jenis kerja sama yang dijalankan secara merata. Partner di sini sama-sama aktif
dalam operasional sehari-hari, serta bertanggung jawab penuh atas utang dan
permasalahan apa pun yang mengikat secara hukum.
2. Limited partnership (LP)
Arti dari limited partnership sendiri
adalah gabungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan operasional bisnis
sehari-hari. Akan tetapi, dalam LP ini terdapat satu partner atau lebih yang tidak
melakukan hal serupa. Mereka biasa disebut silent partner.
Untuk bagi hasil,
tentu semuanya mendapatkan porsinya masing-masing. Beda ceritanya kalau kita
bicara tentang tanggung jawab. Partner yang
memang tidak menjalankan operasional sehari-hari tidak bertanggung jawab atas
utang dan permasalahan hukum.
3. Limited liability
partnership (LLP)
Dalam limited
liability partnership, perlindungan hukum diterapkan pada semua partner, baik yang umum maupun
terbatas (seperti silent
partner yang disebutkan sebelumnya). Pihak yang menjalankan
jenis partnership yang
satu ini biasanya adalah partner yang
bekerja dalam satu bidang. Bidang itu misalnya akuntan, pengacara, dan masih
banyak lagi. Dalam LLP, kalau salah satu partner melakukan kesalahan yang harus diurus secara
hukum, partner lain
akan terlindungi dari hal tersebut.
3.
Manfaat
dan Kelemahan Partnership Dalam Bisnis
Adapun manfaat partnership adalah sebagai
berikut.
· Bisnis
dapat didirikan dengan mudah. Bahkan, usaha kemitraan bisa dilakukan secara
informal jika dinilai belum perlu untuk menjadikannya formal dan tercatat.
· Berbagai
keterampilan yang ada dapat saling melengkapi keterbatasan dalam menjalan
bisnis.
· Pembagian
laba bisa dilakukan secara sederhana dengan berdasar atas kesepakatan bersama
yang telah ditentukan pada awal kontrak.
· Mudah
mencari mitra general maupun limited.
· Pengumpulan
modal aktif lebih besar. Bahkan bisa memungkinkan adanya perluasan bisnis.
· Memiliki
kecepatan pengambilan keputusan serta keluwesan dalam beradaptasi dengan dunia
bisnis.
Adapun kelemahan partnership adalah sebagai
berikut.
· Lebih
berpotensi menimbulkan konflik.
· Cenderung
tidak berkesinambungan karena bisa jadi ahli waris dari pihak yang telah
meninggal enggan menjalin hubungan kerja sama dengan mitra pewaris.
· Kewajiban
tidak terbatas pada mitra umum, sehingga mengharuskan pertanggungjawaban hingga
ke harta pribadi.
· Akumulasi
modal kurang optimal dan tidak begitu efektif
· Sulit
bila ingin melepaskan diri dari kemitraan, sebab harus menjual saham terlebih
dahulu kepada mitra lainnya. Seringkali hal ini membuat partnership dibubarkan
hingga menimbulkan masalah yang lebih rumit.
Kesimpulan
Partnership adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling
menguntungkan. Di dalamnya, terdapat kontrak perjanjian meliputi pekerjaan
sehari-hari, bagi hasil, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Intinya, partnership adalah perjanjian
dan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah bisnis. Pengaturan
mulai dari pekerjaan sehari-hari, bagi hasil, dan tanggung jawab masing-masing
pihak akan berdasarkan perjanjian yang ada di kontrak.
Daftar Pustaka
·
https://glints.com/id/lowongan/partnership-adalah/#.YpNLVKhBzIU
·
https://info.populix.co/articles/partnership-adalah/
·
http://www.teknokreatipreneur.com/2021/11/perbedaan-antara-partnership-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar