Oleh:Yosef Mariawan
josephmariawan99@gmail.com (@S05-YOSEF)
Pendahuluan
Kita sering melihat banyak sekali di luar sana produk makanan yang hanya ada nama produknya saja, atau ada nomor PIRT-nya saja, atau bahkan ada juga produk makanan yang polos, tanpa nama tanpa kelengkapan apa pun. Berikut ini saya akan membahas tentang apa aja si syarat ketika kita memiliki ide usaha dalam bidang sector pengemasan makanan, terkadang para calon pengusaha hanya focus kedalam produknya saja namun kurang memikirkan dari sector packagingnya, saya ambil contoh yang ringan-ringan dulu yaitu dari ranah industri rumah tangga dan berikut simak penjelasannya.
Pembahasan
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, memiliki SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan Bahan Tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).
Berikut beberapa syarat yang di perlukan:
- Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Contoh formulirnya sebagai berikut.
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
- Fotokopi KTP
- Denah lokasi usaha
- Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas
Berikut gambaran tahapan permohonan izin:
Kemudian tentang industry kemasan hal ini sudah diatur dalam regulasi di atas, tepatnya pada pasal 2 yaitu Pemberian label pada kemasan itu sifatnya wajib (pasal 2) dan label tersebut harus mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah rusak/luntur, dan tidak mudah lepas.
Lalu, apa saja yang harus tertera dalam label produk pangan? Berikut ini kami telah merangkum beberapa syarat wajib yang tertera dalam label pangan, antara lain sebagai berikut:
- Nama produk
- Komposisi/Bahan baku
- Berat bersih/Isi bersih
- Nama dan alamat produsen
- Waktu Kedaluwarsa
- Kode produksi
- Izin PIRT
- Halal
Penjelasan lebih lengkapnya sebagai berikut:
Nama Produk
Nama produk harus menunjukkan sifat atau keadaan yang sebenarnya dari produk tersebut. Secara sederhana misalnya produk pangan berupa ranginang harus diberi nama yang sesuai misalnya, Ranginang Ocim. Jangan sampai produknya berupa ranginang tapi diberi nama rangining.
Komposisi/Bahan Baku
Komposisi merupakan keterangan dari bahan baku yang digunakan dalam produk pangan tersebut. Penulisan bahan baku pada label harus diurutkan, dimulai berdasarkan jumlah baku yang terbanyak. Misalnya ranginang, komposisinya terdiri dari beras ketan, terasi, garam.
Berat Bersih/Netto
Berat bersih merupakan berat produk pangan tanpa menyertakan berat kemasan, bila produknya berupa pangan cair maka ditulis dalam matriks mili liter, bila berupa pangan padat dalam matiks gram atau kilo gram.
Berat bersih produk harus akurat, atau lebih dari berat dari berat produk sebenarnya atau jangan sampai berat produknya kurang 10% dari berat produk yang dicantumkan karena hal ini dapat dianggap sebagai penipuan.
Nama dan Alamat Produsen
Mau tidak mau Anda harus mencantumkan nama dan alamat pembuat produk itu, akan tetapi dalam hal ini tidak perlu berupa alamat lengkap, biasanya hanya berupa nama produsen, nama kota dan nama Negara. Misalnya PT Pangan Desa – Karawang, Indonesia.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa merupakan keterangan yang berisi informasi kapan produk pangan itu tidak lagi layak untuk dikonsumsi, untuk pangan yang masa pakainya kurang dari 3 bulan harus disertai keterangan “Baik Digunakan Sebelum”. Contoh: Baik Digunakan Sebelum 30 Agustus 2024.
Seberapa lama produk pangan dianggap aman untuk dikonsumsi? Sampai saat ini tidak ada lembaga khusus yang memberikan layanan mengenai kedaluwarsa ini. Artinya Anda harus menentukan sendiri seberapa lama produk pangan Anda bisa aman untuk dikonsumsi. Bagaimana caranya? Dilakukan dengan cara menyimpan produk Anda sendiri dan mengamatinya secara langsung setiap hari. Bila terjadi penjamuran, perubahan rasa, warna atau bentuk berarti pada saat itu produk Anda tidak lagi aman untuk dikonsumsi.
Kode Produksi
Kode produksi berisi keterangan mengenai riwayat produksi yang bersangkutan. Kode Produksi ini dibuat sesuai kehendak produsen, digunakan misalnya jika suatu saat terjadi keracunan pangan oleh produk A, maka tidak semua produk A itu ditarik dari pasar akan tetapi hanya Produk A dengan kode produksi tertentu saja yang ditarik dari pasar (terutama kode produksi yang terbukti meracuni konsumen).
Izin PIRT
Semua produk pangan wajib mendapatkan izin PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing Kabupaten. Pengurusan izin PIRT ini gratis loh, tinggal daftar ke Dinkes tempat Anda berada.
Izin Halal
Pengurusan halal dilakukan melalui BPOM MUI di daerah Anda masing-masing.
Beberapa hal yang harus diketahui para calon pendaftar:
- Tidak ada retribusi atau gratis.
Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium. Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.
- Masa Berlaku
5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
Kesimpulan:- Sertifikat Penyuluhan Pangan bisa didapatkan oleh pemohon (baik pemilik atau penanggungjawab usaha) dari kota/kabupaten lain, karena PKP bersifat nasional. Oleh karena itu, jika pemohon belum berhasil terdaftar untuk mengikuti PKP di kota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah terisi penuh), pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di Kota lain.
- Contoh desain label kemasan juga dipersyaratkan untuk mendapatkan SPP-IRT. Label kemasan dapat berupa kertas, stiker plastik, atau tercetak secara langsung di atas bungkus produk (seperti kebanyakan label pada kemasan biskuit dan berbagai jenis makanan ringan lainnya). Adapun peraturan mengenai standar label yaitu kemasan, yaitu minimal harus mengandung informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang memuat tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Pemohon perlu memastikan desain labelnya sudah menyediakan ruang untuk mencantumkan informasi-informasi tersebut.
- Jika skala produksi sudah meningkat sehingga pelaku usaha perlu memiliki tempat produksi yang lebih besar – misalnya berupa gedung tersendiri (di luar rumah tinggal) – maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SPP-IRT sebagai izin edarnya, melainkan harus mulai mengurus izin edar berupa sertifikasi BPOM. Walaupun skala usaha masih berada di level UKM (menurut UU No. 20/2008 sampai dengan omzet Rp 50 milyar/tahun), selama tempat produksi sudah tidak lagi di rumah, maka setiap pelaku usaha menjadi wajib mendapatkan sertifikasi BPOM untuk semua produk pangannya.
- Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.
Referensi:
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/694
http://www.bpdmulyasari.com/2019/04/syarat-label-kemasan-makanan-industri-rumah-tangga.html
Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.46
Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar