DALAM USAHA COFFEE SHOP
Oleh : Mia Lestari (@S01-Mia)
Pendahuluan
Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Surat izinmendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Suratizin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelakuusaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat menggangu perkembangan usaha. Izin usaha tersiri dan izin tempat usaha, izin pariwisata, izin gangguan dan lainnya. Pada artikel ilmiah ini saya akan membahas tentang surat izin usaha perdagangan.Pembahasan
Aturan
mengenai pendirian Coffee Shop diatur di dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan Pasal 14 huruf e yaitu jasa makanan dan minuman. Sedangkan, tata
cara mengenai pendiriannya diatur di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata No. PM/87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa
Makanan dan Minuman pasal 4 Huruf D yang mencantumkan kafe di dalamnya. Berlakunya
sistem integrasi online di bidang perizinan usaha, membuat usaha coffee shop
pun harus menyesuaikan dengan sistem ini. Ketentuan tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata pasal 5
huruf e mengenai jasa makanan dan minuman. Berbagai aturan di atas memang tidak
menyebutkan secara eksplisit mengenai keberadaan coffee shop namun berbeda
dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran
Usaha Pariwisata pasal 4 huruf d poin 9 secara tersurat menyebutkan
Coffee shop di dalam aturannya.
Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam mendirikan usaha coffee shop antara
lain :
1.
Akta
Pendirian Badan Usaha
2.
Fotokopi
KTP dari penanggungjawab coffee shop
3.
Fotokopi
NPWP pemilik Coffee Shop
4.
Fotokopi
pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL)
5.
Proposal
atau rancangan usaha Coffee Shop
6.
Tanda
daftar usaha pariwisata (TDUP)
7.
Mendapatkan
nomor induk berusaha (NIB)
8.
Menyertakan
sertifikat halal
9.
Surat
pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
10.
Foto
lokasi ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan
masing-masing setu lembar, beserta denah lokasi/ruangan
Gambaran Usaha
Sebuah usaha coffee shop pastinya menyediakan berbagai
jenis kopi dari seluruh Indonesia, selain itu tidak hanya menu kopi sebagai
andalannya tetapi ada juga menu lain yang tersedia seperti Frappe, Milkshake,
dan aneka pastry sebagai kudapan pedamping kopi. Harga yang ditawarkan juga
sangat ramah kantong bagi semua kalangan.Pemasaran produk dilakukan lewat media
sosial seperti instagram, twitter, ataupun facebook.
Kesimpulan
·
Sertifikat
Penyuluhan Pangan bisa didapatkan oleh pemohon (baik pemilik atau
penanggungjawab usaha) dari kota/kabupaten lain, karena PKP bersifat nasional.
Oleh karena itu, jika pemohon belum berhasil terdaftar untuk mengikuti PKP di
kota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah terisi penuh),
pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di Kota lain.
·
Izin
edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan
beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu
mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan
dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal
ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan
izin edar berupa SPP-IRT.
Referensi
:
https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/mengenal-jenis-izin-usaha-yang-ada-di-indonesia/
https://smartlegal.id/smartgraph/2019/11/19/mau-buat-coffee-shop-ini-yang-harus-dipersiapkan/
http://repository.fe.unj.ac.id/5590/1/Salomo%20Elang%20Paksi-%20BP%20Chill%20Corner.pdf
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/694
Tidak ada komentar:
Posting Komentar