September 13, 2021

Proses Perizinan Dalam Usaha Coffee Shop

PROSES PERIZINAN

DALAM USAHA COFFEE SHOP

Oleh : Mia Lestari (@S01-Mia)


Pendahuluan

Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.  Agar kegiatan usaha lancar, dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. 

Surat izinmendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Suratizin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelakuusaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat menggangu perkembangan usaha. Izin usaha tersiri dan izin tempat usaha, izin pariwisata, izin gangguan dan lainnya. Pada artikel ilmiah ini saya akan membahas tentang surat izin usaha perdagangan.

 

Pembahasan

Aturan mengenai pendirian Coffee Shop diatur di dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 14 huruf e yaitu jasa makanan dan minuman. Sedangkan, tata cara mengenai pendiriannya diatur di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM/87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman pasal 4 Huruf D yang mencantumkan kafe di dalamnya. Berlakunya sistem integrasi online di bidang perizinan usaha, membuat usaha coffee shop pun harus menyesuaikan dengan sistem ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri  Pariwisata RI No. 10  Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata pasal 5 huruf e mengenai jasa makanan dan minuman. Berbagai aturan di atas memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai keberadaan coffee shop namun berbeda dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pasal 4 huruf  d poin 9 secara tersurat menyebutkan Coffee shop di dalam aturannya.

 


Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam mendirikan usaha coffee shop antara lain :



1.       Akta Pendirian Badan Usaha

2.       Fotokopi KTP dari penanggungjawab coffee shop

3.       Fotokopi NPWP pemilik Coffee Shop

4.       Fotokopi pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL)

5.       Proposal atau rancangan usaha Coffee Shop

6.       Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

7.       Mendapatkan nomor induk berusaha (NIB)

8.       Menyertakan sertifikat halal

9.       Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen

10.   Foto lokasi ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing setu lembar, beserta denah lokasi/ruangan

 

Gambaran Usaha

            Sebuah usaha coffee shop pastinya menyediakan berbagai jenis kopi dari seluruh Indonesia, selain itu tidak hanya menu kopi sebagai andalannya tetapi ada juga menu lain yang tersedia seperti Frappe, Milkshake, dan aneka pastry sebagai kudapan pedamping kopi. Harga yang ditawarkan juga sangat ramah kantong bagi semua kalangan.Pemasaran produk dilakukan lewat media sosial seperti instagram, twitter, ataupun facebook.          

Kesimpulan

·         Sertifikat Penyuluhan Pangan bisa didapatkan oleh pemohon (baik pemilik atau penanggungjawab usaha) dari kota/kabupaten lain, karena PKP bersifat nasional. Oleh karena itu, jika pemohon belum berhasil terdaftar untuk mengikuti PKP di kota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah terisi penuh), pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di Kota lain.

·         Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha. Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.

 

Referensi :

https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/mengenal-jenis-izin-usaha-yang-ada-di-indonesia/

https://smartlegal.id/smartgraph/2019/11/19/mau-buat-coffee-shop-ini-yang-harus-dipersiapkan/

http://repository.fe.unj.ac.id/5590/1/Salomo%20Elang%20Paksi-%20BP%20Chill%20Corner.pdf

https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/694




Tidak ada komentar:

Posting Komentar