September 13, 2021

PERIJINAN DALAM MEMBUKA USAHA RESTORAN

Oleh : DIRAN (@S06-DIRAN)

Email: chefdiran@gmail.com

Abstrak

Pada masa pandemic covid 19 ini, banyak orang menjalankan bisnis atau usaha kuliner, mereka yang kena dampak PHK mencoba menjalankan bisnis yang sangat menjanjikan ini. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat – syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis – jenis perizinanya.

Ø  Pendahuluan

Bisnis usaha restaurant memang masih menjadi salah satu yang terbaik dan tetap menjadi unggulan. Banyak para pengusaha yang baru ingin terjun ke dalam bisnis ini, selain karena dari segi prospek yang menggiurkan, mereka juga melihat pasar konsumen yang terbilang cukup luas dan banyak. Sebelum mulai terjun dan membuka usaha di bisnis kuliner, ada baiknya para pengusaha mengetahui terlebih dahulu mengenai hal hal yang diperlukan sebagai syarat awal dalam membuka restaurant. Karena membuka restoran tidak hanya sekedar membutuhkan makanan yang enak atau tempat yang bersih dan nyaman, tetapi juga dibutuhkan perizinan sebagai bentuk legalitas usaha.

Ø Pembahasan

Pemberian suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohonan perizinan. Dengan adanya izin maka pengusaha/ masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. 2 Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus. Ini sangat berlaku bagi pendirian restoran. Dewasa ini banyak sekali restoran yang berdiri tidak memiliki izin. Oleh karena itu, tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk memberitahu bagaimana cara mengurus perizinan tempat usaha restoran. Pembahasan Usaha restoran merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya. Usaha bidang kuliner ini dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum.


Perizinan merupakan suatu komponen yang sangat penting saat akan membuka suatu usaha, Tujuannya adalah untuk :

     a. Sebagai sarana perlindungan hukum Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.

    b.Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

   c. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

    d. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

   e. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda

Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan.

Langkah / Proses Perizinan Usaha



Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut:

     1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 10.000)

      2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan

      3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan

      4.  NPWP Perusahaan

   5.Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.

      6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 10000 (jika dikuasakan) 

      7. Izin gangguan (ITU UUG atau HO)

      8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga

     9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)

    10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

     11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.

     12.  Dalam mendirikan usaha restoran pastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya.

Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Selain izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), masih ada beberapa izin penting yang perlu diurus demi melancarkan usaha membuka restoran, antara lain :

1.                      Perizinan badan usaha atau akta pendirian usaha Hal pertama yang perlu Anda urusi adalah perizinan badan usaha yang memayungi usaha kuliner Anda. Bentuk badan usahanya bisa Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV). Dari bentuk dan dasar hukumnya PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Untuk mengajukan izin ini ada persyaratan yang diberikan antara lain identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

-        SKDU adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. Dokumen ini dibuat untuk mengurus berbagai dokumen terkait pendirian sebuah badan usaha, sperti SIUP, TDP, NPWP dan lainnya.

-        NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajkan yang dipergunakan sebagai tanda pengnal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

 

2.                      Mengurus Izin Usaha Dagang Bila kita ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, izin usaha satu ini perlu kita kantongi. Di mana bertujuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha dan mendapatkan izin menjalankan bisnis perdagangannya. Izin SIUP ini harus dipenuhi oleh setiap usaha yang bergerak disektor tersebut, baik dalam skala besar ataupun kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

3.                      Mengurus Izin HO Peluang bisnis kuliner memang menjanjikan makanya banyak pengusaha coba peruntungan membuka tempat makan, seperti restoran, kedai atau café. Namun untuk mendirikannya Anda perlu mengurus izin Hinder Ordonantie (HO). Izin ini diberikan ke personal atau badan usaha yang menjalankan tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan ganguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Untuk mengurusnya Anda bisa datangi kelurahan setempat.

4.                      Mengurus Izin PIRT Bila ingin membuat produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini, antara lain KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, surat keterangan domisili usaha dari kecamatan, surat keterangan puskemas atau dokter, denah lokasi dan denah bangunan, rincian modal usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, contoh draft label/kemasan, sampel pangan dan surat kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.

5.                       Izin BPOM Izin BPOM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM.

6.                      Mengurus Sertifikat Halal Label halal cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk negara yang mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019 sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag (Kementrian Agama), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan badan kepemerintahan yang mengurusi sertifikasi halal ini mulai didirikan pada tahun 2017 dan sudah diatur ke di dalam UU Nomor 33 tahun 214 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kesimpulan

Usaha restoran merupakan usaha yang sangat menjanjikan jika digeluti secara serius. Dimasa pandemic ini banyak orang yang beralih usaha kuliner dan restoran, mereka adalah orang yang tadinya pegawai/karaywan yang terdampak pengurangan karayawan , Namun masih banyak yang belum mempunyai izin, Pada artikel ini di buat agar, kita mengetahui bahwasanya perizinan dalam hal usaha restoran merupakan suatu komponen yang amat penting. Perizinan juga tidak dapat dianggap sebelah mata karena memiliki banyak sekali manfaat dan juga efek yang dihasilkan, seperti keamanan, perlindungan hukum, dll.

 

Daftar Pustaka

Modul 2 Kewirausahaan 2 Perizinan dan Pendirian Badan Usaha_Cristiadi Marcelino Mararu

https://www.researchgate.net/publication/336702739_Perizinan_dalam_Usaha_Restoran

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/29/izin-usaha-restoran/

https://www.easybiz.id/aturan-terbaru-pendirian-perusahaan-dan-izin-usaha-tahun-2019

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/29/izin-usaha-restoran/

https://www.bangka.go.id/?q=content/surat-izin-usaha-perdagangan-siup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar