Email: chefdiran@gmail.com
Abstrak
Pada masa pandemic covid 19 ini, banyak orang menjalankan bisnis atau usaha kuliner, mereka yang kena dampak PHK mencoba menjalankan bisnis yang sangat menjanjikan ini. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat – syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis – jenis perizinanya.Ø Pendahuluan
Bisnis usaha restaurant memang masih menjadi salah satu yang
terbaik dan tetap menjadi unggulan. Banyak para pengusaha yang baru ingin
terjun ke dalam bisnis ini, selain karena dari segi prospek yang menggiurkan,
mereka juga melihat pasar konsumen yang terbilang cukup luas dan banyak. Sebelum
mulai terjun dan membuka usaha di bisnis kuliner, ada baiknya para pengusaha
mengetahui terlebih dahulu mengenai hal hal yang diperlukan sebagai syarat awal
dalam membuka restaurant. Karena membuka restoran tidak hanya sekedar
membutuhkan makanan yang enak atau tempat yang bersih dan nyaman, tetapi juga
dibutuhkan perizinan sebagai bentuk legalitas usaha.
Ø Pembahasan
Pemberian
suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan
kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohonan perizinan. Dengan adanya
izin maka pengusaha/ masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. 2 Hal
ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi
sengketa/kasus. Ini sangat berlaku bagi pendirian restoran. Dewasa ini banyak
sekali restoran yang berdiri tidak memiliki izin. Oleh karena itu, tujuan
ditulisnya artikel ini adalah untuk memberitahu bagaimana cara mengurus
perizinan tempat usaha restoran. Pembahasan Usaha restoran merupakan salah satu
jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup
kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui
proses pengolahan sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.
Usaha bidang kuliner ini dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya adalah
rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat
kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta
minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum.
Perizinan merupakan suatu
komponen yang sangat penting saat akan membuka suatu usaha, Tujuannya adalah
untuk :
a. Sebagai sarana perlindungan hukum Dengan
memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga
anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu
anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha.
b.Sebagai syarat dalam kegiatan yang
sifatnya menunjang perkembangan usaha Dalam meningkatkan usaha yang anda
miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari
perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya
ijin usaha.
c. Sebagai syarat mengikuti tender dan
syarat mengikuti lelang Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan
dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh
karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat
penting bagi para pengusaha.
d. Sebagai sarana pengembangan usaha ke
level internasional Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan
pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu.
Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan
perdagangan ekspor dan impor.
e. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan
kredibilitas usaha Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di
instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan
secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan
oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya
karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
memilih produk barang/jasa anda
Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan.
Langkah / Proses Perizinan Usaha
Persyaratan
untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut:
1. Formulir perizinan dan surat pernyataan
tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 10.000)
2. KTP Pemilik dan Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan
3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
4. NPWP Perusahaan
5.Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari
restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.
6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 10000 (jika dikuasakan)
7. Izin gangguan (ITU UUG atau HO)
8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)
10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika
menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak
keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari
pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP).
11. Proposal teknis (rencana pengelolaan
usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak
depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
12. Dalam mendirikan usaha restoran pastikan
terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai
zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi
menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya.
Untuk
mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat
langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan
mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk
diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Selain
izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), masih ada beberapa izin penting yang
perlu diurus demi melancarkan usaha membuka restoran, antara lain :
1.
Perizinan badan usaha atau akta
pendirian usaha Hal pertama yang perlu Anda urusi adalah perizinan badan usaha
yang memayungi usaha kuliner Anda. Bentuk badan usahanya bisa Perseroan
Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschaap (CV). Dari bentuk dan dasar
hukumnya PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya
harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara CV bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu
yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil
Menengah (UKM). Untuk mengajukan izin ini ada persyaratan yang diberikan antara
lain identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
-
SKDU
adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan di mana tempat usaha
Anda berada. Dokumen ini dibuat untuk mengurus berbagai dokumen terkait
pendirian sebuah badan usaha, sperti SIUP, TDP, NPWP dan lainnya.
-
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi
perpajkan yang dipergunakan sebagai tanda pengnal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
2.
Mengurus Izin Usaha Dagang Bila kita
ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, izin usaha satu ini perlu kita
kantongi. Di mana bertujuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha dan mendapatkan
izin menjalankan bisnis perdagangannya. Izin SIUP ini harus dipenuhi oleh
setiap usaha yang bergerak disektor tersebut, baik dalam skala besar ataupun
kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan
atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
3.
Mengurus Izin HO Peluang bisnis kuliner
memang menjanjikan makanya banyak pengusaha coba peruntungan membuka tempat
makan, seperti restoran, kedai atau café. Namun untuk mendirikannya Anda perlu
mengurus izin Hinder Ordonantie (HO). Izin ini diberikan ke personal atau badan
usaha yang menjalankan tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan
bahaya, kerugian dan ganguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mengurusnya Anda bisa datangi kelurahan setempat.
4.
Mengurus Izin PIRT Bila ingin membuat
produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT (Produk Industri
Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan
bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di
atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini,
antara lain KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, surat keterangan domisili
usaha dari kecamatan, surat keterangan puskemas atau dokter, denah lokasi dan
denah bangunan, rincian modal usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan
usaha dari kelurahan setempat, contoh draft label/kemasan, sampel pangan dan
surat kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT.
5.
Izin BPOM Izin BPOM adalah surat izin yang
dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat
terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib
dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan
pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan
pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung
ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM.
6.
Mengurus Sertifikat Halal Label halal
cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk negara yang
mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh
pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019
sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag (Kementrian Agama), melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan badan kepemerintahan
yang mengurusi sertifikasi halal ini mulai didirikan pada tahun 2017 dan sudah
diatur ke di dalam UU Nomor 33 tahun 214 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kesimpulan
Usaha
restoran merupakan usaha yang sangat menjanjikan jika digeluti secara serius. Dimasa
pandemic ini banyak orang yang beralih usaha kuliner dan restoran, mereka
adalah orang yang tadinya pegawai/karaywan yang terdampak pengurangan karayawan
, Namun masih banyak yang belum mempunyai izin, Pada artikel ini di buat agar,
kita mengetahui bahwasanya perizinan dalam hal usaha restoran merupakan suatu
komponen yang amat penting. Perizinan juga tidak dapat dianggap sebelah mata
karena memiliki banyak sekali manfaat dan juga efek yang dihasilkan, seperti
keamanan, perlindungan hukum, dll.
Daftar
Pustaka
Modul 2 Kewirausahaan 2
Perizinan dan Pendirian Badan Usaha_Cristiadi Marcelino Mararu
https://www.researchgate.net/publication/336702739_Perizinan_dalam_Usaha_Restoran
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/29/izin-usaha-restoran/
https://www.easybiz.id/aturan-terbaru-pendirian-perusahaan-dan-izin-usaha-tahun-2019
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/29/izin-usaha-restoran/
https://www.bangka.go.id/?q=content/surat-izin-usaha-perdagangan-siup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar