Nama : Alfian Adhar
Kode Pebisnis : @S22-ALFIAN
Keseimbangan Antara
Konsumen & Pelaku Usaha
Sebagaimana kodratnya
manusia memiliki hak yang diperoleh ketika lahir, seperti hak untuk hidup, hak
atas pendidikan, hak untuk menganut agama, hak untuk berpendapat dsb. Hak ini
tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin
pemenuhannya.
Selanjutnya ada hak yang
diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak
hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam pemilu, hak untuk mendapatkan
jaminan keamanan dan keslamatan bagi konsumen dsb.
Dalam dunia bisnis dimana
terdapat pihak Konsumen & Pelaku Usaha , yang mana kedua pihak
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban kedua pihak ini umumnya
saling berkaitan satu sama lain. Berikut beberapa diantaranya;
Hak
Konsumen
l Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak
jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini
berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh
pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima
setiap pendapat dan keluhan dari konsumen.
l Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai
barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak
memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan
barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding
pelaku usaha.
l Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah
merupakan hak asasi manusia untuk diperlakukan sama. Pelaku usaha harus
memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang
perbedaan idiologi, agama, suku, kekayaan, 8 maupun status sosial.
l Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Hak konsumen sebenarnya
sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluang
bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada
ketentuan diatas.
Kewajiban
Konsumen
l Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
l Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Tak jarang pula konsumen
tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengkonsumsi barang.
l Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada
barang.
l Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang
telah diuraikan sebelumnya, patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagimana dijelaskan diatas
bahwa hak dan kewaijban antara konsumen dan pelaku usaha akan saling
berhubungan satu sama lain agar tidak terjadi kejenjangan yang menguntungkan/merugikan
salah satu pihak. Berikut ini merupakan Hak & Kewajiban dari pelaku usaha;
Hak
Pelaku Usaha
l hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
l hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
l hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
l beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya.
l memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
l memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
l menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
l memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
l memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan
seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak
dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen
merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan
ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan
UUPK lebih spesifik, karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan
kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha
yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. Kewajiban-kewajiban
pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab
pelaku usaha.
Sumber : bpkn.go.id/M.Syamsudin/Hak Dan Kewajiban Konseumen &
Pelaku Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar