November 24, 2025

Aspek Legal dan Etika Usaha

Materi Pembelajaran 10

Pendahuluan

Kewirausahaan modern tidak hanya membutuhkan ide bisnis yang brilian dan modal yang kuat, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum (legalitas) dan nilai-nilai moral (etika) yang berlaku.

Mengabaikan aspek legal dapat berujung pada sanksi, denda, hingga penutupan usaha, sementara mengabaikan etika dan tanggung jawab sosial dapat merusak reputasi dan keberlanjutan bisnis.

Modul ini bertujuan membekali wirausaha dengan pengetahuan esensial mengenai regulasi usaha di Indonesia, jenis-jenis badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta pentingnya etika dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai fondasi bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya.

 

1. Legalitas dan Izin Usaha di Indonesia 📜

Legalitas usaha adalah status resmi atau pengakuan hukum yang dimiliki oleh suatu bisnis. Mendapatkan legalitas dan izin usaha adalah langkah kritis untuk memastikan bisnis beroperasi secara sah, terlindungi oleh hukum, dan dapat mengakses fasilitas perbankan atau kemitraan dengan pihak lain.

A. Urgensi Legalitas Usaha

  1. Perlindungan Hukum: Legalitas melindungi aset pribadi pemilik dan memberikan kepastian hukum terhadap sengketa bisnis.
  2. Akses Permodalan: Bank dan investor cenderung lebih percaya dan mau memberikan pinjaman atau investasi kepada bisnis yang memiliki izin resmi.
  3. Kemitraan dan Tender: Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah yang mensyaratkan mitra bisnisnya memiliki badan hukum dan izin yang lengkap.
  4. Kepatuhan Pajak: Memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi dari otoritas pajak.

B. Dokumen Legalitas Dasar

Sistem perizinan di Indonesia saat ini banyak menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko (sesuai PP No. 5 Tahun 2021), yang diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • Definisi: NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
    • Fungsi: Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API) (jika diperlukan), dan akses kepabeanan.
    • Sistem Berbasis Risiko:
      • Risiko Rendah: Cukup dengan NIB saja.
      • Risiko Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS), yang dapat berupa pernyataan mandiri atau diverifikasi oleh pemerintah/pihak berwenang.
      • Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin yang diverifikasi oleh pemerintah/pihak berwenang.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    • Definisi: Identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan.
    • Fungsi: Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran PPh dan PPN.
  3. Akta Pendirian Perusahaan:
    • Definisi: Dokumen yang dibuat oleh Notaris yang memuat anggaran dasar, struktur kepemilikan, dan tujuan pendirian perusahaan (diperlukan untuk PT, CV, dan Firma).
    • Pengesahan: Harus didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya untuk PT.
  4. Izin Lain yang Relevan (Izin Operasional/Komersial):
    • Bergantung pada jenis usaha (KBLI - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):
      • Izin Edar BPOM/PIRT: Untuk produk makanan, minuman, atau kosmetik.
      • Sertifikat Halal: Untuk produk yang ditujukan untuk pasar Muslim.
      • Izin Lingkungan: Untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan signifikan.
      • Izin Lokasi (dahulu SKDP): Sekarang terintegrasi dalam perizinan berusaha berbasis risiko.

 

2. Bentuk Badan Usaha dan Struktur Kepemilikan 🤝

Memilih bentuk badan usaha adalah keputusan strategis yang akan memengaruhi struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, permodalan, dan aspek perpajakan.

A. Perusahaan Perseorangan (UD/Po)

  • Kepemilikan: Dimiliki dan dikelola oleh satu orang secara tunggal.
  • Modal: Tidak ada pemisahan jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha.
  • Tanggung Jawab: Tidak terbatas. Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua utang usaha hingga melibatkan harta pribadi.
  • Legalitas: Cenderung paling sederhana, sering hanya membutuhkan NPWP dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Perseroan Perorangan (UU Cipta Kerja).
  • Contoh: Usaha dagang kecil (warung, laundry, toko kelontong).

B. Persekutuan Perdata dan Persekutuan Komanditer (CV)

1. Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire Vennootschap)

  • Kepemilikan: Didirikan oleh dua pihak atau lebih.
  • Struktur: Terdapat dua jenis sekutu:
    • Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab menjalankan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas (melibatkan harta pribadi).
    • Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menanamkan modal, tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan, dan tidak ikut serta dalam pengelolaan.
  • Modal: Diperoleh dari sekutu aktif dan pasif.
  • Legalitas: Dibuat dengan Akta Notaris dan didaftarkan.

2. Firma

  • Kepemilikan: Didirikan oleh dua orang atau lebih yang beroperasi dengan satu nama bersama.
  • Tanggung Jawab: Setiap anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan bersama-sama menanggung risiko usaha.
  • Contoh: Kantor hukum, kantor akuntan publik.

C. Perseroan Terbatas (PT)

  • Kepemilikan: Dimiliki oleh pemegang saham.
  • Modal: Terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (minimal Rp50 juta, namun untuk PT UMK/Perseorangan tidak ada batas minimum modal).
  • Tanggung Jawab: Terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham. Ini adalah keuntungan utama PT.
  • Organ Perseroan: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi (pelaksana), dan Komisaris (pengawas).
  • Legalitas: Wajib dibuat dengan Akta Notaris dan mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Jenis PT: PT Tertutup (saham tidak dijual ke publik) dan PT Terbuka (Tbk - saham diperdagangkan di bursa).

D. Bentuk Lain

  • Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan asas kekeluargaan.
  • Yayasan: Badan hukum yang kekayaannya dipisahkan, didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Bentuk Usaha

Kepemilikan

Tanggung Jawab

Pemisahan Harta

Legalitas Utama

Perseorangan

1 Orang

Tidak Terbatas

Tidak Ada

NIB, NPWP

CV

Sekutu Aktif/Pasif

Sekutu Aktif: Tidak Terbatas; Sekutu Pasif: Terbatas

Tidak Ada (Aktif)

Akta Notaris, NIB

PT

Pemegang Saham

Terbatas

Ada (Jelas)

Akta Notaris, Pengesahan Kemenkumham, NIB

Firma

Sekutu

Tidak Terbatas

Tidak Ada

Akta Notaris, NIB


3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 💡

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, penemu, atau perancang atas hasil karya intelektualnya. Bagi wirausaha, HKI adalah aset berharga yang harus dilindungi agar tidak ditiru atau digunakan tanpa izin. Perlindungan HKI di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kemenkumham.

A. Jenis-jenis HKI

1. Hak Cipta (Copyright)

  • Yang Dilindungi: Karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, lagu, film, program komputer, fotografi, dan lukisan.
  • Prinsip: Otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak ciptaan diwujudkan (UU No. 28 Tahun 2014). Pendaftaran hanya sebagai alat bukti.
  • Jangka Waktu: Seumur hidup pencipta + 70 tahun (untuk buku, musik, dll.).

2. Merek (Trademark)

  • Yang Dilindungi: Tanda yang membedakan produk atau jasa suatu pihak dengan pihak lain (nama, logo, gambar, kombinasi warna).
  • Prinsip: Konstitutif (Siapa yang mendaftar dan diterima terlebih dahulu, dialah pemiliknya). Wajib didaftarkan ke DJKI (UU No. 20 Tahun 2016).
  • Fungsi: Menghindari kebingungan konsumen dan melindungi reputasi bisnis.
  • Jangka Waktu: 10 tahun (dapat diperpanjang).

3. Paten (Patent)

  • Yang Dilindungi: Hak eksklusif atas Invensi di bidang teknologi. Invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Jenis: Paten biasa (solusi teknologi baru) dan Paten Sederhana (pengembangan dari yang sudah ada).
  • Jangka Waktu: Paten biasa 20 tahun, Paten Sederhana 10 tahun (tidak dapat diperpanjang) (UU No. 13 Tahun 2016).

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

  • Yang Dilindungi: Informasi yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
  • Contoh: Formula resep masakan, daftar pemasok, atau strategi pemasaran khusus.
  • Perlindungan: Tergantung pada upaya pemilik untuk menjaga kerahasiaannya (UU No. 30 Tahun 2000).

5. Desain Industri

  • Yang Dilindungi: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang menghasilkan nilai estetika pada suatu produk industri.
  • Contoh: Bentuk botol minuman yang unik, bentuk kursi, atau desain casing gadget.
  • Jangka Waktu: 10 tahun (UU No. 31 Tahun 2000).

B. Strategi Perlindungan HKI bagi Wirausaha

  1. Pencarian Merek: Sebelum meluncurkan nama atau logo, lakukan pencarian di database DJKI untuk memastikan merek tidak serupa dengan merek yang sudah terdaftar.
  2. Pendaftaran Merek Prioritas: Segera daftarkan merek begitu bisnis dimulai.
  3. Dokumentasi: Simpan semua bukti penciptaan (tanggal, draf, saksi) untuk Hak Cipta dan Paten.
  4. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA): Gunakan NDA dengan karyawan, mitra, atau investor untuk melindungi Rahasia Dagang.

 

4. Etika dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha 🌍

Etika dan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) bukan sekadar biaya, melainkan investasi jangka panjang dalam reputasi dan keberlanjutan bisnis.

A. Prinsip Etika Bisnis Wirausaha

Etika bisnis adalah standar perilaku moral dan nilai-nilai yang memandu keputusan dan tindakan dalam dunia bisnis. Prinsip-prinsip etika yang wajib dipegang wirausaha meliputi:

  1. Prinsip Kejujuran (Honesty): Jujur dalam berjanji, kontrak, iklan, dan laporan keuangan. Integritas adalah kunci kepercayaan pelanggan dan mitra.
  2. Prinsip Keadilan (Fairness): Berlaku adil kepada semua pihak, termasuk karyawan (gaji yang layak, kondisi kerja aman), pemasok (pembayaran tepat waktu), dan konsumen (harga yang wajar).
  3. Prinsip Otonomi (Autonomy): Mampu mengambil keputusan secara bebas dan bertanggung jawab, bertindak sesuai dengan kesadaran moralnya sendiri.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit): Menjaga hubungan yang saling menguntungkan dengan semua stakeholder. Bisnis harus menciptakan value bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya pemilik.
  5. Prinsip Integritas Moral: Menjunjung tinggi nilai moral dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, menghindari konflik kepentingan, korupsi, dan suap.

B. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup.

1. Segitiga Wirausaha yang Bertanggung Jawab

Wirausaha yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban dalam empat lapisan:

  • Tanggung Jawab Ekonomi (Paling Dasar): Menghasilkan laba, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan produk/jasa yang dibutuhkan.
  • Tanggung Jawab Legal (Kepatuhan): Mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku (Bab 1 dan 2).
  • Tanggung Jawab Etika (Moral): Melakukan hal yang benar, bahkan jika tidak diwajibkan oleh hukum (Bab 4A).
  • Tanggung Jawab Filantropi (Paling Atas): Berkontribusi secara sukarela pada masyarakat (donasi, pembangunan komunitas, mendukung seni/pendidikan).

2. Area Implementasi CSR

  • Lingkungan (Planet): Mengelola limbah, menggunakan energi terbarukan, mengurangi jejak karbon, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan.
  • Komunitas (People): Program pemberdayaan masyarakat lokal, donasi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
  • Karyawan: Memberikan upah yang adil, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif, menyediakan pelatihan dan pengembangan karir.
  • Konsumen: Menyediakan produk yang aman dan berkualitas, memberikan informasi produk yang transparan dan jujur, serta melayani keluhan dengan baik.

 

Daftar Pustaka

Buku Teks dan Monograf

  1. Alma, Buchari. (2018). Kewirausahaan. Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta.
  2. Kasmir. (2017). Kewirausahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  3. Zimmerer, Thomas W., Scarborough, Norman M., & Wilson, Donna. (2017). Essentials of Entrepreneurship and Small Business Management. 8th Edition. Pearson Education.
  4. Widaningsih, Ariyanti. (2018). Aspek Hukum Kewirausahaan. Malang: UPT Percetakan dan Penerbitan Polinema.
  5. Keraf, A. Sonny. (2002). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jurnal Ilmiah

  1. Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241.
  2. Fitriani, Rini. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.
  3. Mulyanita, Astri. (2021). Aspek Hukum Kewirausahaan. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 5(1), 117-132.
  4. Yusuf, M., & Sari, V. N. (2020). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Perundangan, 1(2), 5-11.
  5. Hakim, H. M. I. el. (2021). Pemantapan Dimensi Etika dan Asas sebagai Penguatan Sistem. Jurnal Samudra Keadilan. (Terkait Etika Bisnis).
  6. Setiawan, A. B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Digital. Jurnal Hukum dan Bisnis, 15(2), 201-215.
  7. Amrullah, A. (2018). Analisis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam Meningkatkan Citra Perusahaan. Jurnal Ilmu Manajemen, 6(3), 1-12.
  8. Nur, S. K., & Istikomah. (2021). Progam SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, 3(2), 72–79. (Terkait Izin Operasional).
  9. Kustipia, R., dkk. (2017). Penerapan Edukasi Kantin Sekolah BERHAZI (Beragam-Halal-Bergizi) di Sekolah Menengah Atas Kota Tasikmalaya. Prosiding Seminar Nasional Halal Awareness, 11. (Terkait Izin Operasional/Sertifikasi).
  10. Sudarmanto, E. (2019). Pemilihan Bentuk Badan Usaha Sebagai Strategi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Hukum Multiparti, 1(1), 50-65.

 

Hashtag Relevan:

  1. #LegalitasUsaha
  2. #Kewirausahaan
  3. #EtikaBisnis
  4. #HKI
  5. #PerlindunganMerek
  6. #IzinUsaha
  7. #SistemOSS
  8. #NIB
  9. #NPWP
  10. #BadanUsaha
  11. #PerseroanTerbatas
  12. #CV
  13. #HakCipta
  14. #Paten
  15. #RahasiaDagang
  16. #TanggungJawabSosial
  17. #CSR
  18. #BisnisBerkelanjutan
  19. #KepatuhanHukum
  20. #WirausahaIndonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar