Kewirausahaan modern tidak hanya membutuhkan ide bisnis yang brilian dan modal yang kuat, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum (legalitas) dan nilai-nilai moral (etika) yang berlaku.
Mengabaikan aspek legal dapat berujung pada sanksi, denda, hingga penutupan usaha, sementara mengabaikan etika dan tanggung jawab sosial dapat merusak reputasi dan keberlanjutan bisnis.Modul ini bertujuan membekali wirausaha dengan pengetahuan
esensial mengenai regulasi usaha di Indonesia, jenis-jenis badan usaha,
perlindungan kekayaan intelektual, serta pentingnya etika dan tanggung jawab
sosial perusahaan (CSR) sebagai fondasi bisnis yang berkelanjutan dan
terpercaya.
1. Legalitas dan Izin Usaha di Indonesia 📜
Legalitas usaha adalah status resmi atau pengakuan
hukum yang dimiliki oleh suatu bisnis. Mendapatkan legalitas dan izin usaha
adalah langkah kritis untuk memastikan bisnis beroperasi secara sah,
terlindungi oleh hukum, dan dapat mengakses fasilitas perbankan atau kemitraan
dengan pihak lain.
A. Urgensi Legalitas Usaha
- Perlindungan
Hukum: Legalitas melindungi aset pribadi pemilik dan memberikan
kepastian hukum terhadap sengketa bisnis.
- Akses
Permodalan: Bank dan investor cenderung lebih percaya dan mau
memberikan pinjaman atau investasi kepada bisnis yang memiliki izin resmi.
- Kemitraan
dan Tender: Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah yang
mensyaratkan mitra bisnisnya memiliki badan hukum dan izin yang lengkap.
- Kepatuhan
Pajak: Memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menghindari
sanksi dari otoritas pajak.
B. Dokumen Legalitas Dasar
Sistem perizinan di Indonesia saat ini banyak menggunakan
pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko (sesuai PP No. 5 Tahun
2021), yang diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Nomor
Induk Berusaha (NIB):
- Definisi:
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
- Fungsi:
Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API) (jika
diperlukan), dan akses kepabeanan.
- Sistem
Berbasis Risiko:
- Risiko
Rendah: Cukup dengan NIB saja.
- Risiko
Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS), yang
dapat berupa pernyataan mandiri atau diverifikasi oleh pemerintah/pihak
berwenang.
- Risiko
Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin yang diverifikasi oleh
pemerintah/pihak berwenang.
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Definisi:
Identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh badan usaha maupun
perorangan.
- Fungsi:
Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran PPh dan PPN.
- Akta
Pendirian Perusahaan:
- Definisi:
Dokumen yang dibuat oleh Notaris yang memuat anggaran dasar,
struktur kepemilikan, dan tujuan pendirian perusahaan (diperlukan untuk
PT, CV, dan Firma).
- Pengesahan:
Harus didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham), khususnya untuk PT.
- Izin
Lain yang Relevan (Izin Operasional/Komersial):
- Bergantung
pada jenis usaha (KBLI - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):
- Izin
Edar BPOM/PIRT: Untuk produk makanan, minuman, atau kosmetik.
- Sertifikat
Halal: Untuk produk yang ditujukan untuk pasar Muslim.
- Izin
Lingkungan: Untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan signifikan.
- Izin
Lokasi (dahulu SKDP): Sekarang terintegrasi dalam perizinan berusaha
berbasis risiko.
2. Bentuk Badan Usaha dan Struktur Kepemilikan 🤝
Memilih bentuk badan usaha adalah keputusan strategis
yang akan memengaruhi struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, permodalan,
dan aspek perpajakan.
A. Perusahaan Perseorangan (UD/Po)
- Kepemilikan:
Dimiliki dan dikelola oleh satu orang secara tunggal.
- Modal:
Tidak ada pemisahan jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha.
- Tanggung
Jawab: Tidak terbatas. Pemilik bertanggung jawab penuh atas
semua utang usaha hingga melibatkan harta pribadi.
- Legalitas:
Cenderung paling sederhana, sering hanya membutuhkan NPWP dan Izin Usaha
Mikro dan Kecil (IUMK) atau Perseroan Perorangan (UU Cipta Kerja).
- Contoh:
Usaha dagang kecil (warung, laundry, toko kelontong).
B. Persekutuan Perdata dan Persekutuan Komanditer (CV)
1. Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire
Vennootschap)
- Kepemilikan:
Didirikan oleh dua pihak atau lebih.
- Struktur:
Terdapat dua jenis sekutu:
- Sekutu
Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab menjalankan perusahaan dan
memiliki tanggung jawab tidak terbatas (melibatkan harta pribadi).
- Sekutu
Pasif (Komanditer): Hanya menanamkan modal, tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan, dan tidak ikut serta
dalam pengelolaan.
- Modal:
Diperoleh dari sekutu aktif dan pasif.
- Legalitas:
Dibuat dengan Akta Notaris dan didaftarkan.
2. Firma
- Kepemilikan:
Didirikan oleh dua orang atau lebih yang beroperasi dengan satu nama
bersama.
- Tanggung
Jawab: Setiap anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan bersama-sama menanggung risiko usaha.
- Contoh:
Kantor hukum, kantor akuntan publik.
C. Perseroan Terbatas (PT)
- Kepemilikan:
Dimiliki oleh pemegang saham.
- Modal:
Terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (minimal
Rp50 juta, namun untuk PT UMK/Perseorangan tidak ada batas minimum modal).
- Tanggung
Jawab: Terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham. Ini adalah
keuntungan utama PT.
- Organ
Perseroan: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi (pelaksana), dan
Komisaris (pengawas).
- Legalitas:
Wajib dibuat dengan Akta Notaris dan mendapatkan Pengesahan Badan Hukum
dari Kemenkumham.
- Jenis
PT: PT Tertutup (saham tidak dijual ke publik) dan PT Terbuka (Tbk -
saham diperdagangkan di bursa).
D. Bentuk Lain
- Koperasi:
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan berlandaskan asas kekeluargaan.
- Yayasan:
Badan hukum yang kekayaannya dipisahkan, didirikan untuk tujuan sosial,
keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
|
Bentuk Usaha |
Kepemilikan |
Tanggung Jawab |
Pemisahan Harta |
Legalitas Utama |
|
Perseorangan |
1 Orang |
Tidak Terbatas |
Tidak Ada |
NIB, NPWP |
|
CV |
Sekutu Aktif/Pasif |
Sekutu Aktif: Tidak Terbatas; Sekutu Pasif: Terbatas |
Tidak Ada (Aktif) |
Akta Notaris, NIB |
|
PT |
Pemegang Saham |
Terbatas |
Ada (Jelas) |
Akta Notaris, Pengesahan Kemenkumham, NIB |
|
Firma |
Sekutu |
Tidak Terbatas |
Tidak Ada |
Akta Notaris, NIB |
3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 💡
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif
yang diberikan negara kepada pencipta, penemu, atau perancang atas hasil karya
intelektualnya. Bagi wirausaha, HKI adalah aset berharga yang harus dilindungi
agar tidak ditiru atau digunakan tanpa izin. Perlindungan HKI di Indonesia
diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah
Kemenkumham.
A. Jenis-jenis HKI
1. Hak Cipta (Copyright)
- Yang
Dilindungi: Karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
seperti buku, lagu, film, program komputer, fotografi, dan lukisan.
- Prinsip:
Otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak ciptaan diwujudkan
(UU No. 28 Tahun 2014). Pendaftaran hanya sebagai alat bukti.
- Jangka
Waktu: Seumur hidup pencipta + 70 tahun (untuk buku, musik, dll.).
2. Merek (Trademark)
- Yang
Dilindungi: Tanda yang membedakan produk atau jasa suatu pihak dengan
pihak lain (nama, logo, gambar, kombinasi warna).
- Prinsip:
Konstitutif (Siapa yang mendaftar dan diterima terlebih dahulu,
dialah pemiliknya). Wajib didaftarkan ke DJKI (UU No. 20 Tahun 2016).
- Fungsi:
Menghindari kebingungan konsumen dan melindungi reputasi bisnis.
- Jangka
Waktu: 10 tahun (dapat diperpanjang).
3. Paten (Patent)
- Yang
Dilindungi: Hak eksklusif atas Invensi di bidang teknologi.
Invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan
dalam industri.
- Jenis:
Paten biasa (solusi teknologi baru) dan Paten Sederhana (pengembangan dari
yang sudah ada).
- Jangka
Waktu: Paten biasa 20 tahun, Paten Sederhana 10 tahun (tidak dapat
diperpanjang) (UU No. 13 Tahun 2016).
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
- Yang
Dilindungi: Informasi yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai
ekonomi karena kerahasiaannya, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
- Contoh:
Formula resep masakan, daftar pemasok, atau strategi pemasaran khusus.
- Perlindungan:
Tergantung pada upaya pemilik untuk menjaga kerahasiaannya (UU No. 30
Tahun 2000).
5. Desain Industri
- Yang
Dilindungi: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau gabungan daripadanya yang menghasilkan nilai estetika
pada suatu produk industri.
- Contoh:
Bentuk botol minuman yang unik, bentuk kursi, atau desain casing gadget.
- Jangka
Waktu: 10 tahun (UU No. 31 Tahun 2000).
B. Strategi Perlindungan HKI bagi Wirausaha
- Pencarian
Merek: Sebelum meluncurkan nama atau logo, lakukan pencarian di
database DJKI untuk memastikan merek tidak serupa dengan merek yang sudah
terdaftar.
- Pendaftaran
Merek Prioritas: Segera daftarkan merek begitu bisnis dimulai.
- Dokumentasi:
Simpan semua bukti penciptaan (tanggal, draf, saksi) untuk Hak Cipta dan
Paten.
- Perjanjian
Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA): Gunakan NDA dengan
karyawan, mitra, atau investor untuk melindungi Rahasia Dagang.
4. Etika dan Tanggung Jawab Sosial Wirausaha 🌍
Etika dan tanggung jawab sosial (Corporate Social
Responsibility/CSR) bukan sekadar biaya, melainkan investasi jangka panjang
dalam reputasi dan keberlanjutan bisnis.
A. Prinsip Etika Bisnis Wirausaha
Etika bisnis adalah standar perilaku moral dan
nilai-nilai yang memandu keputusan dan tindakan dalam dunia bisnis.
Prinsip-prinsip etika yang wajib dipegang wirausaha meliputi:
- Prinsip
Kejujuran (Honesty): Jujur dalam berjanji, kontrak, iklan, dan
laporan keuangan. Integritas adalah kunci kepercayaan pelanggan dan
mitra.
- Prinsip
Keadilan (Fairness): Berlaku adil kepada semua pihak, termasuk
karyawan (gaji yang layak, kondisi kerja aman), pemasok (pembayaran tepat
waktu), dan konsumen (harga yang wajar).
- Prinsip
Otonomi (Autonomy): Mampu mengambil keputusan secara bebas dan
bertanggung jawab, bertindak sesuai dengan kesadaran moralnya sendiri.
- Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit): Menjaga hubungan yang
saling menguntungkan dengan semua stakeholder. Bisnis harus
menciptakan value bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya
pemilik.
- Prinsip
Integritas Moral: Menjunjung tinggi nilai moral dalam setiap
pengambilan keputusan bisnis, menghindari konflik kepentingan, korupsi,
dan suap.
B. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah
komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat
luas untuk meningkatkan kualitas hidup.
1. Segitiga Wirausaha yang Bertanggung Jawab
Wirausaha yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban
dalam empat lapisan:
- Tanggung
Jawab Ekonomi (Paling Dasar): Menghasilkan laba, menciptakan lapangan
kerja, dan menghasilkan produk/jasa yang dibutuhkan.
- Tanggung
Jawab Legal (Kepatuhan): Mematuhi semua hukum dan regulasi yang
berlaku (Bab 1 dan 2).
- Tanggung
Jawab Etika (Moral): Melakukan hal yang benar, bahkan jika tidak
diwajibkan oleh hukum (Bab 4A).
- Tanggung
Jawab Filantropi (Paling Atas): Berkontribusi secara sukarela pada
masyarakat (donasi, pembangunan komunitas, mendukung seni/pendidikan).
2. Area Implementasi CSR
- Lingkungan
(Planet): Mengelola limbah, menggunakan energi terbarukan,
mengurangi jejak karbon, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan.
- Komunitas
(People): Program pemberdayaan masyarakat lokal, donasi
pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.
- Karyawan:
Memberikan upah yang adil, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan
inklusif, menyediakan pelatihan dan pengembangan karir.
- Konsumen:
Menyediakan produk yang aman dan berkualitas, memberikan informasi produk
yang transparan dan jujur, serta melayani keluhan dengan baik.
Daftar Pustaka
Buku Teks dan Monograf
- Alma,
Buchari. (2018). Kewirausahaan. Edisi Revisi. Bandung:
Alfabeta.
- Kasmir.
(2017). Kewirausahaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Zimmerer,
Thomas W., Scarborough, Norman M., & Wilson, Donna. (2017). Essentials
of Entrepreneurship and Small Business Management. 8th Edition.
Pearson Education.
- Widaningsih,
Ariyanti. (2018). Aspek Hukum Kewirausahaan. Malang: UPT
Percetakan dan Penerbitan Polinema.
- Keraf,
A. Sonny. (2002). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius.
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jurnal Ilmiah
- Indrawati,
S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai
Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum,
1(3), 231–241.
- Fitriani,
Rini. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam
Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145.
- Mulyanita,
Astri. (2021). Aspek Hukum Kewirausahaan. Jurnal Ilmu Hukum “THE
JURIS”, 5(1), 117-132.
- Yusuf,
M., & Sari, V. N. (2020). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri
Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran
Perundangan, 1(2), 5-11.
- Hakim,
H. M. I. el. (2021). Pemantapan Dimensi Etika dan Asas sebagai
Penguatan Sistem. Jurnal Samudra Keadilan. (Terkait Etika Bisnis).
- Setiawan,
A. B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual
dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Digital. Jurnal Hukum dan Bisnis,
15(2), 201-215.
- Amrullah,
A. (2018). Analisis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility/CSR) dalam Meningkatkan Citra Perusahaan. Jurnal Ilmu
Manajemen, 6(3), 1-12.
- Nur,
S. K., & Istikomah. (2021). Progam SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan
Sertifikasi Halal bagi UMKM. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah,
3(2), 72–79. (Terkait Izin Operasional).
- Kustipia,
R., dkk. (2017). Penerapan Edukasi Kantin Sekolah BERHAZI
(Beragam-Halal-Bergizi) di Sekolah Menengah Atas Kota Tasikmalaya. Prosiding
Seminar Nasional Halal Awareness, 11. (Terkait Izin
Operasional/Sertifikasi).
- Sudarmanto,
E. (2019). Pemilihan Bentuk Badan Usaha Sebagai Strategi Perlindungan
Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Hukum Multiparti, 1(1),
50-65.
Hashtag Relevan:
- #LegalitasUsaha
- #Kewirausahaan
- #EtikaBisnis
- #HKI
- #PerlindunganMerek
- #IzinUsaha
- #SistemOSS
- #NIB
- #NPWP
- #BadanUsaha
- #PerseroanTerbatas
- #CV
- #HakCipta
- #Paten
- #RahasiaDagang
- #TanggungJawabSosial
- #CSR
- #BisnisBerkelanjutan
- #KepatuhanHukum
- #WirausahaIndonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar