September 20, 2023

@AE18-HAIKAL

Pemahaman mengenai perijinan usaha



 

1.       Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

setiap pengusaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, ataupun besar, memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan SIUP. Apalagi, pemerintah telah memberi kemudahan dalam proses pengurusannya. SIUP merupakan jenis surat izin yang secara khusus ditujukan bagi para pelaku bisnis perdagangan. Usaha yang termasuk dalam kategori bisnis perdagangan memiliki ciri adanya berbagai jenis kegiatan transaksi barang atau jasa. Kegiatan transaksi itu di antaranya adalah sewa beli, jual beli, ataupun sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan.

Kepemilikan SIUP bagi seorang pengusaha memberi manfaat sangat besar, di antaranya:

  1. Bukti kepatuhan aturan dan memperoleh perlindungan hukum
  2. Sebagai salah satu syarat utama pengajuan pinjaman ke bank
  3. Syarat pendukung aktivitas ekspor impor
  4. Meningkatkan kredibilitas usaha

 

2.     Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Saat melakukan pengurusan SIUP, Anda perlu memastikan bahwa jenis izin sesuai dengan usaha yang dimiliki. Terdapat 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi jenis SIUP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran modal serta tingkat kekayaan badan usaha:

1.     SIUP Mikro

Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.

2.     SIUP Kecil

Selanjutnya, SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.

3.     SIUP Menengah

Pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.

4.     SIUP Besar

Mereka yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.

 

3.     Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bahwa bagi perusahaan perseroan terbuka, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Persyaratan tersebut mencakup fotokopi SIUP sebelum status perusahaan menjadi perseroan terbuka, fotokopi identitas direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab, fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan dengan surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyatakan telah melakukan penawaran umum, fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan terakhir, dan dua lembar pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab berukuran 4x6.

4.    Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Terdapat dua metode untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): datang secara langsung ke kantor dinas perdagangan atau melalui pengurusan SIUP secara online melalui Online Single Submission (OSS).

 

Cara Mengurus SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan:

1.    Pengambilan formulir pendaftaran SIUP di kantor dinas perdagangan.

2.    Pengisian formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk tanda tangan direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab.

3.    Pembayaran biaya penerbitan SIUP (biayanya bervariasi berdasarkan wilayah).

4.    Pengambilan SIUP setelah berkas persyaratan lengkap diserahkan ke petugas. Prosesnya memakan waktu sekitar 2 minggu.

 

Cara Mengurus SIUP Melalui OSS (Online Single Submission):

1.    Daftar dan isi data pribadi di situs OSS.

2.    Dapatkan username dan password setelah verifikasi akun.

3.    Login ke akun dan isi data usaha dengan benar.

4.    Isi data seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana penggunaan tenaga kerja, dan nilai investasi.

5.    Pilih jenis izin usaha yang diperlukan.

6.    Sistem OSS akan menerbitkan NIB dan dokumen pendaftaran terkait (jika diperlukan) setelah proses selesai.

Pengurusan SIUP melalui OSS lebih praktis karena menggunakan sistem elektronik terintegrasi, dan dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.


DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-izin-usaha-pengertian-jenis-persyaratan-dan-cara-membuatnya-26080

Tidak ada komentar:

Posting Komentar