Pemahaman mengenai perijinan usaha
1.
Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
setiap
pengusaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, ataupun besar, memiliki
kewajiban untuk melakukan pengurusan SIUP. Apalagi, pemerintah telah memberi
kemudahan dalam proses pengurusannya. SIUP merupakan jenis surat izin yang secara khusus ditujukan
bagi para pelaku bisnis perdagangan. Usaha yang termasuk dalam kategori bisnis
perdagangan memiliki ciri adanya berbagai jenis kegiatan transaksi barang atau
jasa. Kegiatan transaksi itu di antaranya adalah sewa beli, jual beli, ataupun
sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan.
Kepemilikan
SIUP bagi seorang pengusaha memberi manfaat sangat besar, di antaranya:
- Bukti kepatuhan aturan dan memperoleh perlindungan
hukum
- Sebagai salah satu syarat utama pengajuan pinjaman ke
bank
- Syarat pendukung aktivitas ekspor impor
- Meningkatkan kredibilitas usaha
2. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Saat melakukan pengurusan SIUP, Anda perlu memastikan bahwa
jenis izin sesuai dengan usaha yang dimiliki. Terdapat 4 jenis SIUP yang
berlaku di Indonesia. Klasifikasi jenis SIUP tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan besaran modal serta tingkat kekayaan badan usaha:
1.
SIUP
Mikro
Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau
mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus
ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang
dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan
bangunan.
2.
SIUP
Kecil
Selanjutnya, SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki
modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak
termasuk tanah serta bangunan usaha.
3.
SIUP
Menengah
Pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai
nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP
Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi
usaha.
4.
SIUP
Besar
Mereka yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal
dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Besar.
Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta
bangunan usaha.
3. Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bahwa bagi
perusahaan perseroan terbuka, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Persyaratan tersebut
mencakup fotokopi SIUP sebelum status perusahaan menjadi perseroan terbuka,
fotokopi identitas direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab, fotokopi
akta pendirian dan perubahan perusahaan dengan surat persetujuan dari
Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal
(BPPM) yang menyatakan telah melakukan penawaran umum, fotokopi Surat Tanda
Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukuan
terakhir, dan dua lembar pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung
jawab berukuran 4x6.
4. Tata Cara Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Terdapat dua
metode untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): datang secara
langsung ke kantor dinas perdagangan atau melalui pengurusan SIUP secara online
melalui Online Single Submission (OSS).
Cara Mengurus
SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan:
1.
Pengambilan
formulir pendaftaran SIUP di kantor dinas perdagangan.
2.
Pengisian
formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk tanda tangan
direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab.
3.
Pembayaran
biaya penerbitan SIUP (biayanya bervariasi berdasarkan wilayah).
4.
Pengambilan
SIUP setelah berkas persyaratan lengkap diserahkan ke petugas. Prosesnya
memakan waktu sekitar 2 minggu.
Cara
Mengurus SIUP Melalui OSS (Online Single Submission):
1.
Daftar
dan isi data pribadi di situs OSS.
2.
Dapatkan
username dan password setelah verifikasi akun.
3.
Login
ke akun dan isi data usaha dengan benar.
4.
Isi
data seperti data perusahaan, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana
penggunaan tenaga kerja, dan nilai investasi.
5.
Pilih
jenis izin usaha yang diperlukan.
6.
Sistem
OSS akan menerbitkan NIB dan dokumen pendaftaran terkait (jika diperlukan)
setelah proses selesai.
Pengurusan SIUP melalui OSS lebih
praktis karena menggunakan sistem elektronik terintegrasi, dan dasar hukumnya
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar