(@V40-RAHMAT)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah
unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu. Selain berperan
menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM dianggap memberi kontribusi positif
terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah
kondisi perekonomian global yang karut-marut. Contoh nyatanya adalah ketika
terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan
perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.
Nah, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga
tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan
usahanya. Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis
bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.
Jenis UMKM di Indonesia
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet
penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan
jumlah karyawan/pegawainya.
1.
Usaha Mikro – Usaha
Rumah Tangga
§ Dilakukan perorangan atau badan
§ Aset di bawah Rp50 juta
§ Omzet mencapai Rp300 juta/tahun
§ Karyawan tidak lebih dari empat orang
1.
Usaha Kecil
§ Jumlah pegawai antara 5-19 orang
§ Aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta
§ Omzet tahunan antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar
per tahun
1.
Usaha Menengah
§ Jumlah karyawan 20-99 orang
§ Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10
miliar
§ Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
1.
Usaha Besar
Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu
usaha besar. kriterianya adalah:
§ Karyawan di atas 100 orang
§ Total aset lebih dari Rp10 miliar
§ Omzet tahunan melebihi Rp50 miliar
Jenis Pajak yang Harus Dibayar
Pemilik UMKM
Pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa “Setiap orang pribadi, orang
pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap
merupakan objek pajak penghasilan.”
Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya
ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat
jenis pajak UMKM yang
harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam:
1.
PPh Pasal 4 Ayat 2 atau
PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet
penjualan dll.)
2.
PPh Pasal 21 jika
mempunyai karyawan
3.
PPh Pasal 23 jika di
dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa
Berapa Tarif PPh Final UMKM?
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak
Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah
sebagai berikut:
§ Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh
Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
§ WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam
jangka waktu 4 tahun.
§ WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati
tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.
Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada
tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda
bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun rumus
penghitungan PPh Final UMKM adalah:
PPh Final = Omzet Bulanan X
0,5%
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar