November 27, 2022

PERKEMBANGAN HUKUM BISNIS INDONESIA

                                                                                 

 Rajib Fahmi(@V27-Rajib)

Abstrak

Secara sederhana, hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis. Tentu saja agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil. Untuk lebih jelasnya hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.

Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis  atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.

Kata kunci:hukum,peraturan-peraturan dan bisnis.

 

 

Pendahuluan

Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar,tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampakpada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis.Tidak ada penindasan oleh pengusaha kuat kepada pengusaha lemah dan tidak adapelaku bisnis yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehinggatidak ada keseimbangan dalam tatanan bisnis. Disinilah peran hukum bisnisberguna untuk membatasi hal tersebut.Dengan dibuatnya hukum bisnis, maka hukum bisnis tersebut harusdipelajari oleh para pelaku bisnis sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukuman tidak mempraktekkan bisnis yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas.

 

Pembahasan

a.Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia 

Tidak  dapat  dipungkiri  bahwa  unsur  ekonomi  dalam  pembuatan kebijakan,  baik  pada  tingkat  pembentukan,  implementasi  maupun enforcement peraturan  perundang-undangan  telah  sangat  berpengaruh  di Indonesia.  Secara  resmi  Garis-garis  Besar  Haluan  Negara  (GBHN) menetapkan  salah  satu  arah  Kebijakan  Program  Pembangunan  Nasional Bidang  Hukum,  yakni  mengembangkan  peraturan  perundang-undangan yang  mendukung  kegiatan  perekonomian  dalam  menghadapi  era perdagangan  bebas.  Tentunya  arah  kebijakan  tersebut  merupakan  satu indikator  kuatnya  pengaruh  atau  tujuan  ekonomi  dalam perkembangan hukum di Indonesia. Memang  secara  teoritis  konseptual,  aliran  Analisis  Ekonomi  Atas Hukum  belum  fenomenal  dan  melembaga  di  Indonesia,  sebagaimana menimpa  juga  aliran-aliran  hukum  lain.  Sehubungan  dengan  gejala tersebut,  relevan  mengemukakan  pendapat  Ifdhal  Kasim,  bahwa  di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma  atau  pendekatan  tertentu  dalam  kajian  hukum  kurang berkembang.  Ahli-ahli  hukum  di  Indonesia  kurang  bergairah  dalam melakukan  penjelajahan  teoritis  atas  berbagai  paradigma  dalam  ilmu hukum  atau taking  doctrine  seriously.  Meskipun  demikian  perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal  ini  dapat  dilihat  misalnya  dalam  teks  oratio  dies  Universitas  Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir : 1)Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya  digantungkan  pada  penggunaan  instrumen  hukum  (legal instruments) terbukti kurang efektif. 2)Praktek-praktek  perlindungan  lingkungan  di  negara  lain,  ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi  (economic  instruments)  merupakan  salah  satu  insentif  yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan. 3)Terdapat  ketentuan  dalam  peraturan  perundang-undangan  bidang lingkungan  hidup  yang  memberikan  dasar  hukum  yang  kuat  untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance. Consern  atas  pendekatan  ekonomi  terhadap  hukum  juga  diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam  implementasi  UU  No.  5/1999  dengan  mengemukakan  bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division,  merger,  cross-shareholding,  dan  sebagainya.  Tidak  kalah menariknya  juga  pembahasan  Heru  Supraptomo  terhadap  Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa :

ilmu  ekonomi  merupakan  suatu  alat  yang  tepat  (a  powerfull  tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang  terjadi  di  lingkungan  kita.  Pendekatan  analisis  ekonomi  terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran  ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi  sudah  diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”

Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap  perekonomian  negara  kita.  Hampir  diseluruh  sektor  termasuk sektor  industry,  baik  industri  besar  maupun  industri  kecil  merasakan dampak  dari  krisis  ekonomi  tersebut.  Tidak  sedikit  pelaku  bisnis  yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak  perusahaan  yang  melakukan  efisiensi  dan  restrukturisasi  alias Pemutusan  Hubungan  Kerja  (PHK  massal).  Harga  bahan  baku  meningkat tajam  sementara produksi barang dan jasa  tidak laku sehingga  membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan. Saat  sekarang  ini,  perekonomian  Indonesia  telah  berangsur-angsur pulih.  Bisnis  di  Indonesia  mulai  menggeliat  dan  berkembang  pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah  tumbuh  subur  dan  menjamur,  terutama  sektor  telekomunikasi, waralaba  dan  pembiayaan.  Sektor  komunikasi  mampu  berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi.

 

B.Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum Bisnis

Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha  dengan  membentuk  peraturan-peraturan  atau  hukum  bisnis  yang berlandaskan  prinsip  keadilan.  Dengan  adanya  hukum  bisnis  yang  adil maka  hak  dan  kewajiban  para  pelaku   usaha  dapat  dilindungi.  Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan  ketertiban  dalam  dunia  bisnis.  Keteraturan  dan  ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas  perekonomian.  Hal  ini  dapat  memberikan  dampak  positif  terhadap dunia  usaha. Hukum  bisnis  juga  memiliki  tujuan  untuk  menciptakan  kedamaian dalam  melakukan  kegiatan  bisnis.  Namun,  hukum  bisnis  juga  akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam  hukum  bisnis.  Pemberian  sanksi  tersebut  untuk  memberikan jaminan  kepastian  hukum,  penegakan  keadilan  sekaligus  memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.

Hukum  bisnis  mengatur  dan  melindungi  para  pelakunya  agar  tidak melakukan  praktik  kecurangan  seperti  monopoli  dan  persaingan  usaha, penggelapan  pajak  dan  lain  sebagainya.  Selain  itu,  hukum  bisnis  juga ditujukan  untuk  memberikan  perlindungan  terhadap  masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.

Disinilah  peran  dan  fungsi  penting  dari  pemerintah  sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu  menciptakan  dunia  usaha  yang  jauh  dari  praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak,  hukum  perusahaan,  hukum  perlindungan  konsumen,  surat berharga,  pasar  modal  serta  hak  dan  kekayaan  intelektual  dan  berbagai bidang bisnis lainnya.

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa  keinginan  untuk  melibatkan  prinsip  atau  teori  ekonomi  dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana  yang  diharapkan.  Kajian  yang  semakin  sadar  dan berkesinambungan  tentunya  akan  lebih  memberikan  manfaat  bagi perancangan  sistem  hukum,  pembentukan,  penerapan  dan enforcementperaturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika  Serikat,  pendekatan  ekonomi  atas  hukum  telah  menggejala  di setiap bidang hukum.


Kesimpulan

Hukum  bisnis  merupakan  peraturan  yang  mengawal  pelaksanaan kegiatan  dalam  berbisnis   atau  pelaksanaan  kegiatan  ekonomi.  Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa berjalan lacar,tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.

 

 

Refrensi

https://stieganesha.e-journal.id/jurnal/article/view/8/5

https://www.coursehero.com/file/12532402/141840354-Perkembangan-Hukum-Bisnis-Indonesia/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar