Rajib Fahmi(@V27-Rajib)
Abstrak
Secara sederhana, hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai
peraturan-peraturan yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis. Tentu
saja agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil. Untuk lebih jelasnya
hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang
dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh
kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa
atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.
Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan kegiatan
dalam berbisnis atau pelaksanaan
kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara
dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya.
Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum
perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum
dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita
tidak mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.
Kata kunci:hukum,peraturan-peraturan dan bisnis.
Pendahuluan
Dalam melakukan kegiatan bisnis, para pelaku bisnis
pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa
berjalan lacar,tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya
oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.Kemajuan suatu bisnis tidak
akan berarti kalau kemajuan tidak berdampakpada kesejahteraan dan keadilan yang
dinikmati merata oleh semua pelaku bisnis.Tidak ada penindasan oleh pengusaha
kuat kepada pengusaha lemah dan tidak adapelaku bisnis yang kaya semakin kaya
yang miskin semakin miskin, sehinggatidak ada keseimbangan dalam tatanan
bisnis. Disinilah peran hukum bisnisberguna untuk membatasi hal tersebut.Dengan
dibuatnya hukum bisnis, maka hukum bisnis tersebut harusdipelajari oleh para
pelaku bisnis sehinga bisnisnya berjalan sesuai koridor hukuman tidak
mempraktekkan bisnis yang bisa merugikan pelaku bisnis secara luas.
Pembahasan
a.Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia
Tidak dapat dipungkiri
bahwa unsur ekonomi
dalam pembuatan kebijakan, baik
pada tingkat pembentukan,
implementasi maupun enforcement
peraturan perundang-undangan telah
sangat berpengaruh di Indonesia.
Secara resmi Garis-garis
Besar Haluan Negara
(GBHN) menetapkan salah satu
arah Kebijakan Program
Pembangunan Nasional Bidang Hukum,
yakni mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian
dalam menghadapi era perdagangan bebas.
Tentunya arah kebijakan
tersebut merupakan satu indikator kuatnya
pengaruh atau tujuan
ekonomi dalam perkembangan hukum
di Indonesia. Memang secara teoritis
konseptual, aliran Analisis
Ekonomi Atas Hukum belum
fenomenal dan melembaga
di Indonesia, sebagaimana menimpa juga
aliran-aliran hukum lain.
Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan
mengemukakan pendapat Ifdhal
Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan
kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma
atau pendekatan tertentu
dalam kajian hukum
kurang berkembang. Ahli-ahli hukum
di Indonesia kurang
bergairah dalam melakukan penjelajahan
teoritis atas berbagai
paradigma dalam ilmu hukum
atau taking doctrine seriously.
Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas
Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal
ini dapat dilihat
misalnya dalam teks
oratio dies Universitas
Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan
kerangka berpikir : 1)Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan
lingkungan yang hanya digantungkan pada
penggunaan instrumen hukum
(legal instruments) terbukti kurang efektif. 2)Praktek-praktek perlindungan
lingkungan di negara
lain, ternyata sudah menerapkan
konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic
instruments) merupakan salah
satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi
ketentuan Hukum Lingkungan. 3)Terdapat ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup
yang memberikan dasar
hukum yang kuat
untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance. Consern atas
pendekatan ekonomi terhadap
hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan
perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam
implementasi UU No.
5/1999 dengan mengemukakan
bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price
fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan
sebagainya. Tidak kalah menariknya juga
pembahasan Heru Supraptomo
terhadap Hukum Perbankan dengan
pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa :
ilmu ekonomi merupakan
suatu alat yang
tepat (a powerfull
tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum
yang terjadi di
lingkungan kita. Pendekatan
analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di
Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran
ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi
sudah diterapkan dalam membentuk
ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk
terhadap perekonomian negara
kita. Hampir diseluruh
sektor termasuk sektor industry,
baik industri besar
maupun industri kecil
merasakan dampak dari krisis
ekonomi tersebut. Tidak
sedikit pelaku bisnis
yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis
ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat.
Banyak perusahaan yang
melakukan efisiensi dan
restrukturisasi alias
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK massal). Harga
bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit
untuk bertahan. Saat sekarang ini,
perekonomian Indonesia telah
berangsur-angsur pulih.
Bisnis di Indonesia
mulai menggeliat dan
berkembang pesat. Beberapa jenis
usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh
subur dan menjamur,
terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan
pembiayaan. Sektor komunikasi
mampu berkembang disebabkan kemajuan
teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi
barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di
sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi.
B.Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum Bisnis
Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia
usaha dengan membentuk
peraturan-peraturan atau hukum
bisnis yang berlandaskan prinsip
keadilan. Dengan adanya
hukum bisnis yang
adil maka hak dan
kewajiban para pelaku
usaha dapat dilindungi.
Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan
untuk memberikan ketertiban dalam
dunia bisnis. Keteraturan
dan ketertiban dapat mendorong
terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian.
Hal ini dapat
memberikan dampak positif
terhadap dunia usaha. Hukum bisnis
juga memiliki tujuan
untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan
kegiatan bisnis. Namun,
hukum bisnis juga
akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar
peraturan dalam hukum bisnis.
Pemberian sanksi tersebut
untuk memberikan jaminan kepastian
hukum, penegakan keadilan
sekaligus memberikan kesadaran
kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa
keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur
dan melindungi para
pelakunya agar tidak melakukan praktik
kecurangan seperti monopoli
dan persaingan usaha, penggelapan pajak
dan lain sebagainya.
Selain itu, hukum
bisnis juga ditujukan untuk
memberikan perlindungan terhadap
masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang
beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat
telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku
bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya
bagi masyarakat.
Disinilah peran dan
fungsi penting dari
pemerintah sebagai penyelenggara
negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan
dunia usaha yang
jauh dari praktek-praktek kecurangan yang dapat
merugikan pelaku bisnis dan masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis
dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur
berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak,
hukum perusahaan, hukum
perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta
hak dan kekayaan
intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcementperaturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum.
Kesimpulan
Hukum bisnis merupakan
peraturan yang mengawal
pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis
atau pelaksanaan kegiatan
ekonomi. Dalam melakukan
kegiatan bisnis, para pelaku bisnis pasti tidak terlepas dengan hukum, karena hukum berperan mengatur bisnis agar bisa
berjalan lacar,tertib dan aman sehingga keuntungan bisa diperoleh tidak hanya
oleh satu pihak saja tetapi oleh semua pelaku bisnis.
Refrensi
https://stieganesha.e-journal.id/jurnal/article/view/8/5
https://www.coursehero.com/file/12532402/141840354-Perkembangan-Hukum-Bisnis-Indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar