November 23, 2022

PENERAPAN HUKUM PAJAK DALAM PERKEMBANGAN E-COMMERCE

Oleh : Umi Nurul Solikhah (@V08-UMI)

ABSTRAK

Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memiliki banyak potensi peluang ekonomi yang bisa dikembangkan sebagai sumber penghasilan bagi warganya. Perkembangan ekonomi Indonesia pada era modern ini didominasi dengan perkembangan dari usaha E Commerce yang sangat pesat. Pasar E Commerce ini didominasi oleh darah muda pemuda pemudi Indonesia. Kalangan muda Indonesia ini merupakan kaum risk taker dan cenderung lebih kreatif. Dahulu E Commerce bukan merupakan hal yang dianggap menjanjikan oleh masyarakat Indonesia, namun hal ini sekarang telah berubah dengan seiring dengan perkembangan zaman masyarakat Indonesia lebih memilih untuk berbelanja secara online daripada berbelanja secara langsung di toko karena berbelanja secara online dianggap lebih praktis. Oleh karena perkembangannya yang sangat cepat maka pemerintah Indonesia pun harus mengawasi pasar E Commerce secara ketat dan teratur oleh karena itu pemerintah Indonesia pun mulai mengenakan tarif pajak untuk usaha E Commerce di Indonesia.

Kata kunci : Hukum Pajak, E-Commerce

PENDAHULUAN

E-Commerce adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet dan jaringan komputer. Semua transaksi yang dilakukan melalui jaringan internet dinamakan dengan ECommerce. Arti E commerce (Electronic Commerce) dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pengolahan digital dalam melakukan transaksi bisnis untuk menciptakan, mengubah, dan mendefenisikan kembali hubungan antara penjual dan pembeli. Secara garis besar arti dari E- Commerce merupakan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan menggunakan Internet sebagai media transaksinya.

Di Indonesia pajak untuk E-Commerce baru diterapkan pada tahun 2019 dikarenakan perkembangan pasar E-Commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dikarenakan perkembangannya yang pesat pemerintah kemudian melihat hal ini sebagai suatu kesempatan untuk menambah pendapatan negara. Dalam hal ini pemerintah mengatur pajak E- Commerce akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan bisnis konvensional lainnya. Oleh karena itu baik seorang pembeli maupun penjual dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang sudah ada.

PEMBAHASAN

A.     Pengertian E Commerce menurut parah ahli

1.     Menurut Loudon (1998) pengertian E-Commerce adalah suatu proses transaksi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dalam membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.

2.     Menurut Kalakota dan Whinston (1997) pengertian E-commerce adalah aktivitas belanja online dengan menggunakan jaringan internet serta cara transaksinya melalui transfer uang secara digital.

Keduanya meninjau pengertian E-Commerce dari empat perspektif, yaitu:

·       Perspektif Komunikasi; Pengertian E-Commerce adalah sebuah proses pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer ataupun peralatan elektronik lainnya.

·       Perspektif Proses Bisnis; Defenisi E-Commerce adalah aplikasi dari sebuah teknologi menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.

·       Perspektif Layanan; E-Commerce adalah alat yang dapat memenuhi keinginan perusahaan, manajemen, dan konsumen untuk mengurangi biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.

·       Perspektif Online; E-Commerce menyediakan kemudahan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui layanan internet maupun sarana online yang lainnya.

B.    Manfaat Pajak E-Commerce

·       Konsumen dapat berbelanja dengan lebih mudah selama 24 jam sehari sepanjang tahun

·       Konsumen dapat melihat berbagai pilihan produk yang dianggap terbaik dengan harga yang paling sesuai

·       Penjual dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

·       Pemerintah dapat mendapatkan pemasukan negara bagi pembangunan negara.

·       Konsumen dapat membeli produk dan jasa dengan biaya yang lebih mudah setelah melakukan perbandingan dengan berbagai e-commerce

C.    Tujuan penarikan pajak untuk E-Commerce

Penarikan pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua Wajib Pajak, baik konvensional maupun e-commerce. Pada dasarnya kewajiban Wajib Pajak pelaku bisnis ecommerce dan konvensional tidak berbeda. Jika pajak dari transaksi e-commerce tidak diberlakukan akan mengakibatkan tidak diimplementasikannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Sehingga ketidakseimbangan persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata antara Wajib Pajak tersebut. Maka dari itu, pajak e-commerce dapat dikatakan sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.

D.    Dasar hukum penarikan pajak E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan aturan pajak khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-Commerce) atau online shop. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera efektif berlaku pada 1 April 2019. Dalam peraturan perpajakan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (transaksi e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di lingkup Pajak Penghasilan.

E.    Kewajiban Pengusaha E-Commerce dalam pajak

a.     Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa Menggunakan Platform Marketplace

1.     Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;

2.     Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;

3.     Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun;

4.     Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

b.     Bagi penyedia platform marketplace

1.     Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

2.     Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

3.     Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place, serta

4.     Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform

c.     Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Wajib Pajak yang memperoleh omzet dibawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dikenai tarif 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 atau tarif PPh Pasal 17 UU PPh dengan melapor terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sedangkan pengusaha yang memperoleh omzet lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun atas penjualan Barang atau Jasa Kena Pajak, kewajiban pajaknya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memotong PPN dengan menerbitkan faktur pajak setiap bertransaksi. Pelaku bisnis online hendaknya menyadari pentingnya kewajiban bayar pajak sesuai peraturan perpajakan yang telah ditetapkan.

KESIMPULAN

Bisnis E-Commerce Indonesia menempati peringkat no. 1 ekonomi digital di asia tenggara. Penarikan pajak terhadap bisnis E-Commerce yang berkembang pesat ini dapat menjadi keuntungan yang sangat besar bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan nilai transaksi E Commerce di Indonesia yang telah mencapai puluhan triliun sehingga, nilai pajak yang bisa didapatkan pemerintah bisa mencapai miliaran. Pajak terhadap transaksi E-Commerce mempunyai berbagai macam manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi ini baik untuk konsumen, penjual, pihak marketplace dan pemerintah. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi kepentingan bersama masyarakat Indonesia dapat. Meningkat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Indonesia sebagai negara yang masih berkembang.

DAFTAR PUSTAKA

Prawiro, M. (2021). Pengertian E-Commerce: Pahami Arti, Jenis, dan Kelebihan E-Commerce. Retrieved November 23, 2022 from https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-e-commerce.html

Kebijakan Pajak e-Commerce 2019. Retrieved November 23, 2022 from https://klikpajak.id/blog/ketahui-kebijakan-pajak-e-commerce-2019/

Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar