Oleh
: Umi Nurul Solikhah (@V08-UMI)
ABSTRAK
Indonesia
merupakan negara berkembang yang masih memiliki banyak potensi peluang ekonomi yang
bisa dikembangkan sebagai sumber penghasilan bagi warganya. Perkembangan
ekonomi Indonesia pada era modern ini didominasi dengan perkembangan dari usaha
E Commerce yang sangat pesat. Pasar E Commerce ini didominasi oleh darah muda
pemuda pemudi Indonesia. Kalangan muda Indonesia ini merupakan kaum risk taker
dan cenderung lebih kreatif. Dahulu E Commerce bukan merupakan hal yang
dianggap menjanjikan oleh masyarakat Indonesia, namun hal ini sekarang telah
berubah dengan seiring dengan perkembangan zaman masyarakat Indonesia lebih
memilih untuk berbelanja secara online daripada berbelanja secara langsung di
toko karena berbelanja secara online dianggap lebih praktis. Oleh karena
perkembangannya yang sangat cepat maka pemerintah Indonesia pun harus mengawasi
pasar E Commerce secara ketat dan teratur oleh karena itu pemerintah Indonesia
pun mulai mengenakan tarif pajak untuk usaha E Commerce di Indonesia.
Kata
kunci : Hukum Pajak, E-Commerce
PENDAHULUAN
E-Commerce
adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan
jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet dan
jaringan komputer. Semua transaksi yang dilakukan melalui jaringan internet
dinamakan dengan ECommerce. Arti E commerce (Electronic Commerce) dapat juga
didefinisikan sebagai aktivitas penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
pengolahan digital dalam melakukan transaksi bisnis untuk menciptakan,
mengubah, dan mendefenisikan kembali hubungan antara penjual dan pembeli. Secara
garis besar arti dari E- Commerce merupakan transaksi jual beli antara penjual
dan pembeli yang dilakukan dengan menggunakan Internet sebagai media transaksinya.
Di
Indonesia pajak untuk E-Commerce baru diterapkan pada tahun 2019 dikarenakan perkembangan
pasar E-Commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dikarenakan
perkembangannya yang pesat pemerintah kemudian melihat hal ini sebagai suatu kesempatan
untuk menambah pendapatan negara. Dalam hal ini pemerintah mengatur pajak E-
Commerce akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan bisnis konvensional
lainnya. Oleh karena itu baik seorang pembeli maupun penjual dapat dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang sudah ada.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
E Commerce menurut parah ahli
1. Menurut
Loudon (1998) pengertian E-Commerce adalah suatu proses transaksi yang
dilakukan oleh pembeli dan penjual dalam membeli dan menjual berbagai produk
secara elektronik dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan
komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.
2. Menurut
Kalakota dan Whinston (1997) pengertian E-commerce adalah aktivitas belanja
online dengan menggunakan jaringan internet serta cara transaksinya melalui transfer
uang secara digital.
Keduanya meninjau
pengertian E-Commerce dari empat perspektif, yaitu:
· Perspektif
Komunikasi; Pengertian E-Commerce adalah sebuah proses pengiriman barang,
layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer ataupun peralatan
elektronik lainnya.
· Perspektif
Proses Bisnis; Defenisi E-Commerce adalah aplikasi dari sebuah teknologi menuju
otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
· Perspektif
Layanan; E-Commerce adalah alat yang dapat memenuhi keinginan perusahaan,
manajemen, dan konsumen untuk mengurangi biaya layanan (service cost) ketika
meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
· Perspektif
Online; E-Commerce menyediakan kemudahan untuk menjual dan membeli produk serta
informasi melalui layanan internet maupun sarana online yang lainnya.
B. Manfaat
Pajak E-Commerce
· Konsumen
dapat berbelanja dengan lebih mudah selama 24 jam sehari sepanjang tahun
· Konsumen
dapat melihat berbagai pilihan produk yang dianggap terbaik dengan harga yang
paling sesuai
· Penjual
dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
· Pemerintah
dapat mendapatkan pemasukan negara bagi pembangunan negara.
· Konsumen
dapat membeli produk dan jasa dengan biaya yang lebih mudah setelah melakukan
perbandingan dengan berbagai e-commerce
C. Tujuan
penarikan pajak untuk E-Commerce
Penarikan pajak atas transaksi e-commerce bertujuan
untuk menerapkan keadilan bagi semua Wajib Pajak, baik konvensional maupun
e-commerce. Pada dasarnya kewajiban Wajib Pajak pelaku bisnis ecommerce dan
konvensional tidak berbeda. Jika pajak dari transaksi e-commerce tidak
diberlakukan akan mengakibatkan tidak diimplementasikannya prinsip keadilan
dalam penegakan hukum. Sehingga ketidakseimbangan persaingan antara pengusaha
karena beban pajak yang tidak merata antara Wajib Pajak tersebut. Maka dari
itu, pajak e-commerce dapat dikatakan sebagai alat pemerataan pendapatan
masyarakat.
D. Dasar
hukum penarikan pajak E-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
telah menerbitkan aturan pajak khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik
(e-Commerce) atau online shop. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera
efektif berlaku pada 1 April 2019. Dalam peraturan perpajakan terkait Perlakuan
Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) ini,
penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus
wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun
memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa
wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Pedagang atau
penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik
(transaksi e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana
dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di lingkup Pajak Penghasilan.
E. Kewajiban
Pengusaha E-Commerce dalam pajak
a. Bagi
Pedagang dan Penyedia Jasa Menggunakan Platform Marketplace
1. Memberitahukan
NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;
2. Apabila
belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau
memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
3. Melaksanakan
kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar
pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar
dalam setahun;
4. Dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun,
dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bagi
penyedia platform marketplace
1. Memiliki
NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
2. Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace
kepada pedagang dan penyedia jasa;
3. Memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia
platform market place, serta
4. Melaporkan
rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform
c. Bagi
e-commerce di luar platform marketplace:
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan
perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals,
dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai
berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan
sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform
marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Wajib
Pajak yang memperoleh omzet dibawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dikenai
tarif 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 atau tarif PPh Pasal 17 UU PPh dengan melapor
terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sedangkan pengusaha yang memperoleh
omzet lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun atas penjualan Barang atau Jasa Kena Pajak,
kewajiban pajaknya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memotong PPN
dengan menerbitkan faktur pajak setiap bertransaksi. Pelaku bisnis online
hendaknya menyadari pentingnya kewajiban bayar pajak sesuai peraturan
perpajakan yang telah ditetapkan.
KESIMPULAN
Bisnis
E-Commerce Indonesia menempati peringkat no. 1 ekonomi digital di asia tenggara.
Penarikan pajak terhadap bisnis E-Commerce yang berkembang pesat ini dapat menjadi
keuntungan yang sangat besar bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan
nilai transaksi E Commerce di Indonesia yang telah mencapai puluhan triliun
sehingga, nilai pajak yang bisa didapatkan pemerintah bisa mencapai miliaran. Pajak
terhadap transaksi E-Commerce mempunyai berbagai macam manfaat bagi berbagai
pihak yang terlibat dalam transaksi ini baik untuk konsumen, penjual, pihak marketplace
dan pemerintah. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak demi kepentingan
bersama masyarakat Indonesia dapat. Meningkat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
Indonesia sebagai negara yang masih berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Prawiro, M. (2021). Pengertian
E-Commerce: Pahami Arti, Jenis, dan Kelebihan E-Commerce. Retrieved November 23,
2022 from https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-e-commerce.html
Kebijakan Pajak
e-Commerce 2019. Retrieved November 23, 2022 from https://klikpajak.id/blog/ketahui-kebijakan-pajak-e-commerce-2019/
Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar