Indah
Permata Widayanti (@V11-WIDAYANTI)
Abstrak
Di era ini, internet telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dunia termasuk Indonesia.
Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan dalam kegiatan
perekonomian, seperti menjual atau membeli barang maupun jasa secara online
atau dikenal dengan e-Commerce. Berdasarkan pendataan survei e-commerce 2020
oleh BPS, Provinsi Bali memiliki jumlah usaha e-Commerce terbanyak dengan
pendapatan diatas Rp50 miliar pertahunnya. Provinsi lainnya yang memiliki
jumlah usaha e-Commerce yang tidak kalah banyak yaitu Provinsi Nusa Tenggara
Timur dengan total pendapatan dibawah Rp300 juta pertahunnya.
Kata kunci : Pajak, bisnis online, e-Commerce
Pendahuluan
Saat ini, bisnis online sangat diminati oleh banyak
orang. Karena kemudahan berbisnis yang ditawarkan, hampir seluruh kegiatannya
dilakukan melalui internet. Selain itu, bisnis online juga menawarkan
keuntungan yang menjanjikan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE – 62/PJ/2013 menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah bertransformasi menjadi model dan strategi bisnis yang perlu
ditegaskan aspek perpajakannya. Pada dasarnya, transaksi perdagangan barang
atau jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) sama seperti transaksi
perdagangan konvesional, hanya saja berbeda cara atau alat yang digunakan. Dengan
demikian pengenaan ketentuan wajib pajak bisnis online juga sama saja seperti
transaksi jual beli secara konvensional.
Pembahasan
Pentingnya membayar pajak bagi pelaku bisnis online
guna kelancaran urusan bisnis yang dijalankan. Selain itu, taat pajak juga
merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap Negara. Pengelolaan pajak
yang baik dapat meningkatkan kinerja usaha atau bisnis. Wajib Pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis-jenis Pajak yang dikenakan pada Bisnis Online
1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan kepada pengusaha atau pelaku bisnis yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 197/Pmk.03/2013, Pengusaha atau pelaku bisnis wajib melaporkan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, jika omzetnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun. Pada pasal 3A UU PPN, Pengusaha yang selama satu tahun melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam setahun adalah pengusaha kecil. Bagi pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Yang berkewajiban menanggung PPN bukanlah pelaku bisnis melainkan konsumen akhir.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 telah diatur bagi pelaku bisnis online maupun konvesional yang memiliki penghasilan dibawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) akan dikenakan pajak PPh final sebesar 1% dari omzet. Sekarang para pelaku bisnis online dapat memanfaatkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai skema pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet, jika penghasilannya dibawah Rp4,8 miliar. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, mengenai jangka waktu tertentu terhadap pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% yaitu paling lama :
a. 7 (tujuh) Tahun untuk WP Orang
Pribadi
b. 4 (empat) Tahun untuk WP Badan
berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
c. 3 (tiga) Tahun untuk WP Badan
berbentuk Perseroan Tebatas (PT)
Kesimpulan
Secara nominal yang masih menjadi sumber utama penerimaan pajak ialah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 58,35 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 39,02 persen terhadap total penerimaan Pajak hingga akhir Juni 2021. Lebih lanjut, realisasi penerimaan PPh didukung oleh penerimaan dari PPh Nonmigas yaitu PPh Pasal 25/29 Badan, PPh 21, dan PPh Final.
Daftar
Pustaka
Zuhdi. (2011). Pengaruh Penerapan E-SPT dan
Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Transaksi
E-Commerce.
Wicaksono, B. (2018). Meningkatkan Potensi Pajak
Umkm Online Melalui Data ECommerce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar