November 26, 2022

Macam-macam Pajak untuk Bisnis Online

 


Oleh: Vanie Cahyani Rachmanindya (V29-VANIE)

PENDAHULUAN

            Online marketplace menurut Dewi (2014) merupakan pasar online dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertukar produk, jasa, uang atau informasi. Online marketplace dapat berupa sebuah situs yang disediakan oleh penyelenggara situs online marketplace sebagai tempat kegiatan usaha bagi para penjual untuk menjual barang atau jasa.  Bisnis online ada banyak macamnya, salah satunya yang paling populer adalah jual beli barang/jasa secara online atau lebih dikenal dengan istilah E-Commerce. Pada prakteknya ecommerce bisa dilakukan melalui market place (penyedia layanan jual beli online di internet). Meningkatnya para pengguna Internet dan sosial media, apalagi didukung dengan makin maraknya penggunaan gadget pintar akan semakin meningkatkan jumlah transaksi e-commerce di Indonesia.

            Tingginya jumlah transaksi pada online marketplace diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia mengingat pajak merupakan merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Julianti & Zulaikha (2014) berpendapat bahwa meningkatkan kepatuhan pajak diperlukan karena kepatuhan pajak dapat menjadi sarana untuk mewujudkan rasa nasionalisme dan cinta kepada bangsa dan Negara dimana uang pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

PEMBAHASAN

Era teknologi telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

1.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.

2.      Pajak Penghasilan (PPh)
Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum.

Masing-masing kegiatan e-commerce tersebut sudah diatur mengenai kewajiban untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan.

KESIMPULAN

            Penghasilan besar yang diperoleh dari bisnis online menjadi potensi bagi pemerintah mewajibkan para pebisnis online untuk membayar pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan target penerimaan pajak non migas dan pajak yang dibayarkan akan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

DAFTAR PUSTAKA

Dewi, S. R. (2014). Pembangunan Online Marketplace Untuk Pengusaha Mikro di Pasty (Doctoral dissertation, UAJY).

https://www.cermati.com/artikel/mengenal-macam-macam-pajak-untuk-bisnis-online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar