Oleh: Vanie Cahyani Rachmanindya (V29-VANIE)
PENDAHULUAN
Online
marketplace menurut Dewi (2014) merupakan pasar online dimana penjual dan
pembeli bertemu untuk bertukar produk, jasa, uang atau informasi. Online
marketplace dapat berupa sebuah situs yang disediakan oleh penyelenggara situs
online marketplace sebagai tempat kegiatan usaha bagi para penjual untuk
menjual barang atau jasa. Bisnis online ada banyak macamnya, salah satunya yang
paling populer adalah jual beli barang/jasa secara online atau lebih dikenal
dengan istilah E-Commerce. Pada prakteknya ecommerce bisa dilakukan melalui market place (penyedia layanan jual beli online di
internet). Meningkatnya para pengguna Internet dan sosial media, apalagi
didukung dengan makin maraknya penggunaan gadget pintar akan semakin
meningkatkan jumlah transaksi e-commerce di Indonesia.
Tingginya jumlah transaksi pada online marketplace
diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia mengingat pajak
merupakan merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Julianti &
Zulaikha (2014) berpendapat bahwa meningkatkan kepatuhan pajak diperlukan
karena kepatuhan pajak dapat menjadi sarana untuk mewujudkan rasa nasionalisme
dan cinta kepada bangsa dan Negara dimana uang pajak yang dibayarkan tersebut
digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
PEMBAHASAN
Era teknologi telah membawa gaya
hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur
dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat
besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini
potensi pajak dari bisnis online:
1.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejak 1 Januari
2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak
(PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan
demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai
jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.
2.
Pajak Penghasilan (PPh)
Saat ini belum ada
aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih
mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum.
Masing-masing kegiatan e-commerce tersebut sudah diatur
mengenai kewajiban untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan.
KESIMPULAN
Penghasilan besar yang diperoleh dari bisnis online menjadi
potensi bagi pemerintah mewajibkan para pebisnis online untuk membayar pajak.
Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan
pemenuhan target penerimaan pajak non migas dan pajak yang dibayarkan akan
masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DAFTAR PUSTAKA
Dewi, S. R. (2014). Pembangunan
Online Marketplace Untuk Pengusaha Mikro di Pasty (Doctoral dissertation,
UAJY).
https://www.cermati.com/artikel/mengenal-macam-macam-pajak-untuk-bisnis-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar