Muhammad Fikri Aditya (@V03-FIKRI)
Menurut Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat di paksakan dan di pungut oleh Undang-Undang, serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Pajak
1.
Fungsi Anggaran (Budgeting). Fungsi ini terletak
pada sector fublik, yaitu mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya, sesuai
dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran Negara.
2.
Fungsi Mengatur (Regulered). Fungsi mengatur
berarti pajak di jadikan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu,
baik dalam bidang ekonomi moneter, social, kultural, maupun dalam bidang
politik.
3.
Fungsi Stabilitas. Pajak sebagai penerimaan
negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
4.
Fungsi Redistribusi. Pendapatan, penerimaan
negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan
nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak
1.
Berdasarkan golongan
·
Pajak langsung: PPh, PPN, PPn, BM, Pajak bumi
dan bangunan, dan bea materai
·
Pajak tidak langsung:
·
Pajak yang akhirnya dapat di bebankan atau dapat
dilimpahkan kepada orang lain: pajak pertambahan nilai (PPN)
2.
Berdasarkan sifat
·
Pajak subjektif: Pajak penghasilan (PPn)
·
Pajak objektif: pajak pertambahan nilai (PPN),
pajak atas barang mewah (PPn BM)
3.
Berdasarkan Lembaga pemungutan pajak
·
Pajak pusat: pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai, pajak atas penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan,
beamaterai
·
Pajak daerah: pajak kendaraan bermotor, pajak
bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan
Tarif Pajak
1.
Tarif Tetap. Suatu tarif yang berupa suatu
jumlah tertentu yang sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh besarnya jumlah
dasar pajak (tak base), objek pajak maupun subjek pajak /wajib pajak.
2.
Tarif Proposional/ Sebanding atau sepadan. Tarif
ini merupakan sebuah” persentase tunggal” yang di kenakan objek pajak berapapun
nilainya. Jadi apabila tarif ini di tetapkan di tentukan oleh jumlah/nilai
dasar objek yang di kenai pajak (take base).
3.
Tarif Progresif (Persentase Meningkat). Tarif
ini berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang di kenai
pajak.
4.
Tarif Degresif (Persentase Menurun). Tarif ini
berupa persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yang di kenai
pajak.
Pengaruh Pajak Terhadap Bisnis
1.
Mendorong perkembangan bisnis. Mengukuhkan bisnis
Anda menjadi Bisnis Kena Pajak (PKP) adalah langkah awal yang bisa Anda lakukan
untuk mendorong bisnis menjadi lebih besar dan profesional.
2.
Menentukan nilai akhir besar laba bisnis. Mengukuhkan
bisnis Anda menjadi Bisnis Kena Pajak (PKP) adalah langkah awal yang bisa Anda
lakukan untuk mendorong bisnis menjadi lebih besar dan profesional.
3.
Bisnis melakukan perencanaan dan menajemen
pajak. Mengukuhkan bisnis Anda menjadi Bisnis Kena Pajak (PKP) adalah langkah
awal yang bisa Anda lakukan untuk mendorong bisnis menjadi lebih besar dan
profesional.
4.
Reputasi bisnis. Mengukuhkan bisnis Anda menjadi
Bisnis Kena Pajak (PKP) adalah langkah awal yang bisa Anda lakukan untuk
mendorong bisnis menjadi lebih besar dan profesional.
5.
Mengetahui letak efisiensi bisnis. Mengukuhkan bisnis
Anda menjadi Bisnis Kena Pajak (PKP) adalah langkah awal yang bisa Anda lakukan
untuk mendorong bisnis menjadi lebih besar dan profesional.
Manfaat Pajak Bagi Bisnis
1.
Menunjukkan Kredibilitas Bisnis yang Baik. Bisnis
dengan kredibilitas yang baik akan rutin dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Jika bisnis Anda terlambat dalam membayar pajak, kredibilitas akan menurun
karena dianggap kurang bertanggung jawab. Maka dari itu, sebagai Wajib Pajak
Badan, Anda harus segera bayar dan lapor pajak sebelum batas lapor.
2.
Menunjukkan Sehatnya Keuangan Bisnis. Lewat
membayar pajak tepat waktu, keuangan bisnis Anda akan terlihat sehat. Selain
itu, jika Anda terlambat dalam membayar pajak, laporan keuangan bisnis bisa
menjadi tidak teratur dan berantakan.
3.
Bisnis Terlihat Lebih Profesional. Salah satu
syarat penting dalam bayar dan lapor pajak yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Dengan adanya NPWP, bisnis Anda akan terlihat lebih profesional,
tentu dengan ketaatan membayar pajak tepat waktu. Membuat NPWP juga
sangatlah mudah, kini Anda bisa membuat NPWP lewat e-Registration Pajak.
4.
Mudah Mendatangkan Investor. Bisnis yang taat
membayar pajak akan lebih mudah mendatangkan investor. Hal tersebut berguna
untuk mengembangkan bisnis karena dianggap memiliki keuangan yang sehat dan
transparan. Investor tidak akan segan untuk memberikan dana bagi bisnis Anda,
karena dengan membayar pajak tepat waktu, membuktikan bahwa bisnis Anda
profesional.
5.
Pinjaman dapat diperoleh lebih mudah. NPWP yang
dimiliki bisnis taat pajak bermanfaat untuk mendapatkan pinjaman lebih mudah di
bank. Biasanya NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk meminjam
dana dari bank. Dengan adanya pinjaman dari bank, pengembangan bisnis juga akan
berjalan lebih mudah.
Dari, Kedak Wulan. Pengetahuan Umum Perpajakan. Pajakku
Prabandaru, Ageng. Perlunya Mengetahui Pengaruh Pajak
Terhadpa Perusahaan. Klik Pajak
http://repository.uinbanten.ac.id/2025/3/BAB%20II%20OK.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar