Oleh: Laykha Fitriani Az Zahra (41620010017)
ABSTRAK
Artikel ini membahas
tentang pajak penghasilan lebih dalam dan macam-macam jenis pajak. Subjek pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut wajib
pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Dengan artikel ini, kita jadi tahu
bahwa pajak di bagi menjadi 2 macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak
dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang
dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya
dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
PENDAHULUAN
Perusahaan merupakan
salah satu subjek pajak penghasilan, yaitu subjek pajak badan. Penjelasan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa
subjek pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga,
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap lainnya.
Perusahaan ketika
menerima atau memperoleh penghasilan akan merubah status perpajakannya menjadi
wajib pajak dan akan dikenai pajak penghasilan. Penjelasan Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 pasal 1 menjelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap
Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam
undang-undang disebut wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat
pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Perusahaan dalam
penghitungan pajaknya menggunakan dasar penghasilan kena pajak dan tarif yang
berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan. Darmadi (2013) mengatakan bahwa Tarif
pajak badan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (2) huruf a, huruf b, dan pasal (31E)
PEMBAHASAN
Pajak Penghasilan
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial, sektor pajak
merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif
stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai
pembangunan.
Pajak dipungut dari warga
Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan
penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh
masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam
pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang kewajibannya membayar pajak. Resmi (2014:7) mengelompokkan pajak dalam
beberapa jenis, salah satunya yakni pajak penghasilan yang identik sebagai
pajak bagi perseorangan dan badan usaha atau perusahaan.
Pajak penghasilan (PPh)
menurut Muljono (2006: 27) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan
kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari
Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Undang-undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek
pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-
undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai
pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi, badan,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya
dalam tahun pajak. Menurut Undang- Undang Perpajakan Tahun 2008 Badan merupakan
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
Pajak penghasilan pada
dasarnya dianggap sebagai sebagai beban oleh suatu perusahaan sehingga harus
dapat diminimalisir dengan cara dilakukan proses manajemen pada pajak tersebut.
Manajemen pajak adalah pengelolaan kewajiban perpajakan dengan menggunakan
strategi untuk meminimalkan jumlah beban pajak.
Jenis-jenis Pajak
Adapun jenis-jenis pajak, dibagi menjadi 2,
sebagai berikut:
·
Pajak Pusat
Sederhananya, pajak
pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi,
pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Pajak-pajak yang termasuk ke
dalam kategori ini di antaranya:
Ø Pajak
Penghasilan (PPh)
Ø Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Ø Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ø Bea
Meterai
Ø Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
·
Pajak Daerah
Pajak
daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam
kategori ini di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran,
pajak reklame, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Wajib pajak akan
dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilandalam bagian tahun
pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun
pajak.Pajak penghasilan (PPh) menurut Muljono (2006: 27) adalah pajak yang
dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.Pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi, badan,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya
dalam tahun pajak. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya
pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di
atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Lathifa, D. 2022. Secara
Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan. Diakses melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/jenis-pajak-perusahaan#:~:text=Perusahaan%20merupakan%20wajib%20pajak%20badan,(2)%2C%20dan%20PPN
Modul
Perkuliahan Pertemuan 13 Mata Kuliah Kewirausahaan III. Universitas Mercu
Buana. Jakarta
Sakti, N. W., & Kom,
S. (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce. VisiMedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar