November 27, 2022

PAJAK PENGHASILAN BAGIAN DARI PERUSAHAAN

 


Oleh: Laykha Fitriani Az Zahra (41620010017)

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang pajak penghasilan lebih dalam dan macam-macam jenis pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Dengan artikel ini, kita jadi tahu bahwa pajak di bagi menjadi 2 macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.

 

PENDAHULUAN

Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak penghasilan, yaitu subjek pajak badan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa subjek pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya.

Perusahaan ketika menerima atau memperoleh penghasilan akan merubah status perpajakannya menjadi wajib pajak dan akan dikenai pajak penghasilan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 1 menjelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Perusahaan dalam penghitungan pajaknya menggunakan dasar penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Darmadi (2013) mengatakan bahwa Tarif pajak badan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (2) huruf a, huruf b, dan pasal (31E)

 

PEMBAHASAN

Pajak Penghasilan

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial, sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.

Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Resmi (2014:7) mengelompokkan pajak dalam beberapa jenis, salah satunya yakni pajak penghasilan yang identik sebagai pajak bagi perseorangan dan badan usaha atau perusahaan.

Pajak penghasilan (PPh) menurut Muljono (2006: 27) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang- undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut Undang- Undang Perpajakan Tahun 2008 Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).

Pajak penghasilan pada dasarnya dianggap sebagai sebagai beban oleh suatu perusahaan sehingga harus dapat diminimalisir dengan cara dilakukan proses manajemen pada pajak tersebut. Manajemen pajak adalah pengelolaan kewajiban perpajakan dengan menggunakan strategi untuk meminimalkan jumlah beban pajak.

 

Jenis-jenis Pajak

Adapun jenis-jenis pajak, dibagi menjadi 2, sebagai berikut:

·         Pajak Pusat

Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya:

Ø  Pajak Penghasilan (PPh)

Ø  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ø  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Ø  Bea Meterai

Ø  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

 

·         Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya.

 

KESIMPULAN

Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilandalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.Pajak penghasilan (PPh) menurut Muljono (2006: 27) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Lathifa, D. 2022. Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan. Diakses melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/jenis-pajak-perusahaan#:~:text=Perusahaan%20merupakan%20wajib%20pajak%20badan,(2)%2C%20dan%20PPN

Modul Perkuliahan Pertemuan 13 Mata Kuliah Kewirausahaan III. Universitas Mercu Buana. Jakarta

Sakti, N. W., & Kom, S. (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce. VisiMedia.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar