November 27, 2022

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

 

Oleh: Fhiladelvia (@V25-Fhiladelvia)

ABSTRAK

Dalam bidang ketenagakerjaan, perlindungan terhadap kaum pekerja atau tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan bagi pemerintah. Sebab, hal ini nantinya akan menjadi tolak ukur dalam melakukan perjanjian kerja antara pihak pengusaha, pemberi kerja dan juga tenaga kerja agar terjalin kenyamanan saat proses pekerjaan dilakukan nantinya. Sebagai negara hukum, kini Indonesia juga turut mengeluarkan yang namanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan berbagai peran penting di dalamnya untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Dalam bidang ketenagakerjaan jaminan tersebut secara umum meliputi jaminan ekonomis, jaminan sosial dan jaminan teknis yang bertujuan untuk mewujudkan keadaan pekerja beserta keluarganya yang berkehidupan secara layak, sejahtera baik mental maupun spiritual.

Kata Kunci : tenaga kerja, perlindungan hukum, hak pekerja


PENDAHULUAN

Pengusaha membutuhkan kekuatan dan keterampilan karyawan untuk menjalankan bisnisnya. Sebab dan akibat dari hal tersebut adalah dimana dalam suatu waktu penyedia kerja tidak lagi memerlukan tenaga dan kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja sehingga pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja secara sewenang-wenang karena pekerjaan tersebut tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu pemerintah sebagai pembuat undang-undang, dapat turut serta melindungi pihak yang lemah (pekerja) dari itikad tidak baik yang dapat dilakukan oleh penyedia kerja, guna menempatkannya pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Setiap tenaga kerja diberikan kesempatan untuk memperoleh kesempatan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya serta diberikan upah/penghasilan yang layak sehingga dapat menjamin kesejahteraan dirinya beserta keluarga yang menjadi tanggungannya. Dengan demikan perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak– hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam suatu perusahan (Sutedi, 2009).


PEMBAHASAN

Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Di Indonesia, perlindungan hukum yang dimaksud senatiasa didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil, meski konsep perumusannya menggunakan pemikiran-pemikiran dunia barat yang penekanan konsepnya bertumpu pada perlindungan hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, secara sederhana konsep perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia tetap bertumpu pada perlindungan harkat dan martabat kaum pekerja, berikut hak-hak kemanusiaannya, baik secara individual maupun sebagai “pekerja”.

Aspek perlindungan terhadap pekerja meliputi dua hal mendasar, yaitu perlindungan dari kekuasaan pengusaha dan perlindungan dari tindakan pemerintah. Perlindungan pekerja secara tegas diatur berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Selanjutnya Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Secara terinci hak lain yang juga diatur berdasarkan UU ketenagakerjaan tertuang dalam pasal-pasal berikut :

  1. Pasal 11, memuat hak untuk memperoleh dan mengembangkan kompetensi
  2. Pasal 12 ayat (3), memuat hak untuk mengikuti (mendapatkan) pelatihan
  3. Pasal 31, jo; Pasal 88, menyatakan hak untuk memilih jenis pekerjaan dan memperoleh penghasailan, baik di dalam maupun di luar negeri
  4. Pasal 86 ayat (1), menyatakan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Pasal 99 ayat (1), mumuat hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
  6. Pasal 104 ayat (1), hak bagi pekerja untuk terlibat (membentuk atau menjadi anggota) dalam serikat pekerja/buruh.

Berdasarkan muatan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan tersebut, maka lingkup perlindungan terhadap pekerja mencakup :

  1. Hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat
  4. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja

Imam Soepomo mengelompokkan perlindungan kerja ke dalam 3 jenis perlindungan yaitu, Perlindungan ekonomis, perlindungan sosial dan perlindungan teknis.

A. Perlindungan Secara Ekonomis

Perlindungan Ekonomis terkadang disebut sebagai Jaminan Sosial yang merupakan perlindungan terhadap pekerja/buruh terkait penghasilannya. Perlindungan ini meliputi usaha-usaha yang dilakukan untuk memberikan penghasilan yang cukup bagi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya. Pemerintah menyelaraskan bentuk upah yang layak, dengan menetapkan aturan tentang pengupahan melalui PP No. 8 tahun 1981 tentang Pengupahan, selanjutnya Pasal 1 butir 30 UUK yang menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja. Selain itu konsep ketenagakerjaan memasukkan “dengan menerima upah” sebagai salah satu unsur pengertiannya, yang juga diikuti dengan aturan-aturan tentang standar upah minimum (UMP, UMR). Dengan demikian pengabaian terhadap upah pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sebab hal ini berarti pelanggaran Hak Asasi Manusia.

B. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja dimuat bersamaan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruhmelakukan pekerjaannya. Adanya penekanan “dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.Dengan demikian, tujuan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

  • Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
  • Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.
  • Agar pekerja/buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya.
  • Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

C. Perlindungan Teknis atau Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja didefinisikan sebagai segala aturan dan upaya yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan teknis bagi pekerja dari resiko kerja terkait penggunaan alat/mesin, material (bahan berbahaya/beracun), jenis kerja, lokasi, waktu, dan kondisi tempat kerja selama masa kerja berlangsung. Termasuk ke dalam perlindungan ini adalah ketersediaan sarana dan prasarana penunjang sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja.

Kecelakaan Kerja sebagai yang dijelaskan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. Tujuan utama dari bentuk perlindungan ini adalah terwujudnya keselamatan sepanjang hubungan kerja, yang selanjutnya akan menciptakan perasaan aman dan nyaman bagi para pekerja untuk melaksanakan tugas/kerjanya secara optimal, tanpa perlu merasa takut maupun khawatir akan terjadinya kecelakaan. Apabila hal itu telah terjadi, penanganannya pun dapat segera dilakukan.


KESIMPULAN

Setiap manusia memiliki kesamaan dan kesetaraan dihadapan hukum baik itu sebagai pekerja ataupun pemberi kerja. Kedua belah pihak ini dalam kehidupan bermasyarakat memiliki suatu peranan penting. Dengan adanya pengusaha, roda perekonomian negara idi dapat terus berputar, pun pengusaha dapat terus menjalankan usahanya dengan mempekerjakan tenaga kerja dalam pelaksanaannya. Seorang pekerja, selain mempunyai hak mendasar dalam kodratnya sebagai manusia, maka ia juga mempunyai hak-hak yang diatur berdasarkan status/kedudukan dan posisinya sebagai pekerja, yang secara umum meliputi hak (akses) terhadap pekerjaan yang layak, hak atas penghasilan, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak untuk berorganisasi/berserikat serta hak-hak lainnya.Hak-hak tersebut di atas dalam pelaksanaannya membutuhkan adanya perlindungan, oleh sebab itu, Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, di samping memberikan penegasan terhadap wujud hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum3(2), 59-72.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum12(1), 69-78.

Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar