ABSTRAK
Dalam bidang
ketenagakerjaan, perlindungan terhadap kaum pekerja atau tenaga kerja menjadi
salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan bagi
pemerintah. Sebab, hal ini nantinya akan menjadi tolak ukur dalam melakukan perjanjian
kerja antara pihak pengusaha, pemberi kerja dan juga tenaga kerja agar terjalin
kenyamanan saat proses pekerjaan dilakukan nantinya. Sebagai negara hukum, kini
Indonesia juga turut mengeluarkan yang namanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dengan berbagai peran penting di dalamnya untuk memberikan
perlindungan bagi para pekerja. Dalam bidang ketenagakerjaan jaminan tersebut secara
umum meliputi jaminan ekonomis, jaminan sosial dan jaminan teknis yang bertujuan
untuk mewujudkan keadaan pekerja beserta keluarganya yang berkehidupan secara
layak, sejahtera baik mental maupun spiritual.
Kata Kunci : tenaga kerja, perlindungan hukum, hak pekerja
PENDAHULUAN
Pengusaha membutuhkan kekuatan dan keterampilan karyawan untuk
menjalankan bisnisnya. Sebab dan akibat dari hal tersebut adalah dimana dalam
suatu waktu penyedia kerja tidak lagi memerlukan tenaga dan kemampuan yang
dimiliki oleh tenaga kerja sehingga pemberi kerja dapat memutuskan hubungan
kerja secara sewenang-wenang karena pekerjaan tersebut tidak diperlukan lagi. Oleh
karena itu pemerintah sebagai pembuat undang-undang, dapat turut serta
melindungi pihak yang lemah (pekerja) dari itikad tidak baik yang dapat
dilakukan oleh penyedia kerja, guna menempatkannya pada kedudukan yang layak sesuai
dengan harkat dan martabat manusia.
Setiap tenaga kerja diberikan kesempatan untuk memperoleh kesempatan
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya serta diberikan
upah/penghasilan yang layak sehingga dapat menjamin kesejahteraan dirinya
beserta keluarga yang menjadi tanggungannya. Dengan demikan perlindungan kerja
dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan maupun dengan
jalan meningkatkan pengakuan hak– hak asasi manusia, perlindungan fisik dan
sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam suatu perusahan (Sutedi, 2009).
PEMBAHASAN
Perlindungan hukum
adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan
atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu
hal dari hal lainnya. Di Indonesia, perlindungan hukum yang dimaksud senatiasa didasari
oleh Pancasila sebagai landasan idiil, meski konsep perumusannya menggunakan pemikiran-pemikiran
dunia barat yang penekanan konsepnya bertumpu pada perlindungan hak-hak asasi manusia.
Dengan demikian, secara sederhana konsep perlindungan hukum terhadap pekerja di
Indonesia tetap bertumpu pada perlindungan harkat dan martabat kaum pekerja, berikut
hak-hak kemanusiaannya, baik secara individual maupun sebagai “pekerja”.
Aspek
perlindungan terhadap pekerja meliputi dua hal mendasar, yaitu perlindungan dari
kekuasaan pengusaha dan perlindungan dari tindakan pemerintah. Perlindungan pekerja
secara tegas diatur berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan
minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang
sama terhadap para penyandang cacat. Selanjutnya Pasal 6 mewajibkan kepada
pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan
jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Secara terinci
hak lain yang juga diatur berdasarkan UU ketenagakerjaan tertuang dalam
pasal-pasal berikut :
- Pasal 11, memuat hak untuk memperoleh dan mengembangkan kompetensi
- Pasal 12 ayat (3), memuat hak untuk mengikuti (mendapatkan) pelatihan
- Pasal 31, jo; Pasal 88, menyatakan hak untuk memilih jenis pekerjaan dan memperoleh penghasailan, baik di dalam maupun di luar negeri
- Pasal 86 ayat (1), menyatakan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja
- Pasal 99 ayat (1), mumuat hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
- Pasal 104 ayat (1), hak bagi pekerja untuk terlibat (membentuk atau menjadi anggota) dalam serikat pekerja/buruh.
Berdasarkan muatan
pasal-pasal UU Ketenagakerjaan tersebut, maka lingkup perlindungan terhadap
pekerja mencakup :
- Hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat
- Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja
Imam Soepomo mengelompokkan
perlindungan kerja ke dalam 3 jenis perlindungan yaitu, Perlindungan ekonomis,
perlindungan sosial dan perlindungan teknis.
A. Perlindungan Secara Ekonomis
Perlindungan Ekonomis
terkadang disebut sebagai Jaminan Sosial yang merupakan perlindungan terhadap pekerja/buruh
terkait penghasilannya. Perlindungan ini meliputi usaha-usaha yang dilakukan untuk
memberikan penghasilan yang cukup bagi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya.
Pemerintah menyelaraskan bentuk upah yang layak, dengan menetapkan aturan tentang
pengupahan melalui PP No. 8 tahun 1981 tentang Pengupahan, selanjutnya Pasal 1 butir
30 UUK yang menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja. Selain itu konsep
ketenagakerjaan memasukkan “dengan menerima upah” sebagai salah satu unsur
pengertiannya, yang juga diikuti dengan aturan-aturan tentang standar upah
minimum (UMP, UMR). Dengan demikian pengabaian terhadap upah pekerja dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran berat, sebab hal ini berarti pelanggaran Hak Asasi Manusia.
B. Perlindungan Sosial
atau Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan
dan kesehatan terhadap tenaga kerja dimuat bersamaan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Kesehatan kerja bermaksud
melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang
merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruhmelakukan pekerjaannya.
Adanya penekanan “dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja
yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan
sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.Dengan demikian,
tujuan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
- Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
- Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.
- Agar pekerja/buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya.
- Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.
C. Perlindungan Teknis atau
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja didefinisikan sebagai
segala aturan dan upaya yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan teknis bagi
pekerja dari resiko kerja terkait penggunaan alat/mesin, material (bahan berbahaya/beracun),
jenis kerja, lokasi, waktu, dan kondisi tempat kerja selama masa kerja
berlangsung. Termasuk ke dalam perlindungan ini adalah ketersediaan sarana dan prasarana
penunjang sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Kecelakaan Kerja sebagai yang dijelaskan
berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah suatu
kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses
yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban
manusia maupun harta benda. Tujuan utama dari bentuk perlindungan ini adalah terwujudnya
keselamatan sepanjang hubungan kerja, yang selanjutnya akan menciptakan
perasaan aman dan nyaman bagi para pekerja untuk melaksanakan tugas/kerjanya
secara optimal, tanpa perlu merasa takut maupun khawatir akan terjadinya
kecelakaan. Apabila hal itu telah terjadi, penanganannya pun dapat segera
dilakukan.
KESIMPULAN
Setiap manusia
memiliki kesamaan dan kesetaraan dihadapan hukum baik itu sebagai pekerja
ataupun pemberi kerja. Kedua belah pihak ini dalam kehidupan bermasyarakat memiliki
suatu peranan penting. Dengan adanya pengusaha, roda perekonomian negara idi dapat
terus berputar, pun pengusaha dapat terus menjalankan usahanya dengan mempekerjakan
tenaga kerja dalam pelaksanaannya. Seorang pekerja, selain mempunyai hak mendasar
dalam kodratnya sebagai manusia, maka ia juga mempunyai hak-hak yang diatur berdasarkan
status/kedudukan dan posisinya sebagai pekerja, yang secara umum meliputi hak
(akses) terhadap pekerjaan yang layak, hak atas penghasilan, hak atas kesehatan
dan keselamatan kerja, hak untuk berorganisasi/berserikat serta hak-hak
lainnya.Hak-hak tersebut di atas dalam pelaksanaannya membutuhkan adanya
perlindungan, oleh sebab itu, Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya, di samping memberikan penegasan terhadap wujud
hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan
perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kahfi,
A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie:
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.
Sinaga,
N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam
Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar