Abstrak
Era digital
membuat manusia cenderung memiliki gaya hidup baru yang tidak dapat dilepaskan
dari perangkat yang serba digital dengan teknologi tinggi. Teknologi menjadi sebuah
alat yang dapat membantu sebagian besar kebutuhan manusia diberbagai aspek
kehidupan. UMKM memiliki perananan cukup besar dalam sektor manufaktur
dilihat dari sisi jumlah unit usaha, daya serap terhadap tenaga kerja dan
mendukung pendapatan rumah tangga. Di era persaingan ini, pelaku UMKM harus melek akan teknologi
informasi (TI) agar dapat memudahkan memasarkan produk hingga ke luar negeri. UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital khusunya media social sebagai
sarana digital marketing. Selain biaya murah, dan tidak dibutuhkannya keahlian
khusus dalam melakukan inisiasi awal, media social dianggap mampu untuk secara
langsung meraih konsumen.
Kata kunci : UMKM, Marketing, Digital
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Era globalisasi yang
bergerak dengan cepat membuat perkembangan tekonologi yang serba digital saat
ini semakin cepat dan pesat. Era digital ini membuat manusia cenderung memiliki
gaya hidup baru yang tidak dapat dilepaskan dari perangkat yang serba digital
dengan teknologi tinggi. Teknologi menjadi sebuah alat yang dapat membantu
sebagian besar kebutuhan manusia diberbagai aspek kehidupan. Teknologi yang ada
saat ini sangat membantu manusia untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan
pekerjaan penting mulai dari tugas sekolah, kesehatan, pekerjaan hingga usaha
yang ingin atau sedang dijalankan.
Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) merupakan salah satu andalan utama bagi ketahanan ekonomi
sebuah negara. UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang sangat
penting dan strategis, kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data
empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian
Indonesia. Industri kecil memiliki perananan cukup besar dalam sektor
manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha, daya serap terhadap tenaga
kerja dan mendukung pendapatan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya,
UMKM sering dihadapkan pada masalah memasarkan hasil produksinya. Masalah di
bidang pemasaran yang dihadapi pengusaha kecil pada umumnya terfokus pada tiga
halyaitu masalah persaingan pasar dan produk, masalah akses terhadap informasi
pasar, dan masalah kelembagaan pendukung usaha kecil. Pemasaran kewirausahaan
atau marketing entrepreneurial yaitu aspek pemasaran yang menitikberatkan pada
kebutuhan terciptanya dan dikembangkannya jaringan yang mampu mendukung
perusahaan, seperti suplier, manajer, investor, penasehat, asosiasi dagang,
pemerintah lokal dan otoritas publik yang penting bagi konsumen dan juga
kesuksesan bisnis kecil.
II. Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan Kewirausahaan?
- Apa
yang dimaksud dengan UMKM?
- Apa
yang dimaksud dengan Pemasaran Kewirausahaan?
- Apa
yang dimaksud dengan Digital Marketing?
- Bagaimana
peran digital marketing terhadap UMKM?
PEMBAHASAN
I. Kewirausahaan
Kewirausahaan merupakan kemampuan kreatif dan inovatif, jeli melihat
peluang dan selalu terbuka untuk setiap masukan dan perubahan yang positif yang
mampu membawa bisnis terus bertumbuh. Menurut Peter F.Drucker (1994), kewirausahaan
adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Thomas W.
Zimmerer (1996;51) mendefinisikan kewirausahaan sebagai proses penerapan
kreativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan mencari peluang yang
dihadapi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari.
Wirausaha adalah seseorang yang mampu melihat adanya peluang
kemudian menciptakan sebuah organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut
untuk memulai suatu bisnis yang baru atau kemampuan setiap orang untuk
menangkap setiap peluang usaha, dan dimanfaatkanya sebagai lahan usaha, atau
bisnis dan seluruh waktunya dicurahkan untuk menemukan peluang-peluang
bisnis. Kemampuan berwirausaha di dasari atas sebuah kepentingan membaca
peluang untuk pengembangan sebuah usaha, tersedianya cukup waktu untuk
mengimprofisasikan kreatifitas usahanya, dan dorongan yang kuat dalam menguasai
pasar.
II. UMKM
UMKM adalah usaha produktif yang
dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai
usaha mikro. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
UMKM menyebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha
mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Penggolongan UMKM dilakukan dengan
batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah
karyawan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria usaha mikro, sebuah bisnis dapat dikatakan usaha
mikro jika angka penjualan atau omzet dalam setahun mencapai maksimal Rp300
juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta, di luar perhitungan tanah
dan bangunan. Dalam pengelolaan keuangan bisnis usaha mikro, ada sebagian
pemilik usaha yang masih mencampurkan keuangan bisnis dan keuangan
pribadi.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha
kecil. Sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai sebuah usaha kecil bila
memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan
penjualan per tahun berada di antara Rp300 juta sampai Rp2,5
miliar. Berbeda dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil sudah
lebih profesional. Tidak ada lagi yang namanya mencampurkan perhitungan
keuangan bisnis dengan keuangan pribadi.
Usaha menengah adalah bidang
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan
bangunan sudah bisa mencapai di atas angka Rp500 juta per tahun. Usaha menengah
juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp2,5 miliar sampai
Rp50 miliar per tahun. Pengelolaan keuangan dalam usaha menengah sudah
benar-benar terpisah. Selain itu, biasanya usaha ini juga sudah mendapatkan
legalitas atau sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis.
III. Pemasaran
Kewirausahaan
Pemasaran merupakan
suatu proses sosial dan manajerial yang di dalamnya individu dan kelompok
mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,
menawarkan, dan mempertukarkan produk dengan pihak lain. Pemasaran adalah
suatu proses dan manajerial yang membuat individu atau kelompok mendapatkan apa
yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan
memprtukarkan proses yang bernilai kepada pihak lain atau segala kegiatan yang
menyangkut penyampaian produk atau jasa mulai dari produsen sampai konsumen.
Menurut William J. Stanton (2013), pemasaran adalah suatu sistem dari kegiatan
bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan
mendistribusikan produk yang dapat memuaskan keinginan dalam mencapai tujuan
perusahaan.
Pemasaran
kewirausahaan atau marketing entrepreneurial yaitu aspek pemasaran yang
menitikberatkan pada kebutuhan terciptanya dan dikembangkannya network yang
mampu mendukung perusahaan. Bjerke (2005) menyebutkan bahwa marketing
entrepreneurial dalam usaha kecil mentargetkan organisasi atau individu yang
memiliki efek positif atau negatif terhadap produk, harga, promosi dan saluran
distribusi versus marketing interaktif dan berita dari mulut ke mulut. Strategi
pemasaran diimplementasikan melalui aktivitas pemasaran yang lebih dikenal
dengan bauran pemasaran, yang merupakan alat yang digunakan oleh pemasar
(marketer).
IV. Digital Marketing
Digital
marketing adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi sebuah brand atau produk
menggunakan media digital atau internet. Tujuan digital marketing adalah untuk
menarik konsumen dan calon konsumen secara cepat. Menurut Kleindl dan
Burrow (2005), digital marketing adalah suatu proses perencanaan dan
pelaksanaan dari konsep, ide, harga, promosi dan distribusi. Menurut Heidrick
& Struggles (2009), Digital marketing menggunakan perkembangan dunia
digital untuk melakukan periklanan yang tidak digembar-gemborkan secara
langsung akan tetapi memiliki efek yang sangat berpengaruh. Secara sederhana
dapat diartikan sebagai pembangunan dan pemeliharaan hubungan yang saling
menguntungkan antara konsumen dan produsen. Kelebihan dari pemasaran digital
dibandingkan dengan pemasaran konvensional, yaitu:
- Kecepatan
Penyebaran : Strategi pemasaran dengan menggunakan media digital
dapat dilakukan dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan detik. Selain
itu, digital marketing juga dapat diukur secara realtime dan tepat.
- Kemudahan
Evaluasi : Penggunaan media online membuat hasil dari kegiatan pemasaran
dapat langsung diketahui. Informasi seperti berapa lama produk ditonton,
berapa banyak orang yang melihat produk, berapa persen konversi penjualan
dari setiap iklan dan sebagainya. Setelah mengetahui informasi-informasi
dan sebagainya. Dengan informasi tersebut usaha dapat melakukan evaluasi mana
iklan yang baik dan buruk. Sehingga dapat memperbaiki untuk periode
berikutnya.
- Jangkauan
Lebih Luas : Jangkauan geografis dari digital marketing yang luas,
sehingga dapat menyebarkan brand atau produk ke seluruh dunia hanya dengan
beberapa langkah mudah dengan memanfaatkan internet.
- Murah
dan Efektif Dibandingkan dengan pemasaran tradisional : digital marketing
jauh lebih murah dan efektif. Menurut Gartner’s, biaya anggaran yang yang
dihemat dapat sampai 40% dan survey juga menunjukkan bahwa 28% pengusaha
kecil akan berpindah ke digital karena terbukti lebih efektif.
- Membangun
Nama Brand : Digital marketing membantu untuk membangun nama brand dengan
baik. Eksistensi dunia maya dengan keberadaan brand sangat penting karena
orang akan melakukan pencarian online sebelum membeli sebuah produk.
III.
Peran Digital Marketing Untuk Sebuah UMKM
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus mampu
bersaing di pasar internasional agar tak tertindas. Di era persaingan ini,
pelaku UMKM harus melek akan teknologi informasi (TI) agar dapat memudahkan
memasarkan produk hingga ke luar negeri. Tercatat, jumlah UMKM di Indonesia
cukup banyak, sekira 50 juta pelaku UMKM. Dalam era digital saat ini, pelaku
UMKM akan membutuhkan teknologi informasi yang tepat untuk bisa tumbuh
berkembang dan bersaing di era digital saat ini. Digital marketing menjadi
salah satu media yang sering digunakan oleh pelaku usaha karena kemampuan baru
konsumen dalam mengikuti arus digitalisasi, beberapa perusahaan sedikit demi
sedikit mulai meninggalkan model pemasaran konvesional/dan beralih ke pemasaran
moderen. Dengan digital marketing komunikasi dan transaksi dapat dilakukan
setiap waktu/real time dan bisa di akses ke seluruh dunia, seseorang juga dapat
melihat berbagai barang melalui internet, sebagian besar informasi mengenai
berbagai produk sudah tersedia di internet, kemudahan dalam pemesanan dan
kemampuan konsumen dalam membandingkan satu produk dengan produk lainnya
(Kotler & Keller, 2008).
Digital marketing adalah kegiatan marketing termasuk
branding yang menggunakan berbagai media berbasis web seperti blog, website,
e-mail, adwords, ataupun jejaring sosial (Sanjaya & Tarigan, 2009). Digital
marketing membuat penjualan mereka semakin meningkat, hal ini dipengarihi oleh
kemudahaan konsumen dalam mengakses informasi perusahaan dan memesan
produk. Digital Marketing memungkinkan pembeli memperoleh seluruh
informasi mengenai produk dan dapat melakukan transaksi jual beli melalui
internet. Seperti halnya penjual, mereka juga dapat memantau, dan menyediakan
kebutuhan serta keinginan calon pembeli tanpa batasan waktu dan
geografis. UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital khusunya media social
sebagai sarana digital marketing. Selain biaya murah, dan tidak dibutuhkannya
keahlian khusus dalam melakukan inisiasi awal, media social dianggap mampu
untuk secara langsung meraih konsumen. Digital marketing memberikan informasi
mengenai ketersediaan informasi produk dan panduan produk, ketersediaan
gambar-gambar seperti foto atau ilustrasi produk, ketersediaan video yang mampu
memvisualisasikan produk atau menampilkan presentasi pendukung, ketersediaan
lampiran dokumen- dokumen yang berisi informasi dalam berbagai format,
ketersediaan komunikasi online dengan pengusaha dan lain-lain yang tentunya
memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM.
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun
badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro yang digolongkan
berdasarkan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta
jumlah karyawan. Dalam menjalankan usahanya, UMKM sering dihadapkan pada masalah memasarkan
hasil produksinya. Masalah di bidang pemasaran yang dihadapi pengusaha kecil
pada umumnya terfokus pada tiga halyaitu masalah persaingan pasar dan produk,
masalah akses terhadap informasi pasar, dan masalah kelembagaan pendukung usaha
kecil. Dengan permasalahan yang ada, maka para pelaku UMKM seharusnya lebih
melek akan teknologi karena dengan digital marketing akan membantu segala
permasalahan dalam pemasaran yang ada saat ini. Digital Marketing membuat
jangkauan wilayah konsumen lebih luas sehingga membuat target pasar semakin
meningkat. Selain itu, dengan digital marketing para pelaku UMKM akan lebih
menghemat keuangan yang biasanya mereka keluarkan untuk pemasaran konvensional
yang tengtunya lebih mahal.
Wahiddin. 2001. “Membangun Pemasaran Melalui Berbagai Bentuk Promosi”.
Buletin Ekonomi dan Sosial Yayasan Pelestarian dan Pengembangan Sumberdaya
Nasional.
Swastha D.H. dan Irawan, 2008.Manajemen Pemasaran Modern.Edisi ke 13
BPFE Yogyakarta.
Bjerke dan Hultman, 2006. Marketing Entrepreneurship and National
Culture, In Research at the Marketing Entrepreneurship Interface.Chicago:
University of Illionis at Chicago. Bustami, Bernadien,
Carson,D., Cromie, S., Mc. Gowan, P. and Hill, J., 2007. Marketing And
Entrepreneurship in SMEs – An Innovative Approach, London : Prentice Hall.
Kannan, P. K., & Hongshuang, L. (2016).Digital Marketing: A
Framework,Review and Research Agenda.International Journal of Research
inMarketing.
Wardhana, A. (2015). Strategi Digital Marketing dan Implikasinya pada
Keunggulan Bersaing UKM di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar