Ekspor untuk Industri Kecil
Oleh : Sandy Faizal Harist (@T10-Sandy)
Pandemi Covid-19 bukanlah menjadi halangan untuk melakukan ekspor. Industri Kecil di Indonesia harusnya melihat hal tersebut sebagai kesempatan untuk ekspor ke berbagai negara. Beberapa produk makanan minuman ekspor meningkat. Saat ini beberapa negara mulai pemulihan ekonomi yang semakin membaik. Ini merupakan peluang ekspor pasca pandemic.
Langkah awal untuk menembus pasar ekspor adalah
dengan menetapkan produk andalan dan negara tujuan ekspornya. Industri Kecil
dapat melakukan riset pasar ekspor, adaptasi produk dan mencari informasi
ketentuan di dalam negeri dan persyaratan di negara tujuan ekspor. Selanjutnya,
Industri Kecil hendaknya memanfaatkan dukungan dari pemerintah, asosiasi dan
BUMN serta perwakilan dagang Indonesia di luar negeri. Dengan memanfaatkan
internet dengan melakukan digital, marketing di berbagai website maupun media
sosial. Industri Kecil juga sebaiknya mengikuti program peningkatan SDM ekspor
berupa pelatihan dan pendampingan ekspor maupun berbagai webinar.
Ada empat langkah yang harus ditempuh
pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi,
legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan
operasional.
Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan
bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen
atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan
peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus
mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi
dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi
dan promosi kepada calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus
mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa
persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta
dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi,
pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan,
faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal,
surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas dilengkapi,
pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan
internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias,
kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
"Pelaku usaha juga harus
mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga
pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk," katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa
memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat
mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus
memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan
dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor,
serta strategi ekspor.
Para pelaku Industri
Kecil masih perlu meningkatkan pengetahuan akan akses pasar global, maka pasar
ekspor produk-produk pada saat ini masih didominasi dari negara lain seperti
Vietnam dan Thailand. Hal ini menunjukkan Indonesia perlu memanfaatkan peluang
pasar ekspor.
Untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut dan bersaing dengan negara lain, faktor penting yang harus diperhatikan oleh Industri Kecil adalah pemenuhan keamanan dan mutu produk sesuai standar-standar yang ditentukan, penggunaan teknologi proses yang efisien dan inovatif, serta pengembangan produk menyesuaikan dengan permintaan pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar