Oleh : Senora Dianisa (@T16-Senora)
41620110050
- Regulasi Perdagangan Luar Negeri
Pemerintah mengatur kegiatan
perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan
impor. Kebijakan ini diarahkan untuk: peningkatan daya saing produk ekspor
Indonesia, peningkatan dan perluasan akses pasar di luar negeri; dan
peningkatan kemampuan eksportir dan importir sehingga menjadi pelaku usaha yang
andal. Kebijakan perdagangan luar negeri meliputi peningkatan jumlah dan jenis
serta nilai tambah produk ekspor, pengharmonisasian standar dan prosedur
kegiatan perdagangan dengan negara mitra dagang, penguatan kelembagaan di
sektor perdagangan luar negeri, pengembangan sarana dan prasarana penunjang
perdagangan luar negeri serta pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional
dari dampak negatif perdagangan luar negeri. Sedangkan pengendalian perdagangan
luar negeri meliputi perizinan, standar dan pelarangan dan pembatasan.
a)
Ekspor
Barang
dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai
eksportir. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan,
pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan. Bagi eksportir yang
melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai eksportir dikenai
sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai eksportir.
b)
Impor
Impor barang hanya dapat dilakukan
oleh importir yang memiliki pengenal sebagai importir berdasarkan penetapan
Menteri. Dalam hal tertentu, impor barang dapat dilakukan oleh importir yang
tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang
yang diimpor dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan,
persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Setiap
importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu Menteri
dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Penetapan
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Surat persetujuan impor atas barang dalam keadaan tidak baru
diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
c)
Perizinan ekspor dan impor
Untuk kegiatan ekspor dan impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Menteri mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan dalam melakukan ekspor sementara dan impor sementara. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. Dalam rangka peningkatan daya saing nasional 20 Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara.
d)
Larangan dam pembatasan ekspor dan impor
Semua Barang dapat diekspor atau
diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh
undang-undang. Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan
nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan
umum, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau untuk melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Eksportir dibatasi dengan bebarapa larangan, yaitu mengekspor barang yang
ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan mengekspor barang
yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor.
- Hukum Perdagangan Luar Negeri
Semua Barang dapat diekspor atau
diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh
undang-undang. Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan
nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan
umum, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau untuk melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Eksportir dibatasi dengan bebarapa larangan, yaitu mengekspor barang yang
ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan mengekspor barang
yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor. Setiap
eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan
barang untuk diekspor dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Eksportir yang dikenai sanksi
administratif terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Importir dilarang mengimpor barang yang
ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dan mengimpor barang yang
tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor.
Tujuan Hukum Perdagangan Luar Negeri
Setiap hukum atau aturan dibuat
untuk tujuan tertentu, begitu pula dengan perdagangan International. Aturan dibuat dengan
tujuan:
●
Perlindungan kegiatan perdagangan yang menjadi satu-satunya cara
membangun ekonomi suatu negara
●
Mencapai perdagangan international yang stabil
●
Menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang
merugikan negara lain
●
Meningkatkan volume perdagangan dunia
●
Menciptakan perdagangan yang menguntungkan bagi pembangunan
ekonomi setiap negara
●
Meningkatkan standar hidup manusia
●
Memberikan lebih banyak peluang lapangan kerja
●
Mengembangkan system dagang multilateral yang menciptakan
kebijakan perdagangan yang adil dan terbuka bagi semua negara
●
Meningkatkan pemanfaatan dalam pemakaian sumber daya dunia
sehingga bisa meningkatkan transaksi jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar