PEMACU PEREKONOMIAN UMKM
Oleh : Mia Lestari (@S01-Mia)
Pendahuluan
Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) pada masa pendemi Covid-19 yang berlaku mengharuskan
aktivitas warga dilakukan dari rumah atau secara daring, hal ini tentunya
membuat tingkat daya beli masyarakat menurun drastis karena mayoritas kegiatan
pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan secara konvensional terutama bagi keluarga
miskin dan rentan yang bekerja di sektor informal. Akan tetapi, jika pada
saatnya PSBB dilonggarkan oleh pemerintah hal ini dapat dilihat sebagai suatu
peluang bagi masyarakat khususnya anak muda untuk berwirausaha.
Salah satu cara yang
dirasa cukup ampuh adalah menumbuhkan dan menguatkan jiwa wirausaha
(entrepreneurship) terutama dikalangan milineal. Diharapkan dengan menguatnya
pemikiran serta tindakan kewirausahaan yang semakin masif, masyarakat dapat
hidup mandiri dan bertahan sekalipun ditengah situasi sulit seperti saat ini.
Entrepreneurship memiliki dampak positif bagi suatu perekonomian dan
masyarakat, salah satu dampak terpenting dari entrepreneurship adalah
penyediaan lapangan pekerjaan. Inovasi merupakan alasan kedua yang memberikan
dampak positif bagi kekuatan ekonomi dan masyarakat di tengah wacana “era norma
baru”. Inovasi berkaitan dengan proses menciptakan sesuatu yang baru dan
membantu individu untuk bekerja secara lebih efektif dan efisien.
Pembahasan
Dalam masa pandemi Covid-19 ini upaya
pemerintah dalam mambantu menyelamatkan UMKM terlaksana dalam beberapa cara. Menteri
Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan sinergi, kebersamaan, dan
kolaborasi semua pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pendamping UMKM,
untuk bersama-sama dan bergotong royong dalam membantu pelaku UMKM yang
terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Upaya yang dilakukan pemerintah,
diantaranya :
1.
Program
PEN
Subsidi bunga KUR dan Non KUR
dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro
(BPUM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa
penjaminan untuk UMKM dan Koperasi.
2.
Pinjaman
Loss Limit
Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelolan Investasi (LPI).
3.
BPUM
Sarana bantuan kepada setiap pemilik
usaha yang akan mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp 2,4juta anggaran bantuan
ini dapat di manfaatkan sebagai bantuan modal usaha
Kesimpulan
Pemerintah sangat mengupayakan bantuan
kepada setiap menyelenggara UMKM, dari bantuan langsung tunai hingga pinjaman
dana diupayakan pemerintah dalam terus membangkitkan usaha kecil dalam masa pandemi
ini. Masyarakat penyelenggara UMKM merasa sangat terbantu oleh penerapan bantuan
yang pemerintah terapkan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar