Disusun Oleh : Guntur Wahyu P
ABSTRAK
Di era modern saat ini dengan perkembangan informasi, berbagai situs
jual beli online sering dijumpai dimana telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika.
Maraknya bisnis online tersebut terjadi dikarenakan berkembangnya tingkat pengetahuan manusia dengan mengembangkan bisnis konvensional yang merupakan dasar dalam berbisnis dan berkembangnya teknologi yang membuat peluang usaha semakin besar.
Maraknya bisnis online tersebut terjadi dikarenakan berkembangnya tingkat pengetahuan manusia dengan mengembangkan bisnis konvensional yang merupakan dasar dalam berbisnis dan berkembangnya teknologi yang membuat peluang usaha semakin besar.
KATA KUNCI : BISNIS, BISNIS
KONVENSIONAL, E-COMMERCE,WARALABA
PENDAHULUAN
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet
membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan
perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan
mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet
menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam
produknya dengan menggunakan media ini.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa Saja Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Konvensional?
2. Bagaimana Pengertian E-Commerce?
3. Apakah di dalam Waralaba ada Bentuk Perjanjian ?
PEMBAHASAN
BISNIS
bisnis
merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun
pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series of
activities related to the sale or purchase of goods and services that are
consistently repeated). Menurut Prof.L.R.Dicksee
bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau yang
berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas
penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh
keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus
selama masih memberikan keuntungan.
BISNIS KONVENSIONAL
Bisnis
Konvensional atau yang lebih sering dikenak dengan bisnis offline adalah
kegiatan atau transaksi jual-beli yang dilakukan secara langsung, bertatap muka
antara penjual dengan pembeli.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS KONVENSIONAL
Pada umumnya,
prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip ini sangat berhubungan
erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan
masyarakat.
1. Prinsip Otonomi
yaitu dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasrkan kesadarannya tentang tentang apa yang baik baginya untuk dilakukan
2. Prinsip Kejujuran
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditujukan secara jelas
bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak berdasarkan
kejujuran.
3. Prinsip Keadilan
Menuntut agar orang diberlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil
dan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang sesuai, rasional,
objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip saling menguntung (mutual benefit principle)
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan
semua pihak.
5. Prinsip integritas moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku
bisnis atau perusahaan agar tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan.
6. Prinsip Laba
tidak mungkin jika bisnis tidak mencari keuntunganngan atau laba, pada
kenyataanya hanya keuntunganlah yang menjadi
satu-satunya motivasi atau daya tarik pelaku bisnis.
BISNIS E-COMMERCE
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan
Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and
deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Pada umumnya
pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online
(24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau
pemilik website yang dilakukan melalui email.
Ruang Lingkup
E-Commerce
1. Technology.
2. Marketing and “New Consumer Processes”.
3. Economic.
4. Electronic Linkage.
5. Information Value Adding.
Jenis-Jenis
E-Commerce
1. Business to Business (B2B)
Business
to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data
Interchange
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
3. Comsumen to Business (C2B).
kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
BISNIS WARALABA
ini merupakan
suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk
atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa,
di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu /
perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak- hak
istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah
ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Bentuk-Bentuk
Kontrak
Bentuk-bentuk
kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian
tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan.
Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam
wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini :
·
Perjanjian di bawah
tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.Perjanjian
itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan
mengikat pihak ketiga;
·
Perjanjian dengan saksi
notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.Fungsi kesaksian notaris atas
suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para
pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum
dari isi perjanjian;
·
Perjanjian yang dibuat
di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah
akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
KESIMPULAN:
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung
jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Etika
bisnis diartikan sebagai pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal dan secara ekonomi.
e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari
produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan
sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan
sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian
dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Perjanjian waralaba adalah perjanjian yang tidak bertentangan
dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Artinya
perjanjian itu menjadi sebuah aturan bagi mereka yang membuatnya,
dan mengikat kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA:
·
Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, ANDI, Yogyakarta, 2002
·
Khairandy,
Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi. Jakarta:
Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan yayasan Klinik Haki
·
Mohammad Edris dan
Panca Winahyuningsih, Bisnis Pengantar (Yogyakarta: UGM, 2002), 85
·
Angsa
Hamasaah, “Prisip Etika Bisnis Konvensional” dalam http://angsahamasaahblogspot. com 07/13/02/2010
/prinsip-etika-bisnis-konvensional.html(diakses, 05 Oktober 2016)
·
Mohammad Edris dan Panca Winahyuningsih, Bisnis Pengantar, UGM,
Yogyakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar