Oleh: Lutfi Bayhaqi
Fauzi Fathiyakan
M. Abi Haykal
(Start Up 07)
ABSTRAK
Waralaba adalah peluang bisnis untuk
memulai perdagangan. Bisnis waralaba adalah penutup adalah produk atau layanan.
Ada dua pihak dalam bisnis waralaba. Franchisor adalah hadiah waralaba dan
franchisee adalah penerimaan waralaba. Bisnis waralaba memiliki untung meski
menderita dan mengalami kerugian finansial. Karena itu, untuk memulai bisnis
waralaba ada sesuatu yang harus tertib.
Kata
kunci: waralaba, franchisor, franchisee.
PENDAHULUAN
Di Indonesia bentuk franchise atau waralaba mulai
banyak diminati karena kemudahan persyaratan dan kategori usaha yang gampang
diterima masyarakat sehingga perkembangannya cukup pesat. Akan tetapi usaha ini
masih didominasi oleh franchisor asing ( 78,8% ), dimana yang terbanyak adalah
dari Amerika Serikat ( sekitar 76% ) dan sisanya sebesar 2% berasal dari
Australia, Jepang, Singapura, Inggris, Filipina, Italia, Perancis dll.
Sedangkan franchisor Indonesia tercatat hanya 21,2%. Saat ini terdapat sekitar
300 pengusaha franchise asing. Bahkan sekarang ini dengan uang 5 juta rupiah –
7 juta rupiah sudah bisa membuka usaha waralaba, hal ini bisa dimungkinkan
karena usaha waralaba biasanya lahir dari usaha yang awalnya sederhana.
PEMBAHASAN
Seperti diketahui franchise dapat dilakukan pada
berbagai produk atau jasa baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Berbagai produk atau jasa yang saat ini difranchisekan antara lain :
a.
Makanan : Kentucky Fried Chicken. Mc Donald, Pizza Hut, AW.
b.
Minuman : Es teller 77, Cocacola, Coffe Bean, Starbucks, .
c.
Salon : Rudi Hadi Suwarno, Jhonny Andrean.
d.
Bisnis eceran : Indomaret, Alfamart.
e.
Lembaga pendidikan : Primagama, Neutron, Ganesha Operation.
f.
Sepatu, tas : Sophie Martin, Gosh.
Bahkan
sekarang ini bisnis franchise sudah merambah ke fitness, car rental, pelatihan,
real estate, industri mobil, hotel, apotik, dan pompa bensinpu di farnchisekan, sehingga dapat diakatakan
bahwa bisnis franchise merupakan peluang bisnis yang dapat dikomersilkan.
Didalam franchise ada berbagai hal yang dapat dikerjasamakan antara lain
kerjasama dalam
Keuntungan
menggunakan sistim franchise :
1.
Produk yang tersedia.
2.
Harga sudah standar.
3.
Model pelayanannya sama.
4.
Mutu produk atau jasa sama.
5.
Memperoleh pelatihan kerja.
6.
Merek sudah dipatenkan.
7.
Daerah pemasaran atau tempat usaha sudah ditentukan.
8.
Biaya promosi ditanggung oleh kelompok franchise.
Ada beberapa pengertian dari franchising atau
waralaba. Franchising atau waralaba yaitu suatu sistim pemasaran atau
distribusi barang atau jasa, dimana sebuah perusahaan induk atau franchisor
memberikan kepada individu atau perusahaan lain atau franchise yang berskala
kecil atau menengah, hak- hak istimewa untuk melakukan suatu sistim usaha tertentu
dengan cara yang sudah ditentukan selama waktu tertentu dan di suatu tempat
tertentu pula. Franchisor biasanya menyediakan peralatan, produk atau jasa yang
dijual dan pelayanan manajerial. Sebagai imbalannya franchisee harus membayar
uang pangkal ( initial franchise fee ) dan royalty atas penjualan
kotor, membayar manajemen fee, membayar biaya sewa peralatan franchisor ( bila ada ),
serta memasarkan produk dan jasa dengan cara- cara yang ditentukan oleh
franchisor. Salah satu keuntungan dari membeli hak waralaba ini adalah tetap
independent ( meskipun tidak sepenuhnya ), tetapi memperoleh manfaat dari nama
merek dan dari pengalaman jaringan waralaba tersebut.
Pengertian
franchise menurut Industrial Franchise Association, franchise merupakan
hubungan kontraktual antara franchisor ( pemberi waralaba ) dan franchisee ( penerima waralaba ) dimana franchisor
merencanakan dan wajib memelihara kepentingan yang terus menerus dari usaha
franchisee dalam bidang- bidang pengetahuan dan pelatihan. Dan franchisee
beroperasi dibawah merk atau nama dagang yang sama. Format dan prosedur
dimiliki dan dikendalikan oleh franchisor. Franchisee dalam mengadakan
investasi, dalam usahanya tersebut dari sumber dananya sendiri.
Waralaba menurut
PP nomer 16 th 1991 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomer
259/MPP/Kep/7/1997, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan barang dan atau jasa. Oleh karena itu didalam sistim
franchise terdapat dua pihak yang bekerja sama yaitu :
1. Pemberi waralaba atau
franchisor adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada orang
lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atas ciri khas yang dimilikinya.
2. Penerima waralaba atau
franchise adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atas ciri khas yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
Ada tiga bentuk sistim
waralaba , yakni :
a. Product franchise, dikenal
pula dengan sebutan product distribution franchising. Contohnya, franchising
model perusahaan minuman coca cola. Franchisor memberikan keleluasaan bagi para
franchisee untuk memproduksi dan mendistribusikan lini produk tertentu dengan
menggunakan nama merk dan sistim pemasaran yang ditentukan atau dikembangkan
oleh franchisor. Pemberi waralaba akan memperoleh keuntungan dari praktek yang diwaralabakan. Bentuknya dapat berupa :
lisensi penjualan, keagenen, distributor.
b. Yang paling umum dan banyak
berkembang dewasa ini adalah business format franchising ( entrepreneurship franchising ). Dalam
hal ini franchisor mengembangkan usahanya dengan membuka outlet yang dikelola
oleh franchisee yang berminat membuka usaha dengannya. Franchising bentuk ini
banyak berkembang di industry restoran siap saji misalnya : Kentucky fried
chicken, Mc Donald.
c. Sedang bentuk yang ketiga
adalah Business Opportunity venture. Franchisor merancang suatu sistim jalur
distribusi, lalu franchisee mendistribusikan barang atau jasa sesuai dengan
sistim yang telah ditetapkan oleh franchisor. Produk atau jasa yang
didistribusikan tersebut bukanlah produk atau jasa yang dihasilkan oleh
franchisor. Contohnya adalah distribusi komponen kendaraan bermotor.
Beberapa alasan yang mendasari
sistim franchise :
1. Franchisor kekurangan modal
untuk ekspansi atau perluasan usaha.
2. Perluasan daerah pemasaran.
3. Membantu kegiatan
distribusi barang.
4. Franchisor kekurangan
sumber daya manusia untuk menjalankan usahanya.
5. Melakukan penetrasi pasar
secara cepat artinya perusahaan berusaha memenuhi kebutuhan pasar yang ada
dengan produk atau jasa yang dimilikinya.
KESIMPULAN
Langkah- langkah
yang dapat ditempuh sebelum mengambil keputusan untuk merintis usaha melalui
bisnis franchise :
1. Mempertimbangkan besarnya
modal yang dimiliki, apakah modal dapat mencukupi sehingga dapat bertahan 3 – 6
tahun ( kedepan ).
2. Memahami perjanjian dengan
cermat.
3. Memilih franchisor yang
bonafit yang telah teruji produknya.
4. Menganalisa, apakah bisnis
tersebut dapat bertahan lama atau tidak agar investasi yang dilakukan tidak
sia- sia.
5. Memilih waralaba yang
banyak konsumennya atau segmen pasarnya cukup besar.
6. Segmen pasar tersebut cukup
potensial untuk berkembang.
7. Produk atau jasa yang
diwaralabakan belum jenuh.
8. Siap untuk menghadapi
kegagalan walaupun franchisornya telah teruji.
CONTOH KASUS
Restoran
ini didirikan oleh Richard & Maurice McDonald's pada tahun 1937 di sebelah
timur kota Pasadena. Saat itu McDonald's hanya merupakan restoran Drive In yang
pada waktu itu sedang berkembang pesat trend Drive In. Bangunan restorannya
berbentuk persegi delapan, dengan mengekspose ruangan dapurnya dan tidak
memiliki tempat duduk di bagian dalam restorannya. Kedua bersaudara tersebut
kemudian berniat untuk lebih mengembangkan restoran mereka, yang pada saat itu
sudah cukup sukses dan menguntungkan.
Fokus
pengembangannya adalah pada kecepatan pelayanan yang diharapkan akan
meningkatkan volume pembelian konsumen. Konsep utama yang diterapkan adalah
kecepatan, harga terjangkau dan volume. Restoran ini juga telah memiliki logo
sendiri yaitu The Golden Arch. Logo ini dirancang oleh George Dexter yang
merupakan seorang perancang neonsign. Logo ini memiliki warna kuning terang dan
berbentuk simple, mudah diingat dan jugasecara tidak langsung mencerminkan
huruf “M” dari McDonald's. Pada saat itu, terjadi persaingan ketat pada bisnis
Drive In dan McDonald's bersaudara ini mengalami kesulitan dalam berorganisasi
dan menggerakkan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.
Dan
saat itulah mereka bertemu dengan seseorang yang bernama Ray Kroc. Ray Kroc lah
yang membantu McDonald's bersaudara untuk mengembangkan usaha tersebut. Jadi
tidak benar jikaselama ini orang menganggap bahwa Ray Kroc lah yang mendirikan
McDonald's untuk pertama kalinya. Restoran McDonald's–nya yang pertama bukanlah
McDonald's yang pertama. Ray Kroc kemudian melakukan pengembangan restoran
melalui konsep fast food.
Pada
sekitar tahun 1955 Ray Kroc mulai menjual waralaba McDonald's dan untuk pertama
kalinya perusahaan fast food (siap saji) di San Bernandino, California
menggunakan sistem franchise (waralaba).
Sistem
waralaba ini muncul dalam suatubentuk yang mirip dengan yang kita saksikan
sekarang, yaitu sebuah rancanganpermasalahan yang disusun dengan seksama dan
didokumentasikan secara lengkap dengan perjanjian-perjanjian mendetail antara
perusahaan dalam hal ini adalahMcDonald's dengan perusahaan yang akan berliansi.
Jadi selama tahun 1950-an hingga tahun 1960-an, produk-produk burger McDonald's
yang merupakan produk-produk fast food, didistribusikan dengan cara penjualan
langsung. Bisnis waralaba McDonald's ini mulai menyebar ke berbagai daerah
dannegara bagian.
Untuk
itu Kroc menerapkan prosedur operasi standar (Standart Observation Checklist)
untuk pembuatan hamburger dengan spesifikasi yang diduga sangat ketat, yaitu
lemak dibawah 19%, berat 1,6 ounce, diameter 3,873 inch, dan onion 0,23 ounce.
Selain memperlakukan pewaralaba secara strategis, Kroc juga memberikan suatu
sistem operasi kepada partner-partner barunya. Sistem inilah yang memberikan
kepastian semua produk yang disajikan adalah sama. Untuk itulah profesionalisme
harus diterapkan. Dalam paradigma yang baru setiap operator dan pewaralaba
bertindak seperti seorang manajer pabrik yang harus menerapkan manajemen
professional.
Maka
pada tahun 1961, Kroc meluncurkan program pelatihan yang kemudian dinamakan
sebagai Hamburger University di restoran yang baru yaitu di Elk Village,
Illinois. Di sana para pewaralaba dan operator dididik dalam cara-cara ilmiah
dalam menjalankan restoran yang sukses dan dilatih dalam aspek-aspek operasi
McDonald's berupa mutu, pelayanan, kebersihan dan nilai (Quality, Service, Cleanliness,
and Value). Hingga tahun 1960 Ray Kroc telah membuka 200 restoran di seluruh
Amerika Serikat. Dan pada tahun 1961, Ray Kroc telah membeli saham perusahaan
dari McDonald's bersaudara dengan hampir senilai US$ 3.000.000,00.
Perusahaan
fast food McDonald's ini terus mengembangkan jaringan waralabanya di lebih dari
60 negara. Dan saat ini McDonald's Corporation bersamadengan franchise dan
cabang-cabangnya telah berjumlah lebih dari 14.000 restoran. McDonald's
melayani lebih dari 22juta orang setiap harinya atau sekitar 14.000 tamu setiap
menitnya. Tidak diragukan lagi kalau hal ini menjadikan McDonald's sebagai
organisasi bergerak di bidang makanan yang terbesar di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang N Rachmadi. 2007.
Franchising, The Most Practical And Excellent Way Of Succeeding, Membedah Tawaran Franchise Lokal
Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Irawan dan Basu Swasta. 1992.
Lingkungan Perusahaan. Jakarta: BPFE UGM.
Widjaya Gunawan. 2001. Seri
Hukum Bisnis Waralaba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaya Gunawan. 2002. Seri
Hukum Bisnis Lisensi atau Waralaba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar