September 27, 2021

Hak dan Kewajiban Produsen serta Konsumen

 

 

Tahukah Anda, Konsumen dan Produsen Juga Ada Aturan Mainnya?

Oleh Agustinus Kukuh (@S15_AGUSTINUS)

Email: august17.kukuh@gmail.com

Abstrak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Dalam menjalani kehidupannya, setiap orang selalu punya kebutuhan yang harus dipenuhi. Entah kebutuhan itu berupa barang ataupun jasa. Kegiatan ekonomi tidak bisa lepas dari peran rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen yang membuat perekonomian bisa berjalan dari tingkat mikro hingga makro. Keduanya memiliki peran masing-masing dan saling bergantung sebagai pelaku kegiatan ekonomi. Mungkin, produsen dan konsumen adalah istilah yang sudah cukup familiar. Namun, nyatanya masih banyak yang belum paham mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan hal-hal lain mengenai produsen dan konsumen. Untuk mengerti itu semua, simak ulasan berikut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Kata kunci: produsen, konsumen, keharusan, dipenuhi.

Definisi Produsen dalam Undang-undang.

Pengertian pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut dapat dijabarkan menjadi beberapa unsur/syarat, yaitu:

  1. Bentuk atau wujud dari pelaku usaha adalah:
    • Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
    • Badan usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu:
      • Badan hukum, misalnya perseroan terbatas
      • Bukan badan hukum, misalnya firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentill.

            Melalui penjabaran unsur/syarat pelaku usaha tersebut kita dapat melihat bahwa pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat luas. Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer atau yang sering disebut konsumen perantara.

Fungsi dan Peran Produsen

Sebagaimana yang disinggung sebelumnya, produsen adalah pihak yang sangat penting dalam proses pemenuhan kebutuhan. Artinya dalam ranah kehidupan ekonomi, produsen mempunyai fungsi dan peran yang sangatlah vital. Adapun fungsi dan peran produsen adalah sebagai berikut.

1. Mengelola dan menyediakan barang mentah atau peralatan untuk menjalankan kegiatan produksi barang atau jasa.

2. Menciptakan atau memproduksi barang dan jasa sesuai keperluan dan kebutuhan konsumen.

3. Membuka lapangan pekerjaan.

4. Menetapkan dan menjalankan proses pembayaran pekerja dan faktor-faktor produksi lainnya dengan sistem sewa maupun upah

5. Menjalankan kegiatan ekonomi yang langsung berdampak pada masyarakat.

6. Menetapkan harga barang atau jasa, dan memfasilitasi pembayaran, sehingga secara tidak langsung turut berperan menjaga perputaran uang serta menjadi agen yang berperan terhadap pertumbuhan ekonomi.

7. Menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui sistem pembayaran pajak.

Kewajiban Produsen dalam Undang-undang.

Di samping fungsi dan peran di atas, produsen juga mempunyai sejumlah kewajiban yang harus dijalankan. Jika produsen tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka masyarakatlah yang juga dapat terkena dampaknya. Kewajiban produsen tersebut, diatur dalam UUPK pasal 7. Adapun kewajiban produsen adalah sebagai berikut.

1. Beritikad baik dalam melakukan setiap kegiatan usahanya.

2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Hak-hak Produsen dalam Undang-undang.

Seperti yang kita tahu, kewajiban selalu berdampingan dengan hak. Begitu pula, dengan kewajiban produsen. Dalam UUPK, diatur pula hak-hak yang dapat diperoleh produsen. Penjelasan mengenai hak-hak tersebut terdapat dalam pasal 6. Adapun beberapa hak-hak produsen tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2. Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;

3. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4. Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Apabila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Definisi Konsumen

 

Konsumen adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Konsumen selalu ada di dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Bahkan, konsumen juga memegang peran penting dalam perkembangan sebuah usaha.

Jika melihat dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) arti dari konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga bisa merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut pendapat A. Abdurahman dalam buku Kamus Ekonomi - perdagangan (1986) konsumen adalah seseorang yang menggunakan atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa.

Kemudian, menurut Az. Nasution, konsumen sendiri dibagi jadi dua golongan, yaitu:

1. Pemakai atau pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang dan/atau pelayanan jasa untuk dijual kembali;

2. Pemakai barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya.

Peran Rumah Tangga Konsumen

Rumah tangga konsumen adalah pelaku kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi. Konsumsi adalah tindakan penggunaan barang atau jasa dengan cara mengurangi atau menghabiskan nilai gunanya. Tujuan konsumsi yaitu memenuhi kebutuhan hidup. Ada beragam faktor yang memengaruhi konsumsi yaitu pendapatan, harga barang dan jasa, kebiasaan konsumen, adat istiadat, hingga harga barang substitusi. Kegiatan konsumsi tidak bisa lepas dari pasokan stok barang atau jasa yang disediakan oleh rumah tangga produsen. Di samping itu, rumah tangga konsumen turut menyediakan kebutuhan rumah tangga konsumen dalam hal faktor produksi untuk memperlancar proses produksi.

Peran rumah tangga konsumen dalam perekonomian sebagai berikut:

1. Rumah tangga konsumen turut berperan menjadi pemasok faktor-faktor produksi untuk perusahaan (produsen) dalam kegiatan produksi.

2. Rumah tangga konsumen ikut berperan menjadi pengguna barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3. Menerima penghasilan dari perusahaan berupa sewa, upah, gaji, hingga laba.

4. Menerima penghasilan dari lembaga keuangan dari simpanan uang yang ditabung atau diinvestasikan.

Hak Konsumen

Masih melansir situs situs Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa hak konsumen adalah:

- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kemudian, jika mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, beberapa kewajiban konsumen adalah:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Tips Menjadi Konsumen yang Bijaksana

Aktivitas bisnis yang terjadi dan melibatkan konsumen memang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Itulah mengapa, sebagai konsumen hendaknya lebih waspada. Berikut tips yang dirangkum dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, antara lain:

- Belanja sesuai rencana;

- Teliti sebelum membeli;

- Beli sesuai kebutuhan dan kemampuan;

- Lihat label, keterangan barang, serta masa kadaluarsa;

- Kritis terhadap iklan dan promosi agar jangan mudah terbujuk;

- Pilih barang yang bermutu dan punya standar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

 

Kesimpulan

Apabila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih spesifik. Karena di Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

Referensi

https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/

https://m.kapanlagi.com/plus/produsen-adalah-pihak-yang-menjalankan-kegiatan-produksi-ketahui-hak-hak-dan-kewajibannya-b3313f-0.html

https://hot.liputan6.com/read/4465833/konsumen-adalah-bagian-penting-dalam-kegiatan-ekonomi

https://tirto.id/apa-saja-peran-konsumen-dan-produsen-dalam-perekonomian-gjfZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar