Oleh : Alwan Nurfadli @S13-ALWAN
Pengertian Etika Bisnis
Etika
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Etika berasal dari bahasa
Yunani, ethos, yang bentuk jamaknya, ta etha, berarti
adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat.
Etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis ysng memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Kees Bertens, 2008).
Hak
dan Kewajiban Konsumen Terhadap Produsen:
1. hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. hak untuk memilih
barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
4. hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
5. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban
konsumen Dalam Memilih Produk :
1. membaca stau
mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi
keamanan dan keselamatan
2. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang/jasa
3. membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati
4. mengikuti upaya
penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak
dan Kewajiban Produsen
·
Hak
Produsen
1. hak menerima
pembayaran yang sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa
yang diperdagangkan
2. hak untuk mendapat
perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3. hak pembelaan diri
didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
4. hak rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
5. hak – hak yang
diatur alam ketentuan peraturan perundang – undangan
·
Kewajiban
Produsen
1. beritikad baik dalam
kegiatan usahanya
2. memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta
memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. menjamin mutu
barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdangangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu yang berlaku
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
dan/atau mencoba barang/jasa yang dibuat atau dipergunakan
Hal
yang Dilarang Bagi Produsen
Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan bagi produsen
atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan – larangan tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan
perundang – undangan
2. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya
4. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau keamanan sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut
5. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang/jasa tersebut
Fundamental Etika yang
Berlaku pada Semua Bisnis
Fundamental etika
yang berlaku pada semua bisnis, menurut Raymond Baumhart (1998), terdiri atas :
1. Sopan
santun
2. Integritas
3. Menjaga
janji
4. Kesetiaan,
ketaatan
5. Kejujuran,
kewajaran
6. Menjaga
satu sama lain
7. Saling
menghargai satu sama lain
Reference :
1. Lorens bagus, kamus filsafat,(Jakarta: PT
Gramedia pustaka, 2000), h.217
2.
Bertens, K, Etika, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 1993
3.
Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku
usaha - BPKNhttps://bpkn.go.id
4.
Kelik Wardiono, 2014, Hukum perlindungan
Konsumen Aspek Substansi Hukum, Struktur Hukumdan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Ombak
5.
Baumhart, Raymond. 1968, An Honest Profit: What
Businessmen Say About Ethics and Business, New York: Holt, Rinehart and Winston
Tidak ada komentar:
Posting Komentar