September 26, 2021

Business Ethics Yang Perlu Dipahami Bagi Enterpreneur

                               Oleh : Alwan Nurfadli @S13-ALWAN

Pengertian Etika Bisnis

            Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang bentuk jamaknya, ta etha, berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat.

            Etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis ysng memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Kees Bertens, 2008).

Hak dan Kewajiban Konsumen Terhadap Produsen:

1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa

2. hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

 

Kewajiban konsumen Dalam Memilih Produk :

1. membaca stau mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan

2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa

3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4. mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Produsen

·         Hak Produsen

1. hak menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan

2. hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik

3. hak pembelaan diri didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen

4. hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan

5. hak – hak yang diatur alam ketentuan peraturan perundang – undangan

 

·         Kewajiban Produsen

1. beritikad baik dalam kegiatan usahanya

2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan

3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

4. menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdangangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku

5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang/jasa yang dibuat atau dipergunakan


Hal yang Dilarang Bagi Produsen

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan bagi produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan – larangan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Tidak memenuhi  atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan perundang – undangan

2.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut

3.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

4.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau keamanan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut

5.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang/jasa tersebut

 

Fundamental Etika yang Berlaku pada Semua Bisnis

        Fundamental  etika yang berlaku pada semua bisnis, menurut Raymond Baumhart (1998), terdiri atas :

1.       Sopan santun

2.       Integritas

3.       Menjaga janji

4.       Kesetiaan, ketaatan

5.       Kejujuran, kewajaran

6.       Menjaga satu sama lain

7.       Saling menghargai satu sama lain

 

Reference :

1.      Lorens bagus, kamus filsafat,(Jakarta: PT Gramedia pustaka, 2000), h.217

2.      Bertens, K, Etika, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993

3.      Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha - BPKNhttps://bpkn.go.id

4.      Kelik Wardiono, 2014, Hukum perlindungan Konsumen Aspek Substansi Hukum, Struktur Hukumdan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Ombak

5.      Baumhart, Raymond. 1968, An Honest Profit: What Businessmen Say About Ethics and Business, New York: Holt, Rinehart and Winston

Tidak ada komentar:

Posting Komentar