September 26, 2021

Anda Konsumen ? Atau Produsen ? Yuk Pahami Hak dan Kewajibannya

Oleh : Hamid Afifudin 

@S10-HAMID

 

ABSTRAK

Hak sendiri sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM ini bersifat universal dan berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama, dan kedudukan. Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu. Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran suatu produk yang biasanya juga menandakan disinilah produk dipakai dan digunakan. Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen.

Kata Kunci : Hak, Kewajiban, Konsumen dan Produsen

PENGERTIAN

Hak : Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. 

Kewajiban : Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.

Konsumen : Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran suatu produk yang biasanya juga menandakan disinilah produk dipakai dan digunakan. Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen

Produsen : Produsen dalam ekonomi sendiri memegang peranan paling penting dimana produsen bertugas memproduksi dan menyediakan barang kebutuhan pasar. Jika diartikan menurut bahasa, produsen berarti penghasil atau bisa disebut badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan pasar.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN



Hak – Hak Konsumen

Hak konsumen diatur didalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni:

1.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.

3.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.

4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku usaha. Oleh karena itu diperlukan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Sudah disebutkan sebelumnya bahwa posisi konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi konsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.

7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlakukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan idiologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial. Lalu bagaimana dengan perbedaan kelas bisnis dan ekonomi pada maskapai penerbangan? Atau adanya nasabah prioritas pada bank? Apakah ini merupakan bentuk diskriminasi karena kekayaan? Menurut saya hal ini bukan diskriminasi. Adanya kelas bisnis atau nasabah prioritas didasarkan pada hubungan kontraktual. Sebelumnya sudah ada perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Kalau bayar sedikit, fasilitasnya seperti ini, kalau nambah uang, fasilitasnya ditambah.

8.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Inilah inti dari hukum perlindungan konsumen. Bagaimana konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi barang/jasa memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian. Sebenarnya tujuan dari pemberian kompensasi, ganti rugi, atau penggantian adalah untuk mengembalikan keadaan konsumen ke keadaan semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen itu tidak terjadi.

9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.

Kewajiban Konsumen

1.    Hak tentu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:

2.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang/jasa. Namun setelah diselidiki, kerugian tersebut terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan oleh pelaku usaha.

3.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Tak jarang pula konsumen tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu saja akan merugikan khalayak umum, dan secara tidak langsung si konsumen telah merampas hak-hak orang lain.

4.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.

5.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HAK DAN KEWAJIBAN PRODUSEN

Kewajiban Produsen

Kewajiban produsen , diatur dalam UUPK pasal 7. Adapun kewajiban produsen adalah sebagai berikut.

1.    Beritikad baik dalam melakukan setiap kegiatan usahanya.

2.    Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4.    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Hak-Hak Produsen

Dalam UUPK, diatur pula hak-hak yang dapat diperoleh produsen. Penjelasan mengenai hak-hak tersebut terdapat dalam pasal 6. Adapun beberapa hak-hak produsen tersebut antara lain sebagai berikut.

1.    Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2.    Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;

3.    Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4.    Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

6.    Itulah di antaranya ulasan mengenai produsen adalah pihak yang menjalankan kegiatan produksi. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/

https://m.kapanlagi.com/plus/produsen-adalah-pihak-yang-menjalankan-kegiatan-produksi-ketahui-hak-hak-dan-kewajibannya-b3313f-0.html

https://accurate.id/bisnis-ukm/apa-itu-produsen-distributor-dan-konsumen/

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar