Oleh : Hamid Afifudin
@S10-HAMID
ABSTRAK
Hak sendiri sering kali dikaitkan
dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir
sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM ini bersifat
universal dan berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama,
dan kedudukan. Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang baik
secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban umumnya
diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.
Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran suatu produk yang biasanya juga
menandakan disinilah produk dipakai dan digunakan. Konsumen berfungsi
memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen.
Kata Kunci : Hak, Kewajiban, Konsumen dan
Produsen
PENGERTIAN
Hak : Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban : Kewajiban ada ketika ada pilihan untuk melakukan apa yang
baik secara moral dan apa yang tidak dapat diterima secara moral. Kewajiban
umumnya diberikan sebagai imbalan atas peningkatan hak atau kekuasaan individu.
Konsumen : Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran suatu produk
yang biasanya juga menandakan disinilah produk dipakai dan digunakan. Konsumen
berfungsi memanfaatkan produk yang telah diproduksi oleh produsen
Produsen : Produsen dalam ekonomi sendiri memegang peranan paling
penting dimana produsen bertugas memproduksi dan menyediakan barang kebutuhan
pasar. Jika diartikan menurut bahasa, produsen berarti penghasil atau bisa
disebut badan atau orang yang memproduksi barang dan jasa untuk dimanfaatkan
pasar.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak – Hak Konsumen
Hak
konsumen diatur didalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa
yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam
keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi
barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu
konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.
Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari
pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen
tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan
dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen
dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian
dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di
barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan
agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan
dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan
adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk
meningkatkan daya saingnya.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku
usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang
lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh
pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi
konsumen lebih lemah dibanding pelaku usaha. Oleh karena itu diperlukan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi
konsumen. Patut berarti tidak memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen. Sudah disebutkan sebelumnya bahwa posisi konsumen lebih lemah
dibanding posisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha harus memberikan
pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar kepada konsumen. Pembinaan dan
pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara mengkonsumsi yang bermanfaat bagi
konsumen, bukannya berupaya untuk mengeksploitasi konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia
untuk diperlakukan sama. Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama
kepada semua konsumennya, tanpa memandang perbedaan idiologi, agama, suku,
kekayaan, maupun status sosial. Lalu bagaimana dengan perbedaan kelas bisnis
dan ekonomi pada maskapai penerbangan? Atau adanya nasabah prioritas pada bank?
Apakah ini merupakan bentuk diskriminasi karena kekayaan? Menurut saya hal ini
bukan diskriminasi. Adanya kelas bisnis atau nasabah prioritas didasarkan pada
hubungan kontraktual. Sebelumnya sudah ada perjanjian antara konsumen dan
pelaku usaha. Kalau bayar sedikit, fasilitasnya seperti ini, kalau nambah uang,
fasilitasnya ditambah.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Inilah inti dari hukum
perlindungan konsumen. Bagaimana konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi
barang/jasa memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian. Sebenarnya
tujuan dari pemberian kompensasi, ganti rugi, atau penggantian adalah untuk
mengembalikan keadaan konsumen ke keadaan semula, seolah-olah peristiwa yang
merugikan konsumen itu tidak terjadi.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya. Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa
terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk
menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.
Kewajiban Konsumen
1.
Hak tentu tidak dapat dipisahkan dari
kewajiban. Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen adalah:
2.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa seringkali konsumen tidak memperoleh
manfaat yang maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu
barang/jasa. Namun setelah diselidiki, kerugian tersebut terjadi karena
konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah
disediakan oleh pelaku usaha.
3.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa Tak jarang pula konsumen tidak beritikad baik
dalam bertransaksi atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu saja akan merugikan
khalayak umum, dan secara tidak langsung si konsumen telah merampas hak-hak
orang lain.
4.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.
5.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,
patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN PRODUSEN
Kewajiban Produsen
Kewajiban
produsen , diatur dalam UUPK pasal 7. Adapun kewajiban produsen adalah sebagai
berikut.
1.
Beritikad baik dalam melakukan setiap
kegiatan usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur terkait dengan kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan
penjelasan mengenai cara penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
Hak-Hak
Produsen
Dalam
UUPK, diatur pula hak-hak yang dapat diperoleh produsen. Penjelasan mengenai
hak-hak tersebut terdapat dalam pasal 6. Adapun beberapa hak-hak produsen
tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan
berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen
yang tidak beritikad baik;
3.
Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.
Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.
6.
Itulah di antaranya ulasan mengenai produsen
adalah pihak yang menjalankan kegiatan produksi. Semoga bermanfaat dan bisa
menambah pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/
https://accurate.id/bisnis-ukm/apa-itu-produsen-distributor-dan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar