Kini hidup bisa lebih
baik dengan Unilever Indonesia
Sejarah
Unilever Indonesia
Taukah kamu, Selama lebih
dari 82 tahun, Unilever Indonesia berupaya menciptakan masa depan yang lebih
cerah.
Didasari oleh nilai-nilai yang kami junjung dalam bisnis, kami membantu mengatasi beberapa tantangan paling mendesak yang dihadapi Indonesia - dan dunia – saat ini, antara lain kemiskinan, kesehatan, gizi, kelestarian sumber daya, pengelolaan limbah dan perubahan iklim. PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Didasari oleh nilai-nilai yang kami junjung dalam bisnis, kami membantu mengatasi beberapa tantangan paling mendesak yang dihadapi Indonesia - dan dunia – saat ini, antara lain kemiskinan, kesehatan, gizi, kelestarian sumber daya, pengelolaan limbah dan perubahan iklim. PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan
15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah
memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No.
SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981. Pada Rapat Umum Tahunan
perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan
saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp
10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang
dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan
No. C-17533 HT.01.04-TH.2003. Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun,
deterjen, margarin dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan
minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Sebagaimana disetujui dalam Rapat
Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni
2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa
penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial,
Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR)
yang luas berlandaskan kepada prinsip Unilever Sustainable Living Plan (USLP)
yang kami miliki. Tiga pilar utama USLP adalah Meningkatkan Kesehatan dan
Kesejahteraan, Mengurangi Dampak terhadap Lingkungan; dan Meningkatkan
Penghidupan. Perseroan saat ini memiliki sembilan pabrik di kawasan industri
Jababeka, Cikarang dan Rungkut, Surabaya dengan kantor pusat di Jakarta.
Produk-produk Perseroan yang terangkum di dalam 39 brand utama dan mendekati
1.000 stock keeping unit (SKU), dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan
lebih dari 800 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko di
seluruh Indonesia. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933
Visi
:
Untuk meraih rasa cinta dan penghargaan dari Indonesia
dengan menyentuh kehidupan setiap orang Indonesia setiap harinya.
Misi
:
Kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih
baik setiap hari. Kami membantu konsumen merasa nyaman, berpenampilan baik dan
lebih menikmati hidup melalui brand dan layanan yang baik bagi mereka dan orang
lain. Kami menginspirasi masyarakat untuk melakukan langkah kecil setiap
harinya yang bila digabungkan bisa mewujudkan perubahan besar bagi dunia. Kami
senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami
tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Tujuan
& Prinsip
Ø Integritas
Ø Respek
Ø Tanggung
Jawab
Ø Semangat
Kepeloporan
Ø Dampak
Positif
Ø Komitmen yang
Berkelanjutan
Ø Menjalankan
Aspirasi
Ø Bekerja
dengan yang lain.
Sumber
@A40-NURUL
BalasHapusProduk yang dilampirkan dalam mindmap kurang, tapi artikelnya sudah cukup lengkap