NAMA : ZAHRA SHIFA
KODE PEMBISNIS : @AD07-Zahra
PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disebut HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk yang memiliki
manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomis.
Hak kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan
perdagangan internasional, hal ini tertera dalam TRIPS. TRIPS (Trade Related
aspects of Intellectual Property Rights) merupakan perjanjian internasional di
bidang HAKI terkait perdagangan.
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta melindungi karya-karya seni dan
ekspresi kreatif seperti tulisan, lukisan, fotografi, musik, film, dan
karya-karya lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada
pemilik untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi
karya-karya mereka.
2. Hak Paten (Patent)
Hak paten melindungi penemuan baru dan
inovasi teknologi yang memiliki kebaruan, kegiatan inventif, dan dapat
diterapkan secara industri. Tujuannya adalah memberikan hak eksklusif kepada
pemilik untuk menghindari penggunaan, produksi, atau penjualan tanpa izin dari
penemuan mereka.
3. Hak Merek (Trademark)
Hak merek melindungi identitas bisnis, produk, atau jasa dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dapat berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk mencegah penggunaan merek yang serupa atau menyesatkan yang dapat merugikan reputasi dan keuntungan bisnis mereka.
Tujuan utama dari perlindungan HAKI
1. Mendorong Inovasi dan Kreativitas
memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya
dan penemuan, HAKI memberikan insentif bagi individu atau perusahaan untuk
terus berinovasi dan menciptakan karya yang baru dan berbeda.
2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
melindungi kekayaan intelektual, HAKI
membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim bisnis yang
adil dan melindungi investasi dalam penelitian, pengembangan, dan produksi.
3. Mencegah Penggunaan yang Tidak Sah dan
Pemalsuan Perlindungan HAKI
bertujuan untuk mencegah penggunaan yang
tidak sah, pencurian, atau pemalsuan karya atau produk. Dengan memberikan hak
eksklusif kepada pemilik, HAKI memberikan dasar hukum untuk menuntut
pelanggaran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
4. Meningkatkan Perlindungan Konsumen
Perlindungan HAKI
juga berperan dalam melindungi konsumen dari
produk atau layanan yang tidak berkualitas atau tidak aman. Dengan adanya hak
merek dan hak paten, konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk
atau merek yang telah diakui secara legal.
HAKI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
- Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaanintelektual.
- Informasi
paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut.
- Informasi
paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan.
- Dapat menjadi
bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha danindustri
di Indonesia.
- Advertensi
untuk meningkatkan value produk.
- Alat monopoli
perdagangan.
- Alat
perlindungan menjamin hak komersialisasi.
- Peringatan
kepada pihak yang berniat melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar