Abstrak
Pajak merupakan sektor yang
memegang peranan penting dalam perekonomian. Penerimaan negara terbesar ini
harus terus ditingkatkan secara optimal agar laju pertumbuhan negara dan
pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Namun bagi pelaku bisnis
pajak dianggap sebagai beban investasi. Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang
wajar apabila perusahaan berusaha untuk menghindari beban pajak. Tindakan
manajemen yang direncanakan untuk memperkecil pembayaran pajak perusahaan
melalui kegiatan agresivitas pajak menjadi hal umum di kalangan perusahaan di seluruh
dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pajak Pada Perusahaan
Pendahuluan
Perusahaan sebagai
salah satu wajib
pajak mempunyai kewajiban
untuk membayar pajak yang
besarnya dihitung dari laba bersih yang diperolehnya. Semakin besar pajak yang
dibayarkan perusahaan, maka pendapatan negara semakin banyak. Namun sebaliknya
bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Tujuan
pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan
dari sektorpajak bertentangan
dengan tujuan dari perusahaan sebagai
wajib pajak, dimana
perusahaan berusaha untuk
mengefisiensikan beban
pajaknya sehingga memperoleh
keuntungan yang lebih
besar dalam rangka mensejahterakan pemilik
dan melanjutkan kelangsungan
hidup perusahaannya (Yoehana,
2013). Bagi perusahaan dianggap
sebagai sebagai biaya
sehingga perlu dilakukan
usaha-usaha atau strategi-strategi tertentu
untuk menguranginya. Strategi
yang dilakukan antara lain;
(a) penghindaran pajak (tax
avoidance) yaitu usaha untuk mengurangi
hutang pajak yang bersifat
legal (lawful) dengan
menuruti aturan yang
ada, (b) penggelapan
pajak (tax evasion) yaitu
usaha untuk mengurangi
hutang pajak yang
bersifat tidak legal (unlawful)denganmelanggar ketentuan
perpajakan,(Suandy, 2011:7 dalam Husnaini et al, 2013).
Pembahasan
Pajak dipandang
sebagai sesuatu yang
tidak menguntungkan bagi perusahaan. Sesuatu yang tidak menguntungkan
ini biasanya men-dorong adanya upaya untuk melakukan peng-hindaran atau
perlawanan pajak. Tindakan penyelewengan dan
penghindaran merupakan salah satu bentuk dari perlawanan
terhadappajak. menghindari pajak (Mulyani et al.). Untuk
meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai
cara, baik yang
masih meme-nuhi ketentuan
perpajakan (lawful) maupun yang melanggar
peraturan perpajakan (unlawful).
Istilahyang sering digunakan adalah tax avoidancedan tax evasion.
Haiwei (2014) mendefinisikan
pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(keterpaksaan) dengan ada atau tidaknya mendapat jasa timbal balik. Uang dari
pajak akan digunakan untuk:
1. Pembayaran gaji aparatur
Negara seperti PNS, TNI, POLRI, hingga pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
2. Subsidi listrik, BBM,
publik seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Pengadaan beras
miskin, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
3. Pembangunan nasional
seperti fasilitas, sarana dan prasarana.
4. Pembiayaan lainnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia.
Return on
Assets (ROA) berguna untuk
mengukur sejauh mana
efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan seluruh sumber daya
yangdimilikinya. Return on Assets
(ROA) adalah suatu indikator yang mencerminkan performa
keuangan perusahaan, semakin
tingginya nilai ROA yang mampu diraih oleh perusahaan maka
performa keuangan perusahaan
tersebut dapat dikategorikan baik (Maharani dan
Suardana,2014). Semakin tinggi
profitabilitas perusahaan maka
akan semakin tinggi pula laba bersih yang dihasilkan oleh
perusahaan. Semakin tinggi
profitabilitas maka perencanaan perusahaan akan semakin
matang pula sehingga
dapatmenghasilkan pajak yang optimal pula.
Agresivitas pajak merupakan
tindakan yang umum dan sering terjadi saat ini dikalangan perusahaan-perusahaan
besar di seluruh dunia. Tindakan agresivitas pajak bertujuan meminimalkan pajak
perusahaan yang saat ini agresivitas pajak menjadi perhatian publik karena
tidak sesuai dengan harapan masayarakat dan juga merugikan pemerintah. Hanlon
dan Heitzman (dalam Nugraha, 2015) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai
tingkat yang paling akhir dari spektrum serangkaian perilaku perencanaan pajak.
Tindakan agresivitas pajak dilakukan oleh perusahaan dikarenakan perusahan
ingin meminimalkan beban pajak melalui tax planning activities yang bertujuan
untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Yoehana, 2013). Kewajiban pajak dapat
diminimalisir melalui beberapa cara, seperti kegiatan memenuhi ketentuan
perpajakan (lawful) melalui aktivitas penghindaran pajak maupun yang melanggar
peraturan perpajakan (unlawful) melalui aktivitas penggelapan pajak dengan
usaha mengurangi hutang pajak.
Kesimpulan
Pajak merupakan
salah satu sumberpendapatan negara
yang terbesar. Dimana 76,94% dari
total pendapatan negara
berasal dari pendapatan pajak.
Hal ini terlihat dari penda-patan pajak sebesar 1.380 triliun rupiah dari
totalpendapatan negara yaitu 1.793,6 triliun
rupiah dalam APBN
2015
(www.fiskal.depkeu.go.id).
Penerimaan tersebut digunakan
untuk mendu-kung dan melaksanakan
kegiatan pembangun-an nasional agar dapat berjalan dengan baik demi mensejahterahkan kehidupan
seluruh rakyat Indonesia.
Karena peran pajak sangat
besar bagi negara,
pemerin-tah berupaya untuk
meningkatkan penerimaan dari sektor pajak
Daftar
Pustaka
Siregar, R., & Widyawati,
D. (2016). Pengaruh karakteristik perusahaan terhadap penghindaran pajak pada
perusahaan manufaktur di BEI. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(2).
Puspita, D., & Febrianti,
M. (2017). Faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak pada perusahaan
manufaktur di bursa efek Indonesia. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 19(1), 38-46.
Leksono, A. W., Albertus, S.
S., & Vhalery, R. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Profitabilitas
terhadap Agresivitas Pajak pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di BEI
Periode Tahun 2013–2017. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 5(4),
301-314.
Abdullah, I. (2020). Pengaruh
Likuiditas dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Makanan dan
Minuman. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 20(1), 16-22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar