November 25, 2022

PERAN PAJAK PADA PERUSAHAAN

 


Abstrak

Pajak merupakan sektor yang memegang peranan penting dalam perekonomian. Penerimaan negara terbesar ini harus terus ditingkatkan secara optimal agar laju pertumbuhan negara dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Namun bagi pelaku bisnis pajak dianggap sebagai beban investasi. Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang wajar apabila perusahaan berusaha untuk menghindari beban pajak. Tindakan manajemen yang direncanakan untuk memperkecil pembayaran pajak perusahaan melalui kegiatan agresivitas pajak menjadi hal umum di kalangan perusahaan di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pajak Pada Perusahaan

Pendahuluan

Perusahaan  sebagai  salah  satu  wajib  pajak  mempunyai  kewajiban  untuk  membayar pajak yang besarnya dihitung dari laba bersih yang diperolehnya. Semakin besar pajak yang dibayarkan perusahaan, maka pendapatan negara semakin banyak. Namun sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Tujuan pemerintah untuk  memaksimalkan  penerimaan  dari  sektorpajak  bertentangan  dengan  tujuan  dari perusahaan  sebagai  wajib  pajak,  dimana  perusahaan  berusaha  untuk  mengefisiensikan beban   pajaknya   sehingga   memperoleh   keuntungan   yang   lebih   besar   dalam   rangka mensejahterakan  pemilik  dan  melanjutkan  kelangsungan  hidup perusahaannya  (Yoehana, 2013). Bagi  perusahaan  dianggap  sebagai  sebagai  biaya  sehingga  perlu  dilakukan  usaha-usaha  atau  strategi-strategi  tertentu  untuk  menguranginya.  Strategi  yang  dilakukan  antara lain;  (a)  penghindaran  pajak (tax  avoidance) yaitu  usaha untuk  mengurangi  hutang  pajak yang  bersifat  legal (lawful) dengan  menuruti  aturan  yang  ada,  (b)  penggelapan  pajak (tax evasion) yaitu  usaha  untuk  mengurangi  hutang  pajak  yang  bersifat  tidak  legal (unlawful)denganmelanggar ketentuan perpajakan,(Suandy, 2011:7 dalam Husnaini et al, 2013).

Pembahasan

Pajak  dipandang  sebagai  sesuatu  yang  tidak menguntungkan bagi perusahaan. Sesuatu yang tidak menguntungkan ini biasanya men-dorong adanya upaya untuk melakukan peng-hindaran  atau  perlawanan  pajak.  Tindakan penyelewengan  dan  penghindaran  merupakan  salah satu bentuk dari perlawanan terhadappajak. menghindari pajak (Mulyani et al.).  Untuk  meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan  berbagai  cara,  baik  yang  masih  meme-nuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar  peraturan  perpajakan  (unlawful).   Istilahyang sering digunakan adalah tax avoidancedan tax evasion.

Haiwei (2014) mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (keterpaksaan) dengan ada atau tidaknya mendapat jasa timbal balik. Uang dari pajak akan digunakan untuk:

1. Pembayaran gaji aparatur Negara seperti PNS, TNI, POLRI, hingga pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

2. Subsidi listrik, BBM, publik seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Pengadaan beras miskin, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

3. Pembangunan nasional seperti fasilitas, sarana dan prasarana.

4. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia.

Return  on  Assets  (ROA)  berguna  untuk  mengukur  sejauh  mana  efektivitas  perusahaan  dalam memanfaatkan seluruh sumber daya yangdimilikinya. Return  on  Assets  (ROA)  adalah  suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan  perusahaan,  semakin  tingginya  nilai  ROA yang mampu diraih oleh perusahaan maka performa  keuangan  perusahaan  tersebut  dapat  dikategorikan baik (Maharani dan Suardana,2014).  Semakin  tinggi  profitabilitas  perusahaan maka akan semakin tinggi pula laba bersih yang dihasilkan  oleh  perusahaan.  Semakin  tinggi  profitabilitas maka perencanaan perusahaan akan  semakin  matang  pula  sehingga  dapatmenghasilkan pajak yang optimal pula.

Agresivitas pajak merupakan tindakan yang umum dan sering terjadi saat ini dikalangan perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Tindakan agresivitas pajak bertujuan meminimalkan pajak perusahaan yang saat ini agresivitas pajak menjadi perhatian publik karena tidak sesuai dengan harapan masayarakat dan juga merugikan pemerintah. Hanlon dan Heitzman (dalam Nugraha, 2015) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai tingkat yang paling akhir dari spektrum serangkaian perilaku perencanaan pajak. Tindakan agresivitas pajak dilakukan oleh perusahaan dikarenakan perusahan ingin meminimalkan beban pajak melalui tax planning activities yang bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Yoehana, 2013). Kewajiban pajak dapat diminimalisir melalui beberapa cara, seperti kegiatan memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) melalui aktivitas penghindaran pajak maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) melalui aktivitas penggelapan pajak dengan usaha mengurangi hutang pajak.

Kesimpulan

Pajak  merupakan  salah  satu  sumberpendapatan  negara  yang  terbesar.  Dimana 76,94%  dari  total  pendapatan  negara  berasal  dari pendapatan pajak. Hal ini terlihat dari penda-patan pajak sebesar 1.380 triliun rupiah dari totalpendapatan  negara  yaitu  1.793,6  triliun  rupiah  dalam   APBN   2015   (www.fiskal.depkeu.go.id).   Penerimaan  tersebut  digunakan  untuk  mendu-kung dan melaksanakan kegiatan pembangun-an nasional agar dapat berjalan dengan baik demi   mensejahterahkan   kehidupan   seluruh   rakyat  Indonesia.  Karena peran  pajak  sangat  besar  bagi  negara,  pemerin-tah  berupaya  untuk  meningkatkan penerimaan dari sektor pajak

Daftar Pustaka

Siregar, R., & Widyawati, D. (2016). Pengaruh karakteristik perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur di BEI. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(2).

Puspita, D., & Febrianti, M. (2017). Faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur di bursa efek Indonesia. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 19(1), 38-46.

Leksono, A. W., Albertus, S. S., & Vhalery, R. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di BEI Periode Tahun 2013–2017. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 5(4), 301-314.

Abdullah, I. (2020). Pengaruh Likuiditas dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Makanan dan Minuman. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 20(1), 16-22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar