Oleh: Seisha Milanisti (@V32-Seisha)
ABSTRAK
Manajemen
pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus-
menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan
dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat
memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak tanpa
mengorbankan kepentingan penerimaan negara. Adapun tujuan akhir yang ingin
dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi beban
pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang
matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing),
pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali. Tujuan
manajemen pajak dapat dicapai apabila perusahaan menguasai dan melaksanakan ada
dua hal, yaitu memahami ketentuan perpajakan dan menyelenggarakan pembukuan
yang memenuhi syarat.
Kata kunci: Manajemen,
Pajak, Perusahaan
PENDAHULUAN
Gencarnya
pembangunan di Indonesia dewasa ini harus didukung oleh pembiayaan yang
memadai. Pembangunan di Indonesia didukung oleh sumber pembiayaan yang salah
satunya bersumber dari sektor perpajakan, namun di sisi lain bagi para
pengusaha pajak merupakan biaya yang dapat mengurangi laba perusahaan, sehingga
mereka cenderung menghindari kewajiban perpajakannya. Pengelolaan kewajiban
perpajakan yang tidak baik dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
perusahaan, karena tidak sedikit perusahaan yang terbongkar kecurangannya oleh
fiskus dalam mengelola kewajiban perpajakannya, sehingga akan menyebabkan
timbulnya sanksi perpajakan yang dapat merugikan perusahaan. Manajemen pajak
adalah suatu strategi yang dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk efisiensi
pajak penghasilan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai
undang-undang.
Menurut
Permatasari (2004), manajemen pajak merupakan suatu pengelolaan kewajiban
perpajakan perusahaan agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan
dengan benar sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku, agar jumlah
pajak yang terutang dapat diminimalkan seefisien mungkin untuk bisa mendapatkan
keuntungan yang diharapkan dengan tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran
terhadap peraturan perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan. Suandy
(2011:6) menyatakan, tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu
menerapkan dengan benar segala ketentuan perpajakan dan upaya efisiensi pajak
penghasilan untuk dapat mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Tujuan
manajemen pajak dapat tercapai dengan cara menerapkan secara efektif
fungsi-fingsi manajemen pajak, yang meliputi tax planning, tax implementation,
dan tax control.
PEMBAHASAN
a.
Manajemen Pajak
Pajak
merupakan biaya bagi sebuah perusahaan, meminimalkan beban pajak ialah salah
satu fungsi manajement keuangan yang mematuhi semua peraturanperaturan yang
sudah ditetapkan. Sehingga manajemen pajak juga dapat diartikan seperti
berikut:
1.
Suatu strategi
manajemen untuk mengendalikan, mengorganisasian aspekaspek perpajakan dari sisi
yang dapat menguntungkan.
2.
Sarana untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar
dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh keuntungan.
Fungsi dari melakukan
manajemen pajak secara umum adalah dapat melakukan perhitungan dan pembayaran
pajak dan usaha secara efisien. Tujuan manajemen pajak untuk mencapai laba,
efisiensi pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.
b.
Persyaratan Tax Planning yang Baik
Tax
Planning merupakan tahap awal dari manajemen pajak, dimana dilakukan penelitian
terhadap peraturan perpajakan agar diseleksi jenis dan tindakan pajak yang akan
dilakukan. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan
berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun
yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax
evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah
suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena
pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah
pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda
pembayarannya (PBS, 2013). Pada dasarnya, perencanaan pajak harus (PBS, 2013):
1.
Tidak melanggar
ketentuan perpajakan
2.
Secara bisnis
masuk akal
3.
Bukti – bukti
pendukungnya memadai
c.
Strategi Tax Planning
Menurut
Erly Suandy, setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan dalam
suatu perencanaan pajak:
1.
Tidak melanggar
ketentuan perpajakan
2.
Secara bisnis
masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari global strategy perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek.
3.
Bukti – bukti
pendukungnya memadai, contoh: agreement, invoice, accounting treatment.
Dalam menyusun tax
planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling tidak ada lima persyaratan
yang harus dipenuhi:
1.
Mengerti
peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait.
2.
Menentukan
tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning.
3.
Harus dipahami
karakkter usaha WP.
4.
Memahami tingkat
kewajaran transaksi yang diatur tax planning.
5.
Tax planning
harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti
faktur, perjanjian, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Manajemen
pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi
jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba
dan likuiditas yang diharapkan. tujuan manajemen pajak mempunyai dua tujuan,
yakni; 1). Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan 2). Usaha efisiensi
untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya, dimana keduanya dapat
dicapai melalui: i). Perencanaan pajak (tax planning), ii). Pelaksanaan
kewajiban perpajakan dan hak perpajakan (tax compliance), iii). Pengendalian
pajak (tax control). Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan
dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful)
maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan
tax evasion. Selain itu, dalam tax planning harus memiliki paling tidak
memiliki lima persyaratan yang harus dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Adawiah, Diyah. 2011.
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak atas Biaya Kesejahteraan Karyawan pada
Yayasan Al – Muhajirin Kota Depok. Skripsi Jurusan Akuntansi Fakulttas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Permatasari, Paulina.
2004. Transfer Pricing sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi
Perusahaan Multinasioal. Jurnal Bina Ekonomi, 8(1), h: 1-109.
Suandy, Erly. 2011.
Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar