November 25, 2022

MANAJEMEN PAJAK DALAM PERUSAHAAN SEBAGAI BENTUK EFISIENSI BIAYA

 

Oleh: Seisha Milanisti (@V32-Seisha)


ABSTRAK

Manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus- menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara. Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai apabila perusahaan menguasai dan melaksanakan ada dua hal, yaitu memahami ketentuan perpajakan dan menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat.

Kata kunci: Manajemen, Pajak, Perusahaan

 

PENDAHULUAN

Gencarnya pembangunan di Indonesia dewasa ini harus didukung oleh pembiayaan yang memadai. Pembangunan di Indonesia didukung oleh sumber pembiayaan yang salah satunya bersumber dari sektor perpajakan, namun di sisi lain bagi para pengusaha pajak merupakan biaya yang dapat mengurangi laba perusahaan, sehingga mereka cenderung menghindari kewajiban perpajakannya. Pengelolaan kewajiban perpajakan yang tidak baik dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perusahaan, karena tidak sedikit perusahaan yang terbongkar kecurangannya oleh fiskus dalam mengelola kewajiban perpajakannya, sehingga akan menyebabkan timbulnya sanksi perpajakan yang dapat merugikan perusahaan. Manajemen pajak adalah suatu strategi yang dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk efisiensi pajak penghasilan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai undang-undang.

Menurut Permatasari (2004), manajemen pajak merupakan suatu pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan agar kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan benar sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku, agar jumlah pajak yang terutang dapat diminimalkan seefisien mungkin untuk bisa mendapatkan keuntungan yang diharapkan dengan tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan. Suandy (2011:6) menyatakan, tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu menerapkan dengan benar segala ketentuan perpajakan dan upaya efisiensi pajak penghasilan untuk dapat mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Tujuan manajemen pajak dapat tercapai dengan cara menerapkan secara efektif fungsi-fingsi manajemen pajak, yang meliputi tax planning, tax implementation, dan tax control.

 

PEMBAHASAN

a.      Manajemen Pajak

Pajak merupakan biaya bagi sebuah perusahaan, meminimalkan beban pajak ialah salah satu fungsi manajement keuangan yang mematuhi semua peraturanperaturan yang sudah ditetapkan. Sehingga manajemen pajak juga dapat diartikan seperti berikut:

1.      Suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, mengorganisasian aspekaspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan.

2.      Sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh keuntungan.

Fungsi dari melakukan manajemen pajak secara umum adalah dapat melakukan perhitungan dan pembayaran pajak dan usaha secara efisien. Tujuan manajemen pajak untuk mencapai laba, efisiensi pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.

 

b.      Persyaratan Tax Planning yang Baik

Tax Planning merupakan tahap awal dari manajemen pajak, dimana dilakukan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar diseleksi jenis dan tindakan pajak yang akan dilakukan. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya (PBS, 2013). Pada dasarnya, perencanaan pajak harus (PBS, 2013):

1.      Tidak melanggar ketentuan perpajakan

2.      Secara bisnis masuk akal

3.      Bukti – bukti pendukungnya memadai

 

c.       Strategi Tax Planning

Menurut Erly Suandy, setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak:

1.      Tidak melanggar ketentuan perpajakan

2.      Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari global strategy perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek.

3.      Bukti – bukti pendukungnya memadai, contoh: agreement, invoice, accounting treatment.

Dalam menyusun tax planning yang tidak melanggar aturan pajak, paling tidak ada lima persyaratan yang harus dipenuhi:

1.      Mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait.

2.      Menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning.

3.      Harus dipahami karakkter usaha WP.

4.      Memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning.

5.      Tax planning harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dan sebagainya.

 

KESIMPULAN

Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. tujuan manajemen pajak mempunyai dua tujuan, yakni; 1). Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan 2). Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya, dimana keduanya dapat dicapai melalui: i). Perencanaan pajak (tax planning), ii). Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan hak perpajakan (tax compliance), iii). Pengendalian pajak (tax control). Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Selain itu, dalam tax planning harus memiliki paling tidak memiliki lima persyaratan yang harus dipenuhi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Adawiah, Diyah. 2011. Analisis Penerapan Perencanaan Pajak atas Biaya Kesejahteraan Karyawan pada Yayasan Al – Muhajirin Kota Depok. Skripsi Jurusan Akuntansi Fakulttas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.

Permatasari, Paulina. 2004. Transfer Pricing sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multinasioal. Jurnal Bina Ekonomi, 8(1), h: 1-109.

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar