Pajak
Pada Wirausaha Bisnis
Pelaku
usaha atau pengusaha wajib membayarkan pajak, yaitu sebuah kontribusi wajib
kepada negara oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak (WP). Pajak
bersifat memaksa berdasarkan pada Undang-Undang, sehingga jika terjadi
pelanggaran akan dikenai sanksi.
Pajak
memiliki banyak jenis yang berbeda-beda sesuai dengan pengenaannya. Setiap
jenis pajak memiliki ketentuan tarif pajak yang berbeda untuk pengenaan pajak
yang satu dan lainnya. ketahui jenis pajak yang paling umum dikenakan atas
usaha yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan,
meliputi:
1. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21
a. Melakukan
pemotongan atas PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku
b. Membuat
bukti potong PPh Pasal 21
c. Melaksanakan
penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong
d. Menyampaikan
laporan SPT Masa PPh 21
2. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
a. Sewa
tanah dan atau bangunan dengan besar tarif pajak 10% atas nilai sewa.
b. Pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan dengan tarif 2,5% x jumlah bruto.
c. Jasa
konstruksi dengan ketentuan tarif berbeda mulai dari 2% hingga 6% sesuai
kualifikasi jasa konstruksinya.
d. Penjualan
saham di bursa efek.
e. Penghasilan
bunga atau diskonto obligasi.
f.
Surat perbendaharaan negara (SPN).
g. Dividen
yang dibagikan kepada OP.
h. Bunga
simpanan koperasi.
i.
Pendapatan yang diperoleh dari bunga
deposito dan tabungan, serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
j.
Hadiah undian dengan perhitungan tarif
pajak 25% dari jumlah bruto.
k. Penjualan
saham milik modal ventura dengan perhitungan tarif pajak 0,1% dari jumlah
bruto.
3. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23
a. Pembagian
deviden atau keuntungan atas saham perusahaan kepada pemegang saham
b. Royalti
yang dibayarkan atas suatu karya
c. Membayar
bunga pinjaman
d. Membayar
bonus, hadiah ataupun penghargaan
e. Membayar
jasa konsultan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menkeu nomor
141/PMK.03/2015
f.
Pembayaran atas sewa tanah, bangunan
maupun pemakaian aset dalam bentuk lainnya
Manfaat
Pajak Perusahaan
1. Sebagai
cerminan kredibilitas perusahaan.
2. Mengindikasikan
kondisi finansial perusahaan.
3. Menghindarkan
wajib pajak badan atau perusahaan dari denda karena lalai dalam membayar
kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar