November 27, 2022

 

Pajak Pada Wirausaha Bisnis

 



Pelaku usaha atau pengusaha wajib membayarkan pajak, yaitu sebuah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak (WP). Pajak bersifat memaksa berdasarkan pada Undang-Undang, sehingga jika terjadi pelanggaran akan dikenai sanksi.

Pajak memiliki banyak jenis yang berbeda-beda sesuai dengan pengenaannya. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan tarif pajak yang berbeda untuk pengenaan pajak yang satu dan lainnya. ketahui jenis pajak yang paling umum dikenakan atas usaha yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan, meliputi:

1.      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

a.       Melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku

b.      Membuat bukti potong PPh Pasal 21

c.       Melaksanakan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong

d.      Menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21

 

2.      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

a.       Sewa tanah dan atau bangunan dengan besar tarif pajak 10% atas nilai sewa.

b.      Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan tarif 2,5% x jumlah bruto.

c.       Jasa konstruksi dengan ketentuan tarif berbeda mulai dari 2% hingga 6% sesuai kualifikasi jasa konstruksinya.

d.      Penjualan saham di bursa efek.

e.       Penghasilan bunga atau diskonto obligasi.

f.        Surat perbendaharaan negara (SPN).

g.      Dividen yang dibagikan kepada OP.

h.      Bunga simpanan koperasi.

i.        Pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan, serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

j.        Hadiah undian dengan perhitungan tarif pajak 25% dari jumlah bruto.

k.      Penjualan saham milik modal ventura dengan perhitungan tarif pajak 0,1% dari jumlah bruto.

 

3.      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

a.       Pembagian deviden atau keuntungan atas saham perusahaan kepada pemegang saham

b.      Royalti yang dibayarkan atas suatu karya

c.       Membayar bunga pinjaman

d.      Membayar bonus, hadiah ataupun penghargaan

e.       Membayar jasa konsultan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menkeu nomor 141/PMK.03/2015

f.        Pembayaran atas sewa tanah, bangunan maupun pemakaian aset dalam bentuk lainnya

 

Manfaat Pajak Perusahaan

1.      Sebagai cerminan kredibilitas perusahaan.

2.      Mengindikasikan kondisi finansial perusahaan.

3.      Menghindarkan wajib pajak badan atau perusahaan dari denda karena lalai dalam membayar kewajibannya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar