Oleh : Ellyza Tri Septianingrum (@V23-Ellyza)
ABSTRAK
Pelegalan
berarti tindakan untuk memvalidasi keberadaan suatu perbuatan atau benda.
Pelegalan dalam sebuah usaha adalah salah satu bentuk upaya dalam melindungi
usaha yang didirikan sehingga usaha tersebut memiliki payung hukum yang sah
dalam Negara. Pelagalan sebuah usaha memiliki banyak manfaat yang bisa
dirasakan oleh para wirausahawan, diantaranya ialah mendapat perlindungan hokum
dan mempermudah sarana promosi. Bentuk – bentuk legalitas dalam usaha memiliki
beberapa jenis seperti nama, ,merek,dan juga izin usaha.
Keyword
: Pelegalan, usaha, legalitas, perusahaan
Abstract
Legalization
means an action to validate the existence of an act or thing. Legalization in a
business is a form of effort to protect established businesses so that these
businesses have a legal umbrella in the country. The implementation of a
business has many benefits that can be felt by entrepreneurs, including getting
legal protection and facilitating promotion facilities. Forms of legality in
business have several types such as names, brands, and also business licenses.
Keywords:
Legalization, business, legality, company
PENDAHULUAN
Pernahkah kita bermimpi atau
berencana mendirikan sebuah usaha hingga sebuah perusahaan ?. Pernahkah
terfikir komponen apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan ?.
Artikel kali ini akan membahas tentang legalitas dalam sebuah perusahaan.
Legalitas dapat dikatakan menjadi ujung tombak berdirinya sebuah perusahaan,
karena dengan adanya legalitas, perusahaan kita dapat diakui secara sah oleh
hokum.
Mendirikan sebuah perusahaan
nyatanya memerlukan cukup banyak komponen yang harus dipersiapkan, salah
satunya ialah pelegalan. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), Legalitas mempunyai arti perihal keadaan sah atau
keabsahan. Berarti legalitas
adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya
selama tidak ada ketentuan yang mengatur. Sehingga kata pelegalan berarti tindakan
untuk memvalidasi keberadaan suatu perbuatan atau benda. Pelegalan dalam sebuah
usaha adalah salah satu bentuk upaya dalam melindungi usaha yang didirikan
sehingga usaha tersebut memiliki payung hukum yang sah dalam Negara. Bisnis kerap
kali akan mengalami kegagalan karena terbentur akan berbagai permasalahan hukum
atau tidak memperoleh izin dari Pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum
pemikiran tentang bisnis dilaksanakan analisis secara mendalam terhadap aspek
hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak akan
gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan.
Dalam
suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang
dimiliki. Dengan mempunyai izin tersebut maka perusahan atau badan usaha tidak
ada yang perlu dikhawatirkan. Dan untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas
perusahaan, sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas
itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya
legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera
dipenuhi.
PERMASALAHAN
1. Jelaskan
mengenai macam – macam bentuk hokum perusahaan
2. Apa
saja manfaat dari legalitas ?
3. Apa
saja bentuk – bentuk legalitas perusahaan ?
PEMBAHASAN
1. Macam
– macam bentuk hokum perusahaan
1. Usaha Pribadi
Usaha
pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai
hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha. Namun orang tersebut
juga mempunyai kewajiban
tidak terbatas akan utang yang di tanggung
oleh perusahaan apabila
2. Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak
sebagai pemilik dari perusahaan sehingga
bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dibawah satu nama bersama
dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan
yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih
sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai
pihak lain yang mempercayakan uangnya.
3. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan
sepanjang PT tersebut
tidak bertentangan dengan
undang-undang ketertiban umum dan
kesusilaan yang ada.
2.
Manfaat
legalitas
Ø
Bukti Kepatuhan
terhadap Hukum
Dengan memiliki
unsur legalitas tersebut menandakan
bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
Ø
Sarana Perlindungan Hukum
Seorang pengusaha
yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau
penertiban dari pihak berwajib, sehingga
memberikan rasa amandan
nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Ø
Sarana Promosi
Dengan mengurus
dokumen-dokumen legalitas tersebut,
secara tidak langsung
pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
Ø Mempermudah Pengembangan Usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses
peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan
menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank (Rini,
2017)
Ø
Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan
bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini
sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
3.
Bentuk
– bentuk legalitas perusahaan
A. Nama
Perusahaan
Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita
Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan
atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut,
itu berarti sudah ada
pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya. Sebaliknya bila ada pihak yang menyangkal, membantah atau tidak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan atau tidak mengakui nama
perusahaan yang didaftarkan, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Menteri Perdagangan mengenai nama yang didaftarkan dengan menyebutkan alasannya.
B. Merek
Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a.
Permohonan diajukan
tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat
huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b.
Permohonan
ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c.
Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a) Tanggal, bulan, dan tahun;
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek
melalui kuasa;
d) Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
e) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama
kali dalam hal permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
C. Surat
Izin Usaha Perdagangan
Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumendokumen sebagai berikut:
a. Salinan/copy Surat Pendirian
Perusahaan/ Akte Notaris
dan pengesahan dari Departemen Kehakiman
atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan
hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang
terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c. Salinan/copy Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan
bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan
Surat Keterangan Tempat Usaha dari
pejabat setempat. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d.
Pas foto dua lembar
ukuran 3x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
KESIMPULAN
Seorang pengusaha dalam menjalankan
sebuah bisnis tentunya mengharapkan bisnis tersebut dapat berjalan lancar tanpa
hambatan seperti tidak memiliki izin usaha. Disinilah peran dari sebuah
legalitas untuk perusahaan. Legalitas menjadikan sebuah bisnis memiliki perlindungan
hokum yang sah dalam sebuah Negara. Selain itu legalitas juga memiliki manfaat
lain seperti saran promosi, mempermudah pengembangan usaha, dan sebagainya.
Bentuk dari sebuah legalitas hokum ialah berupa nama perusahaan, merek, dan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu, seorang wirausaha
dianjurkan untuk memiliki legalitas karena manfaat di dalamnya cukup banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
Kadek
Medina Puspita Devi, A.A. Ngurah Wirasila, 2018. Legalitas Perusahaan (Badan
Usaha) Persero Terbatas Dalam Kegiatan Bisnis. Dalam : file:///C:/Users/X441B/Downloads/38586-1033-77366-1-10-20180403.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar