Kenali
Pentingnya Perizinan dan Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi
Pemilik UMKM
Putri
Virginia Valensi (@V26- Virginia)
Abstrak
Legalitas usaha merupakan
standar yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha
supaya usahanya dapat
dinyatakan sah secara
hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan
dan pemberian izin terhadap
penyelenggaraan kegiatan usaha
oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang.
Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk
dipenuhi oleh pelaku
usaha supaya usahanya
sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas
usaha diabaikan oleh
pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi
syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang
menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku uaha tidak memiliki legalitas
usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus
legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.
Kata Kunci :
Legalitas, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Abstract
Business legality is a standard that must be met by business actors so that
their business can be declared legally valid.
Business legality is a form of approval and granting permission for the
implementation of business activities by entrepreneurs or companies from
authorized parties. Therefore, business legality is an important thing to be
fulfilled by business actors so that their business is legally valid. However, often business legality is ignored
by business actors, including micro, small and medium enterprises (MSMEs).
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are required to meet these
requirements in order to compete in the free market era. The charges are a
problem because not a few uaha actors do not have business legality. Various
obstacles obtained such as the absence of funds to take care of legality,
difficulty in correspondence, lack of knowledge and so on.
Keywords : Legality,
Micro, Small and Medium Enterprises
Pendahuluan
MEA 2015 yang dihadapi
negara-negara di ASEAN, adalah alasan yang mengharuskan pelaku UMKM kita untuk
siap. UMKM dituntut untuk mampu mempertahankan serta meningkatkan standar,
desain dan kualitas produk agar sesuai agar dapat diterima oleh pasar secara
global. Persaingan yang semakin ketat, dengan terbukanya pasar didalam negeri
dan pasar global telah membuat pembinaan dan pengembangan UMKM dirasakan
semakin mendesak agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka. Dengan
tingkat kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada
pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat
secara keseluruhan. Legalitas usaha merupakan informasi bagi masyarakat,
terutama bagi pihak yang berkepentingan
terhadap identitas dan hal-hal
yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia
(Suhayati, 2016). Legalitas Usaha merupakan unsur penting sebagai penunjuk
jati diri bahwa
suatu badan usaha
tersebut legal dan
sah secara huku.
Sehingga diakui oleh masyarakat
(Kusmanto & Warjio, 2019). Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah
dan meemnuhi syarat
perundang-undangan yang berlaku
sehingga keberadaan perusahaan
tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di
mata hukum pada
pemerintahan yang berkuasa
saat itu (Sidabalok, 2012).
Dokumen legalitas yang diiperlukan untuk UMKM usaha antara lain akte
pendirian badan usaha, nomor pokok wajib pajak perusahaan, surat izin usaha,
izin lingkungan, izin edar produk dan dokumen lainnya (Fitriani, 2017).
Permasalahan
Banyak pelaku UMKM yang
mengesampingkan hal yang satu ini. Kebanyakan dari mereka, berpendapat
perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar
saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha
adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
Pembahasan
A.
Pemberdayaan UMKM dengan Legalitas
Usaha
UMKM adalah singkatan
dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20
tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20
tahun 2008 Usaha Mikro didefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Izin usaha merupakan suatu bentuk
dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya
seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Jadi,
begitu pentingnya ‘ijin usaha’ tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat terlindungi,
adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang
patut mereka peroleh, agar dapat berkontribusi secara lebih nyata di dalam
peningkatan nilai tambah produksi, penyediaan barang dan jasa kebutuhan
masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan diseminasi penumbuhan kewirausahaan.
Ditegaskan pada pasal 12
UU Nomor 20/2008 tentang UMKM tersebut, bahwa aspek perizinan usaha itu
ditujukan untuk:
1) menyederhanakan
tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu;
2) membebaskan
biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi
Usaha Kecil (Marlinah, 2020).
Beberapa manfaat
pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu:
1)
UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan
hukum.
2)
Memudahkan dalam mengembangkan usaha.
3)
Membantu memudahkan pemasaran usaha.
4)
Akses pembiayaan yang lebih mudah.
5)
Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah
(Primadhita & Budiningsih, 2020). Pendampingan ini bisa berupa workshop,
seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.
B.
Legalitas Usaha di Indonesia
Ketentuan perizinan usaha
yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag
No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jenis legalitas usaha
yang dibutuhkan oleh UMKM diantaranya :
1.
Merek Dagang,
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan
(SIUP),
3.
Perizinan Industri Rumah Tangga
(P-IRT),
4.
Izin lingkungan dan merek
produk.
Pembuatan Dokumen Panduan
Tata Cara Mengurus Dokumen Legalitas Usaha
Pembuatan dokumen
panduan tata cara mengurus
dokumen legalitas usaha
dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah dan
masyarakat dalam memahami
proses pengurusan dokumen
legalitas usaha.
Untuk membuat SIUP, ada
beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun
offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu:
1)
Secara Online
Jika
ingin mengurus SIUP secara online, caranya adalah mendaftarkan diri di situs
resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM &
PTSP) masing-masing daerah. Contoh: pelayanan.jakarta.go.id. Setelah masuk
dalam laman tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda,
apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.
2)
Secara Offline
Jika
memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor
pelayanan, terpadu. Pelaku usaha bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan
Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau,
juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah
dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan dari
permasalahan Banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal yang satu ini.
Kebanyakan dari mereka, berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang
sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang
berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak
waktu. Artikel ini ditulis untuk pemberdayaan terkait tata
cara mengurus legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum UMKM
danmembuat dokumen panduan tata cara mengurus
legalitas usaha untuk
UMKM.
Daftar Pustaka
Modul PPT 13
Kewirausahaan III
Heri Kusmanto, &
Warijo. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327.
Indrawati, S., &
Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di
Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar