November 27, 2022

Kenali Pentingnya Perizinan dan Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM

 

Kenali Pentingnya Perizinan dan Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM

Putri Virginia Valensi (@V26- Virginia)

Abstrak

Legalitas usaha  merupakan  standar  yang  harus  dipenuhi  oleh  pelaku usaha  supaya  usahanya  dapat  dinyatakan  sah  secara  hukum.  Legalitas usaha merupakan bentuk   persetujuan  dan   pemberian izin terhadap penyelenggaraan  kegiatan  usaha  oleh  Pengusaha  atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting  untuk  dipenuhi  oleh  pelaku  usaha  supaya  usahanya  sah secara  hukum.  Namun, seringkali  legalitas  usaha  diabaikan  oleh  pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku uaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

Kata Kunci : Legalitas, Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Abstract

Business legality is a standard that must be met by business actors so that their business can be declared legally valid.  Business legality is a form of approval and granting permission for the implementation of business activities by entrepreneurs or companies from authorized parties. Therefore, business legality is an important thing to be fulfilled by business actors so that their business is legally valid.  However, often business legality is ignored by business actors, including micro, small and medium enterprises (MSMEs). Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are required to meet these requirements in order to compete in the free market era. The charges are a problem because not a few uaha actors do not have business legality. Various obstacles obtained such as the absence of funds to take care of legality, difficulty in correspondence, lack of knowledge and so on.

Keywords : Legality, Micro, Small and Medium Enterprises

Pendahuluan

MEA 2015 yang dihadapi negara-negara di ASEAN, adalah alasan yang mengharuskan pelaku UMKM kita untuk siap. UMKM dituntut untuk mampu mempertahankan serta meningkatkan standar, desain dan kualitas produk agar sesuai agar dapat diterima oleh pasar secara global. Persaingan yang semakin ketat, dengan terbukanya pasar didalam negeri dan pasar global telah membuat pembinaan dan pengembangan UMKM dirasakan semakin mendesak agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka. Dengan tingkat kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Legalitas usaha merupakan informasi bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang berkepentingan  terhadap identitas  dan  hal-hal  yang  menyangkut  dunia  usaha  dan perusahaan  yang  didirikan,  bekerja  serta  berkedudukan  di  wilayah  Negara  Republik Indonesia (Suhayati, 2016). Legalitas Usaha merupakan unsur penting sebagai penunjuk jati  diri  bahwa  suatu  badan  usaha  tersebut  legal  dan  sah  secara  huku.  Sehingga  diakui oleh masyarakat (Kusmanto & Warjio, 2019). Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah dan  meemnuhi  syarat  perundang-undangan  yang  berlaku  sehingga  keberadaan perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata  hukum  pada  pemerintahan  yang  berkuasa  saat  itu (Sidabalok,  2012).  Dokumen legalitas yang diiperlukan untuk UMKM usaha antara lain akte pendirian badan usaha, nomor pokok wajib pajak perusahaan, surat izin usaha, izin lingkungan, izin edar produk dan dokumen lainnya (Fitriani, 2017).

Permasalahan

Banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal yang satu ini. Kebanyakan dari mereka, berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Pembahasan

    A.         Pemberdayaan UMKM dengan Legalitas Usaha

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 Usaha Mikro didefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Jadi, begitu pentingnya ‘ijin usaha’ tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat terlindungi, adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang patut mereka peroleh, agar dapat berkontribusi secara lebih nyata di dalam peningkatan nilai tambah produksi, penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan diseminasi penumbuhan kewirausahaan.

Ditegaskan pada pasal 12 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM tersebut, bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk:

1)    menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu;

2)    membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil (Marlinah, 2020).

Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu:

1)    UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

2)    Memudahkan dalam mengembangkan usaha.

3)    Membantu memudahkan pemasaran usaha.

4)    Akses pembiayaan yang lebih mudah.

5)    Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah (Primadhita & Budiningsih, 2020). Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.

 

    B.         Legalitas Usaha di Indonesia

Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jenis legalitas usaha yang dibutuhkan oleh UMKM diantaranya :

1.     Merek Dagang,

2.     Surat  Izin  Usaha  Perdagangan  (SIUP), 

3.     Perizinan Industri Rumah  Tangga  (P-IRT), 

4.     Izin lingkungan dan  merek  produk.

Pembuatan Dokumen Panduan Tata Cara Mengurus Dokumen Legalitas Usaha

Pembuatan  dokumen  panduan tata   cara   mengurus   dokumen   legalitas   usaha   dimaksudkan   untuk   memudahkan pemerintah  dan  masyarakat  dalam  memahami  proses  pengurusan  dokumen  legalitas usaha.

Untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu:

1)    Secara Online

Jika ingin mengurus SIUP secara online, caranya adalah mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Contoh: pelayanan.jakarta.go.id. Setelah masuk dalam laman tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.

2)    Secara Offline

Jika memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan, terpadu. Pelaku usaha bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau, juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan dari permasalahan Banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal yang satu ini. Kebanyakan dari mereka, berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. Artikel ini ditulis untuk pemberdayaan terkait  tata  cara mengurus  legalitas  usaha sebagai upaya perlindungan hukum UMKM danmembuat dokumen panduan tata cara mengurus  legalitas  usaha  untuk  UMKM.

Daftar Pustaka

Modul PPT 13 Kewirausahaan III

Heri Kusmanto, & Warijo. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327.

Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1), 29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar