Oleh : Fionalita Rahmi
(@T12-Fionalita)
Pendahuluan
Dalam
pemasaran produk ditemukan permasalahan yaitu kurangnya pengetahuan tentang
prosedur dan aspek lain yang berkaitan dengan ekspor impor. Kondisi ini
menyebabkan produk-produk hanya dapat dipasarkan pada skala lokal. Berdasarkan
identifikasi potensi, peluang dan kendala, dibutuhkan suatu upaya untuk
mengembangkan pengembangan potensi tersebut secara optimal baik secara teknis
operasional maupun etos kerja kewirausahaan melalui sebuah kegiatan Pelatihan.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan Pelatihan Ekspor Impor untuk para
Entrepreneur
Rumusan Masalah
1.
Apa
itu Ekspor?
2.
Apa
saja tujuan dan manfaat ekspor?
3.
Pengenalan
ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM?
Pembahasan
1.
Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean. Daerah pabean ini merupakan suatu bagian wilayah dari Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di
atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi
Eksklusif serta landas kontinen. Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai
kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu
negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan
kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah
produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut
ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi.
Eksportir merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
Apabila kegiatan ekspor dalam skala yang besar, maka pengirimannya melibatkan
Bea Cukai yang bertugas sebagai pengawas lalu lintas barang dalam suatu negara.
Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung
dari jenis barangnya. Tidak semua orang dapat melakukan ekspor karena terdapat
prosedur yang harus ditaati. Peraturan Menteri Perdagangan No.
13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan Umum Dibidang Ekspor, bahwa ekspor dapat
dilakukan oleh perorangan, perusahaan, lembaga/badan usaha, baik berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum. Selain itu dalam tahapan ekspor tersebut
terdapat beberapa aturan lainnya mengenai pengelompokkan barang ekspor, yaitu
(1) barang-barang yang dibatasi ekspornya, (2) barang-barang yang dilarang
ekspornya dan (3) barang-barang yang bebas ekspornya.
2.
Tujuan
dan Manfaat Ekspor
Tujuan dan manfaat yang didapatkan
dari kegiatan ekspor barang antara lain
(1) Menumbuhkan Industri Dalam Negeri
Perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan
terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri
pabrik besar. Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat
berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Selain itu, dengan melakukan
perdagangan internasional suatu negara bisa membiasakan diri untuk bersaing
dalam pasar internasional serta terlatih dalam persaingan yang ketat.
(2) Mengendalikan Harga Produk Ekspor
bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk.
Ketika suatu produk di dalam negeri melimpah, maka harga produk tersebut di
dalam negeri memiliki harga yang rendah. Oleh karena itu, untuk mengendalikan
harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang
membutuhkan produk tersebut.
(3) Menambah Devisa Negara Kegiatan
ekspor tentunya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai
perluasan pasar Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa fungsi
ekspor dapat meningkatkan produk-produk di dalam negeri.
3.
Pengenalan
ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM
Para pengusaha baik UMKM/UKM untuk mengikuti
pelatihan ekspor impor dengan karakteristik cukup beragam, mulai dari
perorangan hingga sudah berbadan perusahaan. Ada beberapa brand produk yang
dihasilkan diantaranya adalah d’bello bakery, kecap manis “gayung mas”, batik
dahon, minuman “moringa beach”, jambal roti “encum”, lobster “ninoz seafood”,
dan lain sebagainya. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan kegiatan ekspor
impor adalah memiliki dokumen perusahaan yang lengkap. Dokumen yang pertama
kali harus dimiliki sebelum melengkapi atau dilengkapi dengan dokumen lain
adalah badan usaha secara formal yang dibuat oleh Notaris dan untuk badan usaha
Perseroan Terbatas harus disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. pelibatan
dengan himpunan pengusaha, bertujuan agar para pengusaha dapat memiliki
knowledge dalam melakukan ekspor, baik tata cara dan regulasi terkait ekspor
dan impor, akses pembiayaan/permodalan ekspor dan promosi dan pemasaran produk
ke pasar luar negeri. Materi yang diberikan diantaranya membahas mengenai
peraturan-peraturan, tarif, dan prosedur untuk melakukan ekspor. Selama acara
berlangsung, terdapat beberapa materi yang diantaranya mengenai pengenalan
perjanjian kerjasama ekspor antara Indonesia dengan beberapa negara lainnya
serta tarif dalam melakukan ekspor. Adanya perdagangan bebas merupakan peluang
yang sangat besar untuk memperluas pasar ekspor Indonesia.
Kesimpulan
Kegiatan
ekspor merupakan salah satu dari kegiatan bisnis berskala internasional/global. Pengetahuan dan ketrampilan dalam proses dan pelaksanaan ekspor-impor merupakan
salah satu bentuk yang dapat meningkatkan kegiatan ekpor produk dan dapat memecahkkan
kendalakendala yang dihadapi seperti pembayaran yang tidak perlu dan lain
sebagainya. Untuk membantu dalam mengatasi kendala dalam pemasaran ekspor,
perlu hal-hal yang perlu pembinaan lebih lanjut adalah tentang materi legalitas
formal, pengenalan tata cara dan prosedur ekspor, kepabeanan, bea cukai, serta
syarat-syarat dalam memperoleh Pengenal Ekspor, materi perdagangan bebas dan
lainlain.
Daftar Pustaka
·
Modul 13 Kewirausahaan 2, Atep Afia
Hidayat, Ir.Mp “Trading and Export”
· Jurnal Pemasaran Ekspor untuk para Wirausahawan oleh Sam’un Jaja Raharja, Sari
Asih Natari dan Nurul Mardiah Sitio
Tidak ada komentar:
Posting Komentar