Oleh : Gilang Ramadhan
(@T07-Gilang)
A.
Kewirausahaan
Kewirausahaan adalah
kemampuan untuk menciptakan dan mengelola sesuatu yang baru melalui proses
kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari
peluang sukses, memecahkan persoalan, dan menemukan peluang untuk memperbaiki
kehidupan atau usaha.
Orang yang melakukan
aktivitas wirausaha disebut wirausahawan atau entrepreneur. Menurut buku
Prinsip-Prinsip Dasar Kewirausahaan, inti dari kewirausahaan adalah kemampuan
untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (create new and different)
melalui berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam
menghadapi tantangan hidup.
Menurut Thomas W.
Zimmerer (1996), kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin serta proses
sistematis penerapan kreativitas dan inovasi dalam memenuhi kebutuhan dan
peluang di pasar.
Schumpeter (1934)
menjelaskan, kewirausahaan dipandang sebagai kombinasi baru, termasuk melakukan
hal-hal baru yang sudah dilakukan dengan cara baru. Kombinasi baru meliputi:
Pengenalan barang baru. Metode produksi baru. Pembukaan pasar baru. Sumber
pasokan baru.
Menurut Acmad Sanusi
(1994), kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang
dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses,
dan hasil bisnis.
B. Sejarah Kewirausahaan di Indonesia
Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh
Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah
dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20.
Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai
dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada.
Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau
manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika
Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan
dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu
saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi,
pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun
pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi
berkembang.
Menurut fakta sejarah, sejak ratusan tahun lalu sebagian besar atau mayoritas masyarakat Indonesia hidup dari pertanian. Hanya mereka yang hidup di daerah pantai sering terlibat dengan perdagangan kecil-kecilan dan belum pernah memasuki tingkat perdagangan internasional dengan ukuran skala ekonomis. Menurut mereka bahwa pada zaman dahulu para pedagang Indonesia telah aktif berdagang rempah-rempah sampai Gujarat, Teluk Arab, dan Madagaskar. Namun, kalau dikaji secara teliti berdagang rempah-rempah sampai Gujarat, Teluk Arab, dan Madagaskar. Namun, kalau dikaji secara teliti kegiatan perdagangan ini lebih mengarah pada kegiatan petualangan tanpa kesinambungan bisnis dalam ukuran dagang modern. Kegiatan ini pun terbatas pada beberapa suku tertentu penghuni pantai laut Jawa, Bugis, pantai Barat Sumatera, dan Aceh. Fakta ini, secara umum kurang berarti dalam kehidupan ekonomi Indonesia.
Dari segi kehidupan ekonomi keadaan di Indonesia hingga 1945 kurang
menguntungkan karena:
- Monopoli kekuasaan di perusahaan Belanda.
- Kedudukan istimewa keturunan Cina di dunia usaha.
- Luas pasar yang terbatas.
- Kurangnya komunikasi.
- Kebijakan penjajah Belanda yang tidak mendorong
lahirnya perundang-undangan dan ketentuan yang memberi dorongan munculnya
para pengusaha dan wirausaha di kalangan rakyat Indonesia.
Dari sejarah, kita mencatat lahirnya Serikat Islam,
yang asal-usulnya ditujukan untuk mendobrak monopoli (seperti yang disebut di
atas), terutama di dunia perdagangan. Kemudian, setelah kemerdekaan pemerintah
RI menyadari bahwa dalam mengisi kemerdekaan harus juga ditopang dengan
perkembangan dunia usaha yang dikelola oleh orang Indonesia sendiri. Dalam
mewujudkan hal ini hingga 1965 kita amati adanya usaha pemerintah mendorong
tumbuhnya pengusaha Indonesia terutama di kalangan pribumi lewat:
- Pengeluaran lisensi istimewa
- Memberi kemudahan mendirikan perusahaan, mendapat
izin impor ekspor, dan lain-lain
- Kemudahan mendapat kredit
- Propaganda pembentukan koperasi, dekret ekonomi,
dan pembuatan beberapa peraturan atau undang-undang untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional
- Pendirian dan pembukaan sekolah kejuruan dan
kursus di bidang usaha sebagai sarana penunjang.
- Membuka atas ekonomi perdagangan di pusat-pusat
perdagangan dunia
Dari sekian banyak usaha tersebut di atas ternyata
tidak semua berhasil. Hal itu disebabkan:
- kurangnya kesadaran dan dukungan masyarakat.
- kurangnya pengalaman pemerintah dan masyarakat.
- keadaan politik dan pembinaan bangsa, karena adanya pemberontakan dan ketidakstabilan politik. Hampir semua dana dan kemampuan (fund&force) pemerintah dalam periode 1945-1965 ditujukan untuk membina dan menjaga kesatuan persatuan bangsa.
Setelah 1966, terjadi perubahan strategi pokok pembangunan di
Indonesia. Setelah menyelesaikan kemelut Gestapu, pemerintah bertekad membina
kehidupan ekonomi yang baru sebagai sarana mengisi kemerdekaan dalam mewujudkan
cita-cita negara Pancasila yang adil dan makmur. Orde Baru, menggariskan
kebijakan ekonomi yang baru lewat perencanaan nasional, dengan mendirikan Badan
Perencanaan. Pembangunan Nasional (Bappenas). Upaya berencana sejak 1967
tercermin dengan pemberian prioritas tertinggi pada pembangunan di bidang
ekonomi dalam Garis Besar Haluan Negara dan rencana pembangunan lima tahun
(GBHN & Repelita). Saluran ekonomi dibuka lebar–lebar baik lewat
Undang-Undang Perindustrian dan lain-lain. Hal itu diikuti pula dengan
pengaktifan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), pemberian KIK (Kredit Industri
Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen), Keppres No. 14, 1971 & KUD
(Koperasi Unit Desa), serta fasilitas lainnya. Demikian juga, dengan pembaruan
perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (UU, No. 1/1995) serta
diratifikasinya Organisasi Perdagangan Dunia (GATT & WTO) yang mulai
berlaku 1 Januari 1995. Indonesia juga menyetujui perdagangan bebas ASEAN
(AFTA) yang mulai efektif pada 2003 serta masuknya Indonesia dalam kerja sama
ekonomi Asia Pasifik (APEC) yang mulai efektif pada 2020. Namun demikian,
karena kurangnya pengalaman baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat, maka
cita-cita menumbuhkan wirausaha secepatnya tetap masih belum memuaskan.
Di bidang pendidikan persoalannya
ternyata lebih rumit dan jelimet serta menjadi untaian mata rantai yang paling
lemah dalam pembinaan dan pertumbuhan dunia wirausaha di Indonesia selama ini.
Di zaman penjajahan hampir tidak ada sekolah atau perguruan tinggi yang
mendorong timbulnya wirausaha. Setelah kemerdekaan, sekolah kejuruan baru
seperti STM, SMEA, sekolah kejuruan lain dan beberapa Akademi dibangun, tetapi
kurang berhasil karena kekurangan guru, siswa yang berbakat, pengalaman berikut
hambatan struktur nilai di masyarakat, maupun karena peraturan atau ketentuan
pemerintah yang simpang siur.
Kelemahan dunia pendidikan ini lebih terasa lagi
dengan belum adanya pola kurikulum yang jelas dan pengarahan terhadap mereka
yang lulus sekolah kejuruan. Alasan kekurangan guru, minat masyarakat, dan
pengalaman juga ikut menghambat. Hal ini berbeda dengan kenyataan yang ditemui
di Jerman Barat, Belanda, Jepang, dan negara kapitalis lainnya dari dahulu
hingga sekarang. Di negara-negara maju ini peranan dan proporsi sekolah
kejuruan sangat dominan dan meliputi hampir 60% dari jumlah sekolah yang ada.
Jadi di bangku pendidikan mulai ditanamkan mental-mental seorang wirausahawan. Bagaimana seorang wirausaha bersikap, menyelesaikan masalah, kepemimpinan, dan soft skill lain yang berkaitan. Belakangan ini, pembahasan mengenai kewirausahaan makin marak terutama karena banyak wirausaha-wirausaha sukses ikut berusaha untuk berpartisipasi dalam bentuk pendidikan maupun mentoring langsung ke calon wirausaha. Bisa diperhatikan kiprah dari Ciputra, Bob Sadino, Sandiaga Uno, dan lainnya yang memang sudah terkenal dalam keberhasilannya membangun bisnis.
C. Perkembangan
UMKM di Indonesia
Pada dasarnya
bisnis UMKM sendiri memang merupakan bidang yang sangat luas. Sektor UMKM
sendiri dapat meliputi berbagai bidang. Mulai dari pengembangan bisnis dari
sektor kuliner, fashion, pendidikan, otomotif hingga produk kreatif. Bidang ini
semua bisa dijadikan sebagai target usaha yang dapat menguntungkan yang
disesuaikan berdasarkan dengan keahlian hingga ketersediaan sumber daya di
sekitar Anda.
Saat ini
perkembangan UMKM tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia.
Pada 2016, tercatat ada 61,7 juta UMKM di Indonesia dengan jumlah yang terus
meningkat hingga tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta.
Namun dibalik dari perkembangan dalam mengembangkan
usahanya, pelaku UMKM kerap menghadapi berbagai tantangan. Menurut Ketua
Asosiasi UMKM Ikhsan Ingratubun, beberapa permasalahan klasik yang masih
menjadi persoalan bagi pelaku UMKM diantaranya adalah:
- Sumber Daya Manusia, bagi UMKM hal ini merupakan tantangan
terbesar. UMKM membutuhkan sumber daya manusia yang ahli dan memiliki
kemampuan yang profesional dalam menjalankan bisnis. Selain itu, sumber
daya yang memiliki talenta yang mumpuni juga tentunya membantu pelaku
usaha dalam mengembangkan bisnisnya agar dapat menjadi lebih baik.
- Akses Teknologi, Permasalahan yang sering dijumpai dalam pelaku
UMKM adalah terbatasnya kemampuan dan pengetahuan mereka dalam
memanfaatkan teknologi serta platform digital. UMKM umumnya belum
mengetahui cara memaksimalkan berbagai macam fitur pada platform
digital yang dapat menjangkau skala pertumbuhan yang lebih besar
dibandingkan dengan metode konvensional. Contohnya seperti bagaimana cara
utilisasi media sosial sebagai sarana digital marketing untuk
usaha mereka.
- Strategi bisnis, Bisnis UMKM pun harus fokus pada strategi yang
perlu dilakukan agar produk yang dijual dapat berkembang dan laku di
pasaran. Kualitas produk dengan fitur yang baik dan unik akan cenderung
lebih mudah menciptakan ketertarikan dan loyalitas dari pembeli. Strategi
yang kreatif juga perlu diperhatikan dalam mengembangkan usaha karena
minimnya sumber daya yang dimiliki. Dalam kondisi saat ini membangun citra
atau branding adalah suatu keharusan yang jarang sekali
disadari oleh banyak pemilik bisnis.
- Permodalan, Isu permodalan merupakan salah satu tantangan yang
menjadi perhatian terbesar bagi pelaku UMKM, karena merupakan kunci dari
menjalankan kegiatan operasional dan mengembangkan bisnis mereka. Saat ini
masih banyak pelaku UMKM yang masih mengalami kekurangan modal, sehingga
mereka mengalami kendala untuk bisa scale up.
D. Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM
Indonesia
Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh
berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal
33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan
kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi
negara.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini
mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai
8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia
meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat
menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital.
E. Pentingnya
Peran UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebagai salah
satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu
sebagai berikut:
- UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total
PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
- UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya
serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding
lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM
memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
- UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.
1 triliun
Menurut Tulus
Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di
Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi
perekonomian nasional:
- Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun
pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil.
- UMKM tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan
kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
- UMKM banyak terdapat dalam sektor pertanian yang secara tidak langsung
mendukung pembangunan.
- UMKM membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat
pendidikan yang rendah.
- Dalam kondisi krisis ekonomi, UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang
terjadi pada tahun 1997/1998.
- Menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan sekaligus wadah
bagi peningkatan kemampuan wiraswasta.
- Menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi warga pedesaan
menjadi tabungan.
- UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah.
- Melalui beragam jenis investasi dan penanaman modal, UMKM mampu dan
cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman.
- Memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi.
D. Upaya
Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia
1.
Undang-Undang Cipta Kerja
Dari
total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta merupakan UMK
yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk
bertransformasi ke sektor formal. Indonesia masih memiliki kendala dalam
perizinan yang rumit serta tumpang tindih antara regulasi di tingkat pusat dan
daerah. Oleh karena itu Pemerintah berupaya mengakomodir permasalahan tersebut
melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah
satu substansi yang diatur adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan
pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus
berkembang dan berdaya saing.
2.
Program PEN
Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicetuskan
pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19. Program
ini juga merupakan respon pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang
terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini dibuat berdasarkan
PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.
Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM, berikut merupakan
rincian program PEN untuk UMKM, yaitu:
- Subsidi bunga/margin
- Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- Penempatan Dana Pemerintah di perbankan
- Penjaminan loss limit kredit UMKM
- Pajang penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah
- Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir (LPDB) koperasi UMKM
- Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro
3. Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Upaya lain dari pemerintah untuk memajukan UMKM yaitu program Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi
oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan meningkatkan akses
pembiayaan dan memperkuat permodalan UMKM.
4. Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu
program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang
diluncurkan pada tahun 2020. Tujuan Gernas BBI yaitu mendorong national
branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri baru dan tentunya
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah mendorong
pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital.
5. Perluasan
Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)
ASEAN
Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN merupakan acara belanja
yang dilakukan secara serentak oleh platform niaga-elektronik di sepuluh negara
ASEAN. AOSD diselenggarakan bertepatan pada hari ulang tahun ASEAN yaitu 8
Agustus sejak tahun 2020. Peserta AOSD adalah pelaku usaha di Kawasan ASEAN
yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE). AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan dan
membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta mendorong dan
meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia. Upaya-upaya tersebut diharapkan
dapat memajukan UMKM, meningkatkan jumlah UMKM di Indonesia dan tentunya dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak
lapangan pekerjaan yang dibuka sehingga angka pengangguran dan kemiskinan di
negeri ini dapat menurun.
Referensi
http://blog.ub.ac.id/adindayr/2016/09/10/sejarah-dan-perkembangan-wirausaha-di-indonesia/
https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar