Patnership dan Entrepreneurship di UMKM
Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)
(@T17-Marsudin)
Teknik Industri, Universitas Mercu
Buana Jakarta
Pendahuluan
Kemitraan
dilihat dari perspektif etimologis diadaptasi dari kata partnership,dan berasal
dari akar kata partner. Partner dapat diterjemahkan “pasangan, jodoh, sekutu, atau
kampanyon”. Makna partnership yang diterjemahkan menjadi persekutuan atau perkongsian.
Bertolak dari sini maka kemitraan dapat dimaknai sebagai bentuk persekutuan
antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan
dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
disuatu bidang usaha tertentu, atau tujuan tertentu, sehingga dapat memperoleh
hasil yang baik menurut (Irawan, 2018).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata mitra adalah teman, kawan kerja, rekan.
Sementara kemitraan artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra. Pengertian kemitraan adalah suatu
strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.
Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan
oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.
Menurut(Amalia, modul UMB) dalam Zimmerer dan Scarborough (2004), wirausahawan adalah orang yang
membuat bisni gres dengan mengambil resiko dan ketidakpastian demi mencapai
laba dan pertumbuhan dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber
daya yang diharapkan untuk mendirikannya.
Dapat
disimpulkan bahwa entrepreneuship ialah jiwa
wirausaha yang terdapat pada diri seseorang yang terepresentasikan melalui
sikap dan perilakunya dalam memilih dan menggapai tujuan, keberanian memulai,
mengambil resiko dan ketidakpastian dengan mengidentifikasi peluang serta
mengerahkan sumber daya yang diharapkan untuk mendukung aksinya sehingga
tercapai pertumbuhan dan keuntungan (Amalia, modul UMB).
Hasil dan
pembahasan
Menurut
(Irawan, 2018) dalam Pertamina Foundation (2015), dalam membangun jaringan
kemitraan diperlukan adaya prinsip-prinsip yang harus disepakati bersama agar
terjalin kuat dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah : 1)
Kesamaan Visi-Misi, 2) Kepercayaan (trust), 3) saling menguntungkan, 4)
efisiensi dan efektifitas, 5) komunikasi dialogis, 6) komitmen yang kuat.
Kemitraan akan
berjalan bila pihak-pihak
yang bermitra sama-sama memperoleh
manfaat. Konsep kita tentang
kemitraan memang seperti itu, walaupun pada jangka pendek, ada pihak atau
salah satu pihak memperoleh manfaat lebih banyak dari pihak
lain. Peran pemerintah yang paling utama
adalah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi kemitraan usaha. Selanjutnya
pemerintah dapat berperan dalam memberikan pedoman tentang kemitraan melalui
peraturan perundangan. Pemerintah juga berperan penting dalam memberikan
informasi dan peluang kemitraan serta rencana teknis kepada usaha kecil dalam
perencanaan kemitraan dan negosiasi bisnis Menurut
(Irawan, 2018).
Industri kreatif adalah proses penciptaan, kreativitas, dan ide dari seseorang atau sekelompok orang yang
dapat menghasilkan sebuah karya, tanpa mengeksploitasi sumber daya alam, serta
dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan. Kreatifitas yang dihasilkan
harus dapat membuka lapangan pekerjaan yang dibutuhkan (Amalia, modul UMB). Persaingan dagang dan pembangunan ekonomi yang
semakin mendunia (globalisasi), menyebabkan seluruh bangsa berusaha mengejar
ketertinggalan. oleh karena itu perlu adanya penguatan antara para wirausaha
untuk bermitra dengan baik dan memajukan UMKM-UMKM baik didaerah maupun di
kota-kota besar, agar mewujudkan persaingan perdagangan kita tidak tertinggal.
Kesimpulan
Kemitraan dan wirausaha itu merupakan satu kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan dalam mengembangkan UMKM, dimana seorang pengusaha
membutuhkan mitra ataupun sebaliknya, agar ide- ide dan gagasan yang disepakati
tercapai dengan baik bahkan bisa mengembangkan usahanya dan memperoleh keuntungan yang maksimal.
Daftar pustaka
Irawan, D. (2018). Pengembangan Kemitraan Koperasi, Usaha
Mikro Dan Kecil (KUMK) Dengan Usaha Menengah/Besar Untuk Komoditi Unggulan
Lokal. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(1),
53-66.
Amalia, D,.N.2021. Perbedaan Entrepreneurship, Teknopreneurship dan Sosiopreneurship.
Modul Kewirausahaan II, Mercu Buana, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar