Di Review Oleh : Siti Masitoh (@S19-SITI)
I. Pendahuluan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting
dalam perekonomian nasional, baik di negara-negara maju maupun di negara-negara
yang sedang berkembang. UMKM memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekspor
dan sebagai subkontraktor yang menyediakan berbagai input bagi usaha yang
berskala besar sekaligus sumber inovasi. Berbeda dengan di negara-negara maju,
pentingnya UKM di negara-negara sedang berkembang seringkali lebih dikaitkan
dengan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi maupun sosial
yaitu: mengurangi pengangguran, pemberantasan kemiskinan, dan pemerataan
pendapatan (Sulistyastuti, 2004).
Keberadaan UKM di negara berkembang seperti di Indonesia adalah
untuk mengeliminasi ketimpangan yang diakibatkan oleh proses pembangunan yang
tidak merata, terutama karena terjadinya bias pembangunan perkotaan yang
menyebabkan daerah pedesaan menjadi jauh tertinggal dibanding dengan daerah
perkotaan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan beberapa peran
penting di Indonesia. Beberapa perannya yaitu: (1). UMKM pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia, (2). Penyedia kesempatan kerja, (3). Pemain
penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan masyarakat, (4).
Pencipta pasar dan inovasi melalui fleksibilitas dan 2 sensitivitasnya serta
keterkaiatn dinamis antar kegiatan perusahaan, (5). Memberikan kontribusi
terhadap peningkatan ekspor non-migas (Urata, 2000).
II.
Pembahasan
A.
Pengertian UMKM
UMKM
adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah
menetapkan definisi UMKM dan kriterianya. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor
20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
-
Usaha mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
-
Usaha kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang
dimaksud dalam UU tersebut.
-
Sementara usaha menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
B.
Ekspor
Ekspor
adalah suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari daerah pabean. Daerah
pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah
darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang
berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Jadi secara sederhana, ekspor adalah
suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri
dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada. Aktivitas ini
umumnya dikerjakan oleh suatu negara jika negara tersebut mampu menghasilkan
produk barang dalam jumlah yang cukup besar dan jumlah produk barang tersebut
ternyata sudah terpenuhi di dalam negeri, sehingga bisa dikirimkan ke negara
yang memang tidak mampu memproduksi barang tersebut atau karena jumlah
produksinya tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat negara tujuan.
C.
Peran UMKM dalam
Perekonomian Nasional
UMKM,
bagi Indonesia dan
negara-negara lain di dunia, mempunyai
peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, usaha-usahanya
didominasi oleh UMKM. Periode 2013 –
2017 (lihat Tabel 1), jenis usaha yang paling dominan
di Indonesia adalah usaha mikro (UM)
yaitu 98,7 persen pada tahun 2017. Nilai ini
tidak jauh beda dengan tahun 2013 (98,77 persen). Kemudian disusul usaha kecil (UK) dan usaha menengah (UMN) masing-masing sebesar
1,2 persen dan 0,09 persen.
Jika ketiga jenis usaha tersebut
digabung atau UMKM maka mencapai 99,99 persen. Sisanya, 0,01 persen adalah UB. Selama periode
2013 – 2017, perkembangan jumlah UB adalah
konstan.
Tabel 1. Perkembangan Sektor
UMKM dan UB Periode 2013 –
2017 (Persen)
Sektor Ekonomi |
2013 |
2014 |
2015 |
2016* |
2017** |
1.
Sektor UMKM |
|
|
|
|
|
a. Usaha
Mikro |
98,77 |
98,74 |
98,72 |
98,71 |
98,70 |
b.
Usaha Kecil |
1,13 |
1,15 |
1,17 |
1,19 |
1,20 |
c. Usaha
Menengah |
0,09 |
0,10 |
0,11 |
0,09 |
0,09 |
2.
Usaha Besar |
0,01 |
0,01 |
0,01 |
0,01 |
0,01 |
Tabel 2. Penyerapan Tenaga Kerja oleh Sektor UMKM dan UB Periode
2013 – 2017 (Persen)
Sektor Ekonomi |
2013 |
2014 |
2015 |
2016* |
2017** |
1.
Sektor UMKM |
|
|
|
|
|
a. Usaha
Mikro |
88,90 |
86,96 |
85,50 |
89,31 |
89,17 |
b.
Usaha Kecil |
4,73 |
5,73 |
6,49 |
4,65 |
4,74 |
c. Usaha
Menengah |
3,36 |
4,01 |
4,50 |
3,09 |
3,11 |
2.
Usaha Besar |
3,01 |
3,29 |
3,50 |
2,96 |
2,98 |
Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang diciptakan oleh
sektor UMKM jauh lebih besar dibandingkan UB. Karena itu, UMKM sangat
diharapkan untuk bisa terus berperan optimal dalam upaya menanggulangi
pengangguran. Dengan menyerap banyak tenaga kerja, UMKM mempunyai peran
strategis dalam upaya pemerintah memerangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Tidak jauh berbeda dalam hal penyerapan tenaga kerja, sektor
UMKM merupakan sektor penyumbang PDB nasional terbesar (lihat Tabel 3). Pada
tahun 2017, UM menyumbang 30,25 persen terhadap PDB disusul UMN dan UK
masing-masing sebesar 14,48 persen dan 12,83 persen. Nilai sektor UMKM (UK,
UMN, dan UM) tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun 2013. Hal ini menunjukkan
bahwa sektor UMKM merupakan sektor ekonomi yang strategis.
Tabel 3. Kontribusi Sektor UMKM terhadap Pembentukan PDB Harga
Konstan Periode 2013 –2017 (Persen)
Sektor Ekonomi |
2013 |
2014 |
2015 |
2016* |
2017** |
1.
Sektor UMKM |
|
|
|
|
|
a. Usaha
Mikro |
30,25 |
29,67 |
28,80 |
31,32 |
30,25 |
b.
Usaha Kecil |
12,83 |
13,82 |
15,03 |
11,65 |
12,83 |
c. Usaha
Menengah |
14,48 |
14,37 |
14,25 |
14,51 |
14,48 |
2.
Usaha Besar |
42,44 |
42,14 |
41,92 |
42,52 |
42,44 |
Dilihat dari
segmen pasarnya, UMKM
di Indonesia ada yang berorientasi ke pasar domestik, berorientasi
ekspor, atau kedua-duanya. Untuk UMKM yang berorientasi ekspor, setidaknya ada tiga
ciri utama yang dimiliki. Pertama, sebagian besar pelaku UMKM tidak melakukan
ekspor langsung ke negara tujuan ekspor.
Melainkan melalui kemitraan denga perusahaan perusahaan eksportir besar, atau menjual
secara lokal kepada
turis asing. Biasanya
pelaku-pelaku UMKM melakukan sistem subkontrak dengan UB. Pihak UB tersebut menentukan segalanya, mulai
dari bentuk dan volume barang,
standar kualitas, hingga bahan
baku yang digunakan. Kedua, tidak semua UMKM di Indonesia yang
terlibat dalam kegiatan ekspor sepenuhnya berorientasi ekspor. Banyak dari mereka hanya mengekspor sebagian
kecil dari jumlah outputnya. Ketiga, umumnya
UMKM yang terlibat kegiatan ekspor terkonsentrasi di lokasi yang sama untuk produk yang sama.
Karakteristik-karakteristik penting lainnya dari UMKM Indonesia yang berorientasi ekspor
adalah :
1. Ekspor UMKM sebagian besar dari kategori
barang-barang berteknologi menengah ke bawah.
2. Ekspor UMKM terkonsentrasi di kelompok-kelompok industri padat karya di mana upah adalah sumber
utama penentu daya saing global.
3. Sebagian besar UMKM yang melakukan ekspor terdapat di klaster-klaster atau sentra-sentra industri
4. Ekspor UMKM selama periode krisis ekonomi
1997/1998 tidak berkurang
atau mengalami stagnasi
5. Kebanyakan dari UMKM yang melakukan ekspor
tidak sepenuhnya berorientasi ekspor karena mereka
hanya mengekspor sebagian
kecil dari jumlah
produksinya; dan 6) sebagian banyak dari
UMKM yang berorientasi ekspor melakukan ekspor
secara tidak langsung melalui perantara seperti
perdagangan, UB melalui hubungan produksi
subcontracting, atau memasoknya
ke perusahaan-perusahaan eksportir.8 Jika melihat data KK-UKM, sektor UMKM hanya menyumbang total ekspor Indonesia sebesar 14,17 persen
pada tahun 2017. Nilai ini turun sedikit
dibandingkan tahun 2016 (14,38 persen). Kontribusi ekspor
sektor UMKM berasal
dari (paling besar ke paling
rendah) UMN, UK, dan UM. Pada tahun 2016, UB menyumbang ekspor Indonesia sebesar 85,62 persen.
Nilai ini naik menjadi 85,83 persen pada tahun 2017. Dibandingkan UB, ekspor sektor UMKM
sangat rendah sekali (lihat Tabel 4).
Tabel 4. Kontribusi Sektor UMKM terhadap Ekspor Nonmigas Periode 2016 – 2017 (Persen)
Sektor Ekonomi |
2016* |
2017** |
1.
Sektor UMKM |
|
|
a.
Usaha Mikro |
1,28 |
1,26 |
b.
Usaha Kecil |
2,57 |
2,48 |
c.
Usaha Menengah |
10,53 |
10,44 |
2.
Usaha Besar |
85,62 |
85,83 |
D.
Strategi Meningkan Ekspor
UMKM Di Indonesia
1. Memperluas pasar ekspor
ke pasar non-tradisional
Indonesia
tampak kesulitan dalam melakukan head to head dengan negara
yang secara umum mampu mengungguli nilai ekspor seperti negara tradisional di
kawasan Asia seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan.Terlebih lagi, ekspor ke
negara seperti Tiongkok justru merangsang keunggulan kompetitif produk
manufaktur bagi mereka akibat dari kebanyakan ekspor Indonesia ke Tiongkok
adalah natural intensive products (komoditi tanpa nilai
tambah), Alternatif lain yang dapat dilakukan agar secara nilai tidak
terlalu jomplang, yakni dengan gencar melakukan transaksi ke
Negara Non-tradisional, seperti
·
Kawasan Amerika Selatan
(Latin) : Brazil, Chile, Argentina, Kolombia, dll.
·
Kawasan Amerika Utara:
Selain ke Amerika Serikat
·
Kawasan Asia Tengah :
Uzbekistan, Tajikistan, Kazakhstan, dll.
·
Kawasan Afrika : Zimbabwe,
Sudan, Senegal dll.
·
Kawasan Eropa bagian timur
: Slovakia, Hungaria, Kroasia, dll.
2.
Menggiatkan
ekspor jasa
Ekspor jasa bisa menjadi senjata dan
bukan sekadar alternatif saja untuk meningkatkan nilai perdagangan. Salah
satunya adalah sistem Franchise atau membuka gerai/outlet
tertentu di luar negeri. Tidak harus sistem Franchise, namun pada
intinya adalah membuka usaha di luar negeri yang sebelumnya sudah terbukti
menghasilkan profit di Indonesia dan atau memiliki manajemen usaha yang sudah
sangat baik. Membuka cabang di luar negeri akan mendorong pertumbuhan bisnis
dengan cepat. Selain itu, Pemilik usaha langsung atau franchisor dituntut
untuk meningkatkan semua aspek bisnis untuk memenuhi standar di negara tujuan.
3.
Mengikuti
Program Misi Dagang dan Pameran
Indonesia melalui Kementerian
Perdagangan memiliki program Misi Dagang ke berbagai Negara Tujuan Ekspor (NTE)
Potensial, saat misi dagang ke negara tertentu yang tugas Pemerintah adalah
mempertemukan pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan
berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang
dicari importir. Untuk kegiatan Pameran dagang atau Expo biasanya salah satu
rangkaian terdapat pula business matching yang mempertemukan
antara pembeli dan penjual dalam satu ruangan khusus dan waktu yang telah
ditentukan penyelenggara.
4.
Refocusing
Produk dari bahan mentah ke produk
olahan setengah jadi dan produk jadi.
Mayoritas produk Indonesia adalah
komoditas seperti CPO, karet, batu bara, coklat, dan sebagainya serta masih
terkonsentrasi di negara tujuan ekspor tradisional seperti Amerika Serikat,
Tiongkok, Eropa, dan lainnya.Kelemahannya adalah industri manufaktur sebagai
lini yang mampu memberi nilai tambah terhadap suatu produk, belum cukup kuat,
hal ini terindikasi dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Sebaran Industri belum
merata di daerah.
·
Produksi domestik belum mampu
memenuhi kebutuhan atau permintaan bahan baku domestik.
·
Kandungan impor yang
tinggi pada produk manufaktur menyebabkan kinerja ekspor non-migas menjadi
fluktuatif.
·
Kandungan impor yang
tinggi menyulitkan perencanaan dan pengendalian biaya produksi untuk mewujudkan
perusahaan yang efisien serta produktif.
5.
Mengoptimalkan Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan Bebas)
FTA merupakan suatu perjanjian
perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya.
Umumnya benefit dari FTA untuk pelakunya adalah soal tarif bea masuk yang bisa
didapat hingga nol persen untuk produk yang disepakati dalam perjanjian
perdagangan internasional (PPI). Pelaku usaha atau eksportir dapat memanfaatkan
FTA yaitu dengan :
·
Menggunakan formulir Surat
Keterangan Asal (SKA) tertentu dalam kegiatan ekspor/impor.
·
Mengikuti ketentuan SKA.
Kedua Informasi tersebut bisa didapatkan dengan memanfaatkan
layanan FTA Center (Free Trade Agreement) yang merupakan
lembaga non-struktural di bawah Kementerian Perdagangan RI.
Sejumlah fakta mengenai
FTA Center :
·
Merupakan amanat Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.
·
Memiliki tiga tujuan
utama, yaitu meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan;
meningkatkan kerja sama perdagangan internasional; serta mendorong para
pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru.
·
FTA Center saat ini berada
di 6 kota, yakni Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
·
Setiap FTA Center memiliki
tenaga ahli dalam perdagangan internasional, akses pembiayaan dan prosedur
ekspor, serta strategi pemas Pelayanan tidak dipungut biaya.
E.
Hambatan – Hambatan UMKM
Terhadap Ekspor
Hambatan yang dihadapi oleh sektor
UMKM dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu eksternal dan internal.
1)
Hambatan eksternal
a.
Akses pembiayaan
Sampai
saat ini, sektor UMKM masih sulit mengakses dana perbankan. Permodalan UMKM
masih didominasi modal sendiri dibandingkan kredit perbankan. Hal ini
disebabkan UMKM di Indonesia kebanyakan dianggap belum layak dilayani kredit
perbankan. Tidak semua bank memiliki komitmen untuk melayani segmen UMKM karena
karakteristik yang berbeda dengan segmen korporasi. Hambatan pembiayaan UMKM
terkait dua hal, yakni cost of fund (biaya atas modal) dan guarantee (jaminan).
Sejauh ini, cost of fund yang harus dibayar oleh UMKM masih tinggi dibandingkan
dengan negara pesaing utama Indonesia.10 Resistensi penyaluran kredit bagi UMKM
oleh perbankan dan lembaga keuangan nonbank, disebabkan oleh:
·
Terbatasnya penyediaan
kolateral bagi UMKM;
·
Lembaga keuangan formal
terkendala aturan sehingga harus beroperasional secara prudent, bagaimana pun
tujuan maksimal profit menjadikan kredit UMKM lebih besar resikonya
·
Perlunya effort yang lebih
lagi dalam menilai kelayakan usaha nasabah UMKM, informasi yang diinginkan oleh
lembaga keuangan untuk mengukur kelayakan sering kali tidak tersedia dan kurang
valid dan
·
Prosedur atau persyaratan
yang tidak cocok dengan siklus bisnis yang dijalankan UMKM, sekalipun
perlu membuat skema khusus pembiayaan tentunya memerlukan effort yang lebih.
·
Permasalahan lainnya
terkait dengan komitmen penyedia layanan pembiayaan, serta budaya dan
mind set yang berkembang pada pelaku UMKM.
Isu terkait pembiayaan bagi sektor UMKM lebih penting dibandingkan perusahaan besar. Oleh
karena itu, peran pemerintah dituntut untuk menemukan solusi baik melalui
strategi subsidi bunga maupun pembentukan lembaga penjaminan dan sistem
asuransi pinjaman melalui dukungan regulasi.
b.
Layanan Birokrasi
Hambatan usaha tertinggi di Indonesia adalah korupsi. Masalah korupsi berkaitan langsung
dengan mutu layanan
birokrasi. Tingginya angka indeks persepsi
korupsi, bukan hanya masalah personal
saja, melainkan impersonal, bahkan sudah menjadi masalah institusional yang sampai saat ini sudah merembet ke daerah-daerah. Kapasitas kelembagaan daerah terkait
dengan pelaksanaan otonomi
daerah ini menunjukkan bahwa sebagian besar daerah memiliki
kapasitas yang relatif
masih rendah.
c. Infrastruktur
Infrastruktur mempunyai
pengaruh positif terhadap laju gerak
UMKM karena sarana dan prasarana
infrastruktur mempunyai peran
strategis dalam proses produksi, distribusi, ataupun pemasaran. Infrastruktur sebagai bagian dari modal fisik tidak kalah penting
dari modal lainnya.
Tingkat daya saing Indonesia masih tertinggal pada
pilar infrastruktur, pilar kesiapan
teknologi, dan pilar
inovasi. Penilaian World
Econom Forum (WEF)
menunjukkan kendala struktural yang dihadapi Indonesia (the
most binding constraints) pada bidang infrastruktur, masih di seputar rendahnya kualitas jalan, pelabuhan, bandara, kereta, hingga
kualitas pasokan listrik.
2)
Hambatan internal
a.
Kelembagaan dan SDM
Peningkatan kapasitas dan kompetisi pelaku
UMKM menjadi tonggak
utama dalam memajukan UMKM.
Wirausahawan Indonesia 83 persen dihuni oleh lulusan
sekolah dasar (SD). Masalah SDM tersebut berimplikasi terhadap mutu kelembagaan UMKM.
Kecilnya akses produk
barang dan jasa ke pasar ekspor tidak
lepas dari masalah
kelembagaan. Kelompok UMKM Indonesia masih berorientasi pada pasar lokal. Hal itu bukan semata urusan kepercayaan konsumen dunia terhadap
barang dan jasa Indonesia, melainkan masalah mind set pelaku usaha Indonesia untuk melihat
peluang pasar di luar, dan itu
berkaitan dengan akses informasi yang kurang
dikuasai akibat akses kelembagaan yang dihadapi.
b.
Produksi dan Pemasaran
UMKM Indonesia sering terhambat dalam masalah standar, desain,
dan kualitas produk yang dihasilkan. Hal ini disebabkan oleh
1.
Produk seni
dan manual dilaksanakan berdasarkan tradisi yang sulit distandarisasi.
2.
Pemahaman dan penguasaan teknis
implementasi standar dalam produksi.
3.
Penguasaan teknologi dalam produksi masih terbatas.
4.
Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah tidak mendorong
UMKM untuk memaksakan diri,
dan
5.
Konsumen lokal cenderung masih belum kritis tentang standarisasi mutu.
Selain itu, UMKM juga menghadapi masalah pemasaran. Masalah pemasaran bersumber dari mutu kemasan,
promosi, inovasi, dan penetapan strategi
harga, ataupun pemanfaatan saluran pemasaran termasuk penguasaan teknologi informasi untuk
kepentingan pemasaran. Semua
itu berhulu dari belum optimalnya fungsi bidang research
and development dan terbatasnya modal intelektual yang dimiliki.21
c.
Modal Intelektual
Lebih
dari 60 persen masalah UMKM adalah knowledge (pengetahuan). Knowledge menjadi sumber daya yang lebih powerfull
dibandingkan kapital dan sumber daya alam. Peran informasi sebagai
input sekaligus output dari
IPTEK menjadi penting
dalam era knowledge-based economy. Penguasaan teknologi informasi merupakan bentuk
modal intelektual masih sangat
terbatas
dimanfaatkan oleh UMKM. Sistem yang berbasis
pada jaringan (network) menjadi
komponen dalam menentukan kesuksesan bisnis di era globalisasi, namun faktanya masih terbatas dimanfaatkan dan masih sangat lemah dikuasai oleh UMKM Indonesia. Adanya hambatan-hambatan baik eksternal maupun internal tersebut
membuat UMKM Indonesia hingga saat ini
relatif masih belum kuat dibandingkan UB dalam melakukan ekspor.
III. Kesimpulan
Secara umum, para pengusaha
produk-produk UMKM baik mempunyai beberapa kendala terkait ekspor
produk-produknya. Kendala-kendala dapat dibagi menjadi kendala internal dan
eksternal. Kendala internal meliputi :
1.
Masih diterapkannya
manajemen tradisional
2.
Spesifikasi produk belum
sesuai dengan permintaan pasar
3.
Akses terhadap sumber daya
produktif masih rendah
4.
Kualitas produk masih
rendah
5.
Kesulitan dalam memenuhi
persyaratan dan prosedur ekspor
6.
Kesulitan dalam
menghasilkan spesifikasi produk yang sesuai dengan perkembangan selera konsumen
atau permintaan pasar
7.
Kualitas SDM yang masih
rendah dan
8.
Pengusaha tidak memiliki
dokumen certifikat of origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Kendala
eksternal meliputi :
·
Melemahnya laju
pertumbuhan ekonomi dunia yang berakibat pada melemahnya investasi dan ekspor
produk-produk UMKM dari Kabupaten Sleman.
·
Implementasi kebijakan
pusat yang kadang tidak konsisten seperti kebijakan mengenai SLVK, dan
·
Tidak ada pelabuhan untuk
tempat keluar produk- produk UMKM ke luar negeri.
Beberapa kendala juga dihadapi oleh
para pelaku UMKM terkait ekspor produk- produk UMKM ke luar negeri.
Kendala-kendala tersebut diantaranya kurangnya informasi tentang prosedur
ekspor, kurangnya akses ke lembaga keuangan terkait permodalan usaha, bahan
baku yang sulit diperoleh, minimnya tenaga kerja terampil untuk melakukan
kegiatan produksi, dan minimnya informasi tentang potensi pasar di luar negeri.
Dan untuk strategi untuk meningkatkan ekspor seperti Memperluas pasar ekspor ke
pasar non-tradisional, Menggiatkan ekspor jasa, Mengikuti Program Misi Dagang
dan Pameran, Refocusing Produk dari bahan mentah ke produk olahan setengah jadi
dan produk jadi dan Mengoptimalkan Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan
Bebas) .
DAFTAR PUSTAKA
https://nasional.kontan.co.id/news/simak-ini-pengertian-dan-kriteria-umkm-1
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-ekspor-dan-impor/
http://eprints.ums.ac.id/63695/1/Bismillah%20BAB%20I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar