Oleh : Murdiono Deli (@S03-MURDIONO)
ABSTRAK
Anak Buah Kapal adalah semua orang yang bekerja di kapal, yang bertugas untuk mengoperasikan dan memelihara kapal dan muatannya, kecuali nahkoda. Begitulah menurut Hukum Laut. Dalam menjalankan tugasnya mereka sering mengalami kesulitan yang disebabkan oleh banyak hal. Mulai dari pelecehan seksual, pelanggaran HAM, hingga kejahatan perdagangan manusia. Keberadaan mereka di tengah laut, menyebabkan pemerintah kesulitan memantau mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam kerangka Hukum Nasional dan kerangka Hukum Internasional.
Penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah Indonesia menuangkannya kedalam beberapa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Sedangkan dalam kerangka Hukum Internasional, terdapat beberapa konvensi yang didalamnya mengatur dan memberikan perlindungan hukum terhadap Anak Buah Kapal yang sesuai dengan standar Internasional. Keyword: Anak Buah Kapal (ABK), Perlindungan Hukum.Pendahuluan
Indonesia merupakan negara maritim dengan konsep kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki pulau terbesar dan terbanyak di dunia, yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas sekitar 3:1 juta km². 1 Dengan luasnya wilayah perairan tersebut, Indonesia memiliki potensi yang melimpah akan kekayaan lautnya. Dimana potensi perikanan bidang penangkapan sebesar 6,4 juta ton/tahun, potensi perikanan umum sebesar 305.650 ton/tahun serta potensi kelautan kurang lebih 4 milliar USD/tahun. Hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat untuk mencari nafkah.
Banyak masyarakat
berbondong-bondong pergi ke laut sebagai nelayan untuk mencari ikan atau
sekedar bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), baik kapal nasional maupun kapal
asing. Asia Tenggara sebagai wilayah yang di dalamnya terdapat banyak negara
berkembang, di mana negara berkembang tersebut dikenal sebagai negara yang
mempunyai sumber tenaga kerja perikanan terbesar di dunia. Indonesia sebagai
salah satu negara pengirim terbesar tenaga kerja di bidang perikanan terutama
ABK. Banyaknya tenaga kerja tersebut membuat banyak perusahaan perikanan
merekrut mereka untuk bekerja sebagai anak buah kapal. Menurut International
Labour Organization industri perikanan merupakan pekerjaaan dengan tingkat
kecelakaan dan kematian tertinggi di dunia.
Anak buah kapal yang bekerja di
kapal nasional maupun kapal asing sering menjadi korban perdagangan orang di industri
perikanan. Mereka sangat rentan untuk dieksploitasi, dan menjadi korban
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan kekerasan seksual. Dibeberapa industri
perikanan Asia termasuk Indonesia, para anak buah kapal banyak yang mengalami
kesulitan, dikarenakan upah yang rendah, diskriminasi gender, pelanggaran di
tempat kerja, pemotongan gaji, serta keterlibatan buruh anak dan kerja paksa.
Perlindungan hukum terhadap ABK
ini menjadi tanggung jawab negara tempat ABK bekerja, dan negara pelabuhan.
Aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan para ABK dalam hukum nasional
diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam konsideran juga disebutkan bahwa
tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri sering dijadikan objek perdagangan
manusia, dan pelanggaran serta kejahatan lainnya. 2 Sayangnya dalam
Undang-Undang tersebut belum mengatur secara jelas perlindungan yang akan
diberikan negara terhadap para ABK, karena dalam Undang-Undang tersebut hanya
menjelaskan tentang TKI yang bekerja di luar negeri secara umum, padahal perlu
ada pengaturan secara khusus mengenai tenaga kerja ABK ini.
Perlindungan Hukum
terhadap Anak Buah Kapal dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia
merupakan salah satu negara pengirim terbesar tenaga kerja dibidang perikanan terutama ABK. Berbagai permasalahan sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia, baik saat pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan. Perlindungan dalam setiap fase tersebut sangat dibutuhkan guna mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berbeda dengan penempatan kerja pelaut Indonesia (TKI Pelaut). Perjanjian kerja yang dibuat oleh TKI Pelaut yang dalam hal ini disebut sebagai ABK, dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku di Indonesia dan peraturan nasional yang berlaku di negara bendera kapal tempat ABK bekerja. Perjanjian kerja ini pun tidak selalu memiliki kekuatan hukum ketika mereka bekerja. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia menyusun regulasi yang akan digunakan sebagai normative pengatur issue tersebut. Aturan hukum pemerintah Indonesia yang digunakan untuk melindungi para ABK selama ini diantaranya adalah sebagai berikut: Regulasi Pertama,Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Aturan yang dimuat dalam Undang-undang ini belum memberikan paket perlindungan bagi para anak buah kapal yang sesuai dengan standar internasional. Sehingga dalam suatu kondisi untuk mendapatkan hak nya para anak buah kapal yang bekerja hanya dapat bergantung pada perjanjian yang dibuat dengan pemilik kapal sebelum mereka bekerja. Banyaknya kasus kejahatan yang dialami oleh para tenaga kerja yang bekerja sebagai anak buah kapal, membuat pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu diwajibkannya pelaku industri perikanan dan kelautan untuk memiliki sertifikat HAM. Tujuannya adalah untuk melindungi para tenaga kerja khususnya para tenaga kerja yang bekerja sebagai anak buah kapal. Regulasi Kedua,Untuk mendorong para pelaku industri melakuan sertifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Permen No.42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan. Apabila suatu industri perikanan tersebut tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan mencabut atau tidak akan memperpanjang surat izin usaha perikanan dan operasional kapal. Regulasi Ketiga, Dalam pasal 35 A UU No. 45 Tahun 2009 menyatakan bahwa kapal perikanan yang berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk menggunakan nahkoda atau anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.3 Kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif Indonesia juga wajib mempekerjakan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia minimal 70 % dari jumlah anak buah kapal.
Regulasi Keempat, dalam Pasal 75
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 dinyatakan bahwa
setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mempekerjakan tenaga kerja
asing di atas kapal perikanan dan/ atau kapal pengangkut ikan, wajib terlebih
dahulu mendapatkan surat rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing dari
Direktur Jenderal. 4 Namun dalam prakteknya di lapangan sangat jauh berbeda.
Saat ini, justru sudah banyak kapal perikanan berbendera Indonesia yang
mempekerjakan anak buah kapal berkewarganegaraan asing lebih dari 90%. Hal ini
membuat para tenaga kerja Indonesia semakin kehilangan kesempatan untuk bekerja
dan menangkap ikan di wilayah perairan sendiri, dan membuat banyak dari mereka
lebih memilih bekerja sebagai anak buah kapal di negara lain dan menjadi tenaga
kerja atau anak buah kapal migran yang haknya sering dilanggar oleh oknum-oknum
tertentu. Regulasi Kelima, pemerintah Indonesia telah mengatur tentang
perlindungan buruh migran di Indonesia dalam sebuah Undang-Undang No.18 Tahun
2017 yang di dalamnya mengatur tentang hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh
para anak buah kapal yang bekerja di kapal asing di mana mereka juga berstatus
sebagai buruh migran. Dalam Pasal 6 ayat 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia, hak buruh migran itu ada 13 item
yaitu:
1. Mendapatkan pekerjaan di luar
negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
2. Memperoleh akses peningkatan
kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
3. Memperoleh informasi yang
benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar
negeri;
4. Memperoleh pelayanan yang
profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum
bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
5. Menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan keyakinan yang dianut;
6. Memperoleh upah sesuai dengan
standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua
negara dan/atau Perjanjian Kerja;
7. Memperoleh pelindungan dan
bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan
penempatan;
8. Memperoleh penjelasan mengenai
hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; 9. Memperoleh
akses berkomunikasi;
10. Menguasai dokumen perjalanan
selama bekerja;
11. Berserikat dan berkumpul di
negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara tujuan penempatan;
12. Memperoleh jaminan
pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke
daerah asal;
13. Memperoleh dokumen dan
Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia.
Selain hak tersebut, dalam
Regulasi Keenam, pemerintah juga telah mengatur mengenai kesejahteraan para
anak buah kapal yang tercantum dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Pasal 151
yaitu, “Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi: gaji,
jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan
pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi
karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi,
fasilitas rekreasi, makanan/minuman, dan pemeliharaan dan perawatan kesehatan
serta pemberian asuransi kecelakaan kerja”. Kesejahteraan para anak kapal
tersebut dimuat dalam sebuah perjanjian kerja antara anak buah kapal dengan
pemilik atau operator kapal. Regulasi Ketujuh, pemberian upah anak buah kapal
harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000
Pasal 21 yaitu seorang anak buah kapal bekerja selama 8 jam setiap hari dengan
1 hari libur setiap minggu dan hari libur resmi, waktu istirahat paling sedikit
10 jam dari waktu 24 jam. Anak buah kapal yang masih berusia 16 sampai 18 tahun
tidak diperbolehkan bekerja melebihi 8 jam sehari dan waktu istirahat.
Penutup
Indonesia sebagai Negara Maritim
di Asia Tenggara yang menjadi penyumbang terbesar tenaga kerja di bidang
industry perikanan. Dalam industry ini, Anak Buah Kapal merupakan tenaga kerja
yang paling banyak mengambil peran. Dalam industry perikanan ini, para Anak
Buah Kapal yang kemudian disebut sebagai ABK, sering mengalami perlakuan yang
tidak adil. Kasus-kasus yang sering menimpa ABK Indonesia diantaranya adalah:
kecelakaan, perkelahian, perdagangan manusia, disharmonisasi dengan kapten
kapal, tidak terpenuhinya hak-hak, dan terjadi tindak kekerasan lainnya. Salah
satu kasus yang sering menimpa ABK Indonesia yaitu perbudakan. Melihat hal
tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap ABK melalui
beberapa regulasi. Diantaranya adalah Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenakerjaan. Sedangkan dalam regulasi
Internasional, terdapat Konvensi ILO No.188 Tahun 2007 yang mengenai Pekerjaan
dalam Penangkapan Ikan.
Daftar Pustaka
Cindy Margareta Putri. Peran ILO Terhadap Pelanggaran HAM
Berupa Perdagangan Orang Yang Terjadi Pada Anak Buah Kapal. Universitas Atma
Jaya Yogyakarta. 2016.
H. Supriadi, S.H., M.Hum, & Alimuddin, S.H., M.H., Hukum
Perikanan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, 2011.
Kordi K, M.Ghufran H. HAM tentang Perbudakan, Peradilan,
Kejahatan Kemanusiaan&Perang.Yogyakarta:Graha Ilmu. 2013.
Nursalyni. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal di
Perusahaan Pelayaran Internasional. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada. 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar