@L24-Tasya,@L28-Selvy, @L29-Elvi, @Startup-L09, @Proyek-L04
Disusun Oleh Elvi Khairina
Selvy Darmayudi
Maytasya Fadhila
ABSTRAK
Di
era modern saat ini dengan perkembangan informasi, berbagai situs jual beli
online sering dijumpai dimana telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang
bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan
secara elektronika. Maraknya bisnis online tersebut terjadi dikarenakan
berkembangnya tingkat pengetahuan manusia dengan mengembangkan bisnis
konvensional yang merupakan dasar dalam berbisnis dan berkembangnya teknologi
yang membuat peluang usaha semakin besar. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Masyarakat
Indonesia, khususnya yang berada di daerah perkotaan, tidak dapat terpisahkan dari internet karena hampir segala aktifitas selalu
melibatkan internet dan teknologi
informasi. Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai
diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh
beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan
E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media
internet.Perkembangan ekonomi lebih lanjut dari fenomena pertumbuhan ekonomi adalah dalam bentuk penyertaan modal
secara informal seperti dalam bidang licensing, franchise maupun technical
assistance.
KATA
KUNCI : BISNIS, BISNIS KONVENSIONAL, E-COMMERCE, FRANCHISING
A. PENDAHULUAN
Perkembangan Internet saat ini telah
menjadi penyebab perubahan dunia yang sangat pesat pada kondisi saat ini, internet
menjadi motor penggerak terjadinya perubahan atau revolusi ketiga, setelah
revolusi pertanian dan revolusi industri . Internet telah mendorong perubahan
dari kemampuan otot dan mesin menjadi kemampuan otak dan ide-ide kreatif. Konsep
baru yang berkembang karena kemajuan teknologi informasi dan
berbagai paradigma bisnis baru ini dianggap
sebagai kunci sukses perusahaan-perusahaan di era informasi dan di masa-masa mendatang.
Sekarang banyak eksekutif bisnis melihat
teknologi informasi sebagai pemberi kesempatan
untuk E-Commerce, dan untuk mengatur fungsional silang dan interorganisasi proses E-Business dari unit bisnis
mereka. Internet, intranet, extranet, dan web merupakan interconnecting individual, tim, unit bisnis, dan partner
bisnis dalam hubungan bisnis tertutup
yang mempromosikan komunikasi, kolaborasi, dan pembuat keputusan yang
diperlukan dalam pasar global.
Globalisasi
ekonomi dunia merupakan suatu fenomena pada dekade terakhir ini yang tidak bisa
dihindari. Kehadiran Indonesia pada peta ekonomi dunia tidak bisa dipungkiri lagi
menuntut kemampuan untuk berkembang sebagai suatu kekuatan baru ekonomi dari
dunia ketiga. Perkembangan ekonomi yang begitu cepat menuntut kesiapan dan
kemampuan pranata hukum dalam mengikuti perkembangan ekonomi sebagai akibat
dari globalisasi ekonomi dunia tersebut.Salah satu fenomena nyata dari
pertumbuhan ekonomi akibat dari globalisasi ekonomi ini adalah meningkatnya
kebutuhan perusahaan-perusahaan terhadap modal dan kebutuhan menuntut struktur
permodalan yang kompleks. Perkembangan lebih lanjut dari fenomena ekonomi ini
adalah dalam bentuk penyertaan modal secara informal seperti dalam bidang
licensing, franchise maupun technical assistance.
B. RUMUSAN MASALAH
·
Apa yang itu bisnis?
·
Apa itu bisnis konvensional?
·
Apa itu E-Commerce?
·
Apa itu Waralaba?
C. PEMBAHASAN
1. BISNIS
a. Pengertian Bisnis
Menurut pendapat Raymond E.Glos dalam Rustamaji (2018 )bisnis
adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang – orang yang
berkecimpung didalam perindustrian dimana sebuah perusahaan atau organisasi
melakukan perbaikan – perbaikan standar serta kualitas produk mereka.
Menurut Scarborough (2014) dalam Rustamaji (2018), entrepreneur
adalah seseorang yang menciptakan sebuah bisnis baru dengan segala resiko dan
ketidakpastian untuk tujuan mendapatkan keuntungan dan pertumbuhan usaha yang
teridentifikasi dari kemampuannya mendapatkan peluang yang baik dan kecakapan
dalam memanfaatkan serta mengelola sumberdaya yang dimilki.
2.
Bisnis
Konvensional
a. Pengertian Bisnis Konvensional
Menurut Bunjamin (2015), Bisnis Konvensional atau yang lebih
sering dikenal dengan bisnis offline adalah kegiatan atau transaksi jual-beli
yang dilakukan secara langsung, bertatap muka antara penjual dengan pembeli.
b. Konsep Bisnis Konvensional
·
Kesepakatan antara dua belah pihak untuk
memperoleh keuntungan bersifat umum dalam pelaksanannya.
·
Kebutuhan tidak terbatas, selama ada
permintaan, maka bisnis konvensional akan menyediakan permintaan tersebut tanpa
memikirkan dampak kedepannya.(Wulandari, 2015)
·
Persaingan berada disekitar lokasi usaha
(Evans,2017)
·
Rekan kerja umumnya terdiri dari para ahli dan
orang – orang yang terlibat langsung dengan proses usaha.(Evans,2017)
c. Kelebihan Bisnis Konvensional (Bunjamin,2015)
·
Pembeli langsung dapat melihat produk yang
akan dibeli sehingga pembeli tidak merasa ragu akan produk yang akan dibeli,
pembeli juga dapat memilih produknya sendiri.
·
Umumnya bisnis konvensional memiliki tempat
atau kios sendiri sehingga pembeli dapat mengunjungi kios dan dapat secara langsung
bertemu dnengan penjual.
·
Memiliki banyak stok sehingga apabila
sewaktu-waktu pembeli ingin membeli produk, mereka tidak perlu waktu yang lama
untuk mendapatkan produk tersebut
·
Terjamin, karena selain dapat melihat barang
secara langsung, pembeli juga dapat mengetahui penjual secara langsung (face to
face), sehingga tindakan penipuan minim terjadi.
d.
Kekurangan
Bisnis Konvensional (Bunjamin, 2015)
·
Lingkup pemasarannya terbatas, jika ingin
memperluas lingkup pemasaran, maka harus membuka cabang di berbagai daerah.
·
Membutuhkan modal yang cukup besar karena
biasanya bisnis konvensional memerlukan tempat untuk memasarkan produknya.
·
Memerlukan banyak stok, ini juga berpengaruh
terhadap modal yang dikeluarkan sehingga modal menjadi bertambah.
·
Apabila pembeli ingin membeli barang, maka
harus pergi ke toko tempat dijualnya barang tersebut.
3.
E-Commerce
(Bahtiar)
a. Pengertian
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat
melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara
berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan
fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get
and deliver“.
b. Proses yang terdapat dalam E-Commerce :
·
Presentasi electronis (Pembuatan Website)
untuk produk dan layanan
·
Pemesanan secara langsung dan tersedianya
tagihan.
·
Secar otomatis account pelanggan dapat secara
aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit)
·
Pembayaran yang dilakukan secara langsung
(online) dan penanganan transaksi.
c. Jenis – jenis E- Commerce
·
Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
Business to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
·
Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
·
Perdagangan Kolabratif (collaborative
commerce).
Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan. e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan. e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
·
Comsumen to Business (C2B).
Kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
Kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
·
Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
·
Pemerintah ke Warga (Goverment to Citizen—G2C)
Penggunaan
teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan
informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas
pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
·
Perdagangan Mobile(mobile
commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan telepon selluler berbelanja.
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan telepon selluler berbelanja.
d. Prinsip 4C dalam menjalankan E-Commerce (Pradana,2015)
·
Connection (Koneksi)
·
Creation (Penciptaan)
·
Consumption (Konsumsi)
·
Control (Pengendalian )
Prinsip-prinsip
ini dapat memotivasi konsumen yang mengarah pada return of investment (ROI)
perusahaan, yang diukur dengan partisipasi aktif seperti feedback atau review konsumen,
dan share atau merekomendasikan kepada pengguna lain.
4. Waralaba
a. Definisi
·
Franchising menurut versi
pemerintah Indonesia dalam Rusli adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari
kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·
Dalam pasal 27 huruf a UU No.9 k o n s t r i b
u s i n y a s e s u a i d e n g a n tahun 1995, pola waralaba atau
kesepakatan yang dituangkan dalam franchise diartikan sebagai "Waralaba
atau franchise adalah menyediakan tenaga ahli peralatan, hubungan kemitraan
yang didalamnya training sedangkan pihak penerima pemberi waralaba (franchisor)
dapat memberikan kontribusi berupa memberikan hak penggunaan lisensi,
penyediaan tenaga untuk mengikuti merek dagang dan saluran distribusi
pelatihan, biaya akomodasi bagi peserta perusahaannya kepada penerima dan
sebagainya. waralaba (franchise) dengan disertai.
b.
Menurut
Martin D.Fern dalam Hastuti (2006), 4 aspek unsur Franchise :
·
Pemberian hak berusaha dalam bisnis tertentu.
·
Lisensi untuk menggunakan tanda pengenal
usaha, biasanya suatu merk dagang atau merk jasa yang akan menjadi cirri pengenal
dari bisnis franchise.
·
Lisensi untuk menggunakan rencana pemasaran dan
bantuan yang luas oleh franchise kepada franchise.
·
Pembayaran oleh franchise kepada franchisor
berupa sesuatu yang bernilai bagi harga borongan atas barang yang terjual.
c. Dasar Hukum Franchise (Andini, 2015)
·
Terdapat dalam PP No.42 Tahun 2007 pasal 16 (1)
disebutkan bahwa “Menteri,Gubernur,BUPATI/WALIkota sesuai kewenangannya
masing-masing dapat mengenakan sanki administrasi bagi pemberi waralaba dan
penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 8,10 dan 11.”
·
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba
pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10.
·
Perjanjian sebagai dasar hukum
KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas
melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,
kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum,
juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
·
Hukum keagenan sebagai dasar
hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat
administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian,
Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise
bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan
keagenan
·
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung
ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu
bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak
franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6
(1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
·
UU Penanaman Modal Asing sebagai
dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang
bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu
kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan
alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise
justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu
perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment
DAFTAR
PUSTAKA
Andini, Thoifah Asri. 2015. Hubungan Bisnis Franchising. Dalam http://thoifahasriandini.blogspot.co.id/2015/10/hubungan-bisnis-franchising-waralaba.html
(Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Bahtiar. E-Commerce. Wordpress. Dalam https://bahtiar125.wordpress.com/makalah-e-commerce/
(Diakses pada hari Kamis, 06 April 2018)
Bunjamin, Agnes. 2015. Masih Jaman
Bisnis Konvensional. Kompasiana. Dalam https://www.kompasiana.com/agnesbunjamin/masih-jaman-bisnis-konvensional_55ef159a2223bd560de913b7
(Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Evans, Barbara. 2017. 5 Perbandingan Usaha Konvensional dan Usaha
Online. Optimaweb. Dalam https://optimaweb.co.id/tag/usaha-konvensional
/ (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Hastuti, Indira. 2006. Aspek Hukum
Perjanjian Waralaba . Hukum dan Dinamika Masyarakat Edisi 6. Dalam https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi6kfSB6KPaAhVLqo8KHb-SDMgQFggqMAE&url=https%3A%2F%2Fjurnal.untagsmg.ac.id%2Findex.php%2Fhdm%2Farticle%2Fdownload%2F359%2F412&usg=AOvVaw0Xb58CLB0ppiKzh6A2rj_9
(Diunduh pada hari Jumat, 06 April 2018)
Pradana, Mahir. 2015. Klasifikasi Jenis – Jenis Bisnis E-Commerce
di Indonesia. Jurnal Neo-Bis Volume 9 No.2 Universitas Telkom Bandung. Dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=433592&val=7695&title=KLASIFIKASI%20JENIS-JENIS%20BISNIS%20E-COMMERCE%20%20DI%20INDONESIA
(Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Rusli, Tami. Analisis Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchise)
Usaha Toko Alfamart. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=396987&val=5958&title=Analisis%20Terhadap%20Perjanjian%20Waralaba%20(Franchise)%20Usaha%20Toko%20Alfa%20Mart
(Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Rustamaji, Koko. 2018. Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E-
Commerce. Modul Perkuliahan Kewirausahaan Universitas Mercu Buana. (Diakses
pada hari Kamis, 05 April 2018)
Wulandari, Indah. 2015. Ini Dia
Perbedaan Antara Bisnis Konvensional dan Bisnis Islami. M.Republika.co.id.
Dalam https://www.google.co.id/search?source=hp&ei=gnfGWsGrEljz9QWw666wCg&q=bisnis+konvensional&oq=Bisnis+kon&gs_1=mobile-gws-hp
(Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar