Tampilkan postingan dengan label @T17-Marsudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @T17-Marsudin. Tampilkan semua postingan

Juni 05, 2022

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

 

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

Oleh: Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

1. Perdagangan

1.1 Definisi Perdagangan

Perdagangan atau yang disebut trading merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki (Utoyo, 2009). Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar (Djoened, 2002). Perdagangan bersal dari zaman prasejarah, ketika orang-orang mulai menukar barang dan jasa satu sama lain ketika pada masa itu belum tercipta uang. Sejarah perdagangan jarak jauh dimulai sekitar 150.000 tahun yang lalu. Perdagangan jarak jauh pertama kali terjadi pada milenium ke-3 SM, oleh bangsa Sumeria yang diperdagangkan dengan peradaban harappan. Selama periode antara awal peradaban Yunani kaya hingga akhir kekaisaran Romawi yang berkuasa pada abad kelima, perdagangan secara finansial membawa rempah-rempah yang berharga ke Eropa dari Timur jauh, termasuk China (Kompas)

1.2 Perdagangan dalam Negeri

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam negeri adalah suatu proses kegiatan jual beli Barang atau Jasa yang sistem perdagangannya hanya mencangkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak termasuk ke Perdagangan Luar Negeri. Selain itu perdagangan dalam negeri juga sering di artikan sebagai suatu kegiatan perdagangan yang hanya dilakukan disekitar wilayah Indonesia saja, seperti dari satu daerah ke daerah yang lain

 

1.3 Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional merupakan suatu kegiatan proses perdagangan barang — barang dari kesepakatan masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan negara lain”. (Huala Adolf, 2009), perdagangan internasional menłpakan suatu kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik. Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang berpengatuh untuk negara (Basri & Munandar, 2010).

 

2. Barang dan Jasa

2.1 Definisi Barang dan Jasa

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 Barang adalah setiap benda yang mempunyai wujud dapat bergerak dan bisa dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, serta dapat diperjual belikan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Barang merupakan produk dari berbagai macam bentuk yang dapat ditawarkan kepasar sehingga mendapatkan perhatian dari pembeli untuk mereka gunakan atau dikonsumsi sehingga memuaskan kebutuhan mereka". (Kotler & Arrnstrong, 2001 :346). Sedangkan jasa berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2014, Jasa adalah layanan purna jual dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, dan diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak Iain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Jasa merupakan produk yang bersifat tindakan kegiatan yang dapat ditawarkan kepada satu pihak dengan pihak yang Iain, dan pada dasarnya jasa tidak berwujud dan tidak akan memiliki mengakibatkan akan perpindahan dari kepemilikan apapun” (Kotler, 2014:7). Jasa merupakan suatu hasil yang diciptakan melalui aktivitas dalam keterkaitan antara pemasok dan pelanggan danmelalui aktivitas internal pemasok, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. (Gaspersz, 1997).

3. Perdagangan Elektronik (e-commerce)

3.1 Definisi E-Commerce

Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronik adalah transaksi jual beli yang terjadi secara elektronik melalui media internet (Cashman, 2007). Sesuai dengan definisi tersebut, kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perantara melalui dunia maya, tanpa bertemu langsung. Definisi lain mengenai e-commerce adalah pembelian, penjualan, dan pemasaran barang yang dilakukan melalui perangkat elektronik seperti radio, televisi, dan jaringan komputer atau internet (Wong, 2010). Dengan kata lain, e-commerce tidak hanya transaksi yang terjadi melalui media internet, tetapi juga televisi dan radio.

E-commerce memberikan alternatif sistem perdagangan yang semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak mengherankan jika nilai transaksi e-commerce di Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya. Adanya peluang ini sebaiknya menjadi pertimbangan pelaku UKM untuk mulai atau lebih serius menggeluti perdagangan e-commerce.

Menurut Databoks, pada periode 2016-2020, nilai transaksi perdagangan online terus mengalami peningkatan sebesar 30-40% setiap tahunnya. Diprediksi pada 2022, nilai transaksinya akan mencapai US$ 16 milyar atau setara dengan 228 Triliun Rupiah. Ini adalah peluang yang sangat menguntungkan bagi pelaku UKM untuk mengembangkan sistem pemasaran dan penjualan melalui media internet. Adapun alasan penggunaan e-commerce:

1.    Meningkatkan pangsa pasar

2.    Menurunkan biaya operasional

3.    Memberikan informasi produk

4.    Kemudahan dalam bertransaksi

Pesatnya perkembangan e-commerce beberapa tahun belakangan ini membuat e-commerce menjadi prospek bisnis yang besar dalam dunia perdagangan. Menurut riset yang dilakukan A.T Kearney1 dengan jumlah penduduk yang hampir lebih dari 240 juta jiwa, pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2013 mencapai US$ 1,3 miliar. Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis e-commerce, tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 39 juta dimana sekitar 5 juta atau 12 % diantaranya menggunakan internet sebagai sarana bertransaksi. Perkembangan internet dalam intensitas tinggi, peningkatan kapasitas, kemudahan mengakses dan semakin murahnya biaya penggunaan internet menyebabkan perubahan revolusioner dalam penggunaannya di berbagai bidang, seperti komunikasi, hiburan, pariwisata dan bidang lainnya. Namun dari sekian banyak tersebut, bidang perdagangan yang mengalami perkembangan paling signifikan dalam penggunaan media internet di masyarakat. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online.

3.2 Karakteristik e-commerce beserta contoh

Berikut ini adalah penjelasan mengenai karekteristik dan jenis e-commerce yang diusung oleh pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.

1.    Classifieds/listing/iklan baris Ini adalah model bisnis e-commerce paling sederhana yang cocok digunakan di negaranegara berkembang. Dua kriteria yang biasa diusung model bisnis ini:

ü  Website yang bersangkutan tidak memfasilitasi kegiatan transaksi online

ü  Penjual individual dapat menjual barang kapan saja, dimana saja secara gratis.

Situs iklan baris yang terkenal di Indonesia ialah OLX (gabungan antara Tokobagus.com dan Berniaga.com) dan Forum Jual Beli Kaskus. Kedua situs ini tidak mengharuskan penjualnya untuk menggunakan fasilitas rekening bersama atau escrow. Transaksi yang terjadi langsung antara penjual dan pembeli. Metode transaksi yang paling sering digunakan ialah metode cash on delivery atau COD. Situs iklan baris seperti ini cocok bagi penjual yang hanya ingin menjual sesekali saja, seperti barang bekas atau barang yang stoknya sedikit.

2.  Marketplace C2C (Customer to Customer) Ini adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Berikut ialah indikator utama bagi sebuah website marketplace:

ü  Seluruh transaksi online harus difasilitasi oleh website yang bersangkutan

ü  Bisa digunakan oleh penjual individual Kegiatan bisnis e-commerce jenis marketplace harus menggunakan pihak ketiga atau yang disebut escrow untuk menjamin keamanan transaksi. Penjual hanya akan menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli. Selama barang belum sampai, uang akan disimpan di rekening pihak ketiga. Apabila transaksi gagal, maka uang akan dikembalikan ke tangan pembeli.

Situs marketplace di Indonesia yang paling banyak dikunjungi pelanggan ialah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada. Jenis e-commerce seperti ini lebih cocok bagi penjual yang lebih serius dalam berjualan online. Biasanya sang penjual memiliki jumlah stok barang yang cukup besar dan mungkin sudah memiliki toko fisik.

3.    Shopping mall Model e-commerce ini mirip sekali dengan marketplace, namun yang bisa berjualan disana haruslah penjual atau brand ternama karena proses verifikasi yang ketat. Salah satu situs online shopping mall yang beroperasi di Indonesia ialah Blibli.com.

4.    Toko online B2C (Business to Consumer) Model bisnis ini cukup sederhana, yakni sebuah toko online dengan alamat website (domain) sendiri, dimana penjual memilki stok produk dan menjualnya secara online kepada pembeli. Beberapa contoh toko online di Indonesia ialah Bhinneka, BerryBenka, Bilna dan Tiket.com. Model bisnis ini cocok bagi mereka yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan sumber daya mereka untuk mengelola situs mereka sendiri.

5.    Toko online di media sosial Banyak penjual di Indonesia yang menggunakan situs media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mempromosikan barang dagangan mereka. Membuat toko online di Facebook atau Instagram sangatlah mudah, sederhana, dan gratis, bahkan channel BBM pun juga sering digunakan sebagai media jual beli barang.

 Kelemahan e-Commerce Karena sifatnya yang tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, kegiatan ecommerce memunculkan persepsi risiko yang bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang khawatir dengan risiko kehilangan uang, faktor waktu pengiriman, ketidaksesuaian barang dengan pesanan, dan juga ada yang mempertimbangkan faktor security dan privacy.


Kesimpulan

Perdagangan dari zaman ke zaman terjadi perubahan, semula dilakukan secara konvensional dengan barter, kemudian menggunakan alat tukar (uang), bertemu langsung sampai kepada perdagangan elektronik.

Perdagangan elektronik (e-commerce) adalah perdagangan dengan media internet. yang saat ini semakin berkembang pesat dan diminati oleh pelaku usaha maupun konsumen, karena sifatnya yang mudah, praktis dan dapat dilakukan kapan saja dan dimanapun. Meskipun e-commerce memiliki kelemahan seperti dapat menimbulkan persepsi berbeda antar beberapa orang karena tidak bertemunya pembeli dan penjual secara langsung

 

Referensi

Anggaranie, G., & Indonesia, S. C. (2020). “Klasifikasi Bisnis e-Commerce. Supply Chain Indonesia.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10068/BAB%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y

https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/371

https://www.kompasiana.com/mfxacademy/5759a6ad1293734109ecffbb/sejarah-perdagangan#:~:text=Perdagangan%20berasal%20zaman%20prasejarah%2C%20ketika,dengan%20Mesir%20sejak%20~%203000%20SM

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.


Mei 30, 2022

Patnership dan Entrepreneurship di UMKM

 

Patnership dan Entrepreneurship di UMKM

Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

Pendahuluan                            

Kemitraan dilihat dari perspektif etimologis diadaptasi dari kata partnership,dan berasal dari akar kata partner. Partner dapat diterjemahkan “pasangan, jodoh, sekutu, atau kampanyon”. Makna partnership yang diterjemahkan menjadi persekutuan atau perkongsian. Bertolak dari sini maka kemitraan dapat dimaknai sebagai bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas disuatu bidang usaha tertentu, atau tujuan tertentu, sehingga dapat memperoleh hasil yang baik menurut (Irawan, 2018).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata mitra adalah teman, kawan kerja, rekan. Sementara kemitraan artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama  sebagai mitra. Pengertian kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.

Menurut(Amalia, modul UMB) dalam Zimmerer dan Scarborough (2004), wirausahawan adalah orang yang membuat bisni gres dengan mengambil resiko dan ketidakpastian demi mencapai laba dan pertumbuhan dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber daya yang diharapkan untuk mendirikannya.

 

Dapat disimpulkan bahwa entrepreneuship ialah jiwa wirausaha yang terdapat pada diri seseorang yang terepresentasikan melalui sikap dan perilakunya dalam memilih dan menggapai tujuan, keberanian memulai, mengambil resiko dan ketidakpastian dengan mengidentifikasi peluang serta mengerahkan sumber daya yang diharapkan untuk mendukung aksinya sehingga tercapai pertumbuhan dan keuntungan (Amalia, modul UMB).

 

Hasil dan pembahasan

Menurut (Irawan, 2018) dalam Pertamina Foundation (2015), dalam membangun jaringan kemitraan diperlukan adaya prinsip-prinsip yang harus disepakati bersama agar terjalin kuat dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah : 1) Kesamaan Visi-Misi, 2) Kepercayaan (trust), 3) saling menguntungkan, 4) efisiensi dan efektifitas, 5) komunikasi dialogis, 6) komitmen yang kuat.

Kemitraan  akan  berjalan  bila  pihak-pihak  yang bermitra  sama-sama  memperoleh  manfaat.  Konsep kita tentang kemitraan memang seperti itu, walaupun pada jangka pendek, ada pihak atau salah satu pihak memperoleh manfaat lebih banyak  dari  pihak  lain. Peran pemerintah yang paling utama adalah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi kemitraan usaha. Selanjutnya pemerintah dapat berperan dalam memberikan pedoman tentang kemitraan melalui peraturan perundangan. Pemerintah juga berperan penting dalam memberikan informasi dan peluang kemitraan serta rencana teknis kepada usaha kecil dalam perencanaan kemitraan dan negosiasi bisnis Menurut (Irawan, 2018).

Industri kreatif adalah proses penciptaan, kreativitas, dan ide dari seseorang atau sekelompok orang yang dapat menghasilkan sebuah karya, tanpa mengeksploitasi sumber daya alam, serta dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan. Kreatifitas yang dihasilkan harus dapat membuka lapangan pekerjaan yang dibutuhkan (Amalia, modul UMB). Persaingan dagang dan pembangunan ekonomi yang semakin mendunia (globalisasi), menyebabkan seluruh bangsa berusaha mengejar ketertinggalan. oleh karena itu perlu adanya penguatan antara para wirausaha untuk bermitra dengan baik dan memajukan UMKM-UMKM baik didaerah maupun di kota-kota besar, agar mewujudkan persaingan perdagangan kita tidak tertinggal.   

 

 

 

Kesimpulan

            Kemitraan dan wirausaha itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam mengembangkan UMKM, dimana seorang pengusaha membutuhkan mitra ataupun sebaliknya, agar ide- ide dan gagasan yang disepakati tercapai dengan baik bahkan bisa mengembangkan usahanya  dan memperoleh keuntungan yang maksimal.  

Daftar pustaka

Irawan, D. (2018). Pengembangan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Dengan Usaha Menengah/Besar Untuk Komoditi Unggulan Lokal. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(1), 53-66.

Amalia, D,.N.2021. Perbedaan Entrepreneurship, Teknopreneurship dan Sosiopreneurship. Modul Kewirausahaan II, Mercu Buana, Jakarta.

                                           

 

Mei 23, 2022

PENGEMBANGAN PRODUK INDUSTRI OLAHRAGA

 

PENGEMBANGAN PRODUK INDUSTRI OLAHRAGA

Oleh: Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

 

 

Industri Olahraga

Industri olahraga sudah menjadi identitas industri yang memiliki nilai tambah yang signifikan. Industri olahraga merupakan industri yang memiliki nilai tambah dengan memproduksi dan menyediakan olahraga. Kondisi industri olahraga yang masih kecil tentu saja sangat bertentangan dengan tuntutan arus pasar bebas. Industri olahraga bisa dibagi menjadi dua, yaitu olahraganya sendiri serta pendukungnya (Priyono, 2012).

Kata atau istilah “olahraga” di Indonesia sudah sangat akrab dalam kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bertanah air. Dari anak-anak sampai orang tua, dari rakyat biasa sampai para pejabat, dari desa sampai ke kota, laki-laki dan perempuan, semua kenal olahraga. Olahraga dianggap sesuatu yang penting dalam kehidupan. Berbagai slogan diucapkan seperti “tiada hari tanpa olahraga”, “olahraga menjadikan orang sehat”, “olahraga membangun karakter bangsa” dan tahun 1980an muncul gerakan “memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat”, bahkan di mas media, baik cetak maupun elektronik terdapat ruang khusus berita olahraga (Irianto, 2020)

Setiap manusia dapat memiliki perilaku yang baik atau buruk. Perilaku yang buruk dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan, baik masalah pribadi maupun masalah sosial. Salah satu masalah perilaku yang sering dialami orang adalah perilaku kurang berolahraga. Perilaku ini dapat menimbulkan masalah pribadi berupa buruknya tingkat kesehatan dan daya tahan tubuh. Perilaku ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kurangnya pemahaman akan pentingnya berolahraga, kurangnya alat/cara/sarana olahraga yang mendukung, kurangnya waktu yang disisihkan untuk berolahraga, dan kurangnya pemahaman akan waktu olahraga yang ideal (Theopilus, 2018). Olah raga beberapa tahun belakangan ini dilakukan dirumah, didalam ruangan baik dengan gerakan sendiri maupun dengan menonton video olahraga dari berbagai laman youtube yang dilakukan oleh penggiat badan sehat dan langsing. Perancangan dan pengembangan produk dapat menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah perilaku kurang berolahraga.

 

Pengembangan Produk

Pengembangan produk ialah apabila suatu perusahaan meluncurkan produk baru yang ditujukan pada pasar yang sekarang pun sudah dimasuki. (Siagian, 2007 dalam Sa’diyah & Arifin, 2014)). Di dalam kamus marketing, arti dari istilah pengembangan produk adalah kegiatan yang mengarah ke dimilikinya ciri khas yang baru atau berbeda dari sebuah produk atau manfaat konsumen. Pengembangan tersebut membentang dari konsep yang sama sekali baru untuk memenuhi “keinginan” konsumen yang ditetapkan secara baru hingga modiikasi dari sebuah produk yang telah ada, penyajian dan kemasannya. Ia merupakan bagian dari sebuah proses yang harus berkesinambungan untuk menahan masa penurunan dalam daur hidup intrinsik dari suatu produk yang ada. (Hart, 2005 dalam Sa’diyah & Arifin, 2014) Pengembangan produk adalah suatu usaha yang direncanakan dan dilakukan secara sadar untuk memperbaiki produk yang ada, atau untuk menambah banyaknya ragam produk yang dihasilkan dan dipasarkan. Pengembangan produk terdiri atas penjualan-penjualan yang bertambah yang diusahakan oleh perusahaan-perusahaan dengan mengembangkan yang diperbaharui untuk pasarpasarnya yang sekarang. (Moekijat, 1990 dalam Sa’diyah & Arifin, 2014) Menurut Kotler (2000 dalam Sa’diyah & Arifin, 2014) pengembangan produk adalah tiap perusahaan harus mengembangkan produk baru. Pengembangan produk baru membentuk masa depan perusahaan. Produk pengganti harus diciptakan untuk mempertahankan atau membangun penjualan. Perusahaan dapat menambah produk baru melaui akuisisi dan/atau pengembangan produk baru

 

 

Hasil dan Pembahasan

Pemberdayaan Industri Olahraga

Diera globalisasi ini munculnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang olahraga mempunyai makna ganda. Di satu sisi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang olahraga menjadi harapan, di sisi lain perusahaan-perusahaan tersebut menghadapai kekhawatiran. Menjadi harapan karena di Indonesia sekarang ini banyak sekali muncul bisnis olahraga yang amat berpotensi untuk dapat berkembang. Menjadi kekhawatiran karena industri olahraga (terutama yang masih kecil) mempunyai masalah pokok yaitu (1) permodalan, (2) perolehan peluang pasar, (3) teknologi, (4) strategi pemasaran, (5) jaringan usaha dan kerja sama dan (6) lemahnya mentalitas dan jiwa kewirausahaan Jika para pengelola bisnis di bidang olahraga dapat membaca dan memanfaatkan peluang pasar, industri olahraga merupakan bisnis yang menjanjikan. Produk industri olahraga akan memperoleh peluang yang besar apabila mampu bersaing dengan produk yang dihasilkan oleh berbagai negara dengan berbagai keunggulannya. Ini tergantung pada kemauan dan kreativitas pengelola bisnis olahraga tersebut. Agar produk industri olahraga mampu bersaing dengan produk dari berbagai negara maka perlu dilakukan pemberdayaan industri tersebut. Pembinaan industri olahraga mencakup pemahaman bisnis olahraga itu sendiri dan lingkungan pasar sekarang, serta kemampuan membuat analisis pasar (Farida, 2012)

 

Permasalahan Industri Olahraga

Permasalahan yang terkait degan industri olahraga serta fokus pengembangan industri mikro keolahragaan. Berikut permasalahan industri olahraga:

1.    Masalah permodalan

2.    Lemah dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar

3.    Keterbatasan pemanfaatan dan penguasaan teknologi

4.    Masalah strategi pemasaran produk merupakan salah satu kendala besar bagi industri olaharaga yang kecil untuk masuk pasar bebas

5.    Lemah dalam jaringan usaha dan kerja sama  usaha (Priyono, 2012)

 

Pengembangan Industri olahraga

Fokus pengembangan industri mikro keolahragaan antara lain:

    a.        Produk pakaian dan alat-alat olahraga

    b.        Event-event kejuaraan olahraga

    c.        Pemasaran industri olahraga

    d.        Meningkatkan kapasitas kemampuan pelaku industri olahraga (Priyono, 2012)

 

Produk dan pakaian-pakaian olahraga terdiri dari berbagai jenis merek dan jenis, seperti baju, celana olahraga, topi, sarung tangan, sepatu dan kaos kaki dll. Peningkatan kapasitas kemampuan pelaku industri/atlit di Indonesia dikelola oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), saat ini Indonesia pun memiliki prestasi pada cabang olahraga basket (SEA Games 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 di Vietnam). Pemasaran industri olahraga saat ini juga sudah didukung oleh banyak pihak, diciptakannya pada aplikasi-aplikasi buatan yang dapat mempermudah dan membantu masyarakat berolahraga secara mandiri.

Kesimpulan

Industri olahraga merupakan industri yang dapat mendukung pengembangan produk-produk mikro keolahragaan. Kehadiran industri olahraga dapat menjadi sebuah peluang kemajuan bagi industri di Indonesia. Industri mikro yang dapat tumbuh seperti pakaian olahraga, event-event olahraga, pemasaran industri olahraga serta peningkatan kapasitas pelaku industri olahraga perlu terus ditingkatan agar Indonesia bisa bersaing dengan industri olahraga yang lain.

 

Daftar Pustaka

Arifin, M. A., & Sa’dhiyah, M. (2014). Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Equilibrum, 2(1), 163.

Farida, M. (2012). Pemberdayaan Industri Olahraga Dalam Menghadapi Pasar Bebas

Irianto, T. (2020). Olahraga

Priyono, B. (2012). Pengembangan Pembangunan Industri Keolahragaan Berdasarkan Pendekatan Pengaturan Manajemen Pengelolaan Kegiatan Olahraga. Media Ilmu Keolahragaan Indonesia, 2(2)

Theopilus, Y. (2018). Perancangan alat penunjang olahraga persuasif yang universal untuk menunjang perilaku berolahraga secara teratur (Master's thesis, Program Magister Teknik Industri Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan)

Mei 16, 2022

Kewirausahaan dan lingkungan yang berwawasan Global

 

Kewirausahaan dan lingkungan yang berwawasan Global

Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

Pendahuluan

Istilah kewirausahaan (enterpreneur‐ ship) sering kali dicampuradukkan dengan pengertian berwirausaha (enterpreneurial) dan wirausahawan (enterpreneur) (Helmi, 2006). Hal ini terjadi bukan saya pada masyarakat biasa juga di kalangan akade‐ misi termasuk mahasiswa. Dalam beberapa kesempatan saya menguji skripsi, gejala tersebut beberapa kali terjadi. Biasanya ketika membahas pengertian kewirausa‐ haan, yang dibahas adalah wirausahawan‐ nya. Bahkan yang terakhir saya alami, ketika saya diminta menjadi pembicara untuk mengkaji kurikulum kewiarusahaan di program studi manajemen, sebuah Perguruan Tinggi Swasta, upaya pengem‐ bangan kewirausahaan terjebak pada kegiatan berdagang lebih tepat. Sebab jika menggunakan istilah berwiarusaha, syarat kewirausahaannya tidak mencukupi.

Menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.

Lingkungan memainkan peran penting dalam hidup sehat dan keberadaan kehidupan di planet bumi. Bumi adalah rumah bagi berbagai spesies makhluk hidup dan kita semua bergantung pada lingkungan untuk makanan, udara, air, dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menyelamatkan dan melindungi lingkungan kita.

Lingkungan sosial akan membentuk kekuatan bagi motivasi dalam berbagai bentuk, baik yang dilakukan secara instrin‐ sik maupun ekstrinsik. Motivasi instrinsik dan motivasi ekstrinsik memberikan andil dalam proses kreativitas secara berbeda, baik dalam metode atau cara‐cara yang dipakai dalam memecahkan masalah. Seseorang dengan motivasi ekstrinsik yang lebih kuat, menyebabkan seseorang akan menyelesaikan masalah dengan cara mem‐ bangkitkan pengetahuan yang sifatnya cepat dan praktis (algoritmik), mengan‐ dalkan pengetahuan khusus dan praktis, sehingga tepat guna. Orang dengan moti‐ vasi instrinsik, akan menggunakan penga‐ laman dan pengetahuan lain yang tersim‐ pan, cenderung berpikir lebih luas dan bebas dengan berbekal pengetahuan yang sifatnya heuristik sehingga akan menghasilkan sebuah langkah pemecahan masalah yang tepat. (Helmi 2009)

Hasil dan Pembahasan

.

kewirausahaan dan global

Perubahan lingkungan bisnis akan terjadi setiap saat, umumnya berupa gerak perubahan dari salah satu atau gabungan faktor-faktor lingkungan perusahaan, baik dalam skala nasional, regional maupun global. Sebagai dampaknya ada peluang bisnis baru, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menjadi ancaman bagi beberapa bisnis yang sudah ada. Sebagai contoh, kasus teknologi SMS dapat mengancam/menghancurkan perusahaan PO

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wirausahawan, baik yang bergerak dalam aktivitas lokal maupun global adalah terjadinya berbagai perubahan yang dipicu oleh perkembangan teknologi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.                   Produk-produk baru yang dilempar ke pasar oleh pesaing,

2.                   Perkembangan teknologi komputer dan informasi

3.                   Perkembangan teknologi barang substitusi

4.                   Berbagai penemuan baru

5.                   Adaptasi teknologi yang siap pakai

6.                   Strategi perkembangan teknologi nasional

7.                   Pengeluaran biaya R&D oleh perusahaan pesaing atau perusahaan-

Kesimpulan :

 

Jadi hubugan antara keduanya yaitu , dapat dipandang sebagai tantangan sekaligus dapat dijadikan kesempatan untuk membuktikan dirinya apakah mampu bersaing dengan kemampuan dan kapabilitas yang dimilikinya.

jadi dalam berwirausaha harus berwawasan linggkungan yang global.

Referensi

Helmi, A. F. (2009). Kewirausahaan di perguruan tinggi dalam perspektif psikologi. Buletin Psikologi, 17(2).

(Sumber lain) : 

https://www.merdeka.com/sumut/pengertian-lingkungan-hidup-menurut-para-ahli-dan-jenisnya-yang-perlu-diketahui-kln.html

http://enterpreunersejati.blogspot.com/2016/06/hubungan-kewirausahaan-dengan-lingkungan.html

 

April 24, 2022

Model Bisnis UMKM Di era Pandemi Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

 

Model Bisnis UMKM Di era Pandemi

Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

                                                                (@T17-Marsudin)                                         

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

Pendahuluan

Menurut Pratama 2008 dalam Dian Jingga (2013:311) proses pembuatan model bisnis adalah bagian dari strategi bisnis yang dipakai dalam membentuk suatu inti dari suatu bisnis untuk membangun berbagai aspek seperti proses operasional, strategi, apa yang bisa ditawarkan, maksud dan tujuannya, infrastuktur dan lainnya.

Masih menurut Pratama 2008, dalam Dian  Jingga  (2013:310)  untuk  dapat  melihat  peluang  bisnis  diperlukan  suatu  analisis tentang  peluang  bisnis  yang  ada  dengan  dibantu  oleh  pendekatan model  bisnis  yang  mutahir  yang  nantinya akan menggambarkan secara jelas tentang elemen-elemen yang saling terkait terhadap bisnis

Menurut pratama 2008, dalam Osterwalder  &  Pigeneur  (2012:14),  Bisnis  model  adalah  gambaran  pemikiran  tentang bagaimana  suatu  organisasi  memberikan,  menciptakan  dan  menangkap nilai untuk  segmen  pelanggannya. Meningkatkan kinerja produk atau layanan merupakan cara untuk meningkatkan nilai untuk mencapai profit dan tujuan

 

Hasil dan Pembahasan

 

Perkembangan pandemi covid-19 di Indoneisa masih belum menunjukkan tanda berakhir, meskipun di beberapa daerah memperlihatkan perkembangan yang baik Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 per 23 Juni 2020, diketahui bahwa terdapat penambahan kasus sebanyak 1.051 kasus sehingga kasus terkonfirmasi menjadi 47.896 kasus. (www.covid19.go.id) menurut Silvatika 2020.

            Oleh karena itu banyak para pelaku usaha yang melakukan perubahan-perubahan yang akan menjadikan usahanya bertahan dan berkelanjutan. Menurut Silvatika (2020) Perubahan aktivitas pengusaha yang sebelumnya mengabaikan kesehatan, sekarang menjadi mengutamakan protokol kesehatan dan memperhatikan aspek sosial. Selain itu, perubahan aktivitas bisnis ini juga mendorong evolusi usaha yang sebelumnya offline, sekarang menjadi online. Hal tersebut seiring dengan perkembangan teknologi digital yang menjadi tren anak muda. Di dalam perkembangannya, kewirausahaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kewirausahaan tradisional, kewirausahaan teknologi (technopreneurship), dan kewirausahaan sosial (sociopreneurship). Ketiga jenis kewirausahaan tersebut dapat terlihat dari tujuan dan model bisnis yang dijalankannya.

Kolaborasi bisnis model techno-sociopreneur menjadi menarik untuk dapat dikembangkan dengan beberapa stakeholders, seperti Perbankan, dan Pelaku Inovasi Keuangan Digital (misal: Growpal, Tanifund, Crowde, dan Amartha). Saat ini, Kementerian Desa PDTT telah melakukan kerja sama dengan beberapa start-up untuk mendorong pengembangan daerah tertinggal sesuai potensi komoditas unggulannya menurut silvatika (2020).

UMKM yang mampu bertahan ditengah iklim covid-19 ini antara lain adalah UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital dengan memanfaatkan marketplace yang ada di Indonesia. Dan UMKM yang mampu bertahan di era pandemi covid-19 adalah UMKM yang mampu mengadaptasikan bisnisnya dengan produk-produk inovasi, misalnya yang tadinya menjual produk produk tas dan baju kemudian merubah produknya menjadi jual masker kain menurut Rosita (2020). Masih menurut Rosita (2020) Industri lain yang mampu bertahan dimasa pandemi covid 19 adalah industri yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi Listik, air bersih, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, otomotif dan perbankan. Demikian halnya dengan industry ritel yang mampu bertahan , hal ini dikarenakan sebagian memanfaatkan penjualan melalui marketing digital.

Oleh sebab itu maka transformasi digital mengacu pada proses dan strategi menggunakan teknologi digital untuk secara drastis merubah cara berbisnis dan beroperasi dalam melayani pelanggan menurut Rosita (2020). Situasi ini mendorong akselerasi perekonomian digital. Para penjual mau tidak mau harus beralih strategi baru untuk mengikuti perkembangan pola konsumsi masyarakat kearah digital dan mengubah kebiasaan masyarakat untuk belanja secara online.

 

Kesimpulan

            Perkembangan digital dalam globalisasi sangat berpengaruh pada roda ekonomi termasuk pasar ritel, oleh karena itu berdampak positif dan negatif. banyak konsumen yang kurang berminta berbelanja menggunakan digital. ini adalah tantangan bagi para pelaku UMKM agar mendesain atau melakukan inovasi dalam  menggunakan digitalnya agar masyarakat beralih ke cara yang modern atau yang terkini.

 

Daftar pustaka

Pratama, R. P., & Azis, E. (2018). Analisis model bisnis dengan pendekatan business model canvas (studi kasus MxD). eProceedings of Management, 5(3).

Rosita, R. (2020). Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 9(2), 109-120.

Silvatika, B. A. (2020, July). Technosociopreneur, New Model UMKM di Era New Normal. In Prosiding Seminar STIAMI (Vol. 7, No. 2, pp. 29-35