Tampilkan postingan dengan label @AA46-Rahayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @AA46-Rahayu. Tampilkan semua postingan

Juni 20, 2023

KUNCI KESUKSESAN NADIEM MAKARIM

Nama: Rahayu Widhiya Wardani
NIM: 46122010098
@AA46-Rahayu




Abstrak

Nadiem Anwar Makarim atau yang dikenal dengan panggilan Nadiem lahir di Jakarta 4 Juli 1984 dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Nadiem berhasil menjadi pengusaha dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia sejak 28 April 2021. Artikel ini akan membahas tentang latar belakang dan kunci kesuksesan Nadiem Makarim.

Penjelasan

Nadiem Anwar Makarim memiliki latar belakang yang beragam. Ayahnya merupakan keturunan Arab-Minang, sedangkan Ibunya campuran Arab-Jawa-Madura. Ayahnya adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka, sedangkan ibunya merupakan penulis lepas. Nadiem banting setir memilih jalur yang berbeda dari latar belakang keluarganya itu, dirinya memilih menjadi pengusaha dan memang naluri bisnisnya sangat tajam.

Kunci kesuksesan Nadiem Anwar Makarim:

1. Peka Terhadap Lingkungan Sekitar

Inspirasi bisa muncul dari manapun, termasuk lingkungan sekitar kita. Itulah yang didapatkan dari Nadiem Makarim. Pada saat itu, Nadiem suka menggunakan ojek untuk transportasi hariannya dan ada tukang ojek yang bercerita bahwa sebagian besar waktu yang ia habiskan adalah menunggu penumpang di pangkalan bersama tukang ojek yang lain. Lalu berawal dari kepekaan Nadiem terhadap lingkungan ini akhirnya, Nadiem mempunyai ide cemerlang untuk menciptakan bisnis transportasi berbasis digital dan dapat diakses secara online. Dirinya menciptakan sebuah aplikasi yang dikenal masyarakat sebagai Gojek dengan berbagai fitur yang membantu para pelanggannya.

2. Sabar Saat Merangkak dari Nol

Nadiem Makarim membangun perusahaan Gojek dari nol, berawal dari hanya 20 mitra driver dan dirinya mempromosikan gojek ke keluarga dan teman terdekat. Akhirnya kesabaran Nadiem membuahkan hasil melalui penghargaan dari Majalah Fortune tahun 2017 atas perusahaan yang dinobatkan sebagai 50 perusahaan yang mengubah dunia. 

3. Senang Belajar

Nadiem makarim termasuk sosok yang menghargai waktu untuk terus belajar, menambah pengalaman, dan berinovasi. Banyak pengalaman yang ia dapatkan dan bersyukur dapat mengikuti pertukaran pelajar di London School of Economics yang menambah wawasannya dalam berbisnis. Nadiem sempat belajar dalam bidang riset dan berkonsultasi di perusahaan berskala gobal-McKinsey dan mendapatkan pengalaman untuk mengembangkan Lazada Indonesia serta dirinya menduduki posisi sebagai Managing Director Zalora.

4. Memfokuskan Diri Pada Solusi, Bukan Janji

Permasalahan macet di Ibukota dan beberapa kota sudah menjadi masalah klasik, namun Nadiem Makarim tidak fokus pada janji pemerintah tetapi dirinya mencari solusi untuk menanggulangi masalah tersebut. Dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti gojek, itu membuat angka kemacetan menurun.

5. Cari Peluang Hingga ke Lapangan

Perjalanannya untuk mengembangkan Gojek tidak mudah, dirinya harus turun tangan menawakan ke tukang ojek yang ada di lapangan untuk bergabung ke perusahaannya. Dari 20 driver ditahun 2010, lalu 8 tahun kemudian Gojek memiliki 1 juta pengemudi Gojek&Gocar yang tersebar di kota kota Tanah Air.

6. Tak Mudah Berpuas Diri

Meski perusahaannya sudah dikenal sebagai perusahaan berskala besar, Nadiem tetap menganggap Gojek sebagai perusahaan rintisan. Walaupun dirinya termasuk 150 orang terkaya di Asia versi majalah growth dia tidak berpuas diri begitu saja.


Nadiem termasuk orang yang tidak betah bekerja di perusahaan orang lain dan dengan cerdas dirinya memanfaatkan teknologi yang ada. Gojek bukan hanya ada di Indonesia namun juga ada di sejumlah negara Asia Tenggara seperti di Singapura, Vietnam dan Thailand.

Dalam perkembangannya, Gojek bukan hanya sebagai transportasi online penumpang, tetapi juga berkembang menjadi jasa antar barang (Go-Send), makanan (Go-Food), alat kesehatan, massage, dan kebersihan (Go-Clean). Kini Gojek sudah memiliki 200 ribu partner pengemudi motor dan mobil, 35 ribu merchant Go Food dan 3.000 penyedia layanan lainnya.

Kesimpulan

Berkat kesabaran dan tekad yang kuat, Nadiem Makarim merupakan salah satu pengusaha Indonesia yang sukses dalam mengembangkan sebuah usaha. 

Gojek merupakan salah satu ide yang bisa dicontoh, karena selain profitable tentunya juga menguntungkan banyak orang yang membutuhkan pekerjaan agar tidak menganggur. Strategi yang dimiliki Gojek sangat bagus dan dapat menjadi inspirasi kita semua untuk membuktikan bahwa dengan analisa yang baik, maka strategi yang bagus dan ampuh bisa dihasilkan.

Daftar Pusaka 

https://id.wikipedia.org/wiki/Nadiem_Makarim 

https://www.viva.co.id/siapa/read/155-nadiem-makarim

https://www.finansialku.com/nadiem-makarim/



KULINERAN DI BOGOR

Oleh: Rahayu 

https://youtu.be/n7ACWDXK6bw

Maret 13, 2023

PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BERBISNIS

 

RAHAYU WIDHIYA WARDANI

46122010098



PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BERBISNIS

Istilah HAKI Merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah Pemahaman mengenai hak atas kekayaan Yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, Yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang Secara Pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

 

HAKI atau Hak Atas kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau Peraturan kepada seseorang atau sekelompok Orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek Yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya Yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 

·         Tujuan Penerapan HAKI

1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik Pihak lain

2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kerayaan intelektual

3. Dapat dijadikan sebagai bahan Pertimbangan dalam Penentuan Strategi Penelitian, usaha dan Industri di Indonesia

 

·         Sejarah HAKI

Secara historis, Perpu di bidang HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan UU Pertama mengenai Perlindungan HKI Pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan Uu Merek tahun 1885, 40 Paten tahun 1910, dan Uu Hak cipta tahun 1912.

 

·         Prinsip HAKI

A.      Prinsip Ekonomi

Dalam Prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dan kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.

 

B.      Prinsip keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu Perlindungan hukum bagi Pemilik Suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam Penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

 

C.      Prinsip kebudayaan

Merupakan Pengembangan dari ilmu Pengetahuan, Sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara,

 

D.     Prinsip Sosial

Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, Sehingga hak Yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan Yang diberikan Perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

·         Menurut WIPO (world intellectual Property Organization), HAKI terbagi atas beberapa kategori:

1) Hak kekayaan Industri

2) Hak cipta

3) Paten

4) Merek

5) Desain Industri

6) Indikasi Geografs

7) Rahasia Dagang

8) Desain tara letar sirkuit terpadu

 

 

·         Klasifikasi HAKI

1. Hak cipta (copy Rights)

2. Hak kekayaan Industri

diantaranya: Paten, merek, Varietas Tanaman, Rahasia dagang, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

 

·         Dasar hukum HAKI di Indonesia

1. UU No, 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

3. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

4. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman

5. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

6. UU No. 31 Tahon 2000 tentang Desain Industri

7. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

DAFTAR PUSTAKA

Sutrisno, H. (2016). Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Hukum dalam Industri Kreatif. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 46(4), 627-637.

Ariyanti, E., & Nurrohmah, I. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Jurnal Rechts Vinding, 9(1), 25-38.