KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM BERWUSAHA
Pengusaha menciptakan kombinasi-kombinasi baru dengan
menggunakan factor produksi. Ada lima jenis inovasi yang penting dilakukan oleh
pengusaha, yaitu :
1. Pengenalan
barang baru atau perbaikan barang yang sudah ada.
2. Pengenalan
metode produksi baru.
3. Pembukaan
pasar baru, khususnya pasar ekspor atau daerah yang baru.
4.
Penciptaan/pengadaan persedian (supply) bahan mentah atau setengah jadi.
5. Penciptaan
suatu bentuk organisasi industry baru.
Tehnik mengembangkan inovasi
Kotler, pakar pemasaran, pernah menegaskan pentingnya
inovasi. Pakar pemasaran ini mengingatkan bahwa tanpa inovasi perusahaan akan
menjadi tua, kuno, rapuh, dan tidak langgeng. Inovasi harus terus dibangun
melalui budaya kreatif, mengikuti tren, perubahanm dan membangun pasar. Untuk
membangun perusahaan inovatif, kotler menekankan pentingnya sejumlah factor
sebagai berikut :
1. Adanya budaya
penemuan. Setiap organisasi harus disesaki orang-orang yang punya semangat
inovasi.
2. Mengembangkan
inovasi sebaiknya berdasarkan riset, sebab, perusahaan dikatakan inovatif kalau
sengaja membangun dan melakukan proses untuk menghasilkan temuan terbaru.
Inovasi tersebut haruslah merupakan sesuatu revolusioner, dapat menembus pasar
global, dan mendapatkan persaingan sangat keras.
Melindungi gagasan dari hasil kreativitas dan inovasi
Ketika seseorang pengusaha mendapatkan gagasan inovasi untuk
produk atau jasa yang memiliki potensi pasar, dengan segera mereka harus
melindungi dari penggunaan yang tidak sah. Banyak perusahaan yang tidak
mengetahui pentingnya hak perlindungan usaha. Lingkup dari Hak kekayaan
intelektual dapat kita kenal dengan sebutan Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri, dimana :
1. Hak Cipta
adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaanya. Hak
cipta yang sah biasanya diberikan kepada penulis, composer, drama, hak cipta
untuk memproduksi, memperbaiki.
2. Hak Kekayaan
Industri terdiri dari paten, desain industri, desain tata letak sirkuit
terpadu, merek rahasia dagang :
a. Paten : merupakan
hak yang diberikan pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses
memabrikasi, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan proses
tersebut.
b. Desain industry : merupakan hak yang diberikan pemerintah
atas karya pada estetika produk, misalnya bentuk, konfigurasi, dan komposisi
garis atau warna, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak filing date.
c. Merek dagang : merupakan istilah khusus dalam
perdagangan, yaitu rancangan dan nama produk yang digunakan oleh para pedagang
atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi yang merupakan tanda (gambar,
nama, kata , huruf, angka dan susunan warna, dan kombinasi dan unsur tersebut)
untuk membedakan produk satu dengan produk yang digunakan lainnya. Hak ini
diberikan dengan masa perlindungan maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar