April 15, 2016

KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM BERWUSAHA

KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM BERWUSAHA

Pengusaha menciptakan kombinasi-kombinasi baru dengan menggunakan factor produksi. Ada lima jenis inovasi yang penting dilakukan oleh pengusaha, yaitu :

1.       Pengenalan barang baru atau perbaikan barang yang sudah ada.
2.       Pengenalan metode produksi baru.
3.       Pembukaan pasar baru, khususnya pasar ekspor atau daerah yang baru.
4.       Penciptaan/pengadaan persedian (supply) bahan mentah atau setengah jadi.
5.       Penciptaan suatu bentuk organisasi industry baru.
Tehnik mengembangkan inovasi

Kotler, pakar pemasaran, pernah menegaskan pentingnya inovasi. Pakar pemasaran ini mengingatkan bahwa tanpa inovasi perusahaan akan menjadi tua, kuno, rapuh, dan tidak langgeng. Inovasi harus terus dibangun melalui budaya kreatif, mengikuti tren, perubahanm dan membangun pasar. Untuk membangun perusahaan inovatif, kotler menekankan pentingnya sejumlah factor sebagai berikut :

1.       Adanya budaya penemuan. Setiap organisasi harus disesaki orang-orang yang punya semangat inovasi.
2.       Mengembangkan inovasi sebaiknya berdasarkan riset, sebab, perusahaan dikatakan inovatif kalau sengaja membangun dan melakukan proses untuk menghasilkan temuan terbaru. Inovasi tersebut haruslah merupakan sesuatu revolusioner, dapat menembus pasar global, dan mendapatkan persaingan sangat keras.
Melindungi gagasan dari hasil kreativitas dan inovasi
Ketika seseorang pengusaha mendapatkan gagasan inovasi untuk produk atau jasa yang memiliki potensi pasar, dengan segera mereka harus melindungi dari penggunaan yang tidak sah. Banyak perusahaan yang tidak mengetahui pentingnya hak perlindungan usaha. Lingkup dari Hak kekayaan intelektual dapat kita kenal dengan sebutan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, dimana :

1.       Hak Cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaanya. Hak cipta yang sah biasanya diberikan kepada penulis, composer, drama, hak cipta untuk memproduksi, memperbaiki.

2.       Hak Kekayaan Industri terdiri dari paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek rahasia dagang :

a.  Paten : merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses memabrikasi, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan proses tersebut.
b. Desain industry : merupakan hak yang diberikan pemerintah atas karya pada estetika produk, misalnya bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis atau warna, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak filing date.

c. Merek dagang : merupakan istilah khusus dalam perdagangan, yaitu rancangan dan nama produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi yang merupakan tanda (gambar, nama, kata , huruf, angka dan susunan warna, dan kombinasi dan unsur tersebut) untuk membedakan produk satu dengan produk yang digunakan lainnya. Hak ini diberikan dengan masa perlindungan maksimal 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar