Arminareka Perdana adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan umroh & haji.
pengalamannya sejak tahun 1990 mengantarkan perusahaan ini memberikan konsep mutakir, yaitu bagaimana membuat orang mampu untuk pergi menunaikan ibadah haji atau umraoh dan sekaligus membuat dirinya sejahtera.
pengalamannya sejak tahun 1990 mengantarkan perusahaan ini memberikan konsep mutakir, yaitu bagaimana membuat orang mampu untuk pergi menunaikan ibadah haji atau umraoh dan sekaligus membuat dirinya sejahtera.
PT. Arminareka Perdana didirikan pada tanggal 9 febuari 1990 di Jakarta oleh Bapak Drs. H. Gurni MZ dan Ibu Hj. Corry Mundzakar dengan Bapak Scholichin GP sebagai penasehat. bergerak di bidang Travel perjalanan ibadah umroh dan haji plus. sejak berdirinya PT. Arminareka Perdana dalam memasarkan jasa penyelenggaraa perjalanan ibadah haji dan umroh menggunakan cara manual. Untuk menangani bidang penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh, PT ini membentuk biro khusus dengan nama "Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Arminareka Perdana". hingga kurun waktu 2008, perusahaan telah berhasil memberangkatkan sekitar 27.000 jamaah lebih, baik jamaah umroh atau haji plus.
Untuk meningkatkan pemasaran jasa travel perjalanan haji dan umroh tersebut, pada tanggal 13 mei 2008, Divisi Marketing PT Arminareka perdana menerapkan Program LUAS (Lima Utama Sukses) sebagai bentuk inovasi strategi pemasaran jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umroh.
Sejak di terapkannya program LUAS dengan bentuk pemberian "Hak Usaha", PT. Arminareka Perana mengalami perkembanganyang luar biasa. seiring dengan keberhasilan tersebut hingga tahun 2013 tim pemasaran PT. Lima Utama Sukses telah berhasil mengajak lebih dari 150.000 orang bergabung menjadi jamaah di PT. Arminareka Perdana.
Visi dan Misi Perusahaan
- Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah
- Meningkatkan Taraf Hidup Keluarga dan Seluruh Masyarakat
- Memberi Solusi
Izin dan Legalitas PT. Arminareka Perdana
1. Surat izin usaha biro perjalanan umum dirjen pariwisata
2. Surat keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia RI
3. Surat keputusan direktur jendral penyelenggara haji dan umroh
4. Surat izin tetap usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
5. Surat keterangan terdaftar dari departemen keuangan RI Direktorat jendral pajak
6. Anggota asosiasi muslim penyelenggara Haji Umroh RI
7. Resmi terdaftar di Kementerian Agama RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar