Sekilas tentang Pendirian, Jenis dan Proses Pendirian badan usaha
Badan usaha adalah suatu
entitas yang dibentuk oleh satu atau lebih orang untuk melakukan kegiatan
usaha. Pendirian badan usaha dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok
orang. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat didirikan, yaitu:
- Perusahaan
perseorangan, yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Perusahaan
perseorangan tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya,
sehingga pemilik bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan
tanggung jawab perusahaan.
- Perseroan
Terbatas (PT), yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum terpisah dari
pemiliknya. PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan maksimal 50
orang pemegang saham. PT memiliki modal dasar dan modal disetor yang harus
dipenuhi oleh para pemegang saham.
- Koperasi,
yaitu badan usaha yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan
kebutuhan dan aspirasi ekonomi. Koperasi memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama.
- CV
(Commanditaire Vennootschap), yaitu badan usaha yang memiliki dua jenis
anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung
jawab penuh atas kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
Proses
Pendirian Badan Usaha
Proses pendirian badan usaha
meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Pembuatan
akta pendirian, yaitu dokumen yang berisi pernyataan pendirian badan
usaha. Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris.
- Pengesahan
badan usaha, yaitu proses pendaftaran badan usaha ke instansi yang
berwenang. Setiap jenis badan usaha memiliki instansi yang berbeda untuk
melakukan pengesahan.
- Pendaftaran
NPWP, yaitu proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke
Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha
dan membayar pajak.
- Pendaftaran
SIUP, yaitu proses pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke
Dinas Perindustrian dan Perdagangan. SIUP diperlukan untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- Pendaftaran
TDP, yaitu proses pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Dinas
Koperasi dan UKM. TDP diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang
industri dan jasa.
- Pendaftaran
SITU, yaitu proses pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SITU diperlukan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dan perdagangan.
Setelah tahapan-tahapan di
atas selesai dilakukan, badan usaha dapat memulai kegiatan usahanya.Dalam
pendirian badan usaha, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:
- Modal
dasar dan modal disetor, yaitu jumlah modal yang dibutuhkan untuk
mendirikan badan usaha. Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum
dalam akta pendirian, sedangkan modal disetor adalah jumlah modal yang
sudah disetor oleh para pemegang saham.
- Modal dasar dan modal disetor, yaitu pemilihan jenis badan usaha yang sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan pendirian.
- Pemilihan
nama badan usaha, yaitu pemilihan nama yang sesuai dengan jenis badan
usaha dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
- Pemilihan
lokasi usaha, yaitu pemilihan lokasi yang strategis dan sesuai dengan
jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan.
- Pemilihan nama badan usaha,
, yaitu pemilihan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan badan usaha.
Dalam pendirian badan usaha, diperlukan perencanaan
bisnis yang matang. Perencanaan bisnis meliputi analisis SWOT, studi kelayakan
bisnis, dan perencanaan bisnis yang terdiri dari rencana strategis, rencana
operasional, dan rencana keuangan. Dalam analisis SWOT, dilakukan analisis
mengenai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi oleh badan
usaha. Studi kelayakan bisnis dilakukan untuk mengetahui apakah badan usaha
yang akan didirikan mempunyai prospek yang baik atau tidak. Sedangkan
perencanaan bisnis dilakukan untuk merencanakan strategi, operasional, dan
keuangan badan usaha.Dalam merencanakan strategi, badan usaha harus menentukan
visi, misi, dan tujuan yang jelas. Rencana operasional meliputi rencana
produksi, rencana pemasaran, dan rencana sumber daya manusia. Rencana keuangan
meliputi proyeksi pendapatan, biaya, dan laba yang akan dihasilkan oleh badan
usaha.Dalam kesimpulannya, pendirian badan usaha meliputi beberapa tahapan,
yaitu pembuatan akta pendirian, pengesahan badan usaha, pendaftaran NPWP,
pendaftaran SIUP, pendaftaran TDP, dan pendaftaran SITU. Dalam pendirian badan
usaha, perlu diperhatikan hal-hal seperti modal dasar dan modal disetor,
pemilihan jenis badan usaha, pemilihan nama badan usaha, pemilihan lokasi
usaha, dan pemilihan tenaga kerja. Perencanaan bisnis.
REFERENSI :
[1] https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/
[2] https://money.kompas.com/read/2022/02/23/214900226/pengertian-badan-usaha-fungsi-dan-jenis-jenisnya?page=all
[3] https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/07/31/badan-usaha-adalah
[4] https://majoo.id/solusi/detail/badan-usaha
[5] https://klikpajak.id/blog/bentuk-badan-usaha/
[6] https://an-nur.ac.id/blog/badan-usaha-pengertian-jenis-fungsi-dan-bentuknya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar